oleh : Herri Permana
Membahas tentang pernikahan memang tidak selamanya harus tentang seks, namun jika membahas tentang seks maka harus ada pernikahan.
Konsep seks dan pernikahan ini dijelaskan dalam beberapa kitab fikih dan kitab khusus membahas pernikahan, yakni ada kitab Qurrotul Uyun dan Fathul Izzar.
Kedua kitab ini membahas secara perinci bagaimana pernikahan dan adab dalam berhubungan badan bagi pasangan yang akan menikah atau sudah menikah. Penjelasan di dalamnya juga didukung dengan dalil hadits dan Al-Quran. Informasi selengkapnya scroll di bawah ini:
Apa Isi dari Kitab Qurrotul Uyun dan Fathul Izzar?
Kitab Qurrotul Uyun dan Fathul Izzar keduanya membahas tentang seks dan pernikahan, dan sangat sering digunakan dalam kajian para santri dalam ruang lingkup pondok pesantren.
Tujuannya memberikan edukasi para santri tentang pendidikan seksual sejak dini, yang di masa depan bisa dijadikan sebagai panduan dan bekal ketika mereka berumah tangga nanti.
Kedua kitab ini sangat populer di kalangan para ulama Islam, dan oleh sebab itu kitab ini menjadi rekomendasi yang dikaji sebagian besar pondok pesantren di Indonesia.
Qurrotul Uyun yang memiliki judul lengkap Qurratul Uyun bi Syarhi Nadzam Ibn Yamun dikarang oleh ulama bernama Syekh Muhammad at-Tahami Ibnu Madani dalam bentuk syarah dari nazham atau syair yang menyajikan secara perinci dan runtut pada setiap baitnya.
Sedangkan kitab Fathul Izzar atau Fathul Izar Fi Kasyf al-Asrar li Awqat al-harts wa Khilqat al-Akbar, kitab ini digunakan untuk pelajaran bagi tingkat santri tingkat lanjut dengan pembahasan dewasa seperti judulnya.
Yang jika diartikan dalam bahasa Indonesia memiliki arti “Pembuka Sarung di dalam Masalah Seputar Waktu Terbaik Benih dan Bentuk Keperawanan” karangan dari ulama’ Indonesia KH Abdullah Fauzi Pasuruan.
Selain kedua kitab ini ada juga beberapa kitab lain dengan pembahasan yang sama, diantaranya ada, Dhau’ al-Misbah fi Bayani Ahkam an-Nikah karya KH Hasyim Asy’ari, Uqudul Lujain karya Syekh Nawawi al-Bantani dan masih banyak lagi lainnya.
Hadirnya kitab-kitab ini tidak luput dari anjuran dan kesunahan yang dijelaskan langsung dalam al-Qur’an dan hadits. Salah satunya dijelaskan dalam surah al-Baqarah ayat 223, yang artinya:
“Istri-istri kamu adalah ladang bagi kamu, maka datangilah ladang kamu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah yang baik untuk dirimu, bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu akan menemui-Nya (kelak). Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman”
Arti Seks dan Pernikahan dalam Qurrotul Uyun dan Fathul Izzar
1. Makna dan Tujuan Pernikahan
Secara umum kedua kitab ini mengarahkan umat Muslim untuk menikah, karena pernikahan termasuk dalam anjuran agama dan sunah dari Rasulullah yang berkali-kali dijelaskan dalam al-Quran.
Selain menjalankan sunah rasul, dengan pernikahan manusia akan lebih diberikan ketentraman serta bisa terus melestarikan keturunan secara sah menurut agama dan negara.
Salah satunya, syariat untuk menikah disampaikan dalam al-Quran surah ar-Rum ayat 21, menjelaskan jika. Allah SWT, telah menciptakan istri-istri sejenis mu sendiri (Manusia), supaya manusia merasakan ketentraman kepadanya.
Dalam ayat tersebut sudah jelas diperintahkan untuk menikah antara perempuan dan laki-laki dengan syarat yang sudah tetapkan.
kemudian diperjelas hadits Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang artinya:
“Wahai pemuda, barang siapa yang mampu menikah di antara kalian maka menikah lah. Dalam riwayat hadits lain disebutkan, Barang siapa yang mampu memikul beban keluarga maka menikah lah, karena sesungguhnya nikah mampu menahan pandangan dan menjaga kehormatan, dan barang siapa yang tidak sanggup menikah maka puasa lah, karena puasa merupakan perisai yang dapat meredam syahwat.” (H.R. Bukhari & Muslim)
Terlepas dari kaitan agama, seks dan pernikahan akan menjadi salah satu bentuk perwujudan dari cinta yang bisa menjadikan kehidupan lebih teratur dan damai. Dengan menikah maka akan menghindari adanya kerancuan keturunan.
Anak – anak akan tahu, siapa orang tua mereka, siapa wali mereka dan siapa keluarga mereka. Sehingga mereka akan mendapatkan kesejahteraan hidup yang seharusnya mereka dapatkan sebagai mahluk hidup.
2. Hukum Pernikahan Bagi yang Melakukan
Dijelaskan dalam kitab Qurrotul Uyun pada bab nikah ada 5 hukum yang ditetapkan untuk pernikahan itu sendiri, diantaranya:
- Wajib, jika orang tersebut merasa takut berbuat zina jika tidak menikah dan mengharapkan keturunan.
- Sunnah, hukum menikah akan menjadi sunnah jika orang tersebut merasa ingin mempunyai keturunan, namun pada saat yang sama ia tidak takut untuk berzina jika ia tidak menikah.
- Makruh, hukum menikah menjadi makruh jika orang tersebut tidak memiliki keinginan untuk menikah dan tidak mengharapkan keturunan. Sehingga pernikahan dapat menjadi ibadah yang tidak wajib.
- Mubah, jika orang tersebut tidak takut zina jika tidak menikah dan tidak menghadapkan keturunan serta tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib.
- Haram, hukum pernikahan ini akan menjadi haram jika salah satu pasangan dapat membahayakan pasangan lainnya. Seperti, tidak mampu memberi nafkah yang halal, meskipun syarat hukum wajib nikah ada pada dirinya.
Adab Berhubungan Suami Istri
Berikut garis besar penjelasan adab berhubungan suami istri dalam kitab Qurrotul Uyun dan Fathul Izzar:
1. Menentukan Waktu yang Tepat
Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah menentukan waktu yang tepat ketika akan melakukan hubungan suami istri, dalam kitab Qurrotul Uyun di sebutkan, jika waktu terbaik adalah ketika setelah Isya atau setelah magrib.
Dengan catatan, sebaiknya suami memastikan terlebih dahulu situasi di luar kamar, agar tidak terganggu.
2. Niat yang Baik
Niat, menjadi landasan utama baik atau tidaknya sebuah tindakan yang dilakukan, termasuk jimak. Kegiatan ini akan bernilai ibadah jika suami istri tersebut memiliki niat yang baik.
Hal ini juga dijelaskan oleh Syaikh Tihami dalam kitabnya, yang menjelaskan jika: suami yang hendak melakukan hubungan suami istri sebaiknya membersihkan hatinya, bertobat, dan menyesali tindakan dosa yang pernah ia lakukan sebelumnya.
Dengan harapan Allah SWT, akan memberikan karunia kepada pasangan suami istri atas kesempurnaan agamanya melalui pernikahan yang mereka lakukan.
3. Bermesraan
Sebelum melakukan hubungan, pasangan suami istri bermesraan terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan suami istri.
Secara kesehatan bermesraan (foreplay) penting dilakukan untuk menghindari adanya cidera ketika melakukan hubungan suami istri, dengan bermesraan ini juga akan membuat istri lebih relax dan tidak tertekan apalagi jika mereka pertama kali melakukan.
4. Memahami Posisi yang Dilarang dan Diperbolehkan
Sebagai seorang yang beragama Islam perlu memahami beberapa posisi yang diharamkan ketika melakukan hubungan badan, mulai dari menyetubuhi istri melalui jalur belakang.
Kemudian menyetubuhi istri dari dengan posisi miring, berlutut karena akan mengganggu kesehatan keduanya pasangan tersebut. Seperti resiko sakit pinggang, kencing batu dan lain sebagainya.
Ada posisi yang paling disarankan oleh para ahli fikih juga ahli medis adalah posisi istri berada di bawah suami dan dilakukan secara perlahan bukan terburu-buru.
5. Mengawalinya dengan Membaca Taawuz dan Bismilah
Jimak adalah kegiatan beribadah dan sudah sangat seharusnya sebagai hamba untuk selalu ingat kepada Tuhannya dengan membaca bismillah dan taawuz di setiap proses berhubungan.
Membaca doa ini juga bisa menjadi doa untuk menghadapkan keturunan yang baik, sholeh, sholehah dan bermanfaat bagi bangsa dan negara.
6. Tidak Melakukan Mengobrol
Ketika melakukan hubungan suami istri, pasangan sangat tidak dianjurkan untuk mengobrol, karena ditakutkan nanti anak yang mereka lahirkan bisu
7. Tidak Dianjurkan untuk Melakukan dalam Kegelapan
Hubungan suami istri juga dianjurkan untuk dilakukan dalam kegelapan dan sebaiknya dilakukan dengan keadaan terang. Karena, akan membuka kemungkinan anak yang mereka lahirkan cantik atau tampan.
8. Larangan – Larangan lainnya
Selain dua larangan di atas ada beberapa larangan lain yang sebaiknya tidak dilakukan suami istri ketika berhubungan badan, diantaranya:
- Melihat kemaluan istri atau suami, takutnya nanti anak mereka buta.
- Berjima di bawah pohon, anak yang dilahirkan akan meninggal secara kejam.
9. Berwudhu Setelah Selesai Berjimak
Adab dan etika terakhir yang perlu dilakukan suami istri ketika selesai melakukan hubungan suami istri adalah mencuci kemaluan kemudian berwudhu.
Pasangan suami istri bisa melakukan hubungan kembali atau langsung bersuci mandi besar dan lanjut istirahat. Selan anjuran di atas, ada beberapa tips lain setelah melakukan hubungan suami istri dalam kitab Fathul Izzar, diantaranya:
- Istri memiringkan badan ke arah kanan dengan harapan anak yang dilahirkan nanti berjenis kelamin laki – laki.
- Kemudian, jika istri memiringkan badan ke arah kiri dengan harapan anak yang dilahirkan nanti memiliki jenis kelamin perempuan.
- Setelah melakukan hubungan suami istri pasangan sebaiknya membaca zikir dalam hati.
Waktu/Hari yang Dianjurkan Untuk Berhubungan Suami Istri
Sebenarnya tidak ada aturan khusus dalam Islam mengenai berhubungan suami istri, kecuali ketika siang hari bukan Ramadhan atau ketika kalian sedang berpuasa.
Namun, ada beberapa hari yang sangat dianjurkan untuk melakukan hubungan suami istri dengan harapan mendapatkan keturunan yang baik, yang disampaikan dalam kitab Fathul Izzar, diantaranya:
- Malam Jum’at, anak yang dilahirkan diharapkan akan menjadi penghafal al-Quran
- Malam Sabtu, tidak dianjurkan untuk melakukan hubungan suami istri karena akan ditakutkan anak yang dilahirkan nanti menjadi orang gila.
- Malam Minggu, juga menjadi hari yang tidak dianjurkan untuk melakukan hubungan suami istri, karena ditakutkan anak yang dilahirkan nanti memiliki sifat pencuri dan anak yang kasar dan suka menganiaya.
- Malam Senin, jika suami istri melakukan hubungan suami istri anak yang akan dilahirkan nanti akan menjadi fakir miskin namun ridho dengan qadha Allah SWT.
- Malam Selasa, menjadi malam yang dianjurkan suami istri untuk melakukan hubungan suami istri, karena anak yang akan dilahirkan nanti berpotensi menjadi anak yang berbakti kepada orang tua.
- Malam Rabu, juga menjadi malam yang dianjurkan untuk melakukan hubungan suami istri, karena anak yang akan mereka lahirkan nanti berkemungkinan besar menjadi orang yang cerdas, berpengetahuan luas atau tidak kufur nikmat.
- Malam Kamis, menjadi malam yang juga dianjurkan untuk melakukan hubungan suami istri, karena anak yang akan dilahirkan nanti memiliki potensi untuk menjadi seorang yang memiliki hati ikhlas.
Demikian sedikit kajian tentang seks dan pernikahan dalam Qurrotul Uyun dan Fathul Izzar, semoga bermanfaat.
Bandung 28 November 2022
Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung.




