Cadar Dalam Pandangan Mazhab Syafi’i

cadar

Oleh Herri Permana

 

Cadar secara umum megacu pada kain penutup muka atau wajah perempuan. Dalam bahasa Arab disebut juga dengan niqab. Dalam Kamus Arab-Indonesia karangan Mahmud Yunus disebutkan bahwa niqab adalah penutup muka perempuan.Lois Ma’luf, dalam Kamus al-Munjid menjelaskan bahwa niqab itu adalah kain penutup kepala yang diletakkan oleh para perempuan pada ujung hidungnya dan menutup wajahnya dengannya.

Sudah menjadi tradisi bagi perempuan Arab dari zaman dahulu menutup wajah mereka dengan cadar dan ini terus berlanjut sampai orang Arab memeluk Islam sebagai agama mereka. Setelah Islam menjadi agama bagi orang Arab, diantara mereka ada yang menganggap cadar sebagai kewajiban bagi setiap perempuan muslimah, tetapi ada juga yang menganggap sebagai sunnah saja, bukan kewajiban, bahkan ada yang menganggap cadar tidak ada hubungannya dengan agama, tetapi hanya tradisi Arab tempo dulu.

 

Cadar Berdasar Pendapat Mazhab Syafi’i

Indonesia adalah negara yang mayoritas berpenduduk muslim dimana sebahagian besarnya menganut mazhab Syafi’i. Bagaimanakan hukum menggunakan cadar menurut mazhab Syafi’i ?.

Secara umum Imam Asy Syafi’i rahimahullah menegaskan dalam Al Umm (1/109) mengenai batas aurat perempuan pendapat beliau,

 

وكل المرأة عورة إلا كفيها ووجهها

 

“Dan setiap wanita adalah aurat kecuali telapak tangan dan wajahnya.”

 

Begitu juga pendapat Imam Nawawi رَحِمَهُ اللهُ , seorang ulama Syafi’iyah terkenal dalam Al Majmu’ (3/169) mengatakan,

ان المشهور من مذهبنا أن عورة الرجل ما بين سرته وركبته وكذلك الامة وعورة الحرة جميع بدنها الا الوجه والكفين وبهذا كله قال مالك وطائفة وهي رواية عن احمد

 

“Pendapat yang masyhur di madzhab kami (Syafi’iyah) bahwa aurat pria adalah antara pusar hingga lutut, begitu pula budak wanita. Sedangkan aurat wanita merdeka adalah seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan.

Demikian pula pendapat yang dianut oleh Imam Malik dan sekelompok ulama serta menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad.”

 

“Mazhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan. Satu pendapat menyatakan bahwa hukum memakai cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakan khilaful awla,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).

Berdasar pendapat yang mu’tamad (resmi/standar) dalam mazhab Syafi’i, wajah wanita di hadapan laki-laki ajnabi (asing) termasuk aurat. Ada banyak pernyataan ulama dalam masalah ini. Diantaranya, dari Imam Ibnul Qasim Al-Ghazzi (w. 918 H) rahimahullah :

 أَمَّا عَوْرَةُ الحُرَّةِ خَارِجَ الصَّلاَةِ فَجَمِيْعُ بَدَنِهَا “

“Adapun aurat perempuan merdeka di luar salat, maka seluruh badannya.”(Fathul Qarib , hlm. 73. Bisa disimak juga kitab Hasyiyah Al-Baijuri, jilid I, hlm. 287 ).

Tapi secara umum aurat perempuan di luar shalat menurut mazhab Syaf’i adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Adapun nash sebagian ulama Syafi’iyah yang menyebutkan aurat perempuan di luar shalat adalah seluruh tubuh tanpa kecuali, hal itu adalah karena i’tibar faktor luar, seperti fitnah, dapat mengundang pandangan yang diharamkan atau lainnya, jadi bukan sebuah kewajiban secara mutlak.

Karena itu, kadang-kadang perempuan dalam kondisi tertentu wajib menutup seluruh tubuhnya tanpa kecuali, namun hukum dasarnya aurat perempuan tidak termasuk wajah dan telapak tangan sebagaimana disebutkan dalam Kitab I’anah al-Thalibin :

قال في فتح الجواد: ولا ينافيه، أي ما حكاه الإمام من اتفاق المسلمين على المنع، ما نقله القاضي عياض عن العلماء أنه لا يجب على المرأة ستر وجهها في طريقها، وإنما ذلك سنة، وعلى الرجال غض البصر لأن منعهن من ذلك ليس لوجوب الستر عليهن، بل لأن فيه مصلحة عامة بسد باب الفتنة. نعم، الوجه وجوبه عليها إذا علمت نظر أجنبي إليها أخذا من قولهم يلزمها ستر وجهها عن الذمية، ولأن في بقاء كشفه إعانة على الحرام.اه.

Artinya : Pengarang Fath al-Jawad mengatakan, “Apa yang diceritakan oleh al-Imam bahwa sepakat kaum muslimin atas terlarang (terlarang wanita keluar dengan terbuka wajah) tidak berlawanan dengan yang dikutip oleh Qadhi ‘Iyadh dari ulama bahwa tidak wajib atas wanita menutup wajahnya pada jalan, yang demikian itu hanya sunnah dan hanyasanya atas laki-laki wajib memicing pandangannya, karena terlarang wanita yang demikian itu bukan karena wajib menutup wajah atas mereka, tetapi karena di situ ada maslahah yang umum dengan menutup pintu fitnah. Namun menurut pendapat yang kuat wajib menutupnya atas wanita apabila diketahuinya ada pandangan laki-laki ajnabi kepadanya, karena memahami dari perkataan ulama “wanita wajib menutup wajahnya dari kafir zimmi” dan juga karena membiarkan terbuka wajah membantu atas sesuatu yang haram.

Ada pula pendapat lain di internal mazhab Syafi’i walaupun bukan pendapat mu’tamad. Di antaranya adalah pendapat imam Zakariyya Al-Anshari (w. 926 H) rahimahullah dimana beliau berpendapat bahwa wajah wanita bukan termasuk aurat. Beliau (Imam Zakariyya Al-Anshari) rahimahullah berkata:

 

(وَعَوْرَةُ الْحُرَّةِ فِي الصَّلَاةِ وَعِنْدَ الْأَجْنَبِيِّ) وَلَوْ خَارِجَهَا (جَمِيعُ بَدَنِهَا إلَّا الْوَجْهَ، وَالْكَفَّيْنِ) ظَهْرًا وَبَطْنًا إلَى الْكُوعَيْنِ

 

“Aurat wanita merdeka di dalam salat dan di hadapan laki-laki asing walaupun di luar salat, adalah seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, baik bagian atas (luar) dan bagian dalam sampai dua pergelangan tangan.” (Asna Al-Mathalib, jilid I, hlm. 176).

Selanjutnya Ibnu al-Munzir menyebutkan pendapat ahli tafsir dalam menafsirkan  Q.S. al-Nur : 31 sebagai dalil pendapat di atas. Q.S, al-Nur : 31 tersebut  berbunyi :

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Artinya : Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. (Q.S. al-Nur : 31)

Ibnu al-Munzir mengatakan bahwa Ibnu Abbas, ‘Atha’, Makhul dan Said Bin Jubair berpendapat bahwa maksud dari yang biasa yang nampak itu adalah kedua telapak tangan dan wajahnya.

 Abu Ishaq al-Syairazi mengatakan :

أما الحرة فجميع بدنها عورة إلا الوجه والكفين لقوله تعالى ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها قال ابن عباس: وجهها وكفيها ولأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى المرأة في الحرام عن لبس القفازين والنقاب ولو كان الوجه والكف عورة لما حرم سترهما ولأن الحاجة تدعو إلى إبراز الوجه في البيع والشراء وإلى إبراز الكف للأخذ والإعطاء فلم يجعل ذلك عورة

 

Artinya: Adapun wanita merdeka, maka seluruh tubuhnya merupakan aurat, kecuali wajah dan dua telapak tangan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa nampak dari padanya”. Ibnu ‘Abbas berkata (mengomentari ayat ini), ‘yang dimaksud adalah wajah dan dua telapak tangannya’. Dasar lainnya adalah karena Nabi SAW melarang wanita ketika ihram memakai sarung tangan dan cadar. Seandainya wajah dan telapak tangan merupakan aurat, Rasulullah tidak akan mengharamkan menutupnya. Alasan lainnya adalah karena adanya keperluan yang menuntut seorang wanita untuk menampakkan wajah dalam jual beli, dan menampakkan telapak tangan ketika memberi dan menerima sesuatu. Maka, tidak dijadikan wajah dan telapak tangan sebagai aurat.

Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ mengatakan :

ان المشهور من مذهبنا أن عورة الرجل ما بين سرته وركبته وكذلك الامة وعورة الحرة جميع بدنها الا الوجه والكفين وبهذا كله قال مالك وطائفة وهي رواية عن احمد

 

“Pendapat yang masyhur dalam mazhab kami (syafi’iyah) bahwa aurat pria adalah antara pusar hingga lutut, begitu pula budak perempuan. Sedangkan aurat perempuan merdeka adalah seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Demikian pula pendapat yang dianut oleh Malik dan sekelompok ulama serta menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad”

Argumentasi wajib atas laki-laki menahan matanya dari sengaja memandang sebagian tubuh wanita termasuk wajahnya, berdasarkan firman Allah berbunyi :

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

Artinya : Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat (Q.S. al-Nur : 30)

 

Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa memakai penutup wajah (cadar) dalam pandangan mazhab Syafi’i adalah tidak wajib. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa memakai cadar merupakan ekspresi akhlaq yang mulia dan menjadi sunnah, karena setidaknya hal itu dapat mencegah hal-hal yang menjadi potensi kemungkaran dan maksiat. Bahkan menjadi wajib kalau diduga kuat (dhan) seandainya membuka wajah akan mendatangkan pandangan haram laki-laki kepadanya.

 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang pakaian wanita yang hendak ihram :

 

Memakai Cadar saat Ihram

 

وَلاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ

 

“Wanita yang ihram tidak boleh memakai cadar” (HR Al-Bukhari no 1837)

Para ulama empat mazhab bersepakat bahwa perempuan yang sedang melakukan ihram dilarang (diharamkan) memakai cadar. Jika ia tetap memakai cadar, tanpa ada kebutuhan mendesak, maka ia wajib membayar denda. Mereka berpedoman pada hadis riwayat Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

 وَلاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ، وَلاَ تَلْبَسُ القُفَّازَيْنِ

 “Dan seorang wanita yang berihram tidak boleh memakai cadar dan tidak boleh memakai kaos tangan.”  

 

Memakai Cadar saat Shalat

Para ulama mazhab empat juga sepakat bahwa memakai cadar saat melaksanakan shalat hukumnya makruh.

Syekh Mansur bin Yunus Al-Bahuti menyebutkan:

وَيُكْرَهُ أَنْ تُصَلِّيَ فِي نِقَابٍ وَبُرْقُعٍ بِلَا حَاجَةٍ، قَالَ ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ: أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ عَلَى الْمَرْأَةِ أَنْ تَكْشِفَ وَجْهَهَا فِي الصَّلَاةِ وَالْإِحْرَامِ.

Dan dimakruhkan bagi perempuan shalat dengan (memakai) cadar dan burqu’, tanpa ada hajat.

Ibnu Abdil Bar berkata: Para ulama bersepakat bahwa seorang perempuan harus membuka wajahnya pada saat shalat dan ihram. (Lihat: Mansur bin Yunus Al-Bahuti, Kasysyaful Qina an Matnil Iqna’, juz 2, h. 256).

Memakai Cadar saat Akad Nikah

Dalam mazhab Syafi’i, para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai cadar saat akad nikah. Sebagian ulama menyatakan bahwa pernikahan perempuan yang bercadar tidak sah kecuali jika kedua saksi mengetahuinya, baik nama, nasab, atau gambar perempuan tersebut.

   قَالَ جَمْعٌ: وَلَا يَنْعَقِدُ نِكَاحُ مُنْتَقِبَةٍ إلَّا إِنْ عَرَفَهَا الشَّاهِدَانِ اسْمًا وَنَسَبًا أَوْ صُورَةً

“Sekelompok ulama berkata: Dan pernikahan perempuan yang memakai cadar tidak sah, kecuali jika kedua saksi mengetahuinya, baik nama dan nasabnya, atau gambarnya.” (Lihat: Ahmad bin Muhammad bin Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, juz 10, h. 261).

Akan tetapi, sebagian ulama lain tidak mensyaratkan kedua saksi melihat wajah perempuan saat akad. Disebutkan dalam kitab Hawasyi Asy-Syarwani Ala Tuhfatil Minhaj:

 لَا يُشْتَرَطُ رُؤْيَةُ الشَّاهِدَيْنِ وَجْهَهَا فِي انْعِقَادِ النِّكَاحِ

 “Tidak disyaratkan kedua saksi melihat wajah perempuan untuk keabsahan pernikahan.”

 

Fatwa Majlis Tarjih Muhammadiyah

“Tentang masalah cadar, telah dicantumkan pembahasannya dalam Buku Tanya Jawab Agama Islam yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid, jilid 4 halaman 238, Bab Sekitar Masalah Wanita. (Materi asal buku ini adalah majalah Suara Muhammadiyah nomor 24/ 16-31 Desember 1993, sebagaimana penjelasan di pararaf-pragaraf di atas).  Ringkasnya, cadar tidak ada dasar hukumnya baik dalam Al-Qur’an maupun Sunnah. Yang diperintahkan oleh syariat Islam bagi wanita adalah memakai jilbab”

 

Fatwa Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama

Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dalam putusannya merujuk kitab Maraqil Falah Syarh Nurul Idhah dan kitab Bajuri Hasyiyah Fathul Qarib, yang isinya menjelaskan sebagai berikut:

)ومجيع ةدن احلرة غْرة إال وجّّا وكفيّا(. ةاطًَّا وظاِرًِا يف األضح

ِ وِْ اهًخخار. وايث ويه األضح

الر

ِ

و ذراع احلرة غْرة يف ظاِر . وغٌ أيب

ِوايتني ةاطًَّا وظاِرًِا

حَيفث هيس ةػْرة )و( إال )قدييّا( يف أضح الر

اهػًْم لرضورة هيصا يٌ اهػْرة فشػر احلرة حىت اهًصرتشن غْرة يف

األضح وغويُ اهفخْي. )مرايق اهفالح رشح ٍْر اإليضاح يف فطن

10 يخػوقات الرشوط و فروغّا(.

Menurut pendapat yang paling shahih dan terpilih, seluruh anggota badan wanita merdeka itu aurat kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya, baik bagian dalam ataupun luarnya. Demikian pada lengannya termasuk aurat.

Berbeda dengan pendapat Abu Hanifah yang tidak menganggap lengan tersebut sebagai aurat. Menurut salah satu riwayat yang shahih, kedua telapak kaki wanita itu tidak termasuk aurat baik bagian dalam atau luarnya. Sedangkan rambutnya sampai bagian yang menjurai sekalipun, termasuk aurat.

Di dalam kitab Bajuri Hasyiyah Fathul Qarib dijelaskan bahwa: Hasan ibn Umaar ibn „Ali, Maraqi al-Falah biisdadi al-Fattah, (Beirut: Dar alKotob al-Ilmiyah, 2004), h. 89, Kitab as-Shalah. Silmi Fitrotunnisa: Hukum Memakai Cadar…. 233

ي غريِ )قْهل أجَـتيث( حمريث ولْ أيث

َ

جَـتيث أ

َ

ة أ

َ

ِىل يشء يٌ امرأ

ي إ

َ

أ

ّا ولْ يٌ غريِ وشًن ذلك وجّّا وكفيّا فيحرم انلظر إ شّْة أو خْف ِيل

فخَث ىلع الطحيح لًا يف اهًَحاج وغريه إىل أن قال وقين ال حيرم هقْهل

حػاىل وال يتديٌ زينخٌّ إال يا ظّر يَّا وِْ يفرس ةالْجُ والمفني

ول

َ

واهًػخًد األ . وال ةخقويد اهـران الشيًا يف ِذا الزيان اذلي لرث فيُ

خْرج اهنصاء يف اهطرق واألشْاق وشًن ذلك أيضا شػرِا وظفرِا.

)اجلزء اثلان يٌ ابلاجْري ىلع فخح اهقريب يف اكٍج انلاكح(.

Yakni, pada segala sesuatu pada diri wanita yang bukan mahramnya walaupun budak termasuk wajah dan kedua telapak tangannya. Maka, haram melihat pada semuanya itu walaupun tidak disertai syahwat ataupun kekhawatiran timbulnya adanya fitnah sesuai pendapat yang shahih sebagaimana yang tertera dalam kitab al-Minhaj dan lainnya.

Pendapat lain menyatakan tidak haram sesuai dengan firman Allah an-N r (24): 31, “Dan janganlah mereka menampakka perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” yang ditafsirkan dengan wajah dan telapak tangan.

Pendapat yang pertama (yang mengharamkan) lebih shahih, dan tidak perlu mengikuti pendapat yang kedua (yang tidak mengharamkan) terutama pada masa kita sekarang ini dimana banyak wanita keluar di jalan-jalan dan pasarpasar. Keharaman ini juga mencakup rambut dan kuku.

Pendapat mu’tamad (resmi/standar) dalam mazhab Syafi’i, wajah wanita di hadapan laki-laki ajnabi (asing) termasuk aurat. Telah banyak pernyataan ulama dalam masalah ini. Diantaranya, dari Imam Ibnul Qasim Al-Ghazzi (w. 918 H) rahimahullah

أَمَّا عَوْرَةُ الحُرَّةِ خَارِجَ الصَّلاَةِ فَجَمِيْعُ بَدَنِهَا

Adapun aurat perempuan merdeka di luar salat, maka seluruh badannya.”(Fathul Qarib , hlm. 73. Bisa disimak juga kitab Hasyiyah Al-Baijuri, jilid I, hlm. 287 ).

 

Bandung, 16 November 2023

 

Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung

Back to Article

 

Donasi Yuk
1