Oleh Herri Permana
Islam merupakan agama yang sempurna. Islam dikatakan sebagai sebuah agama yang sempurna karena Islam telah mengatur setiap sudut kehidupan manusia. Islam mengatur kehidupan manusia bukan untuk memberatkan kehidupan manusia tetapi agar umat manusia memiliki harkat dan martabat. Islam mengatur kehidupan manusia dari pagi hari hingga malam hari.
Islam juga mengatur antara manusia dengan Allah SWT dan hubungan manusia dengan manusia lainnya. Salah satu aturan Islam mengenai hubungan manusia dengan manusia lainnya adalah hubungan antara saudara sepersusuan.
Saudara sepersusuan atau yang lebih sering di sebut dengan istilah radha’ah merupakan sebuah ikatan saudara diantara dua manusia yang termasuk dalam ikatan mahram. Mahram merupakan saudara yang terlarang untuk dinikahi. Mahram bisa terjadi dikarenakan 3 sebab yaitu jika lahir di rahim ibu yang sama atau mengkonsumsi air susu dari seorang wanita yang sama dengan kententuan tertentu dan hubungan pernikahan.
Kondisi Yang Menyebabkan Saudara Sepersusuan
Saudara sepersusuan terjadi jika seorang bayi di bawah usia 2 tahun disusui hingga kenyang oleh seorang ibu yang masih hidup sebagaimana hadis “Tidak ada persusuan (yang menjadikan mahram) kecuali pada umur 2 tahun.” (HR. Baihaqi). Hakikatnya air susu yang diberikan pada bayi sebelum 2 tahun sama seperti nutrisi yang diberikan pada bayi saat dalam kandungan dimana air susu pada saat itu berguna untuk mengkokohkan struktur dan fungsi organ-organ dalam bayi.
Al-Quran pun menjelaskan perintah Allah SWT mengenai menyusui bayi hingga usia 2 tahun. Perintah tentang menyusui bayi terdapat pada Q.S Al Baqarah ayat 23 “Dan para ibu, hendaklah menyusukan anak-anak mereka dua tahun penuh, (yaitu) bagi siapa yang ingin menyempurnakan penyusuan.”
Air susu yang diberikan pada bayi yang usia nya lebih dari 2 tahun hanya seperti makanan biasa yang berfungsi pembangun tubuh. Sehingga bayi yang usia nya lebih dari 2 tahun tidak bisa dijadikan saudara sepersusuan. Hal ini sesuai dengan pendapat Imam Malik rahimahullah, “Seandainya seorang anak telah disapih sebelum usia dua tahun, lalu ada seorang wanita yang menyusui anak tersebut setelah penyapihannya maka tidaklah penyusuan ini menjadikan hubungan mahram karena air susu tadi kedudukannya seperti dengan makanan biasanya”.
Pada saat bayi baru lahir, jika dilihat secara lahiriah maka terlihat seperti manusia yang sudah sempurna dan matang seluruh organ-organnya. Tetapi banyak organ-organ penting yang masih perlu banyak perkembangan. Seorang bayi dilahirkan bukan karena bayi itu sudah sempurna tetapi karena kemampuan ibu dalam menghadapi tekanan metobolisme yang diperlukan bayi sudah tidak mampu lagi. Maka dari itu ada beberapa bayi yang lahir premature.
Syariat atau aturan Islam mengenai saudara sepersusuan ini di bangun dan di landasi atas fakta-fakta yang dijelaskan sebelumnya. Air susu yang diberikan pada bayi saat usia sebelum dua tahun akan menjadi serpihan-serpihan “darah daging” pada bayi tersebut.
Darah daging yang dimaksud adalah materi genetik berupa DNA dan RNA. Jika seseorang yang memiliki DNA dan RNA hampir berdekatan menikah maka akan membuat resiko penyakit terhadap keturunannya. Maka dari itu hukum mengenai radha’ah (saudara persusuan) adalah tepat. Hukum-hukum yang Allah Subhanhu wa ta ‘ala sesuai dengan kebutuhan manusia sendiri.
Tetapi bukan berarti seorang bayi akan otomatis menjadi mahram dengan hanya satu kali menyusui kepada seorang wanita. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk menjadikan bayi menjadi mahram yaitu bayi tersebut menyusui hingga kondisi kenyang dan dilakukan sebanyak 5 kali. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, berkata “Yang pernah diturunkan dalam Al-Qur’an adalah bahwa sepuluh kali persusuan menyebabkan adanya hubungan mahram, kemudian hal itu dihapus menjadi lima kali persusuan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallan wafat dan keadaan masih seperti itu.” (HR. Muslim)
Saudara Sepersusuan Rasulullah S.A.W
Masyarakat di zaman Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa salam memiliki kesadaran akan pentingnya kelembutan akhlak. Masyarakat di zaman itu mulai mendidik anak-anaknya dengan cara memberikan asi dari wanita di kaum yang terkenal akan kelembutan bahasanya. Kaum Sa’ad yang tinggal di pedalaman terkenal akan kelembutan bahasanya.
Bangsawan di Mekkah memiliki kebiasaan untuk mengirim bayi bayi mereka ke kaum tersebut hingga usia delapan atau sepuluh tahun. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam pun ketika bayi disusukan oleh kabilah Sa’ad.
Berdasarkan kitab ِAt-Thabaqat al-Kubra karya Muhammad bin Sa’d, ada tiga perempuan yang menyusui Nabi Muhammad SAW menurut kesepakatan para ulama. Ketiga perempuan tersebut dalam literatur sejarah islam disebut sebagai murdhi’aatu ar-rasuul (para ibu yang menyusui Rasulullah SAW)
Halimah binti Dzuaib Al-Sa’diyah adalah perempuan dari bani sa’ad terlama yang menyusui Nabi Saw hingga usia Nabi Muhammad s.a.w selesai menyusui pada usia 2 tahun dan tetap mengasuhnya sampai usianya 4 tahun. Tiga anak dari pernikahan Halimah dengan al-Harits bin Abdul Uzza adalah Abdullah bin al-Harits, Anisah bin al-Harits, dan Hudafah bin al-Harits (Syaima’) yang menjadi saudara sepersusuan Rasulullah s.a.w
Kitab hadis Bukhori menerangkan bahwa Ummu Habibah istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam pernah mengatakan kepada beliau
“Wahai, Rasullullah, nikahilah saudariku putri Abu Sufyan (Izzah binti Abu Sufyan). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bertanya Apakah engkau menginginkan itu?” Lalu Ummu Habibah pun mengiyakannya dan berkata, “Aku tidak pernah menjadi istri mu seorang diri dan orang yang paling aku sukai menemaniku dalam kebaikan adalah saudariku.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, itu tidak halal bagiku.” Ummu Habibah berkata, “Sesungguhnya kami diberitahu bahwa engkau ingin menikahi anak Abu Salamah.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bertanya, “Putri Abu Salamah?” Ummu Habibah menjawab, “Ya”. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Seandainya dia bukan anak asuhku, dia tetap tidak halal bagiku. Dia itu putri dari saudara sepersusuanku. Aku dan Abu Salamah pernah disusui oleh Tsuwaibah, maka janganlah kalian menawarkan anak-anak atau saudari-saudari kalian kepadaku.” (HR. Bukhori)
Setiap bayi yang menjadi anak susuan dari seorang wanita maka suami dari wanita tersebut menjadi ayah nya, bapak dan ibu dari wanita itu menjadi kakek dan nenek nya begitu pula bapak dan ibu dari suami wanita tersebut. Anak-anak kandung dari wanita tersebut menjadi saudara dan saudarinya. Saudara dan Saudari dari wanita itu menjadi paman dan tante nya. Cucu dari wanita tersebut menjadi keponakannya.
Seperti kisah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam di atas, beliau menolak di nikahkan dengan anak Abu Salamah dikarenakan Abu Salamah pernah ketika bayi menyusu kepada wanita yang sama dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam yaitu Tsuwaibah.
Tsuwaibah merupakan mantan budak Abu Lahab yang dimerdekakan ketika kelahiran Nabi Muhammad s.a.w. Setelah Nabi Saw disusui ibunya selama tiga hari, kemudian beliau disusui oleh Tsuwaibah Al-Aslamiyah. Menurut para ulama, Tsuwaibah merupakan perempuan pertama yang menyusui Nabi Saw setelah ibunya, dan disusui selama empat bulan.
Imam Al-Thabari dalam kitab Tarikh Al-Thabari mengatakan sebagai berikut;
Orang pertama yang menyusui Nabi Saw adalah Tsuwaibah melalui air susu anaknya yang bernama Masruh beberapa hari sebelum datang Halimah. Sebelum Nabi Saw, Tsuwaibah sudah pernah menyusui Hamzah bin Abdul Muththalib, dan kemudian setelah Nabi Saw ia menyusui Abu Salamah bin Abd Al-Asad Al-Makhzumi.
Selain menyusui Rasulullah, Tsuwaibah al-Aslamiyyah juga menyusui Sayyidina Hamzah bin Abdul Muttalib (paman Nabi), Abu Salamah, Abdullah bin Jahs, dan Masruh (anaknya sendiri). Ini menjadikan mereka saudara sepersusuan dengan Rasulullah.
Selain mereka berdua ada seorang perempuan dari Bani Sa’d yang juga pernah menyusui Nabi Muhammad s.a.w. Para ulama tidak menyebutkan siapa nama perempuan ini. Mereka hanya menyebutkan bahwa pada masa Nabi Saw disusui oleh Halimah, terdapat seorang perempuan dari Bani Sa’d yang menyusui Nabi Saw selama sehari.
Sebelumnya, perempuan Bani Sa’d tersebut telah menyusui Hamzah, paman Nabi Saw. Sehingga Hamzah menjadi saudara sepersusuan Nabi dari dua perempuan, dari Tsuwaibah dan perempuan Bani Sa’d tersebut. Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab As-Sirah Al-Halbiyah berikut;
كان حمزة رضي الله عنه مسترضعاً عندها في بني سعد، أرضعته صلى الله عليه وسلم يوما وهي عند حليمة، أي فهو (حمزة) رضيعه صلى الله عليه وسلم من جهة ثويبة، ومن جهة تلك المرأة السعدية
Hamzah pernah menyusu pada perempuan dari Bani Sa’d. Ia pernah menyusui Nabi Saw selama sehari ketika berada dalam pengasuhan Halimah. Karena itu, Hamzah adalah saudara sepersusuan Nabi saw dari jalur Tsuwaibah dan jalur perempuan dari Bani Sa’d tersebut.
Bandung , 14 Januari 2023
Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung



