Pengumpulan Dana Lembaga Sosial , Sebuah Kekosongan Hukum

pengumpulan dana lembaga sosial

 

Oleh : Herri Permana

Sebagai lembaga sosial yang dituntut untuk membantu menyelesaikan persoalan sosial di masyarakat, maka dibutuhkan upaya-upaya pengumpulan dana. Tingginya biaya pelayanan sosial tidaklah mungkin ditanggung sendiri oleh lembaga tersebut tanpa bantuan partisipasi masyarakat yang ikut dalam pengumpulan dana lembaga sosial.

Kita ambil contoh sebuah Panti Asuhan kecil yang menampung 20 anak, apabila dimisalkan biaya hidup per anak Rp 50.000 per hari , maka biaya bulanan yang harus dikeluarkan mencapai Rp 30 juta. Dan ini jumlah biaya yang tidak sedikit. Apalagi apabila panti asuhan itu merawat juga bayi yang biaya pengurusanya jauh lebih tinggi lagi.

Di sisi lain jumlah panti asuhan yang dikelola pemerintah sangatlah sedikit bahkan tidak dibawah 100 buah di seluruh Indonesia. Jadi sebahagian besar Panti Asuhan dikelola swasta dengan pembiayaan seadanya. Dinas Sosial di semua tingkatan pada dasarnya hanya berfungsi sebagai regulator dan tidak mendukung kebutuhan lembaga-lembaga sosial yang ada.

Di sisi lain jumlah lembaga sosial yang ada jauh dari jumlah orang yang memerlukan pelayanan sosial. Jumlah panti asuhan di Indonesia misalnya yang berjumlah sekitar 6.000 buah hanya bisa menjangkau 10 -15 % dari anak yatim dan terlantar yang membutuhkan perlindungan dan pelayanan sosial.

 

ATURAN PENGUMPULAN DANA LEMBAGA SOSIAL

 

Aturan Pengumpulan dana bagi lembaga sosial di Indonesia hanya ada tiga , dimana dua diantaranya hanya dikhususkan bagi kalangan Islam. Aturan tersebut adalah :

Pengumpulan Uang Atau Barang (PUB)

Aturan pengumpulan dana masyarakat di Indonesia bagi lembaga atau perorangan diatur dalam UU no 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Undang-undang ini mengatur perizinan penggalangan dana masyarakat dimana izinnya diberikan oleh Dinas Sosial berdasarkan tingkat satuan wilayah.

Kekurangan dari Undang-undang ini adalah masa berlaku izinnya yang terlalu singkat yaitu hanya berlaku 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang selama tiap 1 (satu) bulan. Bagi lembaga sosial seperti Panti Asuhan yang membutuhkan pendanaan secara rutin ini tentu sangat merepotkan karena memerlukan waktu dan energi yang banyak.

makan mieKarena itulah aturan UU no 9 tahun 1961 ini jarang sekali dipakai. Hanya lembaga-lembaga besar yang memiliki banyak SDM dan menghimpun dana sangat besar dari masyarakat yang memilikinya misal KitaBisa.com atau Aksi Cepat Tanggap (ACT) (yang telah dibubarkan karena menyalahgunakan donasi).

Kelemahan lain UU ini adalah pengumpulan uang dan/atau barang dibatasi berdasar wilayah seperti Nasional , Provinsi dan Kota/Kabupaten, sementara pengumpulan dana dari luar negri memerlukan izin Mentri Sosial.

Aturan ini dipandang sudah tidak sesuai perkembangan zaman karena perkembangan teknologi informasi seperti internet memungkinkan pengumpulan dana dari masyarakat tanpa dibatasi tempat , wilayah , atau negara. Sementara dalam UU no 9/1961 ini izin yang diberikan hanya membolehkan pengumpulan dana dan/atau barang dari wilayah sesuai izin yang diberikan.

Selain itu hambatan birokrasi perizinan dianggap dapat menghambat upaya pengumpulan uang dan/atau barang dalam keadaan darurat misalnya penanganan korban bencana alam.

 

LEMBAGA AMIL ZAKAT

Aturan pengumpulan dana lainnya yang dikhususkan bagi kalangan Islam adalah Lembaga Amil Zakat. Hal ini diatur dalam UU no 38 tahun 1999 yang kemudian diamandemen menjadi UU no 23 tahun 2011 tentang Pengumpulan Zakat.

Secara singkat Undang-undang ini mengatur tentang lembaga amil zakat dimana BAZNAS berfungsi sebagai regulator sekaligus lembaga Amil Zakat resmi pemerintan yang didirkan di semua tingkat wilayah.

Sementara kalangan swasta diberi izin mendirikan LAZ (Lembaga Amil Zakat) dengan aturan perizinan dan kewenangan pengawasan oleh BAZNAS. Di tingkat kantor-kantor pemerintahan dan BUMN juga diamanatkan untuk mendirikan UPZ (Unit Pengumpulan Zakat).

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 333 Tahun 2015 mengatur bahwa perizinan LAZ dibagi menjadi LAZ berskala Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

LAZ skala Nasional syarat utamanya harus mendapatkan izin dari Menteri Agama setelah mendapat rekomendasi dari Baznas. Sementara LAZ skala Provinsi harus mendapatkan izin dari Dirjen Bimas Islam Kemenag dan dan mendapatkan rekomendasi BAZNAS Provinsi . LAZ berskala Kabupaten/Kota mendapatkan izin dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag dan rekomendasi dari BAZNAS Kota/Kabupaten.

Berdasarkan data dari Kemenag tahun 2021 terdapat 32 LAZ tingkat Nasional , 20 LAZ tingkat Provinsi dan 39 LAZ tingkat Kota/Kabupaten yang telah mengantongi izin resmi.

Berdasarkan Peraturan BAZNAS RI nomor 3 Tahun 2019 juga diatur target pengumpulan zakat bagi LAZ tingkat Nasional sebesar 50 Miliar Per tahun , sementara untuk LAZ provinsi sebesar 20 Miliar pertahun , dan LAZ tingkat Kota/Kabupaten 3 M per tahun.

Sulitnya memenuhi persyaratan membuat perkembangan jumlah LAZ di Indonesia sangat sedikit dan lambat. Setelah 13 tahun sejak awal diundang-undangkan jumlah LAZ di semua tingkatan tidak mencapai 100 buah.

Tingginya target pengumpulan zakat (juga infak dan sedekah) membuat biaya operasional LAZ secara umum sangat tinggi.

laporan keuangan
Laporan Keuangan Dompet Dhuafa 2017

Dari Laporan Keuangan sebuah LAZ Nasional tahun 2017 yang dipublikasikan diatas terlihat penerimaan Infak sebesar 33 Miliar , dimana penyalurannya hanya 8 Miliar sementara 26 Miliar diambil oleh Amil.Padahal berdasarkan Undang-undang operasional Amil Zakat hanya dibolehkan maksimal 12,5 % saja.

Di sisi lain target pengumpulan dana yang tinggi membutuhkan operasional yang tinggi pula. Ambil saja contoh sederhana untuk biaya marketing pemasangan baligho besar di jalan protokol izinnya pada pemerintah kota/kabupaten mencapai kurang lebih 30 juta rupiah per titik sebulan , sebuah biaya yang kira-kira sama dengan operasional bulanan sebuah panti asuhan kecil. Bayangkan berapa biaya total untuk menyebarkan di banyak titik selain sarana marketing lain seperti spanduk , banner juga biaya digital marketing yang juga tidak sedikit.

Selain itu keperluan memiliki kantor memerlukan biaya yang tidak sedikit pula. Rata-rata LAZ menyewa kantor di tempat strategis di jalan utama yang biaya sewanya per tahun bisa mencapai ratusan juta, tinggal dikalikan jumlah kantornya.Belum lagi biaya rutin kantor seperti ATK , listrik , internet , bensin dll

Selain itu untuk operasionalnya memerlukan banyak SDM , apabila masing-masingnya digaji dengan standar UMR bisa diperkirakan berapa jumlah biayanya per bulan.

Dan secara umum lembaga-lembaga sosial kecil semacam panti asuhan tidaklah mungkin dapat memenuhi syarat untuk menjadi LAZ karena memerlukan banyak biaya dimana rata-rata keuangan panti asuhan sangat terbatas.

Dan dari jumlah total LAZ dan tingkat penyalurannya yang rata-rata jauh lebih rendah dari jumlah pemasukannya maka bisa dikatakan lembaga-lembaga sosial kecil sangat sedikit yang bisa mendapat bantuan dari BAZNAS , LAZ ataupun UPZ. Kalaupun dapat biasanya hanya temporer dan dengan jumlah yang terbatas tidak akan mampu memenuhi operasionalnya.

LEMBAGA WAKAF

Aturan lain untuk ummat Islam khususnya di lembaga sosial untuk mengumpulkan dana adalah menjadi Lembaga Wakaf. Sebagai regulator di Indonesia adalah Badan Wakaf Indonesia yang selanjutnya disingkat BWI, dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

komputerWakaf dalam aturan UU no 1 tahun 2004 ini tidak hanya mengatur wakaf berupa asset seperti tanah dan bangunan tapi juga wakaf berupa uang yang masih menjadi hal yang baru dalam masyarakat.

Secara umum lembaga sosial yang hendak menjadi lembaga wakaf selain harus memenuhi persyaratan perizinan dan kelembagaan juga diharuskan memiliki dua orang Nazhir atau pengelola dan pengumpul wakaf. BWI sebagai regulator melakukan sertifikasi dan assesment bagi para nazhir dengan biaya kurang lebih 3,5 juta per orang di luar biaya lain seperti transportasi dan akomodasi.

Secara umum menjadi lembaga wakaf secara persyaratan lebih ringan daripada menjadi lembaga amil zakat LAZ. Selain itu lembaga wakaf tidak dikejar dengan target pengumpulan dana sebagaimana di LAZ.

Kekurangannya Lembaga Wakaf lebih ditujukan untuk internal lembaganya walaupun ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat tapi terbatas pada lingkup yang dibina oleh lembaga tersebut.

Selain itu ketentuan setiap lembaga diharuskan minimal memeiliki dua orang nazhir masih sulit dipenuhi oleh lembaga kecil seperti panti asuhan yang masih memiliki dana dan SDM terbatas.

 

Kekosongan Hukum Pengumpulan Dana Lembaga Sosial Kecil

Bagi lembaga sosial kecil seperti panti asuhan , panti jombo , panti difabel , rumah singgah pasien sakit dll yang notabene memerlukan dana yang cukup besar untuk melakukan pelayanan sosial masih tidak memiliki landasan hukum yang jelas dalam hal pengumpulan dana atau donasi.

Kalau menuruti aturan yang ada sesungguhnya nyaris semua lembaga sosial mengumpulkan dana secara ilegal. Tapi hal ini berada di zona abu-abu karena pemerintah dalam hal ini tidak mampu bahkan kurang berusaha melakukan pelayanan sosial seperti yang dilakukan lembaga-lembaga sosial swasta. Selain itu pendanaan pemerintah juga cukup minim bahkan nyaris tidak ada bagi bantuan pembinaan lembaga sosial. Misal saja skema-skema BANSOS tidak menyertakan bantuan pada lembaga sosial.

Di sisi lain lembaga sosial dituntut pemerintah harus memenuhi standar fasilitas dan pelayanan dasar dengan akreditasi dari pemerintah. Dan hal ini memerlukan dana pembiayaan yang tidak sedikit untuk memenuhinya agar sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Karena itulah pemerintah sesungguhnya juga tidak bisa bertindak karena memang tidak ada payung hukum terhadap pembiayaan dan pengumpulan dana pelayanan sosial oleh lembaga-lembaga sosial asalkan dalam batas yang wajar.

 

Bandung , 16 Desember 2022

 

Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung

 

Back to Article

Donasi Yuk
1