Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pondok Pesantren

pelecehan dan kekerasan seksual

 

 

Oleh : Herri Permana

 

Dalam beberapa tahun belakangan sering muncul kasus pelecehan dan kekerasan seksual khususnya terhadap anak di bawah umur yang terjadi dalam ruang lingkup Pondok Pesantren.

Hal yang sangat miris terjadi karena para pelaku dari pelecehan dan kekerasan seksual terhadap para korban yang merupakan santri adalah guru pengajar hingga Kyai di Pondok Pesantren.

Sejumlah kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren yang sudah kami rangkum, berikut di antaranya.

 

Seorang Kiai di PonPes Lumajang Cabuli 3 Santriwati

 

Seorang kiai berinisial FZ di Pondok Pesantren Lembah Arafah di Lumajang, Jawa Timur diduga telah tega melakukan  pelecehan dan kekerasan seksual 3 santriwatinya. Para wali santri dibantu warga pun menggereduk PonPes yang berlokasi di Desa Curah Petung, Kedung Jajang, Lumajang tersebut pada Kamis (19/5/2022).

Kejadian berawal ketika 2 orang santriwati mengadukan perbuatan bejat si kiai kepada orang tuanya, Lalu orang tua korban melaporkan ke kepala desa. Diketahui, santri dalam PonPes Lembah Arafah semuanya adalah santriwati dengan total 30 orang.

 

Kasus Pemerkosaan Santriwati di Depok yang Dilakukan 3 Ustadz dan 1 Kakak Kelas

 

Ada 11 santriwati di bawah umur menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh 3 ustadz dan 1 kakak kelas di Pondok Pesantren Istana Yatim Ridayul Jannah yang berlokasi di Beji Timur, Depok.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada Senin (4/7/2022) menyampaikan bahwa diduga ada 1 ustadz yang melakukan pemerkosaan, 2 ustadz lainnya melakukan pelecehan. Sedangkan, 1 santri yang merupakan kakak kelas diduga melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap para santriwati di bawah umur.

Para pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mengajak para korban untuk masuk ke sebuah ruangan, lalu korban diancam untuk tidak melapor siapapun. Santriwati Pondok Pesantren di Subang Diperkosa oleh Pimpinan PonPes.

Seorang pimpinan PonPes berinisial DAN (45) di Kabupaten Subang dengan tega memperkosa santriwatinya yang masih berusia 15 tahun. Orang tua korban pertama kali membuat laporan ke polisi pada 23 Mei 2022.

Disebutkan bahwa DAN telah melakukan perbuatan bejatnya selama 10 kali yang dilakukan sejak bulan Desember 2020 hingga Desember 2021. Perbuatan pelaku diungkapkan oleh korban melalui sebuah surat yang ditemukan oleh orang tuanya. Dalam surat tersebut, korban menulisan perbuatan keji pelaku.

 

Herry Wirawan Pemilik Rumah Tahfidz di Bandung Memperkosa dan Hamili Belasan Santriwati

 

Herry Wirawan (37) pengurus sekaligus pemilik Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, memperkosa belasan santriwatinya di berbagai tempat, salah satunya Pesantren Tahfidz Madani, rumah tempat korban belajar dan menghapal Al-Qur’an.

Dalam berkas dakwaan tercantum Herry sering melakukan perbuatan bejatnya di kamar, di rumah tersebut. Herry diketahui memiliki kamar tidur di lantai bawah sedangkan sejumlah santrinya di kamar atas.

Pemerkosaan dilakukan Herry dengan bujuk rayu. Dia berpura-pura memanggil santriwatinya ke kamar untuk minta dipijat atau berbincang. Meski korbannya menangis dan ketakutan, lelaki yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Pondok Pesantren Bandung itu tetap memperkosa para korban yang usianya masih belasan tahun itu.

Karena perbuatan bejatnya itu, empat korbannya hamil dan melahirkan. Ada sembilan bayi yang dilahirkan akibat pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan. Kepada para korbannya, Herry menanamkan doktrin bahwa guru harus selalu ditaati.  Atas perbuatan bejatnya, Herry Wirawan divonis hukuman mati.

 

Subchi atau Mas Bechi Anak Kiai dan Pendiri PonPes di Jombang Jawa Timur Cabuli dan Perkosa Santriwati

 

Mochamad Subchi Azal Tsani (42) atau disapa mas Bechi, anak seorang kiai ternama di Jombang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwati di Pesantren Majma´al Bahrain Shiddiqiyah.

Subchi atau mas Bechi telah mendapat panggilan polisi untuk pemeriksaan sejak tahun 2019. Namun, kasus bergulir dengan lambat karena tersangka tidak kooperatif dan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh kepolisian.

Tak hanya itu, ayahnya yang seorang kiai dan pendiri PonPes bernama K.H Muhammad Mukhtar Mukhti turut ambil andil menghalangi polisi dalam menangkap anaknya. Ia mengujarkan provokasi bahwa tuduhan kasus pelecehan seksual tersebut adalah bentuk fitnah dan penodaan terhadap PonPes Shiddiqiyah.

Untuk menjalankan aksi bejatnya, Subchi atau mas Bechi mengklaim dirinya kuasai ilmu metafakta, dirinya bisa mentransfer ilmu jika korban membuka pakaian. Bechi juga mengatakan bahwa ilmu metafakta dapat digunakan untuk menyembuhkan penyakit dan mengabulkan keinginan seseorang.

Modus itu pun digunakan untuk melancarkan perbuatan bejatnya, mas Bechi awalnya melakukan rekrutmen pencarian tenaga kesehatan untuk PonPesnya yang nantinya akan diajarkan ilmu metafakta.

Para korban dijanjikan oleh Bechi untuk diajarkan ilmu tersebut namun harus membuka semua pakaian agar ilmunya dapat ditransfer. Korban yang menganggapnya tidak masuk akal awalnya menolak, namun Bechi bersikukuh mengatakan ilmu metafakta memang sulit dijelaskan dengan nalar. Korban akhirnya terus dipaksa membuka baju hingga terjadilah pencabulan dan pemerkosaan. Akhirnya, Bechi berhasil ditangkap polisi pada Kamis (7/7/2022).

 

Kasus Pelecehan dan Kekerasan Seksual  Kepada 6 Santriwati di Semarang

 

Polisi telah menangkap BAA (46) alias Muh Anwar, yang mengaku sebagai pemimpin Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Alkahfi, Semarang, Jawa Tengah, atas dugaan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap enam santriwati.

Sebelumnya, polisi juga menangkap seorang tersangka pelaku kekerasan seksual di pondok pesantren di Karanganyar, Jawa Tengah.

Muh Anwar mengaku kepada pihak kepolisian bahwa dirinya telah memperkosa tiga santriwati, salah satunya masih di bawah umur.

Polisi mengatakan dia memanfaatkan namanya yang dikenal sebagai kiai untuk mendirikan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi dan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan penipuan.

Kasus pemerkosaan di Hidayatul Hikmah Al Kahfi terungkap setelah psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Daerah, Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA DP3A) Pemkot Semarang, Iis Amalia.

Iis mengatakan korban Muh Anwar mencapai enam orang, bukan tiga seperti yang dia akui. Menurut Iis, keenam korban sudah mengadu kepada pihaknya, dua di antara mereka merupakan anak-anak.

Kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di Semarang ini hanya satu dari sekian banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren.

Sehari sebelumnya, polisi menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pelaku pelecehan dan kekerasan seksual di pondok pesantren di Karanganyar, Jawa Tengah.

Pada awal tahun 2023 saja, setidaknya empat kasus kekerasan seksual terungkap di Lampung dan Jember, Jawa Timur.

Pada November 2022, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Moch Subchi Atsal Tsani (MSAT) alias Bechi, anak kiai ternama di Jombang- sebuah kasus yang sempat membuat gempar pada waktu itu.

 

Analisa Kasus

Kasus pelecehan dan kekerasan seksual di sejumlah Pondok Pesantren dan/atau Lembaga Pendidikan Islam terjadi dengan pola relasi kuasa. Mayoritas korban adalah santriwati yang tinggal di asrama pondok pesantren/ lembaga pendidikan keagamaan.

Ada budaya di kalangan santri mengenai adab terhadap guru / kyai yaitu khidmat pada Kyai harus diletakkan lebih tinggi atau diutamakan dibandingkan khidmat pada orang tua dengan alasan bahwa orang tua hanya menuntun dalam masalah dunia saja sementara Kyai memberi tuntunan pada dunia dan akhirat.

Dan budaya santri khidmat pada kyai juga termasuk pada keluarganya seperti Istri Kyai (Nyai) ataupun anak-anaknya (Gus dan Ning), bahkan ada semacam “kasta“ di pondok pesantren dimana kedudukan Gus dan Ning walaupun sama-sama belajar dan seangkatan dalam menempuh ilmu di pesantren lebih di istimewakan.Gus dan Ning ini pun kastanya berbeda tergantung kedudukan Kyai atau ayah yang bersangkutan.

Padahal tidak semua Gus dan Ning itu alim ada juga yang nakal bahkan bengal sehingga menjadi cobaan berat pada ayahnya, juga para santri yang lain. Pola relasi-kuasa yang tinggi di lingkungan pesantren inilah yang kemudian banyak kemudian dimamfaatkan oleh oknum kyai , pengajar , maupun keluarga kyai (Gus) untuk melakukan hal-hal yang tidak senonoh seperti melakukan pelecehan dan kekerasan seksual pada santriwati.

Pendidikan seks sebenarnya bukan hal yang tabu di lingkungan pesantren. Ada beberapa kitab seperti Fathul Izzar , Qurrotul Uyun atau ‘Uqudu al Lujain yang diajarkan pada santri walaupun mereka kadang belum begitu mengenal lawan jenis.

Jadi para santri dan santriwati sebenarnya tidak terlalu lugu dalam mengenal masalah seks tapi ditutup dengan adab yang menjadi inti pembelajaran di pesantren. Akan tetapi budaya adab pada kyai inilah seringkali dimamfaatkan oleh oknum kyai , pengajar , atau keluarga kyai (Gus) untuk memaksa dengan dominasinya pada santriwati sehingga seringkali banyak yang tidak bisa menolak.

Secara umum kasus-kasus seperti ini sebenarnya hanya puncak dari gunung es , bukan tidak mungkin ada banyak kasus lain yang tidak / belum terungkap karena mayoritas pesantren rata-rata cukup tertutup. Diperlukan aksi nyata untuk membatasi interaksi pengajar pesantren dengan santriwati di mluar hubungan belajar mengajar untuk mencegah hal yang sama berulang lagi.

 

Bandung , 08 November 2023

 

Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung

 

Back to Article

 

 

 

Donasi Yuk
1