Perdagangan Orang dan Hukum di Indonesia

perdagangan orang

 

Oleh Herri Permana

 

Pada tahun 2000,  Ms Radhika Coomarawami mengecam Indonesia di Perserikatan Bangsa Bangsa dan menerbitkan Special Rapporteur kepada Komisi Hak Asasi Manusia PBB tentang meningkatnya kasus perdagangan orang perempuan dan anak di Indonesia, bahkan Indonesia ketika itu 3 tahun berturut-turut masuk dalam daftar hitam negara dgn kejahatan perdagangan manusia.

Ketidak stabilitasan politik dan lemahnya hukum sebagai imbas pergolakan politik paska reformasi menimbulkan banyak orang menjadi jatuh miskin dan meningkatkanya kriminalitas. Krisis ekonomi pada saat itu menimbulkan lonjakan kejahatan perdagangan manusia umumnya perempuan dan anak-anak.

Posisi Indonesia yang merupakan negara kepulauan dengan garis pantai yang panjang menjadikannya sebagai negara asal perdagangan orang ke luar negeri dengan tujuan Malaysia, Singapura, Brunai, Taiwan, Jepang, Hongkong dan Timur Tengah. Bukan saja itu, Indonesia juga menjadi negara tujuan perdagangan orang yang berasal dari China, Thailand, Hongkong, Uzbekistan, Belanda, Polandia, Venezuela, Spanyol dan Ukraina dengan tujuan utama eksploitasi seksual.

Pasal 3 Protokol PBB Tahun 2000 mendefinisikan perdagangan orang sebagai   perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi.

Lahirnya UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

aloneUntuk mereponnya Presiden Megawati kemudian pada perayaan hari ibu mengesahkan PP no 88 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Anti Perdagangan Perempuan dan Anak untuk meresponnya. Dalam Peraturan Pemerintah ini Trafficking Perempuan dan Anak didefinisikan sebagai segala tindakan pelaku trafficking yang mengandung salah satu atau tindakan perekrutan antar daerah dan antar negara, pemindahtanganan, pemberangkatan, penerimaan, dan penampungan sementara atau ditempat tujuan, perempuan dan anak. Dengan cara ancaman, penggunaan kekuasaan verbal dan fisik, penculikan, penipuan, tipu muslihat, memanfaatkan posisi kerentanan (misalnya ketika seseorang tidak memiliki pilihan lain), terisolasi, ketergantungan obat, jebakan hutang,  memberikan atau menerima pembayaran atau keuntungan, dimana perempuan dan anak digunakan untuk tujuan pelacuran dan eksploitasi seksual (termasuk phaedofilia), buruh migrant legal maupun illegal, adopsi anak, pekerjaan formal, pengantin pesanan, pembantu rumah tangga, mengemis, industri pornografi, pengedaran obat terlarang, penjualan organ tubuh, serta bentuk-bentuk eksploitasi lainnya.

Di tingkat ASEAn Indonesia juga aktif menyuarakan , merumuskan dan menandatangani  Konvensi ASEAN  yang Menentang Perdagangan Orang, Khususnya Perempuan dan Anak (2005). Untuk melaksanakan komitmen dan kewajiban yang terdapat dalam berbagai instrumen hukum tersebut, ASEAN mengeluarkan sebuah Rencana Aksi (ASEAN Plan of Action Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children)

Dan aktivis perempuan pun bergerak , dibentuklah kelompok lobby parlemen lintas fraksi untuk mensukseskan Program Legislasi Nasional Pro Perempuan , anggota parlemen baik yg pro pemerintah maupun oposan bersatu menjadi pressure group untuk mempercepat pembahasan sejumlah UU yg melindungi kaum perempuan dan anak.

Para legislator perempuan lintas fraksi di DPR merumuskan sejumlah Program Legaslasi Nasional Pro Perempuan (Prolegnas Pro Perempuan). Sejumlah sidang Komisi dikebut , Sidang Paripurna pun didorong agar memenuhi kuorum.

Kekompakan para legislator perempuan ini berhasil mendorong di syahkannya beberapa Undang-undang pro perempuan seperti UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga , UU Perlindungan Anak dll .

Salah satunya juga adalah lahirnya UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam Undang-undang ini perdagangan orang (trafficking) didefinisikan dan diatur sebagai berikut :

Pasal 1 (ayat 1);

Tindakan  perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Pasal 1 (ayat 2)

Tindak pidana perdagangan orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang ini. (Substansi hukum bersifat formil karena berdasar pembuktian atas tujuan kejahatan perdagangan orang, hakim dapat menghukum seseorang).

Berdasarkan pengertian dari berbagai definisi di atas, perdagangan orang dipahami mengandung ada 3 (tiga) unsur yang menjadi dasar terjadinya tindak pidana Perdagangan Orang, yakni:

  1. Unsur PROSES yang meliputi perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang.
  2. Unsur CARA yang menjamin proses dapat terlaksana, yang meliputi ancaman, kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut.
  3. Unsur TUJUAN yang meliputi eksploitasi orang atau mengakibatkan orang tereksploitasi dengan cara-cara seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1)

Apabila dalam hal ini yang menjadi korban adalah orang dewasa (umur ≥ 18 tahun) maka unsur-unsur trafiking  yang harus diperhatikan adalah PROSES (Pergerakan), CARA, dan  TUJUAN (Eksploitasi). Sedangkan apabila korban adalah Anak (umur ≤ 18 tahun) maka unsur-unsur trafiking yang harus diperhatikan adalah PROSES (Pergerakan) dan TUJUAN (Eksploitasi) tanpa harus memperhatikan CARA terjadinya trafiking.

Pelaku perdagangan orang diartikan sebagai seorang yang melakukan atau terlibat dan menyutujui adanya aktivitas perekrutan, transportasi, perdagangan, pengiriman, penerimaan atau  penampungan atau seorang dari satu tempat ke tempat lainnya untuk tujuan memperoleh keuntungan. Orang yang diperdagangkan (korban trafficking) adalah seseorang yang direktur, dibawa, dibeli, dijual, dipindahkan, diterima atau disembunyikan, sebagaimana disebutkan dalam definisi trafficking pada manusia termasuk anak, baik anak tersebut mengijinkan atau tidak.

Terhadap para pelaku ini, UU no 21/2007 tentang TPPO memberikan sanksi pidana secara kumulatif, berupa penjara antara 3-15 tahun dan denda antara Rp. 120.000.000-600.000.000, dan jika  mengakibatkan korban menderita luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan,atau terganggu atau hilangnya fungsi reproduksinya, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana tersebut di atas. Jika mengakibatkan matinya orang, maka diancam dengan penjara antara 5 tahun-seumur hidup dan denda antara  Rp 200.000.000- Rp5.000.000.000.

Selain itu, bagi setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana itu tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1-6 tahun dan pidana denda antara Rp 40.000.000-Rp 240.000.000.

 

Bandung , 23 Desember 2022

 

Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung

 

Back to Article

Donasi Yuk
1