Oleh Herri Permana
Zakat profesi merupakan permasalahan yang cukup baru di dunia hukum Islam atau fiqh, karena nash-bash di dalam Al Quran dan hadits sebagai dua sumber hukum utama dalam Islam tidak membicarakanya secara jelas. Selain itu, terbatasnya bentuk-bentuk profesi yang ada pada zaman dahulu terutama di saat Nabi Muhammad SAW dan para ulama ahli fiqh atau mujtahid. Tak ayal, hal ini yang kemudian menimbulkan kontroversi di kalangan para ulama mengenai status hukum dari zakat profesi tersebut. Ada sejumlah ulama yang membolehkan dan ada yang secara implisit tidak menganjurkannya.
Sebelum memasuki permasalahan atau kontroversi mengenai zakat profesi tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai pengertian zakat profesi itu sendiri. Zakat secara bahasa memiliki pengertian suci, berkah, tumbuh, juga terpuji yang berasal dari kata zakaa. Sedangkan secara istilah hukum Islam atau fiqh, zakat adalah sejumlah harta yang diwajibkan oleh Allah yang diambil dari harta orang-orang tertentu (orang kaya atau aghniya) agar diberikan kepada orang-orang yang memiliki keberhakan untuk menerimanya dengan sejumlah syarat arau sering kita sebut dengan mustahik.
Sementara profesi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan atau sebagainya) tertentu. Selain itu, kata profesi ini juga berasal dari bahasa latin “professio” yang mana memiliki dua arti yaitu pekerjaan dan janji atau ikrar. Secara luas, profesi juga dapat didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh siapa saja dan apa saja untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Namun, secara sempit dapat didefinisikan sebagai kegiatan yang dijalankan didasarkan keahlian tertentu dan dituntut sekaligus untuk melaksakanan norma-norma sosial dengan baik.
Dengan begitu, zakat profesi dapat dipahami sebagai zakat yang dikenakan pada penghasilan sebuah profesi apabila telah mencapai nisab. Lantas, apa saja jenis profesi yang dikenakan zakat tersebut? Seperti misalnya pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai swasta, dokter, wiraswasta, artis, content creator, dan banyak jenis profesi lainnya. Dalam pengertian yang lain, zakat profesi juga didefinisikan sebagai zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri yang dimiliki oleh seseorang dengan cara-cara yang sesuai dengan tuntutan syariat.
Sejarah kemunculan zakat profesi
Berdasarkan catatan sejarah, zakat profesi memang tidak pernah ada pada zaman Nabi Muhammad hingga pada tahun 60-an akhir di abad ke -20. Setelah itu, barulah muncul istlah zakat profesi yang digagas oleh seorang cendekiawan muslim bernama Syeikh Yusuf Qardhawi melalui kitabnya yang bernama Fiqh Az Zakah. Kitab yang ditulis oleh Yusuf Qardhawi ini pertama kali dicetak pada tahun 1969. Dalam memunculkan istilah zakat profesi melalui kitabnya tersebut, ia mendapatkan pengaruh dari dua sosok ulama, bernama Syeikh Abdul Wahhab Khallaf dan Syekh Abu Zahrah.
Bagaimana dengan di Indonesia? Di negara kita zakat profesi mulai dikenal kurang lebih di tahun 90-an akhir dan pada awal-awal tahun 2000-an. Terkhusus setelah kitab atau buku yang ditulis Yusuf Qardhawi diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, di mana sosok bernama Didin Hafidhuddin sebagai penerjemah dengan judul buku Fikih Zakat dan terbit pada tahun 1999. Sejak saat itulah, zakat profesi pun mulai banyak diterapkan oleh sejumlah lembaga pengelola zakat, baik miliki pemerintah seperti BAZ (Badan Amil Zakat) maupun swasta seperti Dompet Dhuafa serta yang lainnya.
Kontroversi para ulama
Terkait zakat profesi, terdapat perbedaan pendapat atau khilafiyah di antara para ulama. Sebagian ulama ada yang memperbolehkan untuk mempraktikkan zakat profesi, tetapi juga ada sebagian ulama yang tidak setuju dan bahkan tidak memperbolehkan untuk mempraktikkan zakat profesi. Perbedaan di antara kalangan para ulama ini tentu dikarenakan profesi itu yang relatif dan belum dikenal pada masa-masa hukum-hukum Islam dahulu ditetapkan oleh para ahli fiqh atau fuqaha. Juga tidak dapat dijumpainya ketentuan yang jelas atau tersurat baik di dalam nash Alquran maupun hadits.
Para ulama pendukung dan argumennya
Bagi kalangan ulama yang memperbolehkan zakat profesi, mereka menggunakan metodologi hukum Islam atau ushul fiqh untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ada tiga cara yang dilakukan, pertama dengan perluasan makna lafaz, melalui jalan qiyas atau analogi dan melalui tujuan disyariatkannnya zakat. Ketiga cara tersebut memiliki tiga dasar hukum masing-masing yang berasal dari Alquran dan juga sunnah atau hadits. Beberapa ulama yang memperbolehkan tersebut di antaranya Dr. Yusuf Qardhawi, Abdurrhman Hasan, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Muhammad al-Ghazali, Abdullah Nashih Ulwan, Abdul Wahhab Khalaf, dan sejumlah ulama lainnya serta sejumlah ormas Islam seperti MUI dan yang lainnya.
Dasar hukum yang pertama, perluasan makna atau ta’mim al makna. Dalam hal zakat profesi ini, peluasan makna lafaz dilakukan terhadap dalil Alquran surat Al-Baqarah ayat 267. Di dalam ayat tersebut, ada kata “apa saja yang kamu usahakan” yang kemudian dibatasi oleh para ulama hanya pada harta perdagangan, emas dan perak, pertanian, dan peternakan. Untuk dapat menjadi dasar hukum bagi zakat profesi, makna kata tersebut harus kembalikan kepada keumumannya yang dapat meliputi segala hal yang diusahakan secara halal.
Dasar hukum yang kedua, zakat profesi ini dianalogikan terhadap zakat-zakat yang lainnya seperti zakat pertanian dan zakat emas. Dalam pertanian, seorang petani harus mengeluarkan zakat antara 5% atau 10% jika telah mencapai nisab 5 wasaq atau sekitar 750 kg beras. Maka, setiap profesi yang memiliki pendapatan lebih besar dari petani, logikanya juga wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Terakhir, dasar hukum yang ketiga yaitu dengan melihat tujuan dari disyariatkannya zakat. Seperti diketahui, zakat bertujuan untuk membersihkan dan mengembang harta, juga menolong orang-orang yang berhak menerima zakat. Alasan itu yang kemudian para ulama kontemporer melihat bahwa zakat profesi itu wajib untuk ditunaikan.
Para ulama penentang dan argumennya
Lantas, bagaimana argumen para ulama yang menentang atau tidak memperbolehkan zakat profesi? Secara umum, penolakan para ulama terhadap hal ini berdasarkan bahwa tidak adanya dalil baik di dalam Al Qur’an maupun sunnah yang dapat dijadikan landasan. Juga mereka mengkritik terkait teknis pelaksanaannyayang dinilai rancu dan ambigu. Sejumlah ulama yang menolak zakat profesi tersebut di antaranya seperti Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Prof. Ali As-Salus, Syeikh Abdul Aziz bin Baz, Syeikh Muhammad bin Shaleh Utsmain, dan sejumlah ulama serta sejumlah organisasi Islam lainnya.
Dasar penolakan yang dilakukan sejumlah ulama tersebut terhadap hal inisetidaknya ada dua dasar hukum, pertama terkait makna kata di dalam Al-Baqarah ayat 267 dan tidak adanya haul. Pertama, takhshish al am mengenai cakupan makan lafaz yang terdapat di QS. Al-Baqarah 267. Kata “apa saja yang kamu usahakan” di dalam ayat tersebut dasarnya merupakan lafal ‘am, kemudian para ulama pun memberikan takhshish atau taqyid (pembatasan) mengenai pengertiannya.
Sehingga, makna kata tersebut hanya beberapa jenis usaha atau harta seperti harta hasil dagang, emas dan perak, pertanian, dan peternakan yang wajib dizakati. Pembatasan atau pengkhususan tersebut juga didasarkan atas hukum hadits, di mana hadits memiliki peran untuk memperkhusus ayat-ayat Alquran yang bersifat umum.
Kedua, dasar hukum penolakan zakat profesi karena tidak adanya haul. Pasalnya, menurut para ulama yang memperbolehkannya zakat ini tidak membutuhkan haul. Sehingga zakat yang dikeluarkan ketika harta yang dimiliki telah berlalu selama satu tahun. Dengan begitu, secara tidak langsung mereka melemahkan hadits yang menjelaskan mengenai haul, padahal hadits tersebut bisa dijadikan hujjah. Juga haul menjadi persyaratan yang telah disepakati para ulama dan ulama yang menyelisihi masalah ini dianggap ganjil pendapatnya oleh mereka.
Pada asalnya menurut sejumlah ulama tidak ada kewajiban atas seseorang untuk membayar zakat dari suatu harta yang dimilikinya kecuali ada dalil yang menetapkannya. Berdasarkan hal ini jika yang dimaksud dengan zakat profesi bahwa setiap profesi yang ditekuni oleh seseorang terkena kewajiban zakat, dalam arti uang yang dihasilkan darinya berapapun jumlahnya, mencapai nishab atau tidak, dan apakah uang tersebut mencapai haul atau tidak wajib dikeluarkan zakatnya, maka ini adalah pendapat yang batil. Tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan Al Hadits yang menetapkannya. Tidak pula ijma’ umat menyepakatinya. Bahkan tidak ada qiyas yang menunjukkannya.
Bandung , 31 Desember 2022
Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung



