Wisata Seks ‘Halal’ Turis Arab Di Puncak Bogor

wisata seks

 

 

Oleh : Herri Permana

 

Berita mengenai wisata seks ‘halal’ di Puncak Bogor oleh para turis Arab ramai dibicarakan sejak tahun 2000 lalu. Bareskrim Polri menyebutnya sebagai kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus kawin kontrak. Salah satu dampaknya adalah, banyaknya anak-anak yang lahir sebagai yatim piatu, dan kini banyak ditampung di Panti Asuhan Rumah Singgah.

Mengutip dari Suara.com, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menyatakan bahwa awal mula diketahuinya kasus ini berasal dari video YouTube, yang memberikan informasi mengenai adanya aktivitas wisata seks ‘halal’ di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Setelahnya, Bareskrim Polri segera melakukan penggerebekan, dilanjutkan penyelidikan hingga tertangkap lima tersangka, yaitu dua orang penyedia perempuan, satu orang penyedia ‘pelanggan’ turis Arab, dan dua orang yang mengurus pemesanan dan pembayaran booking.

Mengutip Tribun-Medan.com, jaringan prostitusi ini beroperasi di kawasan Villa Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur. Para mucikari akan berkeliling, mencari pelanggan di kawasan villa, dengan menawarkan wisata seks ‘halal’ tersebut kepada para wisatawan mancanegara.

Mengapa wisata seks ini disebut ‘halal’ baik oleh pelaku maupun para tersangka tersebut? Karena tidak seperti wisata seks atau jaringan prostitusi pada umumnya, modus yang digunakan adalah kawin kontrak short time, atau yang kemudian bisa kita sebut sebagai nikah misyar.

Diketahui bahwa ternyata, praktik nikah misyar ini sudah dilakukan bertahun-tahun lamanya. Kasusnya mengalami peningkatan saat musim haji, dimana turis-turis Arab ini memanfaatkan libur panjang di negara mereka, kemudian datang ke Indonesia untuk ‘mencicipi’ nikah misyar tersebut.

Bertambah Maraknya Anak Terlantar

 

Masyarakat setempat tentu banyak yang merasa resah dan mengeluhkan keberadaan aktivitas ‘kotor’ tersebut. Karena modusnya adalah kawin kontrak, tidak jarang para pasangan nikah misyar disana ditinggalkan oleh para turis dalam keadaan hamil, dan kemudian anak yang lahir menjadi terlantar

Anak-anak ini kemudian banyak yang ditampung di panti asuhan ataupun Rumah Singgah. Sedangkan para perempuan yang menjadi ‘pekerja’ memang hanya dinikahi secara misyar untuk kebutuhan seks, dan setelah itu akan ditinggalkan oleh para turis yang kebanyakan orang Arab tersebut.

Berdasarkan penuturan dari salah satu mucikari, para pekerja atau ‘calon istri’ ini biasanya meminta pria pelanggan yang tidak kasar. Beberapa perempuan pekerja memang dicari oleh mucikari, namun ada juga beberapa yang menawarkan diri kepada mucikari untuk bekerja di industri tersebut.

Masih mengutip Tribun-Medan.com, salah satu mucikari menyatakan bahwa industri tersebut sangat menguntungkan. Pasalnya, tarif rata-rata untuk setiap kali booking mencapai 7 juta rupiah, untuk jangka waktu 5 hari. Nanti hasilnya akan dibagi-bagi untuk pekerja, mucikari, pembayaran sewa mobil, hingga urusan makanan.

Para mucikari juga menyangkal adanya pemaksaan, dikatakan bahwa para perempuan yang bekerja di industri tersebut memang menawarkan diri karena kebutuhan ekonomi. Kebanyakan adalah para buruh kerja di pabrik atau SPG, yang kemudian ingin mendapatkan penghasilan banyak secara instan.

Bagaimana Pandangan Islam Terhadap Aktivitas Tersebut?

 

Banyak yang salah kaprah mengenai hukum dari nikah misyar ini, dan menyamakan dengan nikah sirri dan nikah mut’ah. Padahal ada perbedaan yang sangat mendasar dari ketiga istilah tersebut. Oleh karena itu, praktik nikah misyar ini akhirnya hanya menjadi alibi semata.

Aktivitas yang dilakukan tidak berbeda dengan aktivitas booking pekerja seks komersial pada umumnya. Agaknya embel-embel ‘halal’ ini melekat karena para pelanggannya adalah turis-turis dari Arab. Mereka bahkan meniatkan diri untuk datang ke Indonesia, dan mencoba wisata seks ini.

Apa pengertian nikah misyar itu sendiri? Pada intinya, nikah misyar itu adalah pernikahan  yang terjadi dimana perempuan tidak akan mendapatkan haknya sebagai istri secara penuh. Misalkan, istri tidak akan mendapatkan hak tempat tinggal, nafkah, dan hak untuk hidup bersama.

Nikah misyar biasanya dilakukan oleh laki-laki yang sudah memiliki istri, dan dilakukan tanpa izin atau sepengetahuan dari istri pertamanya. Konsep pernikahan ini memang suami hanya memenuhi kebutuhan batin semata, sehingga tidak ada kewajiban mencukupi kebutuhan lahir istri misyarnya tersebut.

Perbedaan nikah misyar dengan nikah sirri dan mut’ah terlihat jelas dari sistem nafkah tersebut. Pada pernikahan sirri maupun mut’ah, suami tetap memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah lahir maupun batin kepada istrinya. Pernikahannya pun diketahui dan berdasarkan izin istri pertama.

Dalam kasus para turis Arab ini, mereka menganggap halal wisata seks di Bogor tersebut. Dengan menyebutnya sebagai nikah misyar, para turis ini menganggap bahwa apa yang mereka lakukan bukanlah zina ataupun maksiat, namun dihalalkan dalam hukum agama Islam.

Salah satu ulama yang memfatwakan halal pernikahan tersebut adalah Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, yaitu seorang ulama dari Arab Saudi. Fatwa tersebut kemudian dianggap benar oleh banyak orang, termasuk beberapa kelompok masyarakat di Indonesia.

Pandangan Kontra Terhadap Nikah Misyar!

 

Jika beberapa kelompok masyarakat menganggap sah atau halal praktik nikah misyar tersebut. Ada juga kelompok masyarakat yang kontra atau tidak menyetujui praktik pernikahan tersebut. Karena menurut mereka, tidak ada firman Allah dalam Al-Qur’an maupun Hadits Rasulullah.

Selain itu, dalam buku-buku hadits dan kitab-kitab fikih klasik yang menjadi pedoman utama umat Islam pun, tidak ditemukan pernyataan yang mendukung praktik pernikahan misyar ini. Praktik pernikahan semacam ini juga tidak ditemukan pada generasi-generasi tabi’in terdahulu.

Kelompok kontra menganggap praktik ini memang dilakukan oleh orang Arab, tetapi pada masa jahiliah, atau pra-Islam. Praktiknya memang tidak berbeda dengan pelacuran, hanya saja setelah Islam masuk, kemudian banyak pihak yang mengklaim bahwa ajaran tersebut diatur dalam Islam.

Pada dasarnya praktik tersebut merupakan bukti budaya patriarki yang masih sangat kental di Arab pra-Islam. Perempuan hanya dianggap sebagai barang dan pemuas nafsu semata. Sehingga istri bisa ditukarkan, dipinjamkan, dijual, dan diwariskan begitu saja.

Apalagi saat terjadi perang, maka perempuan menjadi barang tawanan perang yang bisa akan diambil oleh pihak yang memenangkan perang. Selanjutnya, perempuan-perempuan tawanan tersebut akan menjadi budak untuk kebutuhan batin para prajurit perang tersebut.

Dalam kasus yang ada di Puncak Bogor, banyak pihak yang menyatakan kondisinya tidak jauh berbeda. Praktik tersebut tetap digolongkan sebagai maksiat atau zina semata. Para turis ini mengambil kesempatan libur, untuk berkunjung ke Indonesia, dan mencoba nikah misyar atau booking istri tersebut.

Apalagi jika dirunut pada dampak yang ditimbulkan, terutama para perempuan yang ditinggal begitu saja dalam keadaan hamil atau mengandung. Dan setelahnya anak-anak dari hasil pernikahan misyar ini akan ditelantarkan begitu saja, bahkan tidak jarang adanya kasus pengguguran dan pembuangan bayi.

Pada dasarnya, nikah misyar tidak memiliki unsur pernikahan yang sah dalam agama Islam. Pernikahan ini hanya didasarkan pada kesenangan seksual semata. Seharusnya, pernikahan semacam ini tidak dilakukan lagi, karena perilaku jahiliah semacam ini sudah dihapuskan saat Islam datang.

Bagi kelompok ini, pernikahan misyar hanyalah alibi semata. Istilah nikah misyar hanyalah cara untuk melegalkan praktik prostitusi, dan kemudian menghindarkan pelakunya dari hukum hudud. Padahal perilaku ini merupakan tindakan yang merendahkan makna pernikahan itu sendiri.

Apa yang Mendukung Maraknya Aktivitas Ini?

 

Tentu menyebarnya berita mengenai wisata seks ‘halal’ ini terjadi karena banyaknya faktor pendukung. Pasalnya, sangking maraknya aktivitas ini sampai-sampai muncul istilah “Kampung Arab” yang ada di kawasan Puncak Bogor.

Berdasarkan berita yang beredar, awal mula munculnya Kampung Arab ini memang berasal dari aktivitas wisata seks ‘halal’ tersebut. Banyak juga toko-toko yang berplang Bahasa Arab, hingga ornamen-ornamennya berbahasa Arab, dan anehnya pemiliknya adalah orang Indonesia.

Berdasarkan penuturan dari masyarakat setempat, kampung itu memiliki nama asli Kampung Sampai Jalan Sindang Subur, atau Kampung Warung Kaleng. Kemudian dikatakan juga memang ada imigran yang kerap tinggal di Kampung Arab tersebut, namun tidak ada data yang pasti.

Mereka hanya tinggal dalam hitungan bulan atau bahkan minggu, dan kemudian meninggalkan kampung tanpa melakukan laporan ataupun konfirmasi kepada pemerintahan setempat. Adapun plang-plang berbahasa Arab tersebut memang digunakan untuk menarik para wisatawan Arab.

Lalu mengapa banyak wisatawan Arab yang datang ke Puncak Bogor? Penjelasan mengenai plang-plang berbahasa Arab di daerah Puncak Bogor tentu memiliki korelasi dengan adanya praktik seks komersial di Bogor tersebut, munculnya Kampung Arab dan pertokoan Arab ini bisa dibilang sebagai salah satu bukti nyatanya.

Berdasarkan data yang diberitakan oleh Beritasatu.com, setidaknya ada 93 nama toko di kawasan Puncak Bogor yang menggunakan plang berbahasa Arab. Pada Desember 2019 lalu, Pemerintah Kabupaten Bogor mulai menertibkan plang-plang berbahasa Arab tersebut.

Plang-plang tersebut menyebabkan munculnya kesalahpahaman yang berhubungan dengan munculnya para mucikari wisata seks di Puncak Bogor, yang kerap kali dilakukan oleh para turis Arab. Oleh karena itu, Pemkab Bogor akan menertibkan toko berplang Bahasa Arab, namun tidak akan menutup usahanya.

93 nama toko berplang Bahasa Arab tersebut didapatkan dari data Kecamatan Cisarua, plang-plang tersebut tidak memiliki terjemahan, dan tersebar di kawasan Puncak Desa Tugu Utara, hingga daerah Puncak Desa tugu Selatan. Data tersebut belum pasti, karena ada kemungkinan toko yang tersembunyi.

Mengapa Banyak Turis Arab yang Berkunjung ke Indonesia?

 

Maraknya kunjungan para turis Arab ke Indonesia tentu berhubungan dengan kebebasan akses masuk dan keluar, karena wisatawan Arab sendiri bebas visa untuk masuk ke Indonesia. Berdasarkan data dari Kantor Wilayah Jawa Timur, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, terdapat 168 negara yang bebas visa masuk ke Indonesia.

Dari 168 negara tersebut, tentu beberapa negara Arab juga memiliki akses bebas visa untuk masuk ke Indonesia. Seperti Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, dan sebagainya. Tentu tidak berarti semua wisatawan mancanegara tersebut melakukan wisata seks di Puncak Bogor.

Namun kita bisa mengetahui bahwa sistem bebas visa tersebut menyebabkan para turis Arab ini semakin memiliki kemudahan untuk akses keluar masuk ke Indonesia. Hal ini juga menjadi faktor pendukung munculnya praktik-praktik wisata seks komersial di Puncak Bogor, dan mungkin wilayah lain di Indonesia.

Berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik), dilansir dari www.bps.go.id, selama kurun waktu 2019, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara di Indonesia mencapai 16,11 juta kunjungan. Sedangkan pada 2020, memang menurun menjadi 4,02 juta orang, dikarenakan pandemi Covid-19.

 

Perbandingan Jumlah Wisatawan Arab Saudi di Bulan Haji

 

Berdasarkan data kunjungan wisatawan mancanegara per bulan menurut kebangsaan dari website resmi BPS tahun 2022, untuk negara Arab Saudi mengalami peningkatan drastis pada bulan haji, yang pada saat itu jatuh pada tanggal 9 hingga 10 Juli 2022.

Bahkan berdasarkan data tersebut, mulai dari Januari Agustus, jumlah wisatawan mancanegara di bulan Juli merupakan yang paling tinggi di tahun 2022. Berikut adalah rincian data yang melansir dari website resmi BPS, data kunjungan wisatawan Arab Saudi tahun 2022.

  • Januari: 83 wisatawan
  • Februari: 90 wisatawan
  • Maret: 189 wisatawan
  • April: 124 wisatawan
  • Mei: 473 wisatawan
  • Juni: 2.747 wisatawan
  • Juli: 10.442 wisatawan
  • Agustus: 6.788 wisatawan

Jika dilihat dari data tersebut, jelas sekali terjadi peningkatan kunjungan wisatawan dari Arab Saudi pada bulan Juli 2022, yang mana itu adalah bulan haji. Peningkatan dari bulan Juni ke Juli sebesar 7.695 orang. Dan kemudian di bulan Agustus mengalami penurunan kembali.

Begitupun pada tahun-tahun sebelumnya, kecuali tahun 2020 dan 2021, karena sedang terjadi pandemi Covid-19, maka kunjungan wisatawan mancanegara dari berbagai negara memang dibatasi. Sebagai perbandingan, kita bisa melihat data pada tahun 2019.

Lebaran haji pada tahun 2019, jatuh pada bulan Agustus 2019, namun tren peningkatan wisatawan dari Arab Saudi bahkan sudah mengalami peningkatan sejak bulan Juni dan Juli. Hal itu karena liburan haji di Arab Saudi memang bisa saja terjadi pada bulan-bulan tersebut, atau pertengahan tahun.

Pada bulan Agustus 2019, wisatawan dari Arab Saudi ke Indonesia mencapai 22.965, dan kemudian pada bulan September mengalami penurunan lebih dari 50%, yaitu 10.519 wisatawan. Sedangkan untuk bulan Juni dan Juli, datanya menyentuh angka lebih dari 20 ribuan.

Jika dilihat dari tren yang ada di data resmi milik BPS, maka jumlah kunjungan wisatawan Arab Saudi, dan negara-negara di Arab lainnya, mengalami peningkatan yang cukup tinggi setiap bulan haji, di tiap tahunnya.

Hal ini memang tidak bisa sepenuhnya menjadi dasar untuk menyatakan adanya hubungan antara jumlah wisatawan dari Arab dengan maraknya praktik wisata seks di Puncak Bogor, karena tidak semua wisatawan datang ke Indonesia untuk melakukan kegiatan tersebut.

Namun jika berpegang pada data yang ada, maka data BPS tersebut bisa menjadi acuan awal untuk melihat adanya hubungan antara jumlah wisatawan mancanegara (Arab) di Indonesia, dikarenakan kebebasan visa, dan juga saat tiba waktu periode haji.

Dampak Negatif Wisata Sex ‘Halal’ Di Puncak Bogor

 

Kasus wisata sex ‘halal’ di Puncak Bogor tentu mengakibatkan berbagai macam dampak negatif dari berbagai aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari aspek sosial, agama, ekonomi, hingga kesehatan. Berikut adalah penjelasan mengenai dampak-dampak tersebut.

1.    Menyebarnya Penyakit Menular Seksual

Dampak yang pertama dari aspek kesehatan, yaitu menyebarnya penyakit menular seksual, baik pada sisi wanita maupun pria. Beberapa penyakit yang berisiko tersebar adalah, kanker serviks atau kanker leher rahim, berbagai penyakit kelamin pada laki-laki, hingga HIV AIDS.

Perilaku seks semacam itu sama saja dengan seks bebas, yaitu bergonta-ganti pasangan. Dengan sistem kontrak tersebut, maka para wanita pekerja seks komersial ini akan melakukan hubungan seksual dengan laki-laki yang berbeda-beda.

Dilansir dari heath.grid.id, perempuan berisiko lebih besar mengalami penyakit menular seksual. Risiko HPV (Human Papilloma Virus), lebih cepat berkembang menjadi kanker serviks daripada berkembang menjadi kanker penis.

Risiko HPV menjadi kanker serviks bahkan mencapai 99%, sedangkan risiko menjadi kanker penis hanya 42% saja. Penyebarannya akan semakin parah disebabkan oleh hubungan seksual yang dilakukan dengan pasangan yang sudah terjangkit virus.

Parahnya lagi, menurut WHO kanker serviks berada di urutan nomor 4, kanker paling yang paling mematikan, terutama terjadi pada wanita. Kanker serviks juga banyak menjangkit perempuan di negara berkembang, kemungkinan karena faktor kesehatan.

2.    Anak-Anak Tanpa Orang Tua

 

Kawin kontrak atau nikah misyar itu kerap kali menyebabkan wanita hamil, dan kemudian melahirkan anak tanpa orang tua. Beberapa wanita memang mengasuh anaknya, namun banyak yang anaknya ditelantarkan karena ibunya harus melanjutkan pekerjaan.

Berdasarkan data BPS mengenai jumlah anak terlantar atau neglected children di Kabupaten Bogor, berdasarkan update data pada tahun 2018, terdapat 6.999 anak terlantar di Kabupaten Bogor. Sedangkan di Kota Bogor sendiri terdapat 1.128 anak yang terlantar.

Tentu jumlahnya terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, apalagi jika kerap terjadi hubungan diluar pernikahan sah, seperti yang terjadi di kawasan-kawasan wisata seks, seperti Puncak Bogor, tentu mengakibatkan semakin meningkatnya angka anak terlantar.

Anak-anak ini biasanya diasuh oleh panti asuhan di daerah setempat. Mereka dibantu oleh pemerintah dan masyarakat setempat, untuk biaya hidup, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya.

3.    Citra Buruk Wisata Puncak Bogor

 

Aktivitas wisata seks di Puncak Bogor tentu menyebabkan munculnya citra buruk kawasan wisata tersebut, baik dari masyarakat setempat, wisatawan antar provinsi, hingga wisatawan mancanegara.

Wisata di Puncak Bogor yang terkenal dengan keindahan alamnya kemudian berganti terkenal dengan wisata seks nya. Hal ini tentu sangat tidak etis, dan menyebabkan citra buruk kawasan wisata tersebut.

Banyak orang yang berwisata ke Puncak Bogor untuk tujuan semacam itu, hal itu tentu tidak sesuai dengan norma dan agama masyarakat setempat. Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten maupun Kota Bogor mencoba mengatasi kasus tersebut dengan serius.

Mulai dari penertiban kampung-kampung dan toko-toko yang menggunakan plang Bahasa Arab, karena bisa menjadi multitafsir. Melakukan penyelidikan kepada banyak pihak yang dicurigai memiliki hubungan dengan aktivitas wisata seks di Puncak Bogor.

Melakukan penangkapan para mucikari, penutupan tempat wisata, dan melakukan rehabilitasi untuk para wanita yang menjadi pekerja wisata seks tersebut. Hal ini merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah setempat untuk mengatasi maraknya kasus tersebut.

4.    Dampak Pada Norma Sosial Masyarakat Setempat

 

Seperti dikatakan di atas, masyarakat setempat memiliki keresahan terhadap praktik wisata seks yang ada di Puncak Bogor. Hal itu dianggap kegiatan ‘kotor’ atau maksiat, yang tidak sesuai dengan norma asusila di Indonesia, dan menyalahi aturan agama Islam.

Masyarakat yang berada di daerah tersebut tentu terganggu dengan banyaknya wisatawan asing terutama turis Arab yang menetap beberapa hari kemudian pergi tanpa izin atau pemberitahuan yang jelas.

Terlebih dengan adanya penjaringan perempuan-perempuan yang menjadi pekerja seks komersial di tempat tersebut, tentu hal itu menjadi ketakutan bagi banyak masyarakat. Terutama para orang tua yang memiliki anak perempuan.

Isu mengenai nikah misyar ini merupakan isu serius yang tidak boleh disepelekan. Dari berbagai dampak yang ada, kita juga harus memperhatikan dampak pada anak-anak. Panti Asuhan dan Rumah Singgah mencoba membantu anak-anak terlantar atau yatim piatu tersebut.

 

Bandung 30 Oktober 2022

 

Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung

 

Back to Article

 

Donasi Yuk
1