oleh Herri Permana
Pada tahun 2021 silam, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 447.743 kasus perceraian yang terjadi pada tahun tersebut. Angka perceraian ini nyatanya meningkat pesat dari tahun sebelumnya, di mana pada tahun 2020 tercatat 291.677 perkara. Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan perceraian adalah putusnya perkawinan. Perceraian ini terjadi lantaran adanya talak ataupun adanya gugatan perceraian.Bagaimana nasib anak setelah perceraian orang tua.
Pada dasarnya, perceraian adalah jalan terakhir yang dapat ditempuh oleh para pasangan bila tidak adanya jalan keluar dalam permasalahan rumah tangga. Perceraian merupakan alternatif terakhir sesuai dengan salah satu asas dalam UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu mempersulit terjadinya perceraian yang juga sejalan dengan hadist “Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah thalaq (cerai)”(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Karena itulah pasangan suami istri yang memiliki niat untuk bercerai diharuskan terlebih dahulu melakukan mediasi sebelum mengambil langkah terakhir sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008. Banyak faktor yang perlu dipertimbangkan sebelum mengambil jalan perceraian. Perceraian bukan hanya membawa pasangan suami isteri ke masa-masa sulit, tetapi anak pun akan ikut merasakannya.
Perceraian dan Nasib Anak
Putusnya suatu perkawinan akibat perceraian tidak berarti kedua orang tua terlepas dari kewajiban untuk mengurus anak mereka. Hal tersebut diatur dalam Pasal 41 huruf a UU Perkawinan yang berbunyi: “Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya.”
Selain itu, Pasal 45 UU Perkawinan juga mengatur bahwa:
“(1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
(2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.”
Dari kedua Pasal tersebut, dapat terlihat bahwa setelah bercerai, kedua orang tua dari seorang anak tetap berkewajiban untuk mengasuh anak mereka. Kewajiban ini kemudian ditetapkan oleh pengadilan yang disebut sebagai hak asuh anak.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, jika terjadi suatu perceraian, maka anak yang belum berusia 12 (dua belas) tahun atau belum mumayyiz akan dipelihara oleh ibunya. Di sisi lainnya, jika sudah mumayyiz, maka perihal pemeliharaan anak akan diserahkan kepada sang anak untuk menentukan sendiri antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak asuhnya. Aturan dalam Kompilasi Hukum Islam Indonesia ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No.126 K/Pdt/2001 pada tanggal 28 Agustus 2003 yang memberikan hak asuh anak di bawah 12 tahun kepada ibunya, pengecualian hak asuh anak di bawah umur bisa diberikan pada ayahnya apabila terbukti bahwa ibunya tidak wajar dalam memelihara anaknya sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI No.102 K/Sip/1973. Kriteria tidak wajar ini meliputi apabila ibunya berperangai buruk misal suka mabuk-mabukan, berjudi, berpeliaku kasar dan melakukan perselingkuhan, sang ibu masuk penjara dan tidak bisa menjamin keselamatan jasmani dan rohani anaknya.
Pemberian hak asuh yang diutamakan kepada ibu didasari bahwa seorang ibu lebih memiliki rasa cinta dan kasih sayang yang tulus pada anaknya sehingga dianggap dapat membantu mengurangi dampak psikologis yang dialami anaknya akibat dampak perceraian
Akibat dari perceraian bagi beberapa anak mungkin saja tidak membutuhkan waktu lama untuk melewati masa-masa sulit dalam hidup melihat kedua orang tuanya bercerai. Akan tetapi, sebagian dari mereka mungkin saja akan sangat kesulitan dalam menerima kenyataan bahwa orang tuanya akan bercerai atau telah bercerai.
Terdapat banyak faktor yang menyebabkan seorang anak susah untuk menerima perceraian orang tuanya. Faktor umur menjadi salah satu yang sangat memengaruhi anak dalam melihat perceraian orang tua. Pribadi anak yang belum dewasa dan terpaksa melewati masa sulit tersebut akan membuat anak semakin terbebani dan susah untuk kembali ke kehidupan normal.
Penelitian pun menyebutkan bahwa anak akan berjuang keras dalam menjalani harinya pada satu atau dua tahun pertamanya setelah berpisahnya orang tuanya. Karena itulah pendampingan, pengasuhan dan kasih sayang seorang ibu sangat diperlukan oleh seorang anak melewati masa-masa sulitnya
Efek Buruk Perceraian Orang Tua Terhadap Anak
Perceraian orang tua dapat membawa anak kepada keputusasaan dalam hidupnya. Hilangnya semangat hidup pada anak dapat berdampak pada proses belajar yang menurun sampai dengan anak yang pada akhirnya selalu merasa sendiri. Bila perceraian orang tuanya memberikan luka yang sangat dalam, anak pun dapat merasakan trauma mendalam. Pada akhirnya, trauma ini membawa anak untuk mengambil keputusan untuk tidak menikah.
Pada akhirnya, perceraian orang tua haruslah dapat menjadi alternatif terakhir dalam menyelesaikan permasalahan dalam rumah tangga. Bila nantinya perceraian menjadi jalan satu-satunya, maka orang tua perlu untuk memikirkan perasaan anak. Kehadiran kedua orang tua yang telah bercerai dalam memberikan kasih sayang kepada anak dapat menjadi salah satu cara untuk mencegah dampak buruk perceraian terhadap anak.
Selain itu, komunikasi pun sekiranya dapat selalu terjaga antara anak dan kedua orang tuanya agar anak tidak harus merasa kesepian dalam hidupnya.
Bandung , 16 Oktober 2022
Penulis adalah Ketua Yayasan Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung




