Masalah Hijab

masalah hijab

PUTUSAN MAJLIS TARJIH MUHAMMADIYAH

(MUKTAMAR MAJLIS TARJIH SIDOARJO)

MASALAH HIJAB

Setelah meninjau kembali keputusan Mu’tamar Majlis Tarjih Muhammadiyah mengenai hukumnya sitr (tabir) dalam rapat rapat Muhammadiyah yang dihadiri oleh pria dan wanita, sebagaimana yang telah termuat dalam kitab “beberapa masalah” (cetakan tahun 1964 bab 20) Berdasarkan firman Allah dalam Al Qur’an surat Nur ayat 30 dan 31 yang memberi pengertian bahwa pandang memandang antara pria dan wanita lain (yang bukan muhrim atau bukan suami istri), tanpa hajat syar’i, begitu pula pergaulan bebas antara pria dan wanita, dilarang oleh Islam.

Memutuskan:

Tetap adanya hijab dalam rapat-rapat persyarikatan Muhammadiyah yang dihadiri pria dan wanita. Adapun cara pelaksanaannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan mengingat/memperhatikan kondisi, waktu dan tempat. Keputusan ini mengganti keputusan Majlis Tarjih Muhammadiyah yang sebelumnya.

Penjelasan Dari Majlis Tarjih:

  1. Hijab dimaksudkan dapat menutup/menjaga pandangan antara pria dan wanita lain (yang bukan muhrim atau bukan suami-istri) Hijab : a. Boleh berbentuk tabir apabila masih/tetap dikuatirkan saling tidak dapat menjaga diri masing-masing pari pandang memandang yang haram/terlarang b. Boleh tidak berwujud tabir, apabila dapat terjamin tidak akan ada pandang memandang yang dikuatirkan tersebut.

Jadi tidak diharuskan menghilangkan tabir dan tidak diharuskan memakai tabir.

  1. Pengertian bahwa pandang memandang antara pria dan wanita lain (yang bukan muhrim atau bukan suami istri), tanpa hajat Syar’i begitu pula pergaulan bebas antara pria dan wanita dilarang oleh Islam, perlu kiranya dijelaskan kepada keluarga Muhammadiyah, besar, kecil, tua, muda, pria dan wanita dalam pertemuan-pertemuan, rapat-rapat, sidang-sidang dan pengajian-pengajian serta dianjurkan/dididikkan dalam sekolah-sekolah (menurut keadaan dan tingkatan-tingkatannya), bahwa kita sekalian harus menjaga/mengikis percampuran, pergaulan , perhubungan bebas antara wnita dan pria, putera dan puteri yang sekiranya akan mengakibatkan dan memudahkan pandang-memandang yang tidak diharapkan agama.

Dengan demikian kita dapat memberi tuntunan, bimbingan dan didikan baik kepada mereka dan dapat memberikan saluran yang baik untuk hidup, bekerja dan beramal dalam masyarakat yang kita bina bersama-sama dalam menuju masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

  1. Dalam rapat-rapat persyarikatan Muhammadiyah yang dihadiri oleh pria dan wanita, berarti bahwa yang pokok/terutama ialah rapat-rapat sidang-sidang, pertemuan-pertemuan, termasuk pengajian-pengajian dan kursus-kursus yang diadakan oleh Muhammadiyah.Syukur selain Muhammadiyah mau mengikuti jejak yang baik ini.
  2. Diserahkan kepada yang bersangkutan, berarti terserah kepada kita (Muhammadiyah), menurut siuasi dan kondisi setempat, bagaimana leyakinan/pendapat dari panitia/penyelengara, terutama Muhammadiyah setempat.Lebih baik lagi jika Majlis/Lajnah Tarjih setempat yang menentukan dan memberikan petunjuknya.

HIMPUNAN PUTUSAN MAJELIS TARJIH DITERBITKAN OLEH : PENGURUS PUSAT MUHAMMADIYAH Jl K.H Ahmad Dahlan no 99 Jogjakarta .

 

Ditulis ulang oleh Herri Permana , Ketua Yayasan Samiyah Amal Insani

 

Back to Artikle

Donasi Yuk
1