Oleh : Herri Permana

Umar bin Abdul Aziz dikenal sebagai khalifah terbaik di era Dinasti Umayyah. Ketika berkuasa (22 September 717 – 5 Februari 720 M) ia mewarisi wilayah yang sangat luas meliputi 1/5 luas dunia yang terbentang dari Afghanistan sampai Andalusia (Spanyol) dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 65 juta orang yang menjadi era keemasan Dinasti Umayyah.
Di sisi lain dia mewarisi juga birokrasi yang bobrok dan sistim ekonomi terpusat pada keluarga atau klan penguasa. Sistim pemerintahan Dinasti Umayyah mewarisi sistim Feodal yang dibangun sejak masa Khalifah Ustman bin Affan r.a, pendiri Dinasti Umayyah sendiri yaitu Muawwiyah bin Abu Sofyan di masa Ustman bin Affan r.a merupakan pemimpin feodal di Damaskus Syria.
Dalam sistim feodal kekuasaan wilayah dikuasai oleh klan keluarga penguasa dan kepala suku / kabilah yang memberikan keksetiaannya pada khalifah di Damaskus termasuk menyediakan pasukan militer ketika dibutuhkan yang diganti dengan imbalan ekonomi berupa penguasaan tanah dan bagian dari penarikan pajak atau cukai.
Program Ekonomi Umar bin Abdul Aziz
Setelah menjabat reformasi ekonomi dilaksanakan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Dimulai dengan pencopotan sejumlah gubenur yang dianggap Khalifah Umar II mengganti enam Gubernur yang dianggap melakukan penyelewengan dan tidak dapat diandalkan. Mereka adalah Marwan bin al Malhab (Basrah), Sufyan bin Harish al-Kaulani (Kufah), Makhlad bin Yazid (Khurasan), Mu’awiyah bin Yazid (Sijistan), Habib al-Malhab (Sind), dan Ziyad bin Malhab (Yaman).
Mereka digantikan oleh gubernur yang dianggapnya benar-benar sholeh, se-ide dan dapat dipercaya, seperti Abu Bakr bin Muhammad bin Hazm (Madinah), Abd Hamid bin Abd alRahman, Zaid bin Khattab (Kufah), ‘Adi bin Artat (Basrah), Urwah bin Muhammad bin ‘Atiyyah al-Sa‘di (Yaman), Jariah bin Abd Allah bin al-Hakami (Khurasan) dan Muhammad bin Suwaid al-Fahri (Afrika).
Pada masa Bani Umayyah , sumber pendapatan berasal dari Khums, Zakat, ‘Ushr, Jizyah, Kharaj, ‘Ushur, Fa’i , Upeti, dan lain-lain.Semua pegawai sipil yang sebelumnya dibayar melalui persentase pajak , cukai dll kemudian digaji tetap sebesar 300 dirham dan dilarang melakukan berbagai pekerjaan sampingan. Hal ini berdampak pada efisiensi dan efektifitas kinerja para pegawai sipil, sehingga pelayanan kepada masyarakat akan maksimal.
Umar bin Abdul Aziz juga menghilangkan semua pajak yang tidak menurut syari’at antara lain pajak terhadap semua jenis barang pernikahan ataupun pajak sokongan terhadap segala jenis upacara atau perayaan. Ia mengirim surat kepada walikota untuk diumumkan kepada rakyat bahwasanya pemerintah melarang masyarakat memberi hadiah kepada para pegawai negara ataupun pengantar surat dimalam-malam perayaan.
Umar bin Abdul Aziz juga menghapus pajak jalan atas semua barang. Namun, bagi orang Non Muslim tetap dikenakan pajak pada tiga profesi yaitu petani, pedagang, tuan tanah
Jizyah
Jizyah adalah pajak per kepala yang dikenakan pada kalangan non muslim sebagai imbalan untuk jaminan yang diberikan oleh suatu Negara Islam pada mereka guna melindungi kehidupannya.
Pada masa Rasulullah saw., besarnya jizyah satu dinar pertahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya. Perempuan, anak-anak, pengemis, pendeta, orang tua, penderita sakit jiwa dan semua yang menderita penyakit dibebaskan dari kewajiban ini.
Pembayaran tidak harus berupa uang tunai, tetapi dapat juga berupa barang dan jasa. Sistem ini dalam sejarah Islam terus berlangsung hingga masa Harun ar-Rasyid.
Di masa Dinasti Umayyah jizyah diberlakukan juga pada muslim non Arab. Dengan alasan tidak mempercayai kemusliman mereka selain sikap rasis pemimpin Dinasti Umayyah pada penduduk non Arab. Muslim Persia , Irak , Mesir , Baibars , Moor , Afghani , Kurdi dll tetap diwajibkan membayar jizyah walaupun mereka masuk Islam.
Bahkan nilainya cukup tinggi , di masa Khalifah Marwan pembayaran jizyah sampai 2.000 dirham per kepala. Bagi yang tidak mampu membayar maka akan dilakukan penyitaan asset atau dikenal dengan istilah fa’i (perampasan harta non muslim di masa damai). Bagi yang tidak memiliki asset seringkali berakhir di penjara atau dijadikan budak.
Ketika Umar bin Abdul Aziz berkuasa kebijakan ini dirubah total. Muslim non Arab dibebaskan dari membayar jizyah, sebagai gantinya mereka diwajibkan membayar zakat. Sehingga di masa Umar bin Abdul Aziz ini terjadi rekor pengumpulan zakat dalam sejarah.
Di sisi lain pendapatan dari jizyah pun merosot sangat tajam. Melihat kejadian ini, Adi bin Arithah mengatakan sebuah masukan kepada khalifah Umar bin Abdul Aziz. “Amma Ba’du. Sungguh orang-orang telah banyak yang masuk Islam. Aku khawatir jika pendapatan negara dari jizyah menjadi berkurang.”
Namun Umar bin Abdul Aziz mempunyai persoektif tersendiri menanggapi kejadian sosial yang mencengangkan ini. Beliau segera membalas surat ‘Adi bin Arithah dengan mengatakan, “Aku telah memahami suratmu. Demi Allah, aku lebih senang semua ummat manusia masuk Islam, sehingga aku dan kamu menjadi petani yang makan dari hasil jerih payah sendiri”.
Nilai jizyah pun diturunkan dari 2.000 dirham menjadi 200 dirham, di sisi lain di daerah-daerah yang miskin atau terkena wabah dan bencana nilai jizyah ditetapkan antara 12-50 dirham.
Baitul Maal
Baitul Maal adalah sistim pembendaharaan negara untuk kepentingan masyarakat umum. Akan tetapi di masa Bani Umayyah Baitul Maal dibagi dua bagian yaitu Baitul Maal umum untuk masyarakat dan Baitul Maal Khusus untuk keluarga penguasa. Bahkan di masa Marwan Baitul Maal sepenuhnya dikuasai oleh keluarga penguasa.
Pada masa Umar bin Abdul Aziz fungsu Baitul Maal dikembalikan kepada kedudukannya yaitu untuk kepentingan umum. Khalifah Abdul Aziz bahkan memulai dari dirinya sendiri dengan menjual seluruh harta kekayaannya sejumlah 23.000 dinar (sekitar Rp. 12 miliar) setelah itu seluruh uang hasil penjualan tersebut beliau serahkan ke baitul maal.
Umar bin Abdul Aziz juga mereformasi sistim pencatatan pemasukan dan pendistribusian dana baitul maal sesuai dengan peruntukannya misalnya dari zakat , shadaqah , khumus (bagian 1/5 ghanimah) , fa’i , jizyah dll.
Khalifah menerapkan kebijakan otonomi daerah. Setiap wilayah Islam mempunyai wewenang untuk mengelola zakat dan pajak secara sendiri-sendiri dan tidak diharuskan untuk menyerahkan upeti kepada pemerintah pusat.
Bahkan sebaliknya, pemerintah pusat memberikan subsidi untuk wilayah yang pendapatan zakatnya kurang. Bagi wilayah yang pendapatannya surplus, khalifah menyarankan untuk membantu daerah yang defisit anggaran.
Untuk menunjang hal tersebut, Khalifah mengangkat Ibn Jahdam sebagai amil yang bertugas menerima dan mendistribusikan hasil zakat , shodaqoh dll dari Baitul Maal secara merata ke seluruh wilayah Islam
Sistim Perdagangan Bebas
Di masa Bani Umayyah kontrol harga dilakukan oleh Negara dan Penguasa Daerah. Selain itu pemerintah juga menarik restitusi pada para pedagang di pasar yang disebut Al-Makaz. Cukai barang masuk dan keluar daerah / negara juga di pungut di pelabuhan laut atau di jalan.
Di masa Umar bin Abdul Aziz kontrol harga oleh negara dihapuskan , para pedagang diberi kebebasan penuh menentukan harga yang diinginkan. Di satu sisi hal ini menyebabkan kenaikan harga-hargaatau dalam istilah modern naiknya inflasi akan tetapi karena terjadi juga kenaikan pendapatan rata-rata masyarakat maka tidak terjadi gejolak.
Restitusi di pasar atau Al Makaz juga dihapuskan, sementara cukai atau ‘usyr jamaknya ‘usyur atau cukai senilai 1/10 nilai barang dari negara asing hanya diterapkan pada barang dagangan yang senilai 200 dirham dengan sistim pembayaran tahunan, sementara pajak / cukai perdagangan lain seperti alfidyah, al-maidah dan al-maks dihapuskan.
Abdurrahman bin Syauban, meriwayatkan hal ini “Aku pernah bertanya kepada Umar bin Abdul Aziz, “wahai amirul mukminin, mengapa harga pada masa pemerintahanmu sangat mahal, padahal harga pada masa pemerintahan sebelummu sangat murah?”
Umar menjawab,”Sesungguhnya pemerintahan sebelumku selalu membebankan kepada ahlu dzimmah beban yang sangat berat di luar batas kemampuan mereka, sampai mereka tidak mau lagi memperdagangkan barang mereka atau merendahkan harga serendah-rendahnya.
Sementara aku tidak membebankan siapapun kecuali sebatas kemampuannya, aku membebaskan masyarakat untuk menjual barangnya sesuai keinginan mereka sendiri.”
Lalu aku bertanya kembali, “mengapa tidak engkau tetapkan harganya saja?” Umar menjawab,” kita tidak mempunyai hak dalam menentukan harga, Allah yang akan menentukannya (apabila barang yang dijual jauh di atas harga sebenarnya, maka dengan sendirinya barang tersebut tidak akan dibeli.”
Kebijakan pasar bebas ini akhirnya menggairahkan ekonomi perdagangan di seantero negri , perdagangan antar daerah dan negara menjadi berkembang pesat.
Reformasi Pertanahan
Terdapat beberapa kebijakan yang dicetuskan Umar bin Abdul Aziz untuk meningkatkan produksi pertanian, yaitu:
Pertama, melarang jual beli atau merampas tanah kharaj dan menjadikannya sebagai harta fa’i (harta rampasan dari non muslim dalam keadaan damai). Kharaj adalah pajak atas tanah yang dimiliki kalangan nonmuslim di wilayah negara muslim. Tanah yang pemiliknya masuk Islam, maka tanah itu menjadi milik mereka dan dihitung sebagai tanah ‘usyr.
Hasil dari tanah kharaj adalah hak masyarakat umum, bukan menjadi milik pribadi. Dengan begitu Umar bin Abdul Aziz telah menjaga dan menyelamatkan penghasilan utama dari produksi pertanian, karena hasil dari tanah-tanah kharaj menjadi milik umum dan tetap lestari sebagai lahan pertanian.
Dasar penentuannya kharaj adalah produktivitas tanah, bukan sekadar luas dan lokasi tanah. Artinya, mungkin saja terjadi, untuk tanah yang bersebelahan, di satu sisi ditanam anggur dan lainnya kurma, maka hasil pajaknya juga berbeda. Secara umum menentukan kharaj berdasarkan kepada: Karakteristik tanah/tingkat kesuburan tanah, jenis tanaman, termasuk daya jual dan jumlah dan Jenis irigasi.
Jumlah kharaj yang dipungutterbagi dua macam yaitu kharaz perbandingan (muqasimah) yang ditetapkan porsi hasil seperti setengah atau sepertiga hasil itu. Umumnya dipungut setiap kali panen.Yang kedua adalah kharaj tetap (wazifah) adalah beban khusus pada tanah sebanyak hasil alam atau uang persatuan lahan. Kharaj tetap menjadi wajib setelah lampau satu tahun.
Kedua, memberikan keringangan pajak terhadap petani. Guna meningkatkan kesejahteraan petani dan menggerakkan pertumbuhan pertanian, Umar bin Abdul Aziz mengahapuskan pajak-pajak yang tidak sesuai dengan syariat, melarang percaloan tanah kharaj dan melarang penjagaan hasil pertanian yang menyebabkan harga yang tidak adil bagi petani. Ia juga menerapkan pajak berdasarkan kondisi masyarakat, apakah sedang musim subur atau musim paceklik.
Ketiga, memperbaiki, memelihara dan membuka lahan baru. Umar bin Abdul Aziz membuat kebijakan straetegis di bidang pertanian, di antaranya dengan mendorong masyarakat untuk membuka lahan baru dan memperbaiki lahan yang sudah ada untuk pertanian, memberikan penghargaan berupa hak kepemilikan tanah terhadap orang yang dapat menemukan sumber air di tanah yang tidak berpenghuni, menghidupkan tanah yang terbengkalai, memanfaatkan tanah shawafi serta memberikan hak pengelolaanya kepada para petani dengan pembagian keuntungan yang proporsional dan memberikan pinjaman tanpa bunga untuk modal mengolah pertanian Hima adalah tanah atau wilayah yang ditetapkan secara khusus oleh negara untuk kepentingan tertentu, tidak boleh dimanfaatkan oleh individu
Keempat, melarang pemanfaatan tanah hima sebagai milik pribadi. Tanah hima yang pemanfaatan sebelumnya dikuasai secara pribadi atau oleh kelompok tertentu dirubah menjadi milik umum. Tanah hima adalah tanah atau wilayah yang ditetapkan secara khusus oleh negara untuk kepentingan tertentu, tidak boleh dimanfaatkan oleh individu. Tanah tersebut kemudian diwakafkan untuk seluruh umat Islam. Sehingga tiap orang muslim dapat ikut serta memanfaatkan tanah tersebut untuk memberi makan hewan ternaknya
Kelima, menyediakan fasilitas umum. Guna mendukung produktifitas pertanian, Umar bin Abdul Aziz menggalakkan pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan oleh para petani, seperti memerintahkan untuk membangun sumbersumber air baru, membangun saluran-saluran air, meneruskan pembangunan proyek di wilayah teluk antara sungai nil dan laut merah yang berguna untuk mempermudah ditribusi bahan makanan dan memberikan izin untuk membuat sungai buatan
Kebijakan Umar bin Abdul Aziz terkait pertanian menunjukkan kebijakan yang mengarah pada suistainable development. Hal tersebut dapat dilihat dari usahanya untuk menghidupkan lahan-lahan yang mati karena tidak ada yang mengolah.
Selain itu ia juga memberikan insentif kepada para petani, baik berupa penghapusan pajak yang tidak sesuai syariat maupun dengan membangun fasilitas penunjang pertanian, yang berdampak pada kesejahtearaan para petani dan ketersediaan bahan makanan yang mencukupi kebutuhan masyarakat.
Efek Negatif Kebijakan Ekonomi Umar bin Abdul Aziz
Dalam setiap kebijakan selalu ada dampak positif dan negatif. Demikian juga kebijakan ekonomi di masa Umar bin Abdul Aziz. Bahkan lebih jauh lagi kebijakan Umar bin Abdul Aziz (717-720 M) ini bisa dikatakan awal mula kehancuran Bani Umayyah (750 M)
Reformasi pengurangan pajak , restibusi , cukai dll otomatis mengurangi pendapatan kas negara. Yang utama adalah dari jizyah, kebijakan penghapusan jizyah pada muslim non Arab yang sebelumnya menjadi sumber terbesar pendapatan Dinasti Umayyah turun secara drastis. Perkiraan kasarnya mencapai 75-100 juta dirham per tahun bahkan lebih.
Di sisi lain memang ada kenaikan drastis misal dari kharaj yang sebesar 124 juta dirham selama masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz tapi tetap saja tidak bisa menutupi kehilangan pendapatan dari pos-pos yang dikurangi atau dihapuskan.
Kenaikan drastis pendapatan dari zakat tidak bisa disamakan. Karena secara syari’at zakat dikhususkan untuk orang (8 asnaf) jadi tidak bisa menjadi sumber pemasukan untuk menggaji pegawai atau militer , melakukan pembangunan infrastruktur dll.
Pendapatan negara dari ghanimah / pampasan perang pun bisa dikatakan tidak ada di masa Umar bin Abdul Aziz. Operasi militer satu-satunya di masa itu adalah invasi ke bangsa Frank dari Kerajaan Aquitaine yang ber ibu kota di Toulouche (Toulouse) di barat daya Prancis. Operasi militer yang dipimpin oleh Al-Samh bin Malik Al-Khawlani pada tahun 719 M ini mengalami kegagalan bahkan Al Samh juga terbunuh.
Ketidak puasan juga terjadi di kalangan bangsawan , emir dan pimpinan militer. Pendapatan dari cukai , pajak , retsibusi bahkan juga baitul maal yang sebelumnya dinikmati mereka menjadi jauh berkurang. Walaupun mereka mendapatkan tunjangan dari pemerintah jumlah itu tidak dirasa cukup oleh mereka.
Akibatnya kesetiaan para bangsawan , emir , pejabat militer dan kabilah suku menjadi menurun drastis. Mereka merasa tidak terpuaskan dengan pengurangan pendapatan dan bagian jatah dari pemerintah pusat di Damaskus. Yang akhirnya di kemudian hari menjadi bibit-bibit pemberontakan.
Aksi pembersihan elite pemerintahan yang korup juga menimbulkan bibit-bibit pemberontakan. Para pejabat yang dipecat Umar bin Abdul Aziz rata-rata kekuasaannya sudah sangat kuat dan mengakar. Pemecatan gubernur Khurasan , Yazid ibn Muhallab misalnya dengan tuduhan korupsi dan penggelapan uang negara.
Dalam sistim feodal yang diterapkan Bani Umayyah, kekuatan fraksi akhirnya mengkerucut menjadi dua kelompok elite utama. Sistim militer Bani Umayyah mengandalkan pada resimen yang diambil dari suku individu atau konfederasi suku (butun atau ‘asha‘ir).
Sistem ini berkembang ke pembentukan super-kelompok yang semakin besar, yang berpuncak pada dua kelompok utama yaitu Mudaris atau Qaysis Arab utara, dan Arab selatan atau “Yaman” ( Yaman), yang didominasi oleh suku Azd dan Rabi’ah.
Yazid ibn Muhallab berasal dari suku Azd dimana klan ini kemudian melakukan pemberontakan pada tahun 720 yang berujung pembersihan keluarga Muhallabids. Di kemudian hari kelompok suku Azd mengobarkan pemberontakan besar atas nama balas dendam terhadap peristiwa pembersihan ini bahkan menjalar pada kelompok Arab Selatan lainnya.
Mereka kemudian memberontak di bawah pimpinan Al Kirmani yang kemudian menjadi salah satu fraksi yang menggulingkan Bani Umayyah dan membantu berdirinya Kekhalifahan Abasyiah di Baghdad.
Di satu sisi kebijakan populis Umar bin Abdul Aziz menjadi air segar penghilang dahaga setelah sekian lama di bawah rezim represif Bani Umayyah yang kejam dan korup, tapi di sisi lain juga menimbulkan ketidak stabilan politik di akibat perlawanan oleh elite-elite politik dan militer yang akhirnya menjadi awal keruntuhan Bani Umayyah di tahun 750 M.
Bandung , 21 Januari 2023
Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung




