oleh : Herri Permana
Istilah affirmative action kerap muncul di berbagai ranah politik hingga bisnis. Apa sebenarnya pengertian affirmative action sehingga menimbulkan beberapa kegaduhan di beberapa negara?
Beberapa orang menyebutnya sebagai kebijakan diskriminasi yang positif. Supaya tidak salah kaprah dalam memahami kebijakan affirmative action sebaiknya kenali pengertian, sejarah sampai penerapannya di masa sekarang.
Pengertian Affirmative Action
Disebut dengan tindakan afirmatif yakni kebijakan yang diambil dengan tujuan supaya kelompok atau golongan tertentu baik itu gender maupun profesi mendapatkan peluang yang setara dengan kelompok atau golongan lain di bidang yang sama.
Ekonomi dan pendidikan adalah bidang yang paling sering menggunakan tindakan afirmatif ini. Contohnya sendiri sudah begitu banyak, seperti yang terjadi di Malaysia pada tahun 1969.
Pemerintah Malaysia menerapkan Kebijakan ekonomi Baru dengan tujuan memperkecil ketimpangan ekonomi yang dihadapi kelompok Melayu sebagai masyarakat paling lemah. Begitu juga dengan kelompok kulit hitam di Amerika Serikat yang mendapat kemudahan untuk duduk di bangku kuliah.
Saat ini masalah affirmative action yang masih terus gencar dikampanyekan di Indonesia adalah keterwakilan perempuan di parlemen hingga 30%. Kampanye dilakukan langsung oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Angan-angan tersebut ingin diwujudkan terjadi pada tahun 2024 nanti setelah pemilu. Supaya bisa terlaksana maka dibutuhkan komitmen parpol. Pasalnya dari 2004, 2009, 2014 dan 2019 angka keterwakilan perempuan di parlemen belum menyentuh angka 30%.
Seperti yang terjadi di tahun 2014, baru ada 37 orang yakni 17,32% saja keterwakilan perempuan di parlemen. Sedangkan tahun 2019 baru meningkat menjadi 118 orang atau 20,53%.
Sejarah Singkat Affirmative Action di Dunia
Melihat adanya perkembangan atau peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen Indonesia menjadi bukti konkrit sejarah affirmative action. Apabila dilihat dari sejarahnya, ide awal tindakan afirmatif ini diperkenalkan oleh Presiden John F Kennedy tahun 1961.
Kala itu affirmative action digunakan untuk hak sipil mendapatkan jaminan dari konstitusi. Oleh karena itulah Amerika Serikat menjadi negara pertama yang menggunakan kebijakan ini dalam perundang-undangannya.
Ide dari Kennedy tersebut dikembangkan oleh Presiden Johnson yang menggunakannya dalam dunia ketenagakerjaan. Dilanjutkan pula oleh Brazil yang menerapkannya dalam dunia pendidikan. Di mana 20% program pelayanan umum disediakan kepada masyarakat tidak mampu.
Negara lain yang juga menyusul menggunakan kebijakan affirmative action adalah Kanada dalam Canadian Charter of Rights and Freedoms. Kelompok masyarakat yang bisa mendapatkan atau membuat peluang antara lain perempuan, masyarakat tidak mampu, masyarakat aborigin dan kelompok minoritas.
Negara di Asia yang juga sudah menerapkan affirmative action adalah Jepang yang memandang nilai sportifitas dan kompetisi kuat secara fair. Baik itu masuk ke perguruan tinggi sampai politik. Tidak ada pandang bulu soal latar belakang sosial dan jenis kelamin.
Apabila dijabarkan ada beberapa negara yang sudah membuat kebijakan tindakan afirmatif. Yakni negara Amerika Serikat, Kanada, India, Brazil, Jepang, China, Korea Selatan hingga Malaysia. Lalu bagaimana dengan Indonesia?
Kebijakan Affirmative Action di Indonesia
Sebagai negara yang menghargai Hak Asasi Manusia, Indonesia juga sadar soal affirmative action. Hal tersebut dapat dilihat dari amandemen II UUD 1945. Dalam amandemen tersebut pengaturan Hak Asasi Manusia sudah dimuat secara khusus dalam Bab X.
Lebih tepatnya ada di pasal 28 H ayat 2 yaitu ‘ setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan’. Inilah yang menjadi dasar penerapan tindakan afirmatif di segala bidang.
Konteks penerapannya sendiri adalah pada perempuan, anak-anak serta kelompok minoritas yang lainnya. Pada perkembangan terakhir demi terciptanya penerapan kebijakan tindakan afirmatif yang nyata pemerintah Indonesia mengimplementasikannya pada Undang Undang yang telah berlaku.
Apa saja undang undangnya dan seperti apa faktanya di lapangan bisa dibaca lebih lanjut.
Affirmative Action dalam Undang Undang di Indonesia
Pasca reformasi sudah semakin banyak UU di Indonesia yang menerapkan kebijakan tindakan afirmatif yang ditujukan pada ketiga kelompok tadi. Beberapa contoh UU yang bisa ditelaah lebih lanjut adalah sebagai berikut:
1.     UU Nomor 10 Tahun 2008
UU ini membahas soal Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD di mana anggota yang mencalonkan dari 3 orang harus ada sekurang-kurangnya 1 orang perempuan yang menjadi calon.
Pembahasan ini menunjukkan bahwa perempuan mendapatkan tempat yang cukup besar di legislatif. Sehingga tidak ada salahnya untuk berani mencalonkan diri dan peraturan ini harus ditaati.
2.     UU Nomor 2 Tahun 2008
Hal yang sama juga disebutkan dalam UU ini di mana dalam pasal 2 berbunyi ‘Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.’
Inilah UU yang menjadi acuan Kemenko PMK untuk bisa memenuhi keterwakilan perempuan di parlemen.
3.     UU Nomor 21 Tahun 2001
Dalam UU ini dijelaskan mengenai Otonomi Khusus Provinsi Papua yang mengakui bahwa penduduk asli Papua memiliki identitas diri yang khas dan menjadi keragaman dari masyarakat asli di sana.
Ada enam hal yang dibahas dalam UU ini yaitu yang mencakup hak-hak dasar masyarakat asli Papua. Seperti perlindungan hak hidup, perlindungan atas hak tanah dan air, perlindungan untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat dan masih banyak lagi.
Realita Implementasi Affirmative Action
Affirmative action menjadi diskriminasi positif yang mudah berubah menjadi negatif apabila tidak dikawal dengan baik. Meskipun sudah banyak UU yang diterbitkan mengacu pada kebijakan tindakan afirmatif sayangnya tidak sedikit juga yang mangkir untuk dilaksanakan.
Hal ini bisa dilihat pada realita yang terjadi di lapangan. Apabila dilihat dari keterwakilan perempuan di parlemen tentu angka-angka peningkatan tadi menjadi bukti yang kuat. Kebijakan affirmative action dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 masih belum terpenuhi tapi disambut dan diperjuangkan secara positif.
Bahkan Kemenko PMK sendiri yang memperjuangkan hal ini kepada partai politik di Indonesia agar bisa mencapai angka tersebut. Tentu saja untuk mendapatkan 30% keterwakilan perempuan di parlemen bukan hal yang mudah.
Tantangan demi tantangan terus terjadi baik dari partai politik dan juga DPR. Sikap yang sama juga didapatkan justru dari pemerintah. Perempuan harus mengerahkan banyak daya untuk menghadapi kekuatan patriarki di partai politik yang akhirnya sekarang membuahkan hasil juga.
Ini baru contoh penerapan dari tindakan afirmatif kepada perempuan, bahwa golongan minor tetap harus berjuang untuk mendapatkan haknya. Meskipun sudah tercantum di undang-undang namun implementasinya belum mendapat dukungan yang penuh.
Tidak heran bahwa diskriminasi pada kelompok lain seperti anak-anak dan golongan minor lainnya masih terus terjadi di Indonesia. Butuh kesadaran yang besar akan hal ini dan mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Khususnya dukungan dari pemerintah dan parlemen yang tidak hanya mencanangkan Undang Undang tetapi juga bagaimana prakteknya di lapangan.
Bandung , 29 Desember 2022
Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani, Panti Asuhan di Bandung




