Mencuri adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam dan pelakunya akan mendapat hukuman yang setimpal, yaitu potong tangan. Dalam Islam, larangan mencuri tetap mutlak, dan hukumannya diatur secara jelas dalam Al-Qur’an. Namun, sejumlah hadis dan pandangan dari berbagai imam mazhab menunjukkan pemahaman yang lebih kontekstual dan humanis, terutama ketika seseorang mencuri karena lapar atau kebutuhan mendesak.
Islam menekankan pada konsep keadilan dan kesetaraan. Pencurian diharamkan karena melanggar hak-hak orang lain dan menciptakan ketidaksetaraan di masyarakat. Masyarakat yang adil dan bebas dari pencurian merupakan tujuan dari ajaran Islam.
Penting untuk dicatat bahwa Islam memahami kondisi sosial dan ekonomi, dan konsep taubat serta pemberian amal-amal kebajikan dapat menjadi sarana untuk mendapatkan pengampunan. Meskipun mencuri karena lapar dapat dipahami secara kontekstual, tetaplah menjadi tugas umat Islam untuk menciptakan masyarakat yang adil dan berkeadilan guna mencegah kondisi tersebut.
Cara hidup berdasarkan ajaran Islam melibatkan penerapan nilai-nilai etika, moralitas, dan keadilan. Mencuri adalah perbuatan yang diharamkan dalam Islam, dan larangan terhadap pencurian dinyatakan dengan jelas dalam Al-Qur’an dan hadis-hadis Rasulullah SAW.
Larangan Mencuri dalam Islam
Larangan mencuri dalam Islam ditetapkan secara tegas dalam Al Qur’an dan Al Hadis
Surah Al-Baqarah (2:188):
“Dan janganlah kamu makan harta kamu di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu menyuap hakim dengan cara-cara yang jahat untuk (mendapat) sebagian dari harta manusia (yang perlu diadili), sedang kamu mengetahui.”
Surah Al-Ma’idah (5:38):
“Seorang pencuri dan seorang pencuri perempuan, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi perbuatan mereka dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.”
Hadis Rasulullah SAW tentang Mencuri:
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
“Akan datang seorang pencuri yang mencuri dan diikat pada tangannya, kemudian dia mengakuinya, maka hukuman akan dijatuhkan padanya. Sesudah itu dia dihukum dengan had (pembalasan) yang telah ditentukan. Kemudian dia akan dihadapkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa pada hari kiamat, dan apabila Tuhan Yang Maha Esa mengetahui bahwa dia mengakui dosanya dan dihukum di dunia, maka akan diampuni dosanya.”
(Sahih Bukhari)
Dari Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak akan masuk surga pencuri.”
(Sahih Bukhari)
Mencuri Karena Lapar
Dalam menanggapi masalah orang yang mencuri karena lapar sejumlah ulama mengambil dalil dan patokan hukum dalam Al-Quran, dimana Allah SWT berfirman:
وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا
Artinya: “Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya (untuk menuntut bela). Maka janganlah dia berlebih-lebihan dalam membunuh. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.”
(QS. Al-Isra’: 33)
Ayat ini menjelaskan bahwa seseorang yang dibunuh secara zalim, maka walinya berhak menuntut bela. Dalam hal ini, wali korban pembunuhan dapat meminta hukuman mati bagi pelakunya. Namun, wali korban tidak boleh berlebih-lebihan dalam menuntut bela.
Para ulama berpendapat bahwa ayat ini juga berlaku bagi orang yang mencuri karena lapar. Orang yang mencuri karena lapar tidak boleh dihukum potong tangan, karena dia termasuk dalam kategori orang yang dibunuh secara zalim.
Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ سَرَقَ مِنْ جُوعٍ فَقَالَ لَا تُقْطَعُ يَدُهُ
Artinya: “Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang seorang laki-laki yang mencuri karena lapar. Maka beliau menjawab, ‘Janganlah tangannya dipotong.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW tidak memerintahkan untuk memotong tangan orang yang mencuri karena lapar.
Dari Abu Qatadah, Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya seorang laki-laki mencuri dan mencuri karena kelaparan. Nabi bersabda, ‘Biarlah dia! Sesungguhnya telah dikaruniainya (kebutuhan pokok) karena laparnya.'”
(Sahih Bukhari)
Namun, sebagian ulama juga berpendapat bahwa orang yang mencuri karena lapar tetap harus dihukum, tetapi dengan hukuman yang lain, seperti cambuk atau denda. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَقْبَلَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي سَرَقْتُ مِنْ أَصْدِقَائِي دِرْهَمًا فَقَالَ أَعْطِهِ دِرْهَمًا أَوْ سَجِنَهُ أَوْ أَضْرِبْهُ
Artinya: “Dari Ibnu Abbas, ia berkata bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi Muhammad SAW dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku telah mencuri dari temanku satu dinar.’ Maka beliau bersabda, ‘Berikanlah dia satu dinar atau penjarakan dia atau pukullah dia.”
(HR. Bukhari)
Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW memberikan pilihan kepada pencuri untuk mengembalikan barang yang dicuri, dipenjara, atau dipukul.
Pendapat Imam Mazhab:
- Imam Hanafi:
Imam Hanafi memahami bahwa pencurian karena lapar dapat memberikan pembenaran atau pemahaman yang lebih luas dalam konteks kebutuhan mendesak dan kelaparan.
- Imam Maliki:
Imam Maliki menekankan pada konteks kebutuhan mendesak dan melihatnya sebagai faktor yang dapat mempengaruhi penilaian hukum terhadap tindakan mencuri.
- Imam Shafi’i:
Imam Shafi’i berpendapat bahwa dalam kondisi lapar yang mendesak, mencuri untuk mencukupi kebutuhan pokok dapat dihukum lebih ringan atau bahkan dianggap sebagai kebutuhan darurat.
- Imam Hanbali:
Imam Hanbali cenderung mengutamakan pemeliharaan hukum dan menetapkan sanksi yang lebih berat terhadap tindakan mencuri, bahkan dalam kondisi lapar.
Kesimpulan
*Pendapat mayoritas ulama: Orang yang mencuri karena lapar tidak boleh dihukum potong tangan.
Pendapat minoritas ulama: Orang yang mencuri karena lapar tetap harus dihukum, tetapi dengan hukuman yang lain, seperti cambuk atau denda.
Hukum ini berlaku jika seseorang mencuri karena benar-benar lapar dan tidak ada pilihan lain untuk memenuhi kebutuhannya. Namun, jika seseorang mencuri karena malas bekerja atau karena faktor lain, maka dia tetap harus dihukum potong tangan.
Dalam Islam, larangan mencuri tetap mutlak, dan hukumannya diatur secara jelas dalam Al-Qur’an. Namun, sejumlah hadis dan pandangan dari berbagai imam mazhab menunjukkan pemahaman yang lebih kontekstual dan humanis, terutama ketika seseorang mencuri karena lapar atau kebutuhan mendesak.
Penting untuk dicatat bahwa Islam memahami kondisi sosial dan ekonomi, dan konsep taubat serta pemberian amal-amal kebajikan dapat menjadi sarana untuk mendapatkan pengampunan. Meskipun mencuri karena lapar dapat dipahami secara kontekstual, tetaplah menjadi tugas umat Islam untuk menciptakan masyarakat yang adil dan berkeadilan guna mencegah kondisi tersebut.
Namun, dalam menjalani kehidupan, Islam mengajarkan untuk selalu mencari solusi yang halal dan menjauhi tindakan yang dilarang. Keberlanjutan pendidikan, pekerjaan, dan jaringan sosial merupakan upaya lebih lanjut dalam mencegah tindakan kriminal dan membangun masyarakat yang adil dan sejahtera.
Namun, dalam menjalani kehidupan, Islam mengajarkan untuk selalu mencari solusi yang halal dan menjauhi tindakan yang dilarang. Keberlanjutan pendidikan, pekerjaan, dan jaringan sosial merupakan upaya lebih lanjut dalam mencegah tindakan kriminal dan membangun masyarakat yang adil dan sejahtera.
Meskipun Islam sangat tegas dalam melarang pencurian, konsep taubat dan pengampunan tetap ditekankan. Seseorang yang melakukan kesalahan, termasuk mencuri, dapat bertaubat dengan sungguh-sungguh dan berusaha memperbaiki diri.
Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani, Panti Asuhan di Bandung




