Oleh : Herri Permana
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, anak asuh adalah anak yang diasuh oleh pihak tertentu, baik perorangan maupun lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan kesehatan. Dalam hal ini panti asuhan adalah lembaga yang berperan penting menjalankan fungsi tersebut sebagai wali anak asuh.
Anak-anak yang berada di panti asuhan biasanya tidak memiliki orang tua, keluarga, saudara, maupun orang dewasa yang menjadi walinya. Oleh karena itu, banyak dari mereka yang tidak memiliki identitas kependudukan, dan data dirinya bahkan tidak terekam sebagai warga negara.
Hal itu karena sejak lahir mereka tidak memiliki orang tua yang bertanggung jawab terhadap pendaftaran mereka sebagai penduduk Indonesia. Tidak sedikit yang dari mereka yang bahkan tidak memiliki akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan surat identitas apapun.
Oleh karena itu, pada saat mereka ditemukan atau dititipkan di panti asuhan, pengurusan kependudukan dan identitas mereka akan diurus oleh pihak yayasan panti asuhan. Tujuannya agar mereka memiliki identitas resmi sebagai penduduk atau warga negara Indonesia yang sah secara hukum.
Peran Yayasan Panti Asuhan Sebagai Wali Anak Asuh!
Karena mereka tidak memiliki keluarga, maka anak-anak yang ada di panti asuhan ini nantinya akan dimasukkan ke dalam kartu keluarga dari ketua yayasan panti asuhan tersebut. Oleh karena itu, Kartu Keluarga dari ketua yayasan panti asuhan biasanya memiliki banyak anggota keluarga.
Hal tersebut dilakukan pada anak-anak yang memang sedari lahir, atau sedari ditemukan tidak memiliki hubungan dengan orangtua, keluarga, maupun saudara. Biasanya anak-anak ini ditemukan saat mereka masih bayi, atau sudah besar namun sejak kecil memang terlahir tanpa mengetahui siapa orang tuanya.
Oleh karena itu, sebagai bentuk perlindungan dan pemberian hak sebagai anak dan warga negara, mereka akan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga dari kepala yayasan panti asuhan tempat dimana anak tersebut diadopsi. Proses pendaftaran semacam ini bisa dilakukan langsung oleh kepala yayasan panti asuhan, maupun ada perwakilan yang mengurusnya.
Anak Asuh Didaftarkan Pada Kartu Keluarga Kepala Yayasan
Untuk mendaftarkan anak asuh sebagai anggota keluarga kepala yayasan, ketua yayasan atau yang mewakilkannya, harus mengurus pendaftaran tersebut langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil, dengan membawa persyaratan-persyaratan untuk kelengkapan dokumen persyaratan.
Bagaimana proses pendaftarannya? Berikut uraian yang bisa menjadi penjelasan proses pendaftaran anak asuh pada Kartu Keluarga ketua yayasan panti asuhan:
1.     Menyerahkan Dokumen Persyaratan
Jenis dokumen persyaratannya terdapat dua kategori. Pertama, dokumen persyaratan panti asuhan, seperti fotocopy akta notaris, S.K Departemen Hukum dan Ham (Depkumham), serta surat terdaftar dari dinas sosial setempat. Sedangkan yang kedua adalah surat administrasi milik si anak.
Adapun dokumen yang diperlukan untuk persyaratan anak asuh, paling minimal adalah surat kenal lahir dari bidan atau rumah sakit, fotocopy  KTP ibunya, serta Surat Penyerahan Tanggung Jawab Mutlak dari ibunya kepada pihak panti asuhan.
2.     Jika Anak Tidak Memiliki Dokumen
Jika tidak memiliki surat-surat tersebut sama sekali, maka biasanya diberi keringanan dengan menyertakan surat keterangan dari kepolisian (jika sebelumnya anak tersebut ditangani oleh pihak kepolisian), maupun surat serba guna dari RT/RW yang menjadi keterangan asal-usul anak tersebut.
Banyak kasus dimana anak-anak yang ditemukan ini tidak memiliki orang tua, keluarga, maupun saudara yang bisa dikenali. Misalkan anak yang dibuang atau terlantar begitu saja di jalanan, maka kedua surat tersebut boleh digunakan oleh pihak ketua yayasan untuk mendaftarkan anak tersebut pada Kartu Keluarganya.
3.     Pengisian Dokumen Dari Disdukcapil
Setelah berkutat dengan surat administrasi bagi anak asuh, maka Disdukcapil akan meminta ketua yayasan mengisi sejumlah dokumen dari disdukcapil dilengkapi dengan materai yang nantinya akan diproses untuk mendapatkan NIK atau Nomor Induk Kependudukan.
NIK inilah yang akan menjadi syarat utama bagi anak asuh untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam KK dari ketua yayasan panti asuhan. Setelah anak tersebut memiliki NIK, maka statusnya sudah menjadi penduduk sah dan legal sebagai penduduk dan warga negara Indonesia.
4.     Pembuatan Akta Lahir Bagi Anak
Pada dasarnya, pemerintah sudah memiliki kebijakan untuk mempermudah pembuatan akta kelahiran bagi anak asuh di panti asuhan. Berdasarkan Permendagri No 9 Tahun 2016 tentang Percepatan peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, merupakan kebijakan yang mengatur persoalan tersebut.
Dalam permendagri tersebut, disebutkan dengan tegas, bahwa pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal-usulnya, tidak memiliki orang tua, keluarga, maupun saudara, maka akan dipermudah proses pembuatan akta kelahirannya.
- Pertama dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian (bila diperlukan).
- Kedua, menggunakan SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak mengenai kebenaran data kelahiran yang ditandatangani oleh pengurus atau penanggung jawab, dalam konteks ini adalah ketua yayasan panti asuhan tersebut.
Pengurusan akta lahir bagi anak-anak asuh yang tidak diketahui asal usulnya tersebut juga didukung oleh Surat Edaran (SE) Mendagri No. 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 perihal percepatan penerbitan KTP-elektronik. Hal ini tentu akan sangat berguna saat anak asuh sudah mencapai usia yang memerlukan KTP.
Setelah semua proses tersebut dilalui, maka pihak yayasan akan menjadi wali sah dari anak tersebut. Pada akhirnya ia memiliki NIK, akta lahir, dan nantinya akan memiliki KTP pada usia dewasa, memiliki wali sah, dan tercantum dalam data kependudukan Republik Indonesia.
Bagaimana Kedudukan Hukum Yayasan Panti Asuhan Sebagai Wali?
Selain proses pendaftaran wali anak asuh oleh pihak yayasan panti asuhan, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan, terkait dengan kedudukan hukum yayasan panti asuhan tersebut sebagai wali anak asuh, bagaimana ketentuannya?
1.     Wewenang Yayasan Panti Asuhan Menjadi Wali
Anak-anak yang menjadi anak asuh dan berhak mendapatkan perwalian biasanya terjadi karena putusnya perkawinan kedua orang tuanya, baik karena perceraian atau putusan dari pengadilan, kematian, dan hal lain yang menyebabkan anak asuh tidak memiliki orang tua secara lengkap,
bahkan tidak sama sekali.
Berdasarkan Pasal 359 KUH Perdata, menentukan bahwa pengadilan dapat menunjuk seorang wali bagi semua anak-anak yang tidak berada dalam kekuasaan orang tua. Hakim dalam hal ini memiliki hak menunjuk wali, dan kemudian pengawas wali.
Selanjutnya perwalian oleh yayasan panti asuhan diatur dalam Pasal 365 Ayat 1 KUH Perdata disebutkan bahwa perwalian dapat diperintahkan dan diserahkan kepada perhimpunan berbadan hukum atau yayasan-yayasan, atau juga lembaga amal yang bertempat kedudukan di Indonesia.
Penetapan panti asuhan sebagai wali bagi anak juga dilihat dari anggaran dasar yayasan, akta pendirian yayasan, dan peraturan-peraturan yang bertujuan untuk memelihara atau mengasuh anak-anak yang belum dewasa tersebut dalam waktu yang lama.
2.     Hubungan Hukum Antara Yayasan Panti Asuhan Dan Anak Asuh
Dalam Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 33 ayat 1, dijelaskan bahwa jika orang tua anak tidak cakap melakukan perbuatan hukum, atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya, maka seseorang atau badan hukum yang memenuhi syarat sebagai wali dari anak yang bersangkutan.
Sedangkan Ayat (2) nya, mengatur bahwa untuk menjadi wali anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan. Oleh karena itu, jika tidak ada penetapan wali, maka yayasan panti asuhan tersebut tidak menjalankan kekuasaannya sebagai wali, tapi hanya lembaga yang memberikan pelayanan sosial saja.
Setelah yayasan menjadi wali asuh, maka hakim berhak menunjuk pengurus yayasan panti asuhan sebagai wali anak. Persoalan ini diatur pada Undang-undang Yayasan Pasal 31 Ayat (1), bahwa Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.
Sedangkan pada Pasal 35 Ayat (1), juga diatur bahwa Pengurus Yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan serta berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
Berdasarkan Pasal 33 (a) Ayat (4e) KUH Perdata, disebutkan bahwa yayasan panti asuhan juga memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama dengan wali yang lain. Dalam hal perwalian ini, pada anggota pengurus secara diri sendiri dan tanggung menanggung bertanggung jawab terhadap perwalian.
3.     Syarat-Syarat Pengurus Yayasan Menjadi Seorang Wali Asuh
Ada beberapa hal penting yang harus dipenuhi oleh seorang wali asuh anak, dalam hal dirinya sendiri sebagai perwalian, pertama sudah baligh dan berakal, memiliki agama yang sama dengan anak yang diasuh, sehat jasmani dan rohani nya.
Wali asuh juga tidak pernah dihukum karena menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaannya, serta tidak pernah dihukum dengan hukum pidana penjara. Wali juga harus memberitahukan mengenai penguasaannya atas anak asuh tersebut, kepada Balai Harta Peninggalan.
Karena sudah sah menjadi walinya, maka wali harus memberitahukan atau melaporkan dengan surat resmi mengenai penempatan dan kondisi anak-anak asuh ini di panti asuhan kepada BHP, selaku wali pengawas dan Kejaksaan Pengadilan Negeri yang berlokasi satu wilayah dengan yayasan panti asuhan milik wali tersebut,
4.     Adanya Pengecekan Oleh Pejabat Kejaksaan atau Perwakilannya
Jika terjadi hal-hal yang diperlukan, maka Pejabat Kejaksaan atau orang yang mewakili nya memiliki hak untuk mengunjungi panti asuhan tersebut, dan memastikan anak asuh dalam kondisi yang seyogyanya, serta untuk menyelidiki bagaimana aturan yang ada di yayasan tersebut pada anak-anak asuh.
Berdasarkan pasal 465 KUH perdata juga dijelaskan bahwa wali pengawas memiliki hak untuk mengunjungi anak-anak setiap minggunya, atau minimal 2 kali dalam satu bulan untuk mengetahui kondisi anak dan tetap berada dalam pengawasan wali pengawas tersebut.
Jika terjadi hal-hal serius mengenai kondisi anak asuh di yayasan panti asuhan, wali yayasan juga berhak melaporkan kepada wali pengawas dan Kejaksaan agar didiskusikan dan untuk mendapatkan kesepakatan bersama.
Sehingga memang posisi anak asuh dan perwaliannya ini tidak serta merta hubungan kedua pihak saja. Namun ada pihak yang menjadi pengawas dan pengontrol bagaimana hubungan antara kedua pihak tersebut terjalin, sesuai dengan patron-patron anak dan wali asuh yang benar.
Kesimpulannya adalah, yayasan panti asuhan memiliki hak untuk menjadi wali asuh bagi anak-anak asuhnya, dan hal itu diatur kedudukannya berdasarkan hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Selain mengurus persoalan administrasi anak asuh, pihak wali juga harus memenuhi persyaratan-persyaratan lainnya agar ‘layak’ menjadi wali bagi anak asuh. Hal ini juga melibatkan pengawasan dari pihak berwenang, dalam hal ini Pejabat Kejaksaan.
Bandung , 20 November 2022
Penulis adalah Ketua Yayasan Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung




