Hukum Poligami di Sejumlah Negara Islam

hukum poligami

 

 

Oleh Herri Permana

 

Hukum poligami atau menikah lebih dari seorang istri bukanlah merupakan masalah baru. Poligami sudah ada sejak dulu kala, pada kehidupan manusia di berbagai kelompok masyarakat seluruh penjuru dunia. Bangsa Arab telah berpoligami bahkan jauh sebelum kedatangan Islam, demikian pula masyarakat lain disebagian besar kawasan dunia selama masa itu.

Kitab-Kitab Suci agama-agama Samawi dan buku-buku sejarah menyebutkan bahwa dikalangan para pemimpin maupun orang-orang awam disetiap bangsa, bahkan diantara Para Nabi sekalipun, poligami bukan merupakan hal yang asing ataupun tidak disuka.

Dari perspektif sejarah, poligami bagaimanapun bukan suatu praktik yang baru terjadi pada zaman Nabi Muhammad saw., akan tetapi lebih merupakan peristiwa sejarah panjang yang telah lama. Sejarah membuktikan bahwa jauh sebelum kenabian Muhammad saw., ihwal poligami ini sesungguhnya telah dikenal masyarakat secara luas, termasuk para nabi seperti Nabi Ibrahim a.s. yang juga menikahi Siti Hajar di samping beristerikan Siti Sarah. Jadi, sama sekali tidak benar jika poligami dipersonifikasikan dengan sunnah fi’liyyah (contoh nyata) Nabi Muhammad saw., mengingat sebagian nabi-nabi Allah yang lain juga ada yang berpoligami.

Menurut ajaran Islam, perkawinan poligami diperbolehkan atas dasar Q. S. An-Nisa‟: 3), yaitu: “….Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hakhak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah Wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budakbudak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.

buayaTafsiran ayat tersebut menjelaskan adanya kebolehan berpoligami sampai batasan 4 (empat) orang istri. Selanjutnya ayat tersebut memberikan ketentuan bahwa kebolehan tersebut berlaku dengan syarat yakni “berlaku adil kepada mereka (istri dan anak)”. Makna adil ialah adil dalam melayani istri, memberikan nafkah istri dan anak, tempat tinggal istri dan anak, pakaian, giliran dalam hal lahiriyah. Namun jika tidak bisa berlaku adil, maka cukup satu istri saja (monogami).

Dalam dunia hukum modern permasalahan hukum poligami juga diatur dalam Undang-undang Keluarga atau Perkawinan di sejumlah negara Islam. Berikut adalah beberapa diantaranya :

 

Hukum Poligami di Indonesia

Di Indonesia masalah hukum poligami diakomodir dalam UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Secara umum UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mewnganut asas monogami sebagaimana termuat dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-undang tersebut yang berbunya “Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh memiliki satu istri, seorang wanita hanya boleh memiliki satu suami”.

Perkawinan poligami hanya bisa dilakukan dengan izin dari Pengadilan Agama dan memenuhi sejumlah persyaratan dengan persetujuan istri sebelumnya. Yang diatur pada Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 yaitu :

  1. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
  2. Istri mendapat cacat badan yang tidak dapat disembuhkan.
  3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh suami yang hendak berpoligami ditentukan dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Perkawinan Tahun 1974 yaitu :

  1. Persetujuan dari istri/istri-istri.
  2. Kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak.
  3. Jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.

 

Hukum Poligami di Malaysia

Perundang-undangan Malaysia telah mengalami dua kali pembaharuan. Pertama tahun 1976-1980 yang berisi tentang perkawinan dan perceraian. Lalu pembaharuan yang kedua dilaksanakan tahun 1983- 1985 yang diberi nama Islamic Family Law Act.

Hukum baru ini dilaksanakan tahun 1983 di Kelantan, Negeri Sembilan, dan Malaka. Kemudian tahun 1984 dilaksanakan di Kedah, Selangor, dan wilayah Persekutuan, serta tahun 1985 dilaksanakan di Penang.

Berdasarkan UU Perkawinan Malaysia tentang hukum poligami mengatur boleh atau tidaknya seorang laki-laki melakukan poligami, ada tiga hal penting yang perlu diperhatikan, yakni syarat-syarat, alasan-alasan boleh tidaknya poligami

Namun yang membedakannya dengan perundangundangan Indonesia adalah Malaysia tidak ada menegaskan tentang prinsip perkawinan, apakah monogami atau poligami.

Dasar pertimbangan pengadilan untuk memberi izin atau tidak, dilihat dari pihak istri dan suami. Adapun alasan-alasan dari pihak istri adalah:

(1) kemandulan,

(2) karena keuzuran jasmani,

(3) karena tidak layak dari segi jasmani untuk bersetubuh,

(4) sengaja tidak mau memulihkan hak-hak persetubuhan, atau

(5) istri gila.

Sedang pertimbangan dari pihak suami adalah:

(1) mampu secara ekonomi untuk menanggung istri-istri dan anak keturunan,

(2) berusaha untuk adil di antara para istri,

(3) perkawinan itu tidak menyebabkan bahaya terhadap agama, nyawa, badan, akal pikiran   atau harta benda istri yang telah lebih dahulu dinikahi,

(4) perkawinan itu tidak akan menyebabkan turunnya martabat istri-istri atau orang-orang yang terkait dengan perkawinan, langsung atau tidak.

 

Hukum Poligami di Mesir

Di negara Mesir terdapat berbagai undang-undang yang mengatur tentang seputar hukum keluarga Islam, yaitu; UU No. 25 tahun 1920 tentang nafkah dan perceraian, UU No. 56 tahun 1923 tentang usia perkawinan, UU No. 25 tahun 1929 tentang perceraian, UU No. 77 tahun 1943 tentang waris, dan UU No. 71 tahun 1946 tentang wasiat.

 

Sebelum tahun 1985, berkaitan dengan persoalan poligami belum diatur di dalam UU. Namun demikian, jika poligami yang dilakukan oleh seorang laki-laki kemudian menimbulkan ekses kekerasan terhadap isteri, maka atas dasar kekerasan tersebut seorang isteri diberikan hak untuk mengajukan perceraian kepada pengadilan sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU No. 25 tahun 1920 tentang nafkah dan perceraian.

Masalah poligami kemudian diatur di dalam Pasal 11A UU (Amandement Law)  No. 100 tahun 1985

Pertama, keharusan mencatat status perkawinanya di dalam formulir pendaftaran pernikahan, jika dia sudah menikah maka dia harus memasukan nama dan alamat istri/istri-istrinya.

Kedua, Pegawai pencatat nikah harus memberitahukan kepada isteri/isteriisterinya tentang perkawinan tersebut.

Ketiga, seorang isteri yang dimadu mempunyai hak untuk mengajukan cerai kepada pengadilan atas dasar kesulitan ekonomi dan ketidakharmonisan akibat dari poligami, meskipun masalah poligami ini sebelumnya tercantum atau tidak di dalam ta’lik ṭalāq, hak ini tetap berlaku setiap kali pihak suami menikah lagi. Jika hakim gagal mendamaikan, maka solusi hukumnya adalah perceraian.

Keempat, hak untuk mengajukan perceraian ini akan gugur jika sudah melewati batas waktu satu tahun semenjak pihak isteri mengetahui perkawinan tersebut.

Kelima, seorang isteri yang dinikahi dan tidak mengetahui bahwa suaminya telah beristeri, maka dia memiliki hak untuk mengajukan perceraian setelah dia mengetahui hal tersebut. Dengan adanya undang-undang tersebut, maka poligami di Mesir tetap diperbolehkan namun dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 A UU No. 100 tahun 1985 tersebut di atas

 

Hukum Poligami di Maroko

Hukum Poligami di Maroko adalah sah, namun sangat jarang terjadi karena pembatasan yang diberlakukan oleh pemerintah pada tahun 2004 yang mewajibkan kualifikasi keuangan yang harus dipenuhi seorang suami untuk menikahi istri kedua. Seorang suami harus mendapat izin tertulis dari istrinya yang sekarang sebelum menikah dengan istri yang kedua. Melanggar peraturan ini dan menikah tanpa izin dari istrinya saat ini dapat mengakibatkan denda

Hukum poligami di Maroko mengacu pada UU Hukum Keluarga tahun 2004 melarang seorang suami berpoligami termuat pada pasal 40 yang berbunyi : “Poligami dilarang jika takut tidak dapat adil di antara istri-istrinya. Yang demikian juga dilarang ketika istri menetapkan syarat (dalam taklik talak) bahwa (suaminya) tidak akan menikahi perempuan selainnya.”

Akan tetapi larangan itu tidak berlaku secara mutlak.Suami dibolehkam melakukan poligami jika ada jaminan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istrinya. Istri berhak mencantumkan syarat dalam taklik talak bahwa suaminya tidak akan melakukan poligami dikemudian hari.

Dalam pasal 41 berikut:

“Pengadilan tidak akan mengizinkan poligami:

(1) Jika tidak terbukti memiliki alasan obyektif yang luar biasa.

(2) Jika pemohon tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk menghidupi kedua keluarga dan jaminan”

 

Hukum Poligami di  Tunisia

Code of Personal Status telah direformasi dan dikodifikasi setelah Tunisia memperoleh kemerdekannya pada tanggal 20 Maret 1956. Beberapa ahli hukum terkemuka Tunisia berfikir bahwa dengan melakukan fusi terhadap madhhab Hanafi dan Maliki, sebuah ketentuan hukum baru mengenai hukum keluarga dapat dikembangkan dan disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi sosial di Tunisia.

Code of Personal Status secara resmi diberlakukan di Tunisia pada tanggal 1 Januari 1957, namun dalam perkembangannya, Undang-Undang Code of Personal Status tersebut mengalami kodifikasi dan perubahan (amandemen) beberapa kali, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 70 Tahun 1958, Undang-undang Nomor 77 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1962, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964,

Undang Nomor 17 Tahun 1964, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1966 dan yang terakhir Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981.

Setelah melalui beberapa kali amandemen beberapa pasal dari Code of Personal Status dianggap bertentangan dengan fiqh, salah satunya tentang hukum poligami. Sebagaimana dikutip Tahir Mahmood, Aturan tentang poligami termuat dalam Code of Personal Status Pasal 18 sebagai berikut:

“Memiliki lebih dari satu orang isteri atau poligami adalah dilarang. Siapa saja, yang sudah menikah dan pernikahannya itu secara hukum belum putus, melakukan pernikahan lagi, akan dipidana dengan pidana kurungan selama satu tahun, atau dengan pidana denda sebesar 240.000 malims, atau dengan kombinasi pidana kurungan dan pidana denda tersebut, dan bahkan perkawinannya yang terkemudian dianggap melanggar ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang ini.

 

 

 

Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung

 

Back to Article

Donasi Yuk
1