arti logo samiyah

Kontroversi Perda Syariat Islam di Berbagai Daerah

syariat islam

*********/87|
oleh : Herri Permana

Beberapa waktu lalu, isu pro kontra mengenai sejumlah perda bernuansa syariat Islam di beberapa daerah begitu mengejutkan. Tapi bila kita mau telaah lebih jauh, benarkah perda-perda itu bernuansa Syariat Islam atau hamya mengatasnamakan syariat Islam.

Kasus Perda Syariat Islam

Perda Bulukumba

Ambil contoh perda di Bulukumba yang melarang pasangan untuk menikah bila mereka atau salah satunya tidak bisa baca tulis Al Qur’an. Padahal dalam hukum Islam, siapapun tidak boleh melarang pasangan yang saling mencintai dan berkehendak untuk menikah. Kecuali atas alasan yang syar’i.

Bahkan bila orang tua/wali nasab adlol atau enggan untuk menikahkan, maka negara wajib dan berhak untuk mengambil alih peran sebagai wali (hakim). Bahkan sistem hukum Islam positif di Indonesia (Kompilasi Hukum Islam Indonesia pasal 23 ayat 1 dan 2) juga menganut paham ini.

Alasannya jelas, yaitu pernikahan hukumnya adalah wajib dalam agama. Jadi menghalangi kehendak nikah bagi pasangan yang saling mencintai adalah bentuk penentangan terhadap hukum agama.

Alasan penolakan yang syar’i hanya meliputi adanya hubungan darah/sepersusuan. Sehingga agama melarang mereka untuk menikah. Selain itu, agama tidak memperbolehkan pasangan beda agama, calonnya gila, belum akil baligh (kecuali kasus hak ijbar dalam mazhab syafi’i), dan berperangai buruk (sukajudi, mabuk-mabukan dll) untuk menikah.

Dan alasan tidak bisa baca tulis Al Qur’an itu sama sekali tidak masuk sebagai alasan yang syar’i. Nabi S.A.W sendiri tidak bisa baca tulis Al Qur’an tapi Allah SWT tidak pernah melarang beliau untuk menikah.

Daripada membuat perda yang sama sekali tidak ada landasan kaidah hukum Islam ini, lebih baik bila Pemda Bulukumba membuat Perda lainnya. Contoh perda yang melarang korupsi berjama’ah para ustadz di KUA. Beberapa ada yang melipat gandakan biaya pencatatan nikah yang resminya hanya berkisar 25-35 ribu (bila di KUA) sampai 35-45 ribu (bila di rumah) menjadi ratusan ribu bahkan jutaan rupiah.

Perda di Tangerang

Perda lain yang kontroversial misalnya perda pelacuran di Tangerang yang memberi hak aparat trantib menangkapi siapa saja yang DICURIGAI sebagai pelacur. Padahal dalam sistem hukum manapun termasuk hukum Islam seseorang tidak boleh menghukum hanya atas dasar kecurigaan.

Dalam hukum Islam ada pasal mengenai qadf (tuduhan berzina) yang mengancam hukuman cambuk 80 kali bagi orang yang menuduh berzina tanpa bukti dan saksi yang memadai (QS 24:4 ). Berdasarkan hukum Islam, agama ini sangat memuliakan dan melindungi kehormatan seseorang.

Jadi kalau benar perda ini bernafaskan Islam, harusnya aparat trantib yang menangkapi perempuan baik-baik yang sedang menunggu angkot, pulang shift malam, menunggu pesanan nasi goreng dll akan kena hukuman cambuk 80 kali.

Di Amerika Serikat saja, PSK tidak bisa dan tidak boleh ditangkap hanya karena mereka berdandan menor dan berdiri di pinggir jalan. Negara akan menangkapnya jika ada bukti audio atau video bahwa telah ada transaksi.

Jadi perda-perda ini pada dasarnya lebih bernuansa politis daripada Islam. Aparat membuat perda ini sekedar sebagai lipstik bagi politisi untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari isu-isu penting seperti pengangguran, sampah, air bersih, korupsi dll.

Kesimpulan

Isu Perda Syariat Islam pada dasarny lebih terkesan sebagai pengalih perhatian kepada masyarakat dari isu-isu yna lebih penting seperti kemiskinan , pengangguran , pendidikan , kesehatan , sampah , air bersih dll yang seharusnya menjadi isu dan perhatian utama pemerintah daerah.

Jadi banyak aparat yang menganggap perda busana muslimah lebih penting dari perda transparansi anggaran dan belanja daerah. Perda mengaji dianggap patut diprioritaskan daripada perda larangan pungutan gila-gilaan di sekolah negeri bagi siswa/i baru.

Dan ini bukanlah bentuk penegakan Syariat Islam tapi hanya sebuah bentuk kemunafikan yang menggunakan nama Syariat Islam.

 

Artikel di re-publish dari artikel lama dengan penulis yang sama

 

Penulis sekarang adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung

 

Back to Article

Donasi Yuk
1