oleh : Herri Permana
Kitab Al Umm merupakan sebuah kitab yang ditulis oleh Asy-Syafi’i dan dapat dibilang sebagai salah satu kitab fikih yang populer. Kitab ini merupakan cerminan dari fase akhir yang merupakan kematangan ijtihad Asy-Syafi’i setelah “berkelana” guna mencari ilmu, menggali ilmu, melakukan debat, melakukan diskusi, serta merenung saat berada di Hijaz, Irak serta Mesir. Kitab ini telah menjadi kitab Asy-Syafi’i yang penulisannya paling terakhir. Dapat dikatakan Al-Umm juga telah mencerminkan madzhab jadid dari Asy-Syafi’i sendiri. Perawinya bernama Ar-Robi’ bin Sulaiman Al-Murodi yang merupakan murid dari Asy-Syafi’i yang memiliki jasa besar dalam menyebarkan kitab-kitab beliau sebagaimana yang telah di tebak sendiri oleh sang imam menjelang pada wafat beliau
Adapun cara Asy-Syafi’i dalam menulis dan mentransferkan naskahnya pada murid-muridnya, hal tersebut dapat diketahui dari laporan Yahya bin Nashr Al-Khoulani. Menurut informasi dari Yahya Al-Khoulani, pertama-tama Asy-Syafi’i menulis kitab tertentu yang sudah telah diniatkan. Pada proses menulis ini, Asy-Syafi’i hanya berbekal hafalannya tanpa mencari referensi pada buku apapun. Apabila telah selesai, datanglah seorang bernama Ibnu Harom yang akan mengambil naskah tersebut dan menyalinnya. Selanjutnya Al-Buwaithi, yang merupakan murid Asy-Syafi’i yang paling senior akan membacakannya di depan Asy-Syafi’i supaya dapat dikoreksi.
Semua orang yang hadir akan mendengar lalu menyalin naskah yang telah selesai dikoreksi. Dengan cara tersebutlah Ar-Robi’ mendapatkan naskah tulisan kitab Al Umm yang merupakan tulisan langsung dari Asy-Syafi’i. Akan tetapi, Ar-Robi’ dikenal banyak membantu dalam mengurusi berbagai kebutuhan Asy-Syafi’i. Maka dari itu wajar jika terkadang beliau tidak hadir untuk mendengar. Apabila sedang terjadi hal yang demikian, biasanya naskah yang luput akan dikoreksikan pada Asy-Syafi’i secara langsung.
Dari sinilah dapat dipahamj, jika dalam kitab Al Umm ada kata-kata Ar-Robi’ yang mengatakan“akhbarona Asy-Syafi’i” (أخبرنا الشافعي), maka hal itu menunjukkan bahwa naskah yang ditulis Ar-Robi’ merupakan naskah yang real ditulis oleh Asy-Syafi’i yang kemudian ditulis oleh murid-muridnya lalu meminta koreksi pada Asy-Syafi’i lalu akan diijazahkan kepada mereka. Jenis pembelajaran naskah dengan metode ini merupakan bagian terbesar dalam Kitab Al-Umm.
Disamping itu, Ada juga yang ditulis Ar-Robi’ melalui metode secara dikte, yakni naskah yang ditulis Ar-Robi’ dengan bunyi “akhbaronaa Asy-Syafi’i imlaa-an” (أخبرنا الشافعي إملاء), tapi untuk model yang seperti ini jumlahnya sedikit dan dapat dihitung dengan jari. Asy-Syafi’i merupakan seorang alim yang sangat produktif dalam hal menulis serta mengajarkan. Ar-Robi’ memberikan informasi bahwa selama 4 tahun saat berada di Mesir, Asy-Syafi’i telah mendiktekan 1500 lembar atau waroqoh sementara Al-Umm sendiri terdiri dari 2000 lembar
Adapun isi Kitab Al Umm, Menurut Rif’at Fauzi
- 1. Furu’ fikih, yaitu pembahasan mengenai fikih yang merupakan rincian terkait dengan hukum halal-haram serta hukum dari berbagai perbuatan maupun benda. Ini merupakan bagian terbesar dari Kiyab Al-Umm.
- Ushul fikih merupakan pembahasan Ar-Risalah, Ikhtilafu Al-Hadits, dan Jima’ Al-‘Ilmi.
- Fikih Muqoron sama halnya dengan pembahasan ikhtilaf Malik wa Asy-Syafi’i, Ikhtilaf Abu Hanifah Wa Ibni Abi Laila
- Ayat-ayat hukum serta tafsirnya yang disebutkan Asy-Syafi’i sebagai dalil dari hukum fikih yang telah diamatinya.
- Hadis-hadis serta atsar hukum dengan sanad yang bersambung sebagai dalil yang membahas hukum
Perlu diperjelas di sini, menurut pengamatan dari Rif’at Fauzi, Ar-Risalah merupakan bagian dari kitab Al Umm, dan bukan merupakan kitab terpisah. Manuskrip di Maktabah Ahmad Ats-Tsalits serta Al-Maktabah Al-Mahmudiyyah meletakkan kitab Ar-Risalah dibagian awal kitab Al Umm, selanjutnya baru membahas mengenai Thoharoh. Ikhtilafu Al-Hadits termasuk dalam bagian dari Al-Umm bukan merupakan kitab terpisah. Jika di zaman sekarang terdapat beberapa penerbit yang menceta terpisah Ar-Risalah serta Ikhtilafu Al-Hadits maka itu merupakan wujud dari kesimpulan saja.
Jadi, Kitab Al Umm selaras pada yang tergambar dalam namanya yaitu merupakan sebuah kitab yang menghimpun beberapa kitab, sebagiannya dalam ushul fikih serta sebagainya dalam furu’. Kitab sebagaimana telah dijelaskan oleh Al-Baihaqi adalah kumpulan berbagai kitab mustaqill/independen.
Menurut Ibnu An-Nadim juga Ibnu Hajar Al-‘Asqolani, karya-karya mustaqill Asy-Syafi’i telah 140 lebih kitab. Semua kitab tersebutlah yang dijadikan satu oleh Ar-Robi’ dan terciptalah kitab Al-Umm.
Tentu saja terdapat sistematikanya. Kitab yang tercetak yang ada pada zaman sekarang bukan merupakan sistematika yang dibuat oleh Asy-Syafi’i. Sang Imam tidak pernah menulis satu kitab besar yang kemudian hari didiberikannya nama Al-Umm. Asy-Syafi’i menulis kitab-kitab secara mustaqill kemudian dikumpulkanlah oleh Ar-Robi’ serta disusun dengan sistematika tertentu, terciptalah Kitab Al-Umm ini.
Hanya saja, dengan sejarah yang seiring berjalan dari waktu ke waktu naskah kitab Al Umm akhirnya terbagi menjadi dua versi. Versi pertama merupakan dari Ar-Robi’, yang kedua merupakan versi Al-Bulqini. Sistematika Al-Umm yang disusun oleh Ar-Robi’ merupakan susunan asli kitab Al Umm sebagaimana terdapat pada naskah di Maktabah Ahmad Ats-Tsalits yang terletak di Turki serta Al-Maktabah,
Al-Mahmudiyyah di Al-Madinah Al-Munawwaroh. Adapun sistematika dari.Al-Bulqini, Beliau menyusun ulang kitab Al Umm dengan menganut sistematika topik yang ada pada Mukhtashor Al-Muzani. Terbitan penerbit Bulaq serta Dar Al-Wafa’ yang ditahqiq Rif’at Fauzi menganut sistematika dari Al-Bulqini ini. Sistematika Al-Bulqini dipilah berdasarkan percetakan karena keunggulannya adalah menggabung semua tulisan dengan tema selaras yang dimuat dalam satu bab sehingga penelaahannya akan sangat mudah.
Adapun tatacara Asy-Syafi’i dalam menulis kitab Al Umm, cara pertama adalah Asy-Syafi’i memulai pembahasan topik dengan menyuguhkan dalil. Apabila terdapat dalil dalam Al-Qur’an, maka telah dikutip dari Al-Qur’an. Apabila tidak terdapat dalil dari Al-Qur’an maka Beliau mencantumkan dalil dari As-Sunnah. Jika terdapat dalil.dari keduanya maka dicantumkan semuanya.
Saat mencantumkan dalil mengenai As-Sunnah, terkadang Asy-Syafi’i menjelaskan secara tegas mengenai kesahihannya dan terkadang Asy-Syafi’i akan mendiamkannya. Apabila dhoif maka akan diberikannya penjelasan, Apabila didiamkan maka itu bermakna bisa dijadikan hujjah sebagaimana yang ditegaskan Abu Dawud As-Sijistani. Rif’at Fauzi setelah melakukan pencermatan secara mendalam.i juga menegaskan bahwa hal yang didiamkan bermakna bisa merupakan hujjah oleh Asy-Syafi’i.
Terkadang Asy-Syafi’i juga menyebut hadis mu’allaq serta dijadikah hujjah karena telah masyhur di kalangan pakar ilmu sebagai hadis yang dapat dijadikan hujjah. Setelah hal itu Asy-Syafi’i akan memberikan pemaparan istinbath dalil dengan penjelasan secara mendalam, detail sekaligus rinci. Disaat menjelaskan mengenai hukum, Asy-Syafi’i terkadang menyelipkan pembahasan mengenai ushul fikih, Selanjutnya akan menyebut atsar salaf serta akan mendiskusikannya.
Apabila topik yang dibahas didalamnya mengandung persoalan ikhtilaf, maka Asy-Syafi’i akan menguraikannya. Maka dari itu, kitab Al Umm dapat juga dimanfaatkan sebagai rujukan dalam fikih perbandingan. Dalam memberikan penjelasan mengenai persoalan khilaf, Asy-Syafi’i menggunakan salah satu dari dua cara, yakni
Menyebutkan.ikhtilaf dan secara langsung membahasnya seusai menjelaskan ijtihad Asy-Syafi’i sendiri,
Menyendirikan pembahasan ikhtilaf secara khusus pada akhir topik utama dengan metode pembahasan yang komprehensif yang menaungi semua aspek ilmiah mengenai fikih, istidlalnya serta diskusinya.
Dalam memberikan penjelasan mengenai ikhtilaf, sudah dapat dipastikan bahwa Asy-Syafi’i akan menjelaskan beberapa kelemahan pendapat yang bertolak belakang dengan hasil ijtihadnya. Semua pihak yang bertentangan dengan ijtihad dari Asy-Syafi’i akan diperjelaskan kekeliruan mereka dengan dalil-dalil serta argumentasi yang dimiliki oleh Beliau. Kadang Beliau juga mengkritik dalil-dalil lawan, mengoreksi berbagai konsepsinya, membantah argumentasi lawan menggunakan kaidah yang telah diterima oleh lawan, bahkan Beliau juga bersepakat kesimpulan tertentu dengan lawan dalam konteks guna meyakinkan.
Asy-Syafi’i juga telah membuat kitab yang didalamnya khusus untuk mendokumentasikan ikhtilaf para fuqoha’ itu, Beberapa kitab tersebut diantaranya adalah Kitab Ikhtilaf Malik, Kitab Ikhtilaf Abu Hanifah wa Ibnu Abi Laila, Kitab Siyaru Al-Auza’i, Kitab Ar-Rodd ‘ala Muhammad bin Al-Hasan, Kitab Ikhtilaf Al-‘Iroqiyyin dan terdapat kitab khusus lainnya. Semua pembahasan tersebut ditulis dengan suasana diskusi yang sangat ilmiah, memiliki mutu tinggi, tenang serta kokoh.
Hampir semua bab yang telah ditulis oleh Asy-Syafi’i didalam Al Umm selalu terdapat didalamnya pembahasan mengenai ikhtilafnya. Seandainya pembahasan ikhtilaf ini terpisah dari kitab Al Umm kemudian dicetak secara terpisah, niscaya itu akan menjadi rujukan utama dalam fikih muqoron dengan segenap penjelasan ushul fikih, kaidah tathbiq serta furu’nya.
Dengan cara penyajian kitab seperti metode diatas, dapat diambil kesimpula bahwa kitab Al Umm merupakan kitab fikih istidlali (kitab fikih yang mengajarkan cara menggali mengenai hukum), dan bukan merupakan fikih mukhtashor. Al-Umm bahkan tidak hanya kitab fikih istidlali, akan tetapi menjadi peletak dasar sekaligus pondasi cara pembahasan fikih berlandaskan kaidah ushul tertentu.
Bandung, 9 Februari 2023
Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung




