Fathul Mu’in

fathul mu'in

 

oleh : Herri Permana

 

Fathul Mu’in merupakan nama dari salah satu kitab ilmu fiqh yang sangat populer di kalangan santri di  pesantren. Kitab ini juga menjadi tanda satu fase dalam perjalanan memahami guna menempuh studi ilmu fiqh di kalangan santri pesantren.

 

Hampir seluruh pondok pesantren yang ada terlebih yang ada di Indonesia menjadikan kitab Fathul Mu’in sebagai kitab standarisasi kajian dalam  ilmu fiqh. Imi merupakan bukti yang menunjukan kedudukan kitab tersebut sehingga dianggap mampu mewakili pelajaran ilmu fiqh secara mendasar.

 

Hal ini bisa dilihat dimana seluruh santri dari setiap pondok pesantren selalu  berlomba-lomba untuk bisa hafal dan faham akan kajian-kajian yang ada dalam kitab itu, tentunya sebagai pijakan bagi mereka untuk bisa faham dalam berbagai permasalahan fiqih.

 

Pada kali ini, akan dibahas mengenai kitab Fathul Mu’in. Kitab ini biasanya menjadi urutan kitab nomer dua bagi santri yang ingin belajar kitab klasik mazhab imam Syafi’i.

Kitab Fathul Mu’in

Kitab Fathul Mu’in sendiri merupakan salah satu kitab fiqih klasik karangan dari Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari. Al-Malibari sendiri merupakan nama suatu daerah di daerah di Negara India. Kitab ini merupakan kitab syarah (kritik atau komentar) dari kitab qurrotul ‘ain.

 

Didalamnya terdapat kajian yang mempunyai  bahasan ilmu fiqh yang menjelaskan berbagai permasalahan ilmu fiqh dalam madzhab Syafi’iyyah. Dalam kitab tersebut berisi oleh beberapa bab serta fasll. Bahkan kitab ini juga dilengkapi dengan sub bahasan yang berupa berupa tatimmah, qaidah muhimmah, far’u, muhimmah, faidah, serta khatimah. Isi bab dari kitab ini antara lain adalah sebagai berikut:

 

Bab mengenai shalat, bab mengenai zakat, i’tikaf, puasa, haji dan umrah, adhiyah dan aqiqah, nadzar, jual beli, taflis, addlaman atau jaminan, as-shulhu, wakalah dan qirad,al-Masaqoh, al-ariyah, hibah, waqaf, iqrar, wasiat, faraid, wadi’ah, luqotoh, nikah, walimah,syirkah, syuf’ah, ijarah, menafkahi kerabat, jinayat, riddah, hudud, jihad, qadla, dakwa dan bayyinat, dan i’taq.

 

Saat dilihat dari segi penulisannya saja, kitab Fathul mu’in sendiri memiliki keunikan tersendiri yang tidak terdapat pada kitab fiqih lain yang populer di pesantren Indonesia

 

Melihat dari pembahasan di awal saja, Syekh Zainuddin menulis mengenai bab sholat terlebih dahulu. Hal ini sangat berbeda sekali dengan kitab-kitab fiqih pada umumnya, yang biasanya pada bab awal membahas tentang aturan bersuci

 

Selain hal itu, kitab Fathul Mu’in juga dikenal sebagai kitab yang cukup sulit untuk dijadikan sebagai tempat  rujukan sebuah dhomir (kata ganti). Pada bab bagian pembahasan mengenai syarat-syarat sholat misalnya.

 

Bila Kita teliti atau amati secara cermat pada kitab-kitab fiqih yang ada pada yang umumnya, syarat-syarat sholat memiliki suatu bab tertentu dan pembahasannya pun fokus pada topik sholat tersebut dan tidak kemana – mana.

 

Akan tetapi hal ini sangat berbeda sekali dengan apa yang ada dalam kitab Fathul Mu’in. Seperti yang ada pada halaman empat dalam kitab Fathul mu’in, kita diperlihatkan tentang  pembahasan mengenai pengertian syarat dan syarat pertama yang wajib dipenuhi dalam melaksanakan sholat.

 

Akhir pembahasan sholat terdapat pada halaman 15, hal ini yang membuat kitab Fathul Mu’in berbeda dengan kitab fiqih lainnya.

 

Jika diamati secara sekilas, syarat umum dalam sholat itu ada lima, yaitu badan yang suci, menghadap ke kiblat, pakaian dan tempat tidak najis, suci dari hadats kecil dan besar, saat masuk waktu sholat dan menutup aurat. Tapi ketika menjelaskan satu persatu, kitab ini sangatlah kompleks dan tidak hanya fokus pada pembahasan mengenai syarat sholat

 

Semisal syarat sholat harus suci dari hadats kecil, tentunya pembahasan ini masih berkaitan dengan bab wudhu’, maka pada bab pembahasan itu juga dijelaskan tentang wudhu beserta perinciannya.

 

Seperti tata cara wudhu, kesunahan wudhu, hal-hal yang membatalkan hingga contoh kasus yang menjadi topik menarik dan penting dari bab mengenai wudhu itu sendiri.

 

Sudah tidak heran lagi,  bila kitab ini tidak sistematis. Bagi seorang pecinta atau pengkaji ilmu fiqih, ada sensasi dan tantangan terendiri disaat mempelajari baris demi baris dari kitab ini

 

Disini pengkaji senantiasa diajak untuk berpikir dan merenungi khazanah keilmuan agama islam warisan dari ulama salafunas sholihin yang mempunyai banyak perbedaan dari kitab ilmu fiqih yang lainnya.

 

Didalam kitab ini juga terdapat beberapa “tanda” . Hal ini semacam terminal pembahasan dalam kitab Fathul Mu’in. Terminal pembahasan ini biasanya akan ditebalkan tulisannya didalam kitab sebagai penegas.

 

Terminal pembahasan tersebut ada yang bernama far’un. Far’un artinya adalah permasalahan cabang. Jadi ketika kita membahas tentang bab najis misalnya, Syekh Zainuddin akan membahas kasus tertentu yang biasa saja terjadi didalam masyarakat pada umumnya. Beliaupun menjelaskannya secara terperinci.

 

Selain itu, ada juga yang bernama tanbihun atau peringatan dan faidah.  Jadi, dalam terminal peringatan  ini, pengarang kitab seolah senantiasi untuk memberi isyarat  terhadap pembahasan yang dibahas itu terdapat sebuah catatan yang penting sekali. Misal pembahasan tentang udzur kebolehan untuk tidak mengikuti sholat secara berjamaah.

 

Jadi disaar ada tanbihun, mushonnif kemudian memberikan penjelasan mengenai pentingnya menerangkan secaara jelas tentang hukum udzur tidak melaksanakan sholat secara berjamaah karena terdapat ulama yang berpendapat bahwa sholat jamaah hukumnya wajib,  sehingga hal ini  perlu diterangkan nerbagai  udzur-udzur kebolehan untuk tidak mengikuti  sholat berjamaah dan dia tidak berdosa bila terdapat udzur yang telah dijelaskan tersebut.

 

Terakhir terdapat  tatimmah atau muhimmah (penyempurna/penting). Hal ini merupakan salah satu kebiasaan Syekh Zainuddin sebelum mengakhiri suatu pembahasan terdapat terminal tatimmah atau muhimmah sebagai penyempuna dari berbagai fasl yang di tulisnya.

 

Beberapa kesimpulan yang dapat ditarik terhadap kitab yang populer dipesantren ini, diantaranya adalah, Kitab ini memiliki penjelasan yang ringkas namun sangat padat sekali akan makna yang ada didalamnya, dengan penggunaan bahasa Arab yang cukup mudah untuk dapat dimengerti serta di dalamnya tidak banyak kosa kata yang maknanya sulit untuk diterjemahkan.

 

Kitab ini juga meberikan isi pembahasannya yang  cukup lengkap, penyusunannya sudah sistematis sesuai kebutuhan para pembaca dan pembahasannya diurut sesuai tingkat kebutuhan dan kepentingan dalam mempelajari ilmu fiqih

 

Begitu pentingya Kitab Fathul Mu’in ini dan mempunyai peran dan  pengaruh besar bagi mereka yang memperdalam dan belajar ilmu fiqih Islam hingga banyak orang pesantren yang menggunakan istilah  ” Seorang santri belum bisa jadi kyai jika dalam ilmu fiqhnya belum tamat Kitab Fathul Mu’in.” Yang dimana seluruh isi dan kajiannya apabila dapat menguasai dan mengalaminya maka seorang tersebut dapat menjadi ahli fiqh.

 

Bandung , 31 Desember 2022

 

Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung

 

Back to Article

 

 

 

 

 

 

Donasi Yuk
1