oleh : Herri Permana
Perceraian dalam beberapa kasus tidak hanya diajukan pihak suami, namun bisa juga dari sisi istri. Secara hukum negara, dua-duanya sah dan diizinkan, sementara dalam Islam ada rambu-rambu yang harus diperhatikan apalagi jika diajukan oleh istri. Ada beberapa syarat yang dibenarkan syari’at seorang istri menggugat cerai suaminya, bagaimana dengan istri yang dianggap bodoh ketika menggugat cerai suaminya atau khulu wanita safihah.
Dalam Islam, gugatan cerai memiliki dua istilah yakni fasakh dan khulu’. fasakh adalah lepasnya ikatan nikah antara suami istri dan istri tidak mengembalikan maharnya atau memberikan kompensasi pada suaminya. Sementara khulu’ adalah gugatan cerai istri dimana dia mengemblikan sejumlah harta atau maharnya kepada sang suami.
Disebutkan dalam surah al-Baqarah ayat ke-229, “Maka apabila kalian khawatir bahwa keduanya tidak dapat menegakkan aturan-aturan hukum Allah, maka tidaklah mereka berdosa mengambil bayaran (tebus talak) yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya (dan mengenai pengambilan suami akan bayaran itu).”
Oleh Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i dijelaskan, “Khulu’ ialah talak yang dijatuhkan sebab keinginan dan desakan dari pihak istri, hal semacam itu disyariatkan dengan jalan khulu, yakni pihak istri menyanggupi membayar seharga kesepakatan antara dirinya dengan suami, dengan (standar) mengikuti mahar yang telah diberikan.”
Seorang wanita atau istri boleh saja menggugat cerai suaminya asalkan dengan syarat dan alasan yang jelas. Dalam sebuah hadits diriwayatkan seorang wanita yang takut berbuat kufur karena dia tidak menyukai suaminya meski suaminya memiliki perangai yang baik, diperbolehkan untuk menggugat cerai.
Dari Ibnu ‘Abbas, bahwasanya istri Tsabit bin Qais mendatangi Nabi SAW dan berkata: “Wahai, Rasulullah. Aku tidak mencela Tsabit bin Qais pada akhlak dan agamanya, namun aku takut berbuat kufur dalam Islam,” maka Nabi bersabda, “Apakah engkau mau mengembalikan kepadanya kebunnya?” Si perempuan menjawab, “Ya, Rasulullah,” lalu Nabi pun bersabda: “Ambillah kebunnya, dan ceraikanlah dia.”
Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi dalam bukunya al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i menyebutkan, “Apabila seorang perempuan benci terhadap suaminya karena penampilannya yang jelek, atau perlakuannya yang kurang baik, sementara dia takut tidak akan bisa memenuhi hak-hak suaminya, maka boleh baginya untuk mengajukan khulu dengan membayar ganti rugi atau tebusan.”
Sementara bagi istri yang menggugat cerai suaminya tanpa alasan maka haram baginya bau surga. Hal ini disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW berikut, “Siapa saja wanita yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas wanita tersebut.”
Selain alasan takut berbuat kufur seperti disebutkan di atas, ada beberapa alasan lain seorang istri diperbolehkan mengajukan khulu atau gugatan cerai. Salah satunya adalah suami melakukan penganiayaan. Penganiayaan ini bisa berupa bisa berupa fisik (pukulan) maupun verbal seperti mencaci dan memaki yang membuat istri menderita.
Alasan lainnya adalah suami tidak menjalankan kewajiban agama. Seorang suami yang tidak pernah menjalankan kewajibannya pada sang istri misalnya berbuat buruk pada istri, tidak menjalankan perintah agama, berzina, dan selingkuh, maka wajar jika sang istri mengajukan gugatan cerai.
Jika seorang suami tidak memenuhi tugasnya dalam memberikan nafkah sementara dia mampu untuk itu, seorang istri berhak mengajukan gugat cerai. Nafkah bisa berupa materi maupun kebutuhan biologis istri.
Seorang suami yang hilang dan tidak ada kabarnya setelah sekian lama meninggalkan istrinya misalnya untuk mencari nafkah, sang istri boleh mengajukan gugatan cerai. Hal ini disebutkan dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Umar RA.
“Bahwasanya telah datang seorang wanita kepadanya yang kehilangan kabar tentang keberadaan suaminya. Lantas Umar berkata, “Tunggulah selama empat tahun.” dan wanita tersebut melakukannya. Kemudian datang lagi (setelah empat tahun). Umar berkata, “Tunggulah (masa idah) selama empat bulan sepuluh hari.” Kemudian wanita tersebut melakukannya. Dan saat datang kembali, Umar berkata, “Siapakah wali dari lelaki (suami) perempuan ini?”, kemudian mereka mendatangkan wali tersebut dan Umar berkata, “Ceraikanlah dia”, lalu diceraikannya. Lantas Umar berkata kepada wanita tersebut, “Menikahlah (lagi) dengan laki-laki yang kamu kehendaki.”
Sementara itu, beberapa syarat khulu’ adalah berstatus cakap hukum, seorang akil baligh. Kemudian, ganti rugi khulu’ yakni sesuatu yang bisa dijadikan mahar dalam pernikahan.
Menurut mayoritas ulama, ganti rugi khulu’ itu bisa benda apa saja yang dapat dimiliki, baik sifatnya materi maupun manfaat atau piutang.
Pendapat Empat Imam Madzhab Tentang Khulu Wanita Safihah
Dari pendapat empat imam madzhab mengenai khulu wanita safihah nampaknya perlu peneliti analisis lebih mendalam, di antaranya :
- Keabsahan Khulu Wanita Safihah
Para Ulama sepakat bahwa istri yang safihah (idiot) tidak boleh mengajukan khulu’ tanpa izin dari walinya, Madzhab Hanafi mengatakan bahwasanya sah khulu’ nya wanita safihah yang melakukan pembayaran tebusan dengan harta milik walinya, Madzhab Maliki mengatakan sah khulu’nya wanita safihah dengan harta milik nya sendiri, bukan harta yang dimiliki walinya, Madzhab Hanbali mengatakan tidak sah khulu wanita safihah walaupun dengan izin walinya, Sedangkan ada pendapat dari Imam Syafi’i yang mensahkan khulu’ yang dilakukan suami kepada istri yang mahjur ’alaih sebab safihah dengan harta, hartanya tidak batal. Peneliti sependapat, konsep khulu’ menurut imam Syafi’i bahwa khulu’ datangnya bisa dari permintaan istri kepada suaminya.
- Akibat Khulu Wanita Safihah
Konsep khulu’ safihah yang menurut Empat Imam Madzhab datangnya bisa dari pihak istri dan juga bisa datangnya dari pihak suami, dari pendapat tersebut, hanya pendapat Imam Syafi’i lah yang berbeda mengenai akibat khulu’ nya wanita safihah. tentang khulu’ suami kepada istri yang safihah dengan harta jatuh talak raj’i, dengan alasan bahwa istri mahjur’alaih harus ditaruh dibawah perwalian sebab safih.Dari pendapat Imam Hanafi, Imam Malik dan juga Imam Hanbali, seperti yang telah peneliti jelaskan pada pembahasan sebelumnya, maka dapat peneliti simpulkan bahwasanya khulu’ yang dijatuhkan suami pada istrinya yang safih, akan berakibat jatuhnya talak ba’in walaupun pendapat mereka tentang keabsahan khulu’ wanita safihah berbeda-beda. Tetapi berbeda dengan alasan Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa akibat khulu wanita safihah jatuh talak raj’i, menurut peneliti pendapat Imam Syafi’i tentang khulu wanita safihah tidak sesuai dengan pengertian khulu’ itu sendiri, meskipun khulu’ adalah sebagaimana halnya talak, tetapi khulu’ sendiri dilakukan dengan adanya pembayaran ganti rugi dari pihak istri, atau dengan kata lain istri memisahkan diri dari suaminya dengan ganti rugi kepadanya maka apabila terjadi khulu’ akan berakibat jatuh talak bain.
Pendapat Empat Imam Madzhab mengenai keabsahan khulu wanita safihah berbeda. Imam Hanafi mengatakan bahwa, apabila wanita safihah mengkhulu’ suaminya dengan harta maka jatuhlah talak tetapi tidak wajib atasnya harta. Kemudian bila sang suami menggunakan lafal khulu’ dan serupa dari lafal sindiran khulu’ maka terjadi talak bain dan bila dengan lafal talak maka jatuh talak raj’i. Pendapat Imam Maliki apabila khulu wanita safihah terhadap suami dengan harta dan suami menerima, maka khulu’ nya tidak sah dan wajib pada suami menolak pemberian harta yang diterimanya, kecuali jika diizinkan wali atau majikan dalam melakukan khulu’, maka sesungguhnya khulu’nya sah dan wajib memberikan tebusan. Imam Syafi’i mengatakan bahwa Apabila seorang suami mengkhulu’ istri yang mahjur ’alaih (terhalang menggunakan harta), harta tersebut tidak batal, tetapi suami berhak ruju’, meskipun talak yang dikehendaki adalah bain, maka talak tersebut bukanlah talak bain. Sedangkan Imam Hanbali mengatakan bahwa khulu’ wanita safihah tidak sah dan tidak pula jatuh talak, kecuali bila sang suami berniat menjatuhkan talak ketika istri melakukan khulu’, atau khulu’nya dilakukan dengan redaksi talak.
Khulu’ dalam Islam artinya Perceraian yang datangnya atas permintaan istri yang mana istri harus memberikan tebusan berupa harta ataupun mengembalikan maskawin yang diterimanya kepada suami. Sedangkan Mahjur ‘alaih dalam Islam artinya mencegah seseorang untuk mentasarufkan hartanya karena memiliki sifat-sifat tertentu, diantaranya gila, kanak-kanak, safih, muflis, dan orang yang sedang sakit keras.
Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani. Panti Asuhan di Bandung




