Nikah Janda Tanpa Wali, Bolehkah?

nikah janda

oleh : Fathonah K Daud

Di era modern ini, tak jarang, persoalan wali kadang menjadi hambatan bagi seorang perempuan yg hendak menikah dg calon pendamping pilihannya, hanya krn faktor tidak disetujui oleh orang tuanya. Keadaan ini kadang menjadi persoalan serius, dan jalan penyelesaian yg sering ditempuh adalah ayah (apabila msh ada) kemudian dianggap telah menjadi wali adhal, tentu saja setelah melalui putusan pengadilan.Dan bagaimanakan nikah janda bolehkah tanpa wali.

Siang kemarin waktu perjalanan pulang dr kampus mendapat pertanyaan via WhatsApp dr seseorang yg tinggal di Kudus. Inti pertanyaannya adalah bolehkan nikah janda tanpa wali? Menurut cerita si-penanya, kasusnya ada seorang janda mempunyai 5 anak hendak dipoligami oleh seorang lelaki. Persoalannya, si walinya adalah wali adhol, dan lelakinya tidak mau menikah di KUA, tp maunya menikah sama kyai saja.

Nikah Janda Tanpa Wali

Kemarin sy jawab via voice note lumayan panjang, mula-mula dr sisi fiqhnya lalu hukum positif Indonesia. Tp di sini kujelaskan dulu sisi hukum positifnya, bahwa menurut undang-undang yg berlaku di Indonesia, antaranya dlm Kompilasi Hukum Islam pasal 14 & Peraturan Menteri Agama no 19 thn 2018. Bahwa syarat rukun nikah ada 4, antaranya harus ada wali nikah. Sehingga bagi WNI Muslim, menurut hukum positif Indonesia,  menikah tanpa wali, baik gadis atau janda, hukumnya tidak sah.

kawinSebagaimana kita ketahui, produk hukum keluarga di Indonesia adalah lebih banyak berdasar kepada mazhab Syafi’i. Dan, pendapat demikian adalah pendapat mainstream, bukan minoritas.

Sy jelaskan sekalian pada sore kemarin bagaimana pendapat fuqaha terkait permasalahan wali ini. Fuqaha ini terdiri dari lima mazhab besar, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali dan Syiah Imamiyah, dan ini sudah beres kuterangkan, sebagaimana penjelasan di bawah ini.

Nah, pada malamnya kebetulan ada ngaji online dg buya Husein Muhammad yang membincang tema serupa. Menjadikan sy ingin menulisnya lebih singkat. Bagiku ini wawasan yg hrs dishare, terutama terkait mengapa perempuan boleh dan tidak boleh menikahkan (dirinya sendiri atau orang lain)?

Hukum wali nikah sebenarnya debatable, jawaban inilah yg sy berikan pd penanya kemarin di WA, yg dpt digolongkan dlm dua kelompok:

[1] Menurut pendapat mayoritas Fuqaha, bahwa wujudnya wali dlm sebuah pernikahan adalah wajib. Baik bagi yg blm balighah (blm cukup umur), sudah balighah-‘aqilah (dewasa-berakal sehat), atau yg janda. Dalam ulama jumhur ini, kehadiran wali bahkan dipandang paling penting dan menentukan keahsahan sebuah pernikahan, krn wali termasuk dlm  syarat rukun pernikahan. Maka mana-mana bentuk pernikahan tanpa wali hukumnya batal. Ini adalah pendapat mazhab Maliki, Syafii dan Hanbali.

Kelompok ini berdasar kpd nas al-Qur’an [2]: 221, 228, 232, al-Nûr [24]: 22. Selain itu mereka jg berdasarkan Hadits, لا نكاح إلابولي (Pernikahan tidak dipandang sah kecuali ada wali) dan mazhab Hanabilah berdasar pada إن   النكاح من غير ولي باطل (Sesungguhnya nikah tanpa wali adalah batal).

[2] Pendapat Hanafi, bhw wali tdk menjadi syarat sah sebuah pernikahan, baik bagi perempuan yg sdh bâlighah dan berakal, termasuk janda. Wali jg tdk dpt memaksa putrinya yg gadis dan telah dewasa, berakal untuk menikah tanpa persetujuannya. Dengan catatan pasangannya sepadan (sekufu).

kawinBagaimana jika tdk sekufu? Wali sering dipandang mempunyai hak ijbar thdp putrinya untuk menggagalkan pernikahannya. Dalam persoalan ini, menurut buya Husein, wali mujbir bukanlah wali yg memaksa, meskipun maknanya ‘memaksa’. Arti Mujbir bukanlah mukrih, memaksa. Jika boleh sy sederhanakan, wali mujbir adalah orang yg dipandang lebih faham kondisi putrinya dan mencarikan keadaan yg terbaik buat putrinya, bukan dlm rangkah memaksa. Wali mujbir ialah orang tua perempuan, yg dlm mazhab Syafii adalah ayah, atau kakek jika ayah tdk ada. Hak ijbar dengan demikian adalah hak ayah/kakek untuk menikahkan anak perempuanya baik yg msh belum cukup umur atau dewasa dg tanpa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dr anak perempuan tersebut, dan ini tidak berlaku bagi perempuan janda.

Meskipun demikian, hak ijbar ayah tidak dg serta merta dpt dilaksanakan dg sekehendaknya sj. Dalam pandangan ulama  Syafiiyah, dikatakan bhw utk dapat menikahkan anak² di bawah umur disyaratkan adanya kemaslahatan utk kebaikan di masa depan anaknya. Inilah yg harus dikedepankan.

Dalam pandangan mazhab Hanafi hak ijbar hanya berlalu pada perempuan yg blm cukup umur atau tidak “âqilah dan tdk terjadi pada perempuan bâlighah-‘âqilah. Selain itu, dalam pandangan imam Hanafi, bhw perempuan adalah manusia yg juga memiliki ahliyyah (kecakapan) yg sempurna, sama seperti laki-laki. Kriterianya adalah bâlighah, rasyidah, berakal, sehingga ia berhak melakukan akad apapun secara mandiri.

Pendapat demikian tdk berdasarkan logika semata, tetapi telah didasarkan kpd dalil² yg otoritatif, al Qur’an [2]: 230 dan 232.

Menurut ulama Hanafiyah: penghalangan dlm ayat tersebut ditujukan kpd para wali, dan bisa jadi ditujukan kpd suami dan istri, atau kemungkinan  ditujukan kpd orang lain yg Muslim.

Sedang dasar dr Hadits: الثيب احق بنفسها من وليها والبكر تستأمر وإذنها سكوتها (Janda lebih berhak atas dirinya drpd walinya, dan gadis dimintai persetujuannya dan persetujuannya adalah diamnya). Kata Buya Husein, dalam Hadits lain redaksi Hadits di atas menggunakan kata الأيم, artinya perempuan jomblo, tidak memiliki pasangan baik masih gadis atau janda, boleh menikah tanpa wali.

Perlu menjadi perhatian bhw jumhur fuqaha tidak menerima perwalian perempuan sama sekali, meskipun seorang anak sejak kecil hanya hidup dan lebih mengenal ibunya, sbb ayahnya sdh meninggal, misalnya, tetapi ibunya tetap tidak mendapatkan hak utk menjadi walinya. Pertanyaannya, mengapa perempuan boleh dan tidak boleh menikahkan, dirinya atau orang lain?

Persoalan ini tadi mlm diulas oleh buya Husein, hal itu karena perempuan, saat dahulu, dipandang belum cukup mempunyai kecakapan bertindak (أهلية الأداء), dan para laki-laki sdh memilikinya.

Sementara itu dlm pandangan ulama Hanafiyah termasuk jg dlm pandangan Syiah Imamiyah, perempuan telah dipandang sama dg lelaki, yaitu sama² sebagai manusia yg juga memiliki ahliyyah (kecakapan) yg sempurna. Di sini argumentasi ulama Hanafiyah dan Syiah Imamiyah telah berperspektif gender, dan menunjukkan era tersebut perempuan di sekitar Basrah-Kufah sdh mulai ada yg maju, pintar dan berkontribusi di masyarakat.

—–

Kembali pada jawaban sy pada pertanyaan di atas, meskipun ada pilihan pandangan yg membolehkan janda menikah tanpa wali, tetapi jk walinya adhal, yg dlm pandangan mayoritas ulama, maka walinya jatuh ke wali hakim. Artinya tetap ada wali, karena berdasarkan pd Hadits, فالسلطان ولي لمن لا ولي له (Pemimpin adalah wali bagi orang yang tdk punya wali). Sultan di sini bisa dimaknai orang² yg dipilih pemerintah utk bertugas mengurusi hal-hal pernikahan, spt hakim atau pegawai KUA. Jadi kyai tdk dipandang sebagai sultan di sini.

Dengan demikian, pelaksanaan menikah hanya dg kyai setempat dan tidak ke KUA, ini sama dengan nikah sirri. Balik lagi, nikah sirri di Indonesia dipandang tdk sah, karena tdk dicatatkan. Sy sarankan, jika yg perempuan itu family anda, sebaiknya tdk dilakukan pernikahan sirri. Kenapa? Karena rawan terjadi kesewenang-wenangan. Bisa jadi si suami kemudian berlaku kasar kepadanya atau malah tidak dinafkahi. Dlm posisi demikian, perempuan rentan mendapat kezaliman dan tdk kuat posisinya krn tdk bisa diajukan ke jalur hukum. Itulah sebabnya di Indonesia pernikahan di bawah tangan sejenis nikah sirri ini dianggap tdk sah.

Menurut sy, hikmah kehadiran wali dan keridaannya ini penting dlm sebuah pernikahan anaknya, ada ibrah dan nilai filosofisnya. Dimana ayah adalah orang tua yg melindungi, menjaga, menafkahi dan mendidik anak perempuannya dr sejak dlm kandungan. Dimana etisnya, apabila tetiba seorang anak putrinya ketika dewasa menikah tanpa pengetahuan dan izin dr orang tuanya. Pdhal orang tuanya itu lebih faham diri anaknya drpd anak tersebut terhadap dirinya. Kehadiran ayah/wali dlm pernikahan adalah ibarat melepaskan  dan memasrahkan ‘tanggungjwb’ yg selama ini diemban ayahnya kepada seseorang yg menikahi anaknya, supaya ia menjadi lebih bertanggungjwb dan benar² siap melindungi perempuan tersebut.

Demikian jg setiap orang yg disebut ayah, hrs mempunyai tanggungjawab sepenuhnya terhadap nafkah, riayah, hadanah dan tarbiyah setiap anak-ananya.Tanggungjwb ayah thdp anak perempuan dlm Islam, sejak ia menjadi janin dlm rahim hingga anak perempuan ini menikah. Wallâhu a’lamu bi al-shawâb

 

Penulis adalah Staff Pengajar di IAI Al Hikmah Tuban

 

Back to Article

 

Donasi Yuk
1