Panti Asuhan Bayi Terlantar

panti asuhan bayi

 

 

Panti asuhan bayi terlantar, sebuah tempat yang seringkali terlupakan oleh masyarakat. Padahal, di sana terdapat ribuan bayi yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang. Namun sayangnya, masih banyak yang menganggap bahwa panti asuhan hanya tempat untuk menampung anak-anak yang tidak diinginkan oleh orang tuanya. Hal ini sangat disayangkan karena sebenarnya panti asuhan bayi terlantar memiliki peranan yang sangat penting dalam masyarakat.

Definisi balita telantar menurut Permensos No. 8 Tahun 2012 adalah seorang anak berusia lima tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tua dan/atau keluarga tidak mampu. Mereka tidak mendapatkan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan, sehingga hak-hak dasarnya tidak terpenuhi serta dieksploitasi untuk tujuan tertentu.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, ada 4,59% bayi di Indonesia yang telantar pada 2022 .Menurut wilayahnya, Kalimantan Utara menjadi provinsi dengan proporsi balita telantar tertinggi di Indonesia, yakni 12,16% pada 2022. Posisinya disusul Kalimantan Tengah dengan 11,36% balita telantar.

Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, sejak tahun 2020 hingga Juni 2021, sebanyak 212 kasus pembuangan bayi yang terlaporkan, dimana sebagian besarnya adalah akibat hubungan gelap

Keberadaan Panti Asuhan Bayi Terlantar

Pada dasarnya, panti asuhan bayi terlantar merupakan tempat perlindungan dan tempat untuk memberikan kesempatan hidup kepada bayi-bayi yang terlahir dalam keadaan terlantar.

Bayi-bayi ini datang ke panti asuhan dengan berbagai latar belakang yang berbeda, ada yang ditinggalkan oleh orang tuanya, ada yang ditemukan di tempat sampah, dan ada juga yang ditinggal karena alasan ekonomi. Oleh karena itu, panti asuhan merupakan tempat yang memberikan harapan bagi mereka untuk hidup dan memiliki masa depan yang lebih baik.

Namun sayangnya, masih ada stigma yang melekat pada panti asuhan bayi terlantar, yaitu bahwa anak-anak yang tinggal di sana kurang kasih sayang dan tidak akan berkembang dengan baik.

Hal ini tidak sepenuhnya benar. Panti asuhan bayi terlantar juga memberikan kasih sayang dan perhatian yang sama seperti yang diberikan oleh orang tua kandung. Selain itu, di panti asuhan, bayi-bayi ini juga mendapatkan pendidikan dan pengasuhan yang teratur, sehingga mereka memiliki kesempatan untuk berkembang menjadi individu yang mandiri dan bertanggung jawab.

Tidak hanya memberikan kasih sayang dan pendidikan, panti asuhan bayi terlantar juga menjadi tempat yang memberikan kesempatan bagi mereka untuk memiliki keluarga baru.

Banyak pasangan yang datang ke panti asuhan untuk mengadopsi dan memberikan kebahagiaan kepada bayi-bayi yang tidak memiliki orang tua. Hal ini menunjukkan bahwa panti asuhan tidak hanya sekedar tempat penampungan, tetapi juga merupakan tempat untuk mempertemukan orang tua dan anak yang saling membutuhkan.

Prosedur Penerimaan Bayi Terlantar di Panti Asuhan

Salah satu faktor penting dalam penerimaan bayi terlantar di Panti Asuhan adalah berkaitan dengan nasab atau asal usul keturunan bayi tersebut. Aturan tertib administrasi negara mewajibkan setiap anak / orang yang berstatus warga negara Indonesia harus jelas asal-usul keturunannya dan bisa dilacak minimal 3 generasi keatas.

Karena itu setiap orang yang menitipkan bayinya di panti asuhan berkewajiban memberi data minimal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua dan Surat Kenal Lahir dari bayi tersebut yang diterbitkan oleh Bidan atau Rumah Sakit.

Dikarenakan mayoritas bayi yang dititipkan ke Panti Asuhan merupakan hasil hubungan gelap di luar pernikahan atau pernikahan tidak tercatat / siri maka yang diperlukan adalah hanya KTP ibunya, karena berdasar hukum agama maupun negara anak tersebut nasabnya adalah pada ibunya dan keluarga ibunya.

Kedua syarat terebut menjadi salah satu dasar bagi Panti Asuhan untuk mendaftarkan anak tersebut untuk memiliki identitas kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan dan Akta Lahir dimana Lembaga Panti Asuhan bertindak atas nama negara sebagai wali sah mereka.

Masalah ini juga yang menjadi dasar pembubaran panti asuhan ilegal yang dikelola Selegram Pratiwi Noviyanthi misalnya. Ini dikarenakan bayi-bayi yang diasuh olehnya selain tidak berizin resemi juga tidak memiliki kejelasan asal usul karena semua bayi tersebut dikabarkan adalah bayi dari gelandangan atau ODGJ.

Bagi bayi-bayi yang tidak jelas asal-usulnya seperti bayi yang dibuang dan diketemukan , bayi yang orang tuanya tidak punya identitas kependudukan misal ODGJ , gelandangan dll maka diperlukan BAP dari kepolisian.

 

Penutup

Sebagai masyarakat yang bersahabat, sudah seharusnya kita memberikan dukungan dan perhatian kepada panti asuhan bayi terlantar. Kita dapat membantu dengan cara memberikan donasi atau bahkan menjadi relawan di panti asuhan. Dengan begitu, kita dapat turut berperan dalam membantu meningkatkan kualitas hidup anak-anak yang tinggal di panti asuhan.

 

Sebagai kesimpulan, panti asuhan bayi terlantar merupakan tempat yang memiliki peranan yang sangat penting dalam masyarakat. Selain memberikan perlindungan dan kasih sayang, panti asuhan juga memberikan kesempatan bagi anak-anak untuk memiliki masa depan yang lebih baik.

Oleh karena itu, sudah waktunya kita sebagai masyarakat untuk mengubah stigma negatif yang melekat pada panti asuhan dan memberikan dukungan untuk meningkatkan kualitas hidup anak-anak yang tinggal di sana. Mari bersama-sama menjadi masyarakat yang peduli dan bersahabat dengan panti asuhan bayi terlantar.

 

Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani

 

Back to Article

Donasi Yuk
1