Isu poligami kembali mencuat di sejumlah media massa. Kali ini datang dari isu katering pada muktamar NU ke XXX yang oleh RM Wong Solo. Pemilik rumah makan ini Poespo Wardoyo, beberapa tahun lalu sempat menimbulkan kontroversi dengan mensponsori acara Poligamy Award. Akhirnya tindakan ini mencuai berbagai penolakan dari aktivis.Timbul pertanyaan apakah poligami urusan manusia atau Tuhan?
Pro dan kontra pun datang silih bergantian. Pihak pendukung poligami secara keras menuduh pihak-pihak yang menentang poligami sebagai penentang hukum Allah bahkan penentang Allah.
Poligami Urusan Manusia atau Allah?
Bagi penulis cara pandang seperti ini sebenarnya sangat keliru dan cenderung terlalu “Tuhan sentris”. Pandangan ini seakan-akan segala sesuatu cuma menyangkut urusan Allah. Padahal ajaran agama pada dasarnya bukan cuma menyangkut hubungan vertikal dengan Tuhan tapi juga hubungan horizontal yaitu antar sesama manusia.
Karena itulah masalah ini harusnya kembali pada hal yang mendasar apakah poligami itu menyangkut hubungan antara manusia dengan Tuhannya, atau poligami urusan manusia semata. Hal ini penting dilakukan untuk dapat secara obyektif melihat permasalahan ini.
Berbeda dengan hukum yang berkaitan dengan hubungan dengan Tuhan seperti ibadah yang hukumnya berlaku tetap, hukum yang mengatur hubungan antar manusia pada dasarnya berlaku kondisional. Bila hal itu menimbulkan lebih banyak keburukan daripada kebaikan maka perkara itu akan jatuh menjadi haram, tapi bila sebaliknya yang haram pun bisa menjadi halal.
Kita ambil contoh makan babi. Bila dalam keadaan kelaparan, maka memakan babi yang hukum asalnya haram menjadi halal. Hai ini karena dalam ushul fiqh ada kaidah menghindari kedzoliman/keburukan (menghindari mati kelaparan) lebih utama daripada melakukan kebaikan (menjauhkan diri dari makan makanan yang haram).
Hukum Poligami
Begitu pula dalam hukum perkawinan pada dasarnya berlaku hukum yang kondisional yaitu wajib bila ia mampu dan memiliki calon, makhruh bila ia tidak mampu. Tapi pernikahan pun bisa dianggap haram apabila pernikahan itu bertujuan ataupun memiliki kecenderungan untuk mendzolimi salah satu atau kedua belah pihak.
Dan dalam masalah poligami pun berlaku hukum kondisional yang tergantung pada kemashlahatan dari sisi manusia. Karena dalam praktek poligami urusan manusia dalam hal ini sang suami, istri, anak-anaknya serta calon istri kedua, ketiga dst.
Sehingga sangatlah tidak tepat kalau menyudutkan Tuhan dalam urusan ini. Karena memang poligami urusan manusia tidak ada sangkut-menyangkut hubungan dengan Tuhan.
Karena itulah ketika para ulama merumuskan masalah poligami dalam undang-undang perkawinan (UU RI no1/1974). Mereka melihatnya dalam kacamata hubungan antar manusia dengan berusaha untuk meminimalisir hal-hal yang dapat mengakibatkan terjadinya kedzoliman dalam praktek poligami. Baik dari sisi alasan yang dipakai sang suami untuk berpoligami maupun kemampuan dan keridhoan dari pihak-pihak yang terlibat. Contohnya seperti mengharuskan suami memiliki alasan yang kuat, memiliki kemampuan finansial yang mencukupi dan adanya izin dari istri sebelumnya.
Poligami dan Hubungan Antar Manusia
Dalam Islam hubungan antar manusia sebenarnya jauh lebih utama daripada hubungan dengan Tuhan. Karena agama pada dasarnya turun untuk manusia sebagai pedomannya sebagai khalifah di muka bumi, bukan untuk Tuhan.
Dalam hadis riwayat Bukhori ada seorang perempuan ahli ibadah masuk ke neraka karena membiarkan kucingnya mati kelaparan. Sementara di hadis lain lagi menceritakan bahwa Allah mengampuni semua dosa-dosanya seorang pelacur dan memasukkannya ke surga hanya karena ia menyelamatkan seekor anjing yang hampir mati kehausan.
Karena itulah sangatlah tidak tepat kalau pihak-pihak yang mengklaim bahwa poligami adalah hukum Allah lalu menutup mata terhadap segala bentuk kedzoliman yang sering terjadi dalam praktek poligami. Karena bila seorang suami berpoligami tanpa alasan yang kuat dan dengan mengabaikan istrinya baik dari segi finansial maupun keridhoan dari sang istri juga anak-anaknya maka ia berarti telah berlaku dzolim dan aniaya terhadap sesama manusia dan ini timbangannya sangat berat di sisi Allah.
Artikel di re-publish dari artikel lama dengan penulis yang sama
Penulis saat ini adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung




