Krisis Ekonomi dan Perdagangan Perempuan

krisis ekonomi

Krisis Ekonomi dan Perdagangan Perempuan – oleh : Herri Permana

Timbulnya krisis ekonomi dan keuangan di suatu negara akan selalu menimbulkan ekses berupa penurunan aktivitas ekonomi legal tetapi sekaligus juga memicu tumbuhnya aktivitas ekonomi illegal.

Krisis Ekonomi dari Masa ke Masa

Sebagai contoh pada era depresi dunia tahun 1930 an di Amerika Serikat muncul tokoh mafia legendaris seperti Al Capone. Kelompok Triad di Cina pun mulai berkembang menjadi salah satu kelompok kejahatan terorganisir terbesar di dunia terjadi pada era ini utamanya di Shanghai.

Itulah sebabnya film-film bertema gangster atau mafia hampir selalu mengambil setting tahun 1930 an, era kejayaan para mafia. Bisnis illegal yang menjadi favorit diantaranya adalah perdagangan obat bius dan obat-obatan terlarang, kejahatan korporasi, perjudian, minuman keras, dan pelacuran.

Walaupun sangat jarang diulas akan tetapi pada dasarnya kegiatan-kegiatan ilegal ini juga memiliki mata rantai dengan perekonomian nasional baik secara negatif maupun positif.

Perdagangan Perempuan

Salah satu yang akan diulas dalam makalah ini adalah bisnis pelacuran dan perdagangan perempuan di Indonesia yang mengalami peningkatan cukup besar pada masa awal krisis ekonomi yang bahkan sampai memancing perhatian masyarakat internasional serta efek lanjutannya pada pertumbuhan ekonomi nasional. Timbulnya krisis ekonomi menimbulkan semakin terbatasnya lapangan pekerjaan akibat berhentinya operasi sejumlah besar perusahaan sehingga menimbulkan naiknya angka pengangguran dan pada akhirnya akan menaikkan angka kemiskinan absolut.

Banyaknya kredit macet dan menurunnya perkembangan di sektor usaha menyebabkan pihak penyedia jasa keuangan seperti bank membatasi ekspansi kredit di sektor produktif dan lebih suka bermain di sektor konsumtif seperti penjualan kartu kredit.Dan ini yang kemudian memicu semakin banyaknya usaha yang bangkrut karena kekurangan modal. Di sisi lain bisnis usaha hiburan tidak pernah mengenal kata krisis. Tempat-tempat hiburan malam misalnya tetap saja banyak dipadati pengunjung. Lokalisasi-lokalisasi pun tetap saja ramai dikunjungi para lelaki hidung belang. Bahkan akibat semakin banyaknya orang yang depresi dan stress menyebabkan tempat-tempat itu semakin ramai dikunjungi.

Dan bisnis hiburan jasa seks atau pelacuran merupakan sebuah bisnis yang sangat menggiurkan, dengan omzet mencapai miliar rupiah per hari dan tidak pernah mengenal kata sepi. Tingginya pendapatan dari bisnis ini menyebabkan pelakunya menjadi sangat kuat dan akhirnya membentuk sebuah jaringan kejahatan yang terorganisir dengan rapi dan nyaris tidak terjamah hukum

Kedudukan Pelacuran di Berbagai Dunia

Pelacuran sering dianggap sebagai salah satu profesi tertua di dunia. Jaman dulu profesi sebagai perempuan penghibur dianggap sebagai profesi terhormat sebagaimana profesi lainnya. Masyarakat Yunani kuno misalnya para perempuan penghibur memilik peran sentral dalam festival-festival keagamaan, kegiatan seni seperti pementasan drama dan musik sampai pada pesta-pesta yang dilakukan oleh orang kaya.

Sampai abad ke 18 profesi sebagai Geisha di Jepang dianggap sebagai profesi yang dianggap penting dan terhormat. Karena para Geisha ini dididik dari kecil untuk menguasai berbagai macam ketrampilan. Contohnya berpuisi, memainkan alat musik, menyanyi, dan menari. Mereka juga menguasai aspek-aspek tradisi dan budaya tradisional seperti seni menyajikan teh jadi bukan hanya masalah seks.

Wanita Penghibur di Era Modern

Seiring perkembangan zaman, profesi sebagai perempuan penghibur dianggap sebagai salah satu profesi menyimpang dan sarat dengan eksploitasi oleh masyarakat era modern. Bahkan beberapa negara menganggap profesi ini sebagai salah satu bentuk kejahatan. beberapa negara menganggapnya kejahatan serius yang bahkan diancam dengan hukuman mati.

Di Amerika Serikat profesi ini juga dianggap sebagai salah satu bentuk kejahatan tapi dengan dakwaan ringan. Polisi yang menangani kasus ini biasanya hanya polisi yang masih “hijau” atau untuk menghukum polisi yang kurang disiplin. Akan tetapi penangkapan terhadap para pelacur ini juga kadang kala dilakukan untuk menjaring pelaku kejahatan yang lebih serius, misalnya pelaku pengedar obat bius, pembunuh dll.

Hukum di Indonesia

Masyarakat Indonesia tidak menganggap pelacuran sebagai kejahatan akan tetapi hanya permasalahan sosial biasa. Yang dianggap kriminal adalah profesi sebagai germo yang diancam dengan hukuman maksimal 4 tahun (Pasal 297 KUHP). Karena dianggap sebagai permasalahan sosial maka penanganannya pun dilakukan dengan pendekatan sosial.

Pada masa pemerintahan sentralistik di era Orde Baru pendekatan yang umum dilakukan adalah meminimalkan dampak negatif dari pelacuran dengan mengisolirnya dari masyarakat umum dengan pembuatan lokalisasi-lokalisasi pelacuran. Dan dengan metode ini pula kegiatan pelacuran dapat terawasi dan terdata dengan baik dimana kemudian petugas-petugas dari dinas sosial dan kesehatan setempat kemudian secara periodik memberi penyuluhan dan pelayanan kesehatan reproduksi juga memberi pendidikan ketrampilan dan kecakapan hidup secara gratis.

Sementara bagi pekerja seks komersial liar yang beroperasi di jalan-jalan diklasifikasikan sebagai tindak pelanggaran ketertiban dimana penanganannya diserahkan pada aparat trantib setempat. Kalaupun polisi turut terlibat posisi mereka hanya sebagai back up atau mengamankan situasi saja. Dan setelah ditertibkan mereka akan diserahkan pada panti-panti rehabilitasi yang dikelola oleh dinas sosial setempat dimana disana mereka akan diberi pelatihan ketrampilan dan kecakapan hidup seperti menggunting rambut, menjahit dll dengan harapan setelah mereka keluar dari sana mereka akan meninggalkan profesi itu. Akan tetapi akibat kurangnya dana maka sebagian besar pekerja seks komersial yang ditangkap akhirnya hanya dihukum dengan denda dan kurungan badan maksimal 3 bulan.

Desentralisasi

Di era desentralisasi seperti sekarang, penanganan masalah ketertiban dan sosial diserahkan pada pemerintah kota dan kabupaten setempat. Dan beberapa dari mereka kemudian menerbitkan perda mengenai masalah ini. Salah satu yang menjadi isu dan berita hangat di media adalah perda pelacuran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang yang menuai protes dari banyak kalangan terutama para penggiat hak-hak perempuan. Penyebabnya adalah perda ini memberi kewenangan pada aparat trantib untuk menangkap perempuan mana saja yang dicurigai sebagai pelacur. Dan akibatnya banyak perempuan baik-baik yang kebetulan keluar malam seperti pulang kerja, sedang menunggu angkutan umum bahkan sedang menunggu pesanan nasi goreng turut ditangkap. Padahal dalam sistim hukum manapun seseorang tidak boleh ditangkap dan dihukum hanya dilandasi oleh kecurigaan.

Tindakan Hukum

Di negara yang mengkriminalkan tindak pelacuran seperti Amerika Serikat misalnya penangkapan hanya bisa dilakukan bila terjadi transaksi dimana yang dibidik bukan hanya pekerja seks komersialnya saja juga para lelaki hidung belang. Pelacuran adalah bisnis jasa karena itulah bukti utama untuk menjeratnya adalah rekaman telah terjadinya transaksi jadi bukan hanya karena pakaian, dandanan atau perilakunya yang dianggap “mengundang” atau bahkan hanya kebetulan ada di jalan pada malam hari.

Di satu sisi pendekatan yang dilakukan pemerintah terhadap praktek prostitusi ini dipandang cukup manusiawi karena lebih menekankan aspek pembinaan daripada penghukuman. Akan tetapi di sisi lain hal ini menyebabkan timbulnya kejahatan lain yang lebih besar yaitu praktek perdagangan perempuan dan anak-anak.

Tidak dipandangnya kegiatan prostitusi sebagai sebuah kejahatan dan kegiatan perniagaan perempuan dan anak-anakpun dianggap hanya kejahatan kecil (hukuman maksimal di bawah 5 tahun) menyebabkan bisnis ini tidak terlalu diperhatikan aparat hukum. Tidak seperti kejahatan peredaran obat bius dan obat-obatan terlarang misalnya, prostitusi relatif steril dari jamahan dan incaran penegak hukum.

Dan bisnis ini sangat menggiurkan, dengan perputaran uang yang cukup fantastis menyebabkan pelakunya memiliki cukup kekuatan untuk membentuk jaringan dan organisasi yang cukup kuat dan rapi.Di dalam bisnis ini demand selalu menekan supply, satu pekerja seks komersial seringkali harus melayani 5-10 pelanggan per hari.Dan kebutuhan akan adanya “barang baru” selalu meningkat setiap harinya, berapapun jumlah yang ditawarkan akan selalu diserap pasar. Akan tetapi karena profesi ini dianggap hina tidak terlalu banyak yang mau secara sukarela menjadi pekerja seks komersial. Daerah-daerah yang secara tradisonal menjadi pemasok utama kebutuhan pekerja seks komersial seperti Indramayu, Puncak, Bogor, Cianjur, Singkawang dll dianggap tidak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan pasar.

Krisis Ekonomi dan Bisnis Wanita

Dan kondisi krisis ekonomi yang membuat sangat terbatasnya lapangan pekerjaan serta meningkatnya angka kemiskinan dimamfaatkan oleh para agen-agen bisnis ini untuk bergeriliya kedaerah-daerah mencari mangsa umumnya kalangan remaja putri yang putus sekolah yang kemudian dibujuk dan ditipu akan dipekerjakan dengan gaji tinggi di luar daerah bahkan juga luar negri.Bahkan dalam beberapa kasus sering juga mereka menggunakan modus yang kasar seperti penculikan.

Minimnya perangkat hukum yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku kasus-kasus perdagangan perempuan (dan anak-anak) ini menyebabkan bisnis ini meningkat dalam angka cukup fantastis pada masa krisis ekonomi. Polisi dan aparat hukum seakan tidak berdaya, contoh saja para pelaku rekuitmen ketika ditangkap biasanya hanya dijerat dengan pasal 378 KUHP mengenai penipuan, sementara aktor utamanya hanya mampu diancam dengan pasal 297 dimana hukuman maksimalnya hanya 4 tahun, sementara konsumennya bahkan tidak bisa dijerat dengan satu pasalpun.

Kebijakan PBB untuk Pelacuran di Krisis Ekonomi

Hal ini akhirnya membuat gerah masyarakat Internasional, Ms Radhika Coomarawamy pada tahun 2000 membuat Special Rapporteur kepada Komisi Hak Asasi Manusia PBB mengenai meningkatnya bisnis perdagangan perempuan di Indonesia ini. Kecaman ini juga mengemuka pada saat pembahasan revisi terhadap Konvensi Perdagangan Orang dan Exploitasi Pelacuran yang diadakan pada tahun 2001 Dan selama tiga tahun berturut-turut Indonesia pun masuk pada daftar hitam negara yang tidak mengambil tindakan apapun terhadap perbudakan manusia. Hal ini kemudian memicu kecaman dan tekanan Internasional terhadap Indonesia. Akibatnya sejumlah negara kemudian
mengancam unuk memberi sanksi eknomi berupa pembatasan perdagangan terhadap Indonesia.

Pemerintah akhirnya bertindak. Pada tahun 2002 Kementrian Pemberdayaan Perempuan kemudian membuat draft Rencana Aksi Nasional Anti Perdagangan Perempuan dan Anak yang kemudian di syahkan oleh Presiden Megawati pada peringatan hari ibu tahun 2002 menjadi Peraturan Pemerintah no 88 tahun 2002.

Selain itu disusun pula Rancangan Undang Undang tentang Perdagangan Perempuan dan Anak untuk menggantikan pasal 297 KUHP tentang perniagaan perempuan dan anak serta pasal 324 KUHP mengenai perdagangan budak dimana RUU ini sampai saat ini masing menunggu untuk dibahas oleh DPR.

Efek Pelacuran terhadap Ekonomi Nasional

Kegiatan ekonomi illegal selalu akan menimbulkan distorsi ekonomi. Karena walaupun perputaran uang di bisnis ini sangat tinggi akan tetapi karena illegal maka semua kegiatan ekonomi dan jumlah uang yang berputar di bisnis ini sama sekali tidak terdata dan tercatat .Selain itu tidak akan pernah ada pemasukan ke kas pemerintah misal di sektor pajak, restibusi dll yang didapat dari bisnis illegal ini.Akibatnya uang yang berputar dan dihasilkan dari bisnis ini dianggap tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi sehingga tentu saja ini sangat merugikan dalam perhitungan pertumbuhan kegiatan usaha dan jumlah uang yang beredar dimana uang yang berputar dalam bisnis-bisnis illegal ini dianggap hilang.

Beberapa negara dalam meminimalkan efek distorsi ekonomi ini kemudian menjadikan kegiatan bisnis illegal ini menjadi usaha legal dengan pembatasan tertentu. Misal kegiatan perjudian yang dilegalkan di area tertentu seperti Las Vegas Amerika atau Genting Highland di Malaysia. Di Jerman dan Belanda pun bisnis pelacuran dilegalkan dimana usaha ini menjadi obyek yang terkena pajak.

Usaha minuman keras gelap yang dahulu jadi andalan Al Capone juga kemudian dilegalkan oleh pemerintah USA akan tetapi dengan pembatasan yang sangat ketat yaitu dengan mengancam untuk menutup usaha toko , bar , club dll yang menjual minuman keras pada remaja di bawah usia 21 tahun. Akan tetapi ada juga efek positif dari kegiatan bisnis illegal ini. Dalam kaitannya dengan industri pelacuran , wisata seks merupakan menu yang
menjadi daya tarik wisatawan mancanegara.Beberapa negara yang menjadikan wisaya seks ini sebagai ikon untuk menarik wisatawan mancanegara diantaranya Thailand dan Filiphina.

Tapi di masa pemerintahan Aquino pemerintah Filiphina mulai keras menindak kegiatan-kegiatan pelacuran illegal apalagi yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Thailand pun beberapa tahun lalu mengeluakan Undang-undang yang keras untuk memberantas kegiatan prostitusi anak. Jerman juga membuat UU yang mengancam warga negaranya yang melakukan wisata seks anak keluar negeri dengan hukuman penjara sekembalinya ia ke negaranya.

Dan Indonesia pun menjadi magnet baru wisata seks.Krisis ekonomi dan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum yang diperparah oleh tiadanya perangkat hukum untuk mengatasi masalah ini menjadikan Indonesia menjadi surga bagi pencari dan penikmat wisata seks. Contoh saja di masa krisis ekonomi jumlah wisatawan asing dari Timur Tengah melonjak dengan drastis utamanya pada masa musim haji yang menjadi saat liburan panjang di
negeri-negeri itu. Dan tujuan utama wisatawan timur tengah ini bukan ke tempat wisata favorit di Indonesia seperti Bali akan tetapi malah ke daerah-daerah yang banyak menyediakan prostitusi anak seperti kawasan Puncak, Bogor,
Cianjur, Sukabumi dll.

Turis Singapura dan Malaysia ke Batam pun yang angkanya juga meningkat pesat setiap akhir pekan ditengarai lebih banyak didasari oleh keinginan untuk melakukan wisata seks karena Batam bukanlah tempat wisata andalan di Indonesia yang menyediakan ikon seperti keindahan alam, budaya dll sebagaimana Bali. Batam merupakan salah satu tempat tujuan dalam mata rantai perdagangan perempuan baik untuk penempatan tetap maupun sebagai
tempat transit sementara sebelum dikirim lebih lanjut ke luar negri. Ikon Batam sebagai tempat tujuan wisata seks ini terlihat dari makin banyaknya tempat-tempat hiburan malam dan rumah-rumah bordil illegal semenjak krisis
ekonomi. Sehingga di satu sisi kegiatan bisnis pelacuran ini juga dapat meningkatkan devisa negara dari sektor pariwisata sekaligus di bidang usaha jasa hiburan.

Efek lain dari kegiatan bisnis illegal ini terjadi ketika para pengusaha hitam yang terlibat dalam bisnis ini untuk menjaga citranya di hadapan publik berusaha mencuci uangnya di bidang usaha legal. Usaha legal yang
menjadi favorit adalah di bidang usaha perdagangan dan ekspor impor, pasar modal (valuta asing, komoditi, saham dll) dan yang paling favorit adalah usaha properti. Hampir semua pengusaha hitam yang terlibat dalam usaha bisnis illegal selalu menjadikan usaha properti sebagai bisnis utamanya.

Booming usaha properti pada era 2000-2002 misalnya dimana pada saat yang sama bank-bank masih ketat mengucurkan kredit di sektor ini patut diduga didanai dari kegiatan ekonomi hitam. Ramainya perdagangan di bursa juga menunjukkan trend serupa, di banyak negara krisis ekonomi selalu berimbas pada hancurnya pasar modal.Krisis ekonomi dunia tahun 1930 an misalnya korban pertamanya adalah bursa saham sampai banyak pialang saham yang melakukan aksi bunuh diri.Akan tetapi di Indonesia justru sebaliknya. Dan yang lebih menarik lagi naiknya transaksi di bursa saham tidak berkaitan sama sekali dengan kegiatan di sektor riil.

Walaupun masih bersikap spekulatif , akan tatapi secara umum semua kegiatan ekonomi baik legal atau tidak, baik terdata atau tidak selalu berkaitan satu dengan lainnya. Kalangan yang mengandalkan penghidupannya di bisnis jasa pelacuran misalnya akan pasti menggunakan uang yang didapatnya di sektor konsumsi seperti membeli makanan, pakaian sampai bedak dan lipstik. Dan trend pertumbuhan ekonomi pada masa pemulihan krisis seperti saat ini menunjukkan bahwa sektor konsumsi mendominasi perekonomian nasional daripada sektor usaha produktif dan investasi.

Dengan logika sederhana saja , seseorang bisa membeli sesuatu kalau dia memikiki uang, dan dia bisa memiliki uang kalau bekerja atau memiliki usah, dan untuk menghasilkan uang maka tempat ia bekerja atau usaha yang dijalankannya harus produktif.Jadi dominasi perekonomian di sektor konsumsi tentu saja merupakan sebuah keajaiban ekonomi.

Salah satu teori yang paling mungkin dari trend perekonomian Indonesia saat ini adalah pertumbuhan ekonomi sesungguhnya lebih banyak digerakkan oleh ekonomi hitam (black economy) daripada sektor usaha produktif dan investasi.

Ekonomi hitam ini bisa berupa korupsi , pembalakan hutan , perdagangan illegal, sampai ke perdagangan perempuan ini. Bila Indonesia jadi fokus perhatian dunia dalam isu perdagangan perempuan ini maka bisa dipastikan bahwa dana yang berputar dan dihasilkan dalam bisnis ini sangatlah besar. Apalagi prostitusi dan perdagangan perempuan merupakan sebuah usaha illegal nomor dua terbesar di dunia setelah narkotika.

Analisa dan Kesimpulan

Dan di era globalisasi seperti sekarang dimana isu HAM dan Jender menjadi fokus perhatian penting di kalangan masyarakat yang tinggal di negara-negara maju, isu ini bisa menjadi ganjalan serius dalam hubungan ekonomi Indonesia dengan negara-negara tersebut.Apalagi pasar utama ekspor Indonesia adalah ke negara-negara tersebut.

Selain itu maraknya perdagangan perempuan dan anak-anak ini juga bisa menimbulkan efek hilangnya sebuah generasi (lost generation) yang mengancam ketahanan ekonomi Indonesia di masa depan

Hukum dan ekonomi selalu berkaitan erat.Lemahnya hukum akan menimbulkan banyak terjadi distorsi ekonomi baik berupa kepastian usaha maupun maraknya kegiatan bisnis illegal.Karena itusalah satu cara yang harus ditempuh untuk memperbaiki kondisi perekonomian nasional adalah dengan melakukan penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu.

Dalam sejarah perekonomian negara-negara lain hukum yang tegas selalu berimbas positif pada naiknya pertumbuhan perekonomian negara itu. Negara-negara yang memiliki sistim perekonomian yang kuat dan makmur
selalu ditunjang oleh sistim hukum yang kuat dan adil pula.

Kegiatan perdagangan perempuan dan anak-anak merupakan sebuah bentuk perbudakan manusia di era modern sehingga penghapusan tindakkan ini harus menjadi prioritas bersama demi menyelamatkan anak-anak bangsa ini baik sekarang maupun di masa depan.Perempuan dan anak-anak adalah penentu generasi yang akan datang, apabila kita mengabaikan mereka maka sama saja kita mengabaikan nasib bangsa ini di masa depan.

 

artikel di re-publish dari artikel lama dengan penulis yang sama

Penulis saat ini adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung

 

Back to Article

Donasi Yuk
1