Oleh : Herri Permana
Hak politik perempuan pertama kali dikemunandangkan pada masa revolusi Prancis, seorang perempuan bernama Olympe de Gouges, anak seorang tukang daging yang belajar secara autodidak, memimpin perempuan dari berbagai kelas, menyampaikan agenda reformasi perempuan di depan Majelis Nasional pada bulan Oktober 1789. Ia menyatakan bahwa Deklarasi Prancis atas Hak Laki-Laki yang baru saja disahkan telah menghilangkan prinsip kesetaraan alami karena membagi warga negara berdasarkan gender dan ras.
Kemudian Gouges menulis Deklarasi Hak-Hak Perempuan, yang sebagian dari deklarasi itu berbunyi: “… Undang-undang harus merupakan pengungkapan kehendak umum: semua warga negara, lelaki dan perempuan sama, harus berpartisipasi dalam membuatnya, baik langsung maupun melalui perwakilan.Undang-undang itu harus sama bagi semua. Semua warga negara, baik lelaki maupun perempuan, karena keduanya sama di mata undang-undang, harus sama-sama berhak untuk semua jabatan, kedudukan dan pekerjaan, menurut kemampuan dan kriteria apapun kecuali persyaratan kebaikan dan bakat mereka.Perempuan juga memiliki hak duduk di parlemen.”
Sejarah kemudian mencatat Gouges akhirnya dipenggal kepalanya oleh rezim Rebespierre dan Prancis baru mengakui hak politik perempuan ratusan tahun kemudian tepatnya pada september 1946 paska berakhirnya Perang Dunia ke II.
Di banyak negara hak politik kaum perempuan menjadi masalah tidak terkecali di Amerika Serikat. Negara Eropa terakhir yang akhirnya memberi  hak politik pada kaum perempuan adalah Liechestein yang baru memberikannya di tahun 1983, itupun setelah melalui beberapa kali referendum.
Hak Politik Perempuan di Indonesia
Di Indonesia sendiri hak-hak politik kaum perempuan yang meliputi hak memilih dan dipilih diakui sejak awal kemerdekaan.Hal ini tidak terlepas dari upaya-upaya yang dibangun organisasi2 perempuan Indonesia dalam Kongres Wanita Indonesia sehingga pada pemilu pertama di Indonesia tahun 1955 kaum perempuan bisa berpartisipasi aktif di dalamnya.
Akan tetapi ada perbedaan pendapat utamanya di kalangan Islam mengenai kepemimpinan perempuan.Pada 25 Oktober 1961 diadakan rapat dewan partai NU di Salatiga. Keputusan rapat dewan partai NU adalah bahwa pada dasarnya, mencalonkan perempuan untuk pemilihan kepala desa tidak boleh, kecuali dalam keadaan terpaksa (al-haajat al-dharurat). Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa posisi perempuan sebagai pemimpin (desa) sama dengan posisi perempuan menjadi hakim. Dalam khazanah intelektual fikih diketahui bahwa ulama berbeda pendapat tentang kebolehan perempuan untuk menjadi hakim.
Kiai ini berpendapat bahwa jabatan presiden hanya disamakan dengan jabatan hakim (qadhi) yang menurut Imam Abu Hanifa seorang perempuan diperbolehkan menjadi qadhi untuk memutuskan perkata harta. Imam ath-Thabari bahkan memperbolehkan perempuan menjadi hakim dalam segala hal. Kedua alasan ini terdapat dalam kitab Bidayah al-Mujtahid (jld. 2, hlm. 344) karya Ibn Rusyd.
Isu hak politik perempuan dan kepemimpinan perempuan kembali mengemuka Pemimpin wilayah Lajnah Bahsul Masa’il Nuhdlatul Ulama Jawa Timut menyelenggarakan halaqah di Pesantren Hidayatul Mubtadiin Lirboyo Kediri pada tanggal 10 Juli 1999, . Agenda yang dibahas adalah tentang bagaimana hukum perempuan menjadi Pemimpin atau Presiden. Hal itu dilakukan karena munculnya berbagai pertanyaan dari masyarakat yang di ajukan kepada NU Wilayah Jawa Timur sehubungan dengan kemenangan PDI Perjuangan dalam pemilu legislatif.
Oleh karena itu terjadi perbedaan yang cukup tajam tentang boleh tidaknya seorang perempuan menjadi presiden, para Kiai yang menjadi tim pemutus, yang terdiri atas: KH. M. Imron Hamzah, KH. A. Muchith Muzadi, KH.M. Subadat, KH. Anwas Iskandar, KH. Hasyim Abbas, KH. Imam Ghazali Said, KH. Musyiddin A, Shamad, dan KH. Afifuddi Muhajjir akhirnya mengambil keputusan yang dinilai mengambang, walaupun sebenarnya mereka cenderung memilih hukum bolehnya perempuan menjadi presiden.
Sementara di kalangan Muhammadiyah cenderung lebih permisif terhadap isu hak politik perempuan ini apalagi sayap perempuan Muhammadiyah yaitu Aisyiyah merupakan organisasi perempuian Islam yang cukup dominan dalam Kongres Wanita Indonesia .Walau tidak secara tegas mendukung perempuan menjadi presiden Majlis Tarjih Muhammadiyah sempat mengeluarkan fatwa kebolehan perempuan terlibat politik dan kebolehan perempuan menjadi Hakim dimana kemudian fatwa2 tentang Perempuan ini disatukan dalam Adabul mar’ah fil Islam yang menjadi pedoman kaum perempuan di lingkungan Muhammadiyah
Bandung 21 September 2000
Penulis adalah Sekretaris II Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Jawa Barat (2000-2003)
Saat ini penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung




