Mencuri Al Qur’an , Bagaimana Hukumnya?

mencuri al qur'an

 

Oleh : Herri Permana

 

Al Qur’an merupakan kitab suci umat islam yang sangat banyak ditemukan di rumah-rumah dan juga mesjid kaum muslimin. Seiring dengan perkembangan zaman, al Qur’an dicetak dengan berbagai bentuk dan ragam cetakan dengan varian harga yang bermacam-macam, mulai dari puluhan ribu dan bahkan hingga ratusan ribu rupiah.Meski merupakan kitab suci yang sangat sakral bagi umat islam, al Quran ternyata tidak luput dari incaran tindakan tidak bertanggung jawab dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Di antara tindakan tidak beranggung jawab tersebut adalah tindakan mencuri al Qur’an.

Bagaimana Hukum Mencuri al Qur’an dalam pandangan ulama?

 

Hukum Pencurian

Hukum dan dosa mencuri dalam al Quran dan hadits bisa dilihat dalam ayat dan hadits-hadits berikut ini:

Mencuri Termasuk Dosa Besar

Allah SWT. berfirman:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Maidah: 38).

 

Pencuri Mendapatkan Laknat dari Allah SWT.

Hal ini disebutkan dalam sabda Nabi SAW. berikut:

 “Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur, lalu di lain waktu ia dipotong tangannya karena mencuri tali.” (HR. Bukhari no. 6285).

 

Mencuri Termasuk Sebagai Perbuatan Kezaliman

Zalim artinya berbuat sebuah dosa yang berkaitan dengan hak orang lain, sebagaimana sabda Nabi SAW. berikut:

 “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas sesama kalian darah kalian (untuk ditumpakan) dan harta kalian (untuk dirampais) dan kehormatan (untuk dirusak). Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini dan haramnya negeri ini” (HR. Bukhari no. 1742).

Allah swt. berfirman:

“Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim” (QS. Hud: 18).

“Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras.” (QS. Hud: 102).

“Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu tidak mendapat keberuntungan” (QS. Al An’am: 21).

Rasulullah SAW. bersabda:

“Allah Tabaaraka wa ta’ala berfirman: ‘Wahai hambaku, sesungguhnya aku haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku haramkan juga kezaliman bagi kalian, maka janganlah saling berbuat zalim‘.” (HR. Muslim no. 2577).

 

Pencuri Mendapatkan Hukuman Hadd

Dalam surat Al Maidah ayat 38 yang sudah disebutkan sebelumnya dinyatakan bahwa hukuman bagi pencuri adalah hukuman potong tangan jika barang curiannya sampai pada batas nilai yang sudah ditentukan.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu anha disebutkan bahwa suatu ketika masyarakat suku Quraisy gempar dengan kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang wanita yang berasal dari Bani Mahzum, yang pada saat itu bertepatan dengan terjadinya prang al Fath.

Kalangan masyarakat Quraisy lalu berdiskusi mengenai siapa yang akan dipercaya dan berani menyampaikan peristiwa tersebut kepada Nabi Saw. agar wanita itu dibebaskan dan tidak dikenai hukuman had potong tangan. Pada saat itu, mereka lalu meminta Usamah bin Zaid untuk menyampaikannya kepada Nabi saw.

Usamah bin Zaid kemudian memberanikan diri menyampaikan keinginan dari kalangan suku Quraisy tersebut agar wanita itu di beri ampun. Nabi saw. kemudian marah dan bertanya kepada Usamah bin zaid apakah ia akan memberikan bantuan untuk menyelamatkan wanita tersebut dari hukuman Allah swt.

Mendengar kemarahan Rasulullah saw. maka Usamah bin zaid pun meminta agar Nabi saw. mendoakan kepada Allah swt. agar kesalahannya karena telah berani menjadi perantara untuk membebaskan wanita tersebut diampuni oleh Allah swt.

Pada sore harinya dari kejadian tersebut, Rasulullah saw. berkhutbah dan membuka khutbahnya dengan pujian kepada Allah swt. lalu bersabda:

“Amma ba’du. Sesungguhnya sebab hancurnya umat sebelum kalian adalah bahwa mereka itu jika ada pencuri dari kalangan orang terhormat, mereka biarkan. Dan jika ada pencuri dari kalangan orang lemah, mereka tegakkan hukum pidana. Adapun aku, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, jika Fatimah bintu Muhammad mencuri maka akan aku potong tangannya”.

Hukuman had terhadap perempuan tersebut kemudian dilakukan oleh Rasulullah saw. agar menjadi pelajaran bagi kaum muslimin.

Aisyah radhiyallahu anha menyatakan bahwa setelah peristiwa itu, perempuan tersebut lalu bertaubat dan merubah dirinya menjadi lebih baik. Perempuan tersebut bahkan pernah ingin bertemu dengan Nabi saw. karena suatu hajat melalui perantara Aisyah radhiyallahu anha.

Cerita ini disampaikan oleh Imam al Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab shahihnya masing-masing.

Namun demikian, tidak semua kasus pencurian dikenakan hukuman potong tangan, hukuman had potong tangan tidak dikenakan kepada pencuri dengan kasus pencurian berikut:

1) Nilai barang yang dicurinya sangat kecil

Dalam hal ini Rasulullah saw. bersabda:

“Pencuri tidak dipotong tangannya kecuali barang yang dicuri senilai seperempat dinar atau lebih.” (Muttafaqun ‘alahi).

Nilai barang curian yang disebutkan dalam hadits di atas merupakan batas minimal nilai barang curian yang sudah layak dihukum dengan hukuman potong tangan.

2) Barang curian tidak disimpan pada tempat yang semestinya

Rasulullah saw. bersabda:

 “Tidak dipotong tangan pencuri bila mencuri kurma yang tergantung.” (HR. Ibnu Hazm dalam Al Muhalla 11/323.

Harta Dari Hasil Mencuri Hukumnya Haram

Rasulullah saw. bersabda:

“Setiap daging yang tumbuh dari suhtun, maka api neraka lebih layak baginya” (HR. Ahmad no. 14481).

Makna kata suhtun adalah:

“As suhtu merupakan semua hal yang haram dan juga buruk untuk disebutkan. Sebagian ulama  mengatakan bahwa artinya adalah setiap bentuk penghasilan yang bersumber dari perbuatan buruk dan haram serta sangat layak untuk dicela.” ( kitab Lisaanul ‘Arab).

 

Hukum Mencuri al Quran

Hampir di setiap mesjid di berbagai daerah yang ditinggali umat islam, sangat mudah ditemukan adanya mushaf al Quran yang biasanya tersimpan di dalam mesjid. Keberadaan mushaf al Quran ini bertujuan untuk mempermudah umat islam membaca al Quran saat mereka berada di mesjid.

Namun, bagaimanakah jika al Quran yang tersimpan dengan baik di mesjid itu dicuri dengan berbagai maksud dan tujuan? bagaimanakah hukumnya?

Menurut Lembaga Fatwa dan Majelis ulama Mesir Dar al-Ifta, bahwa jika seandainya ada orang yang mengambil dengan sengaja al Quran wakaf yang ada di mesjid dengan tujuan untuk memilikinya, maka orang tersebut telah melakukan perbuatan dosa. Hal ini karena status kepemilikan al Quran tersebut adalah mesjid tersebut.

Dalam hal hukum mencuri al Quran, para ulama mazhab berbeda pendapat apakah pelakunya mendapatkan hukum had –berupa hukuman potong tangan- atau tidak.

Menurut Imam Malik dan Imam asy Syafi’i rahimahullah bahwa bagi orang yang mencuri al Qur’an berlaku hukum potong tangan, adapun menurut mazhab Imam Abu Hanifah rahimahullah, pencuri al Quran tidak dipotong tangannya. Semua pendapat ini disebutkan oleh Imam Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid.

Jika dilihat dari semua pendapatnya yang disebutkan dalam kitab al Umm, pendapat Imam asy Syafi’i berpatokan pada sangat berharganya sebuah mushaf al Quran, sehingga hukum potong tangan menurutnya wajib dilakukan pada orang yang mencuri Al Qur’an.

Adapun Imam Abu Hanifah rahimahullah berpendapat berbeda. Imam Hanafi memegang pendapat tidak bolehnya menjual mushaf al Quran, dan menolak hak kepemilikan pribadi atas mushaf Al Qur’an sehingga menganggap al Quran adalah hak bagi semua orang islam. Selain itu menurut pendapat Imam Hanafi mushaf Al Qur’an seberapapun mewah, mahal dan bagusnya tidak dapat diklasifikasikan sebagai harta.

Karena itu dalam mazhab Hanafi mencuri Al Qur’an tidak dianggap pencurian karena bukan merupakan harta dan dianggap milik semua orang Islam, karena itu tidak berlaku hukum had terhadapnya.

Pendapat Imam Hanafi kadang kala juga dipakai sejumlah ulama yang bukan bermazhab hanafi dalam menanggapi seringnya orang yang mencuri Al Qur’an di masjid, dengan beranggapan baik  / husnudzon bahwa pencurinya tidak akan menjual Al Qur’an itu atau motif ekonomi melainkan untuk dibaca. Sehingga mereka memilih untuk mengikhlaskan dan merelakannya.

 

Bandung 18 Januari 2023

 

Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani, Panti Asuhan di Bandung

 

Back to Article

 

Donasi Yuk
1