Pajak dan Zakat , Konsep Ekonomi Islam dalam Tinjauan Historis

pajak dan zakat

 

 

Antara pajak dan zakat. Sistim ekonomi modern membutuhkan  pemasukan untuk menunjang penyelenggaraan negara dan kegiatan perekonomian. Pajak menjadi sumber pemasukan utama negara modern. Muncul sejumlah wacana dari sebagian keelompok yang menganggap bahwa pajak adalah haram dan sistim sekonomi islam harusnya bersandar pada zakat.

Zakat dalam Islam merupakan sebuah kewajiban dimana ummat islam wajib mengeluarkan sebahagian hartanya atas nama agama untuk diberikan pada sebahagian golongan yan dianggap patut mendapatkan bantuan. Golongan penerima zakat atau mustahik ini dibagi menjadi 8 golongan / asnaf sebagaimana termuat dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60

 

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

(QS. At-Taubah: 60)

Diuraikan secara sederhana golongan penerima zakat ini adalah :

  1. Pada kelompok fakir yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.
  2. Sementara, definisi miskin yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  3. Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.
  4. Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya.
  5. Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.
  6. Fiisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.
  7. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
  8. Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.

 

Secara konsep zakat ini menjadi semacam jaring pengaman sosial dimana kalangan berdaya (muzakki) memberikan sebahagian hartanya kepada golongan yang tidak berdaya (mustahik). Secara konsep modern zakat ini mungkin seperti Bantuan Sosial (Bansos) dimana zakat ini dikumpulkan oleh amil zakat dimasukkan dalam perbendaharaan negara saat itu (baitul maal) dimana kemudian dibagikan pada yang berhak.

Dalam aturan dana zakat ini hanya dapat dibagikan pada orang perorang yang masuk dalam kriteria penerima / 8 asnaf. Zakat sama sekali tidak oleh dipakai untuk membangun infrastruktur seperti jalan , jembatan , sekolah , puskesmas , rumah sakit , masjid , panti asuhan dll.

infak berasal dari kata anfaqa yang yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta. Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan oleh agama Islam.

Infaq dan Sedekah

Konsepsi Islam dalam pengumpulan harta lainnya adalah Infaq dan sedekah.Infaq ada yang wajib ada yang sunnah. Yang wajib di antaranya kafarat, nadzar, zakat dll. Yang sunnah di antaranya infaq kepada fakir miskin, anak yatim, korban bencana alam, dll.

Sementara  sedekah berasal dari kata “shidqoh” yang artinya “benar”. Menurut tafsiran para ulama, orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Jadi, sedekah adalah perwujudan sekaligus bukti keimanan seseorang sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

“Dan sedekah adalah bukti.” (HR. Muslim)

Pengunaan Infaq secara umum bisa sebagai bantuan sosial sebagaimana zakat tapi pada golongan yang lebih luas seperti pada anak yatim , korban bencana alam , orang sakit , keluarga yang baru ditinggalkan keluarganya meninggal dll. Selain itu juga bisa digunakan untuk membangun sarana sosial keagamaan seperti membangun masjid , sekolah , pesantren , panti asuhan dll juga membangun sarana umum seperti jalan dan jembatan.

Sementara sedekah cakupannya lebih luas daripada sekedar pengumpulan harta misalnya memberi makanan pada kucing liar , menanam pohon , membersikan jalan , bahkan tersenyum pada orang lain.

 

Wakaf

Wakaf adalah kata dari bahasa Arab “Waqf” berarti menahan diri. Sedangkan menurut fiqih Islam, wakaf merupakan hak pribadi dipindah menjadi kepemilikan secara umum atau lembaga agar manfaatnya mampu dinikmati masyarakat.

Jadi pengertian wakaf adalah pemberian suatu harta dari milik pribadi menjadi kepentingan bersama, sehingga kegunaannya mampu dirasakan oleh masyarakat luas tanpa mengurangi nilai harta tersebut.

 

Pajak dan Rampasan dari Non Muslm

Jizyah

Jizyah adalah pajak per kepala yang dikenakan pada kalangan non muslim sebagai imbalan untuk jaminan yang diberikan oleh suatu Negara Islam pada mereka guna melindungi kehidupannya.

Ketetapan pembayaran jizyah dalam ajaran Islam tidaklah diwajibkan secara keseluruhan. Orang-orang yang wajib jizyah adalah laki-laki, baligh, dan berakal. Adapun bagi kaum wanita, anak-anak, orang gila, hamba sahaya dan orang fakir dan orang-orang dzimmi yang ikut berperang mempertahankan negara bersama kaum muslimin tidak dikenakan kewajiban membayar jizyah. Kewajiban ini juga akan menjadi gugur dengan sendirinya jika seorang kafir dzimmi masuk Islam.

Menurut pendapat Syafi’iyyah bahwa jizyah adalah pengganti turut berperang. Golongan Hanafiyah berpendapat bahwa jizyah adalah sebagai pengganti karena meraka mendapat pertolongan, terkadang mereka mengatakan pula sebagai ganti turut berperang.

Al-Mawardi berkata bahwa jizyah itu dikenakan pada orang yang termasuk golongan dzimmah. Ahlul kitab supaya mereka dapat tetap tinggal di negara Islam dan supaya kita wajib menjamin dua hak mereka, yaitu

  1. Tidak menganiaya.
  2. Membela serta melindungi mereka.

Meskipun jizyah merupakan hal wajib, namun dalam ajaran Islam juga mengenal toleransi, di mana hanya dikenakan atas orang-orang yang mampu secara fisik dan mental artinya bagi non-Muslim yang sudah tua, anak-anak atau orang yang sakit atau gila tidak dikenaikan pungutan jizyah.

Besarnya pungutan jizyah inipun juga bervariasi. Pada masa Rasulullah saw., besarnya jizyah satu dinar pertahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya. Perempuan, anak-anak, pengemis, pendeta, orang tua, penderita sakit jiwa dan semua yang menderita penyakit dibebaskan dari kewajiban ini.

Pembayaran tidak harus berupa uang tunai, tetapi dapat juga berupa barang dan jasa. Pada masa berikutnya besaran Jizyah ini berkisar antara 12 dan 48 dirham setahun Sedangkan hasil dari pendapatan jizyah tersebut diperuntukkan untuk pembiayaan kesejahteraan umum.

 

Ghanimah

 

Dalam bahasa Arab, harta rampasan perang disebut dengan ghanimah (غنيمة). Dan kata ghanimah sendiri bermakna al-fai’u (الفيء). Disebutkan : غنم الشيء غنما berarti (فاز به) memenangkan atau mengambilnya. Sedangkan secara istilah fiqih, ghanimah oleh para ulama disebutkan dengan beberapa definisi yang berbeda.

 

  1. Al-Hanafiyah

Mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan ghanimah adalah :

 

اسْمٌ لِلْمَأْخُوذِ مِنْ أَهْل الْحَرْبِ عَلَى سَبِيل الْقَهْرِ وَالْغَلَبَةِ

 

Nama untuk sesuatu yang diambil dari musuh dalam perang lewat kekuatan dan mengalahkan.

 

  1. Asy-Syafi’iyah

هِيَ اسْمٌ لِلْمَأْخُوذِ مِنْ أَهْل الْحَرْبِ الْمُوجَفِ عَلَيْهَا بِالْخَيْل وَالرِّكَابِ لِمَنْ حَضَرَ مِنْ غَنِيٍّ وَفَقِيرٍ

 

Nama untuk sesuatu yang diambil dari musuh dalam perang dengan menggunakan kuda atau tunggangan, khusus bagi yang ikut hadir dalam perang itu baik orang kaya atau miskin.

Selain Ghanimah secara umum ada juga ghanimah khusus yaitu :

Nafl

Kata nafl (نفل) ini adalah bentuk tunggal, bentuk jamaknya adalah anfal (أنفال) sebagaimana nama surat kedelapan di dalam Al-Quran Al-Karim. Definisi nafl menurut para ulama adalah :

 

مَا خَصَّهُ الإْمَامُ لِبَعْضِ الْغُزَاةِ تَحْرِيضًا لَهُمْ عَلَى الْقِتَال

 

Harta yang diatur secara khusus oleh imam diperuntukkan buat sebagian peserta perang karena sebab khusus.

 

Persamaan ghanimah dengan nafal adalah sama-sama merupakan harta rampasan perang yang didapat lewat pertempuran fisik. Namun perbedaannya, nafl adalah kebijakan khusus bagi imam untuk memberikan bagian khusus kepada sebagian peserta perang, di luar dari ketentuan yang sudah ada sebelumnya.

Salab

مَا يَأْخُذُهُ الْمُقَاتِل الْمُسْلِمُ مِنْ قَتِيلِهِ الْكَافِرِ فِي الْحَرْبِ مِمَّا عَلَيْهِ مِنْ ثِيَابٍ وَآلاَتِ حَرْبٍ وَمِنْ مَرْكُوبِهِ الَّذِي يُقَاتِل عَلَيْهِ وَمَا عَلَيْهِ مِنْ سَرْجٍ وَلِجَامٍ

 

Harta yang diambil oleh peserta perang yang muslim dari lawan tandingnya yang kafir di dalam peperangan, seperti pakaian dan alat perang, tunggangan, senjata atau tameng.

 

Persamaan ghanimah dengan salab adalah sama-sama merupakan harta rampasan perang yang didapat lewat pertempuran fisik. Namun perbedaannya, salab ini merupakan bonus tambahan milik seorang peserta perang, di luar haknya secara umum

Pembagian Ghanimah secara umum adalah sebagai berikut:

Bagian 20% dari harta ghanimah dibagi-bagi untuk :

  • 4% Imam
  • 4% Fuqarah dan masakin (kaum fakir miskin)
  • 4% Mashalihul’l muslimin (untuk kemaslahatan kaum muslimin)
  • 4% Ibnu Sabil
  • 4% Anak-anak yatim

Sementara 80% sisanya dibagikan secara bulat sebagai bagian dari tentara negara islam yang ikut berperang

 

Kharaj dan Fa’i

Kharaj dan Fa’I adalah penguasaan asset atau harta kaum non muslim

 

Kkharaz

Kharaj adalah sejenis pajak yang dikenakan pada tanah yang terutama dilakukan oleh kekuasaan senjata, terlepas dari pemilik itu seorang yang di bawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim ataupun tidak beriman.

Kharaj diperkenalkan pertama kali setelah perang Khaibar, ketika Rasulullah saw., membolehkan orang-orang Yahudi Khaibar kembali ke tanah milik mereka dengan syarat mau membayar separuh dari hasil panennya kepada pemerintah Islam, yang disebut kharaj.

 

  1. Cara memungut kharaj
  2. Kharaj menurut perbandingan (muqasimah) adalah kharaj perbandingan ditetapkan porsi hasil seperti setengah atau sepertiga hasil itu. Umumnya dipungut setiap kali panen.
  3. Kharaj tetap (wazifah) adalah beban khusus pada tanah sebanyak hasil alam atau uang persatuan lahan. Kharaj tetap menjadi wajib setelah lampau satu tahun.

Kharaj dibebankan atas tanah tanpa membedakan apakah pemiliknya anak-anak atau orang dewasa, merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, muslim atau non muslim.Tarif kharaj itu bisa berubah-ubah.

Fa’i

 

الْمَال الْحَاصِل لِلْمُسْلِمِينَ مِنْ أَمْوَال الْكُفَّارِ بِغَيْرِ قِتَالٍ وَلاَ إِيجَافِ خَيْلٍ وَلاَ رِكَابٍ

 

Harta yang dihasilkan oleh umat Islam dari harta orang kafir tanpa peperangan, atau menunggang kuda atau kendaraan.

 

Kesamaan antara ghanimah dengan fai’ adalah harta itu sama-sama milik orang kafir yang menjadi rampasan bagi umat Islam. Namun perbedaannya bahwa fai’ didapat tanpa peperangan atau kekerasan.

 

 

.

Pembagian fa’i

Pembagian Fa’i dibagi menjadi dua bagian :

1/5 bagian (20%) untuk :

  • 4% Imam
  • 4% Mushalihu’l-Muslimin (untuk kemaslahatan kaum muslimin).
  • 4% Fuqara wa’l-masakin (kaum fakir dan kaum miskin).
  • 4% Ibnu’sabil (mereka yang berperang).
  • 4% Yatama (anak-anak yatim).

4/5 bagian (80%) : Diberikan kepada keuangan negara untuk kemaslahatan kaum Muslimin.

 

Analisis Hukum dan Historis Sistim Ekonomi Islam

Secara umum sumber pemasukan “negara islam” dari kaum muslimin berasal dari Zakat , Infak , Sedekah dan Wakaf.  Dari kesemuanya hanya Zakat yang wajib , sementara lainnya diluar infak wajib hanya bersikap sukarela.

Ketika Rasulullah s.a.w masih hidup keimanan ummat islam waktu itu sangat tinggi , tergambar dalam sebuah riwayat :

Zaid bin Aslam meriwayatkan dari ayahnya yang mengatakan bahwa dia mendengar Umar bin Khattab RA berkata, “Rasulullah memerintahkan kami untuk bersedekah dan kebetulan pada waktu itu aku memiliki sejumlah harta.”

Aku katakan (dalam hati), “Hari ini (sedekahku) akan melebihi (sedekah) Abu Bakar.” Lalu aku membawa sebagian hartaku kepada Rasulullah.

Rasulullah lalu bertanya, “Apakah masih ada harta untuk keluargamu?”

“Masih ada, sama dengan jumlah ini,” jawab Umar bin Khatab

Kemudian datanglah Abu Bakar dengan menafkahkan semua harta yang dimilikinya. Rasul bertanya, “Wahai Abu Bakar, apakah masih ada harta untuk keluargamu?”

Abu Bakar menjawab, “Aku sisakan bagi keluargaku, Allah dan Rasul-Nya.”

Umar bin Khatab pun berkata, “Aku tak mampu mengungguli Abu Bakar selamanya.” (HR Tirmidzi)

Di masa berikutnya terjadi ketimpangan yang sangat tinggi antara yang kaya dan miskin. Di masa Khalifah Ustman in Affan , Gubernur Syam (Syria-Iraq sekarang) dipegang oleh Muawwiyah in Abu Sofyan. Dia suka berfoya-foya atau hedon, membangun istana yang megah dan dalam suatu riwayat Rasulullah s.a.w pernah mengutuknya tidak akan pernah kenyang apabila makan, sehingga digambarkan badannya sangat gemuk.

Sementara di sekitarnya ada banyak orang yang miskin dan kekurangan. Kesenjangan sosial yang tinggi ini memancing kemarahan seorang sahabat  Rasulullah s.a.w yang terkenal zuhud Abu Dzar Al Ghifari yang kemudian mendatangi Muawwiyah sambil mengutip ayat Al Qur’an :

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (۳٤) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (۳٥)

 

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih, pada hari ketika (emas dan perak) itu dipanaskan dalam neraka Jahanam lalu disetrikakan (pada) dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan), “Inilah apa (harta) yang dahulu kamu simpan untuk dirimu sendiri (tidak diinfakkan). Maka, rasakanlah (akibat dari) apa yang selama ini kamu simpan.” (QS. At-Taubah: 34-35).

Menjawab serangan Abu Dzar al Ghifary , Muawwiyah menjawab bawa yang diwajibkan dalam agama hanyalah zakat , apabila kewajiban zakat ini telah ditunaikan maka sisa harta adalah hak mutlak pemiliknya.

Singkat cerita perdebatan keduanya kemudian dibawa kepada Khalifah Ustman in Affan dan beliau pun memenangkan pendapat Muawwiyah dan kemudian mengusir Abu Dzar al Ghifary dalam pengasingan.

Pendapat Muawwiyah ini kemudian dianggap pendapat mainstream. Bahkan di sebagian pemuka agama mereka tidak menahan diri untuk memamerkan kekayaan dan gaya hidup hedonnya seperti koleksi rumah mewah , mobil sport , motor gede , liburan ke luar negri dsb.

Di sisi lain sebahagian ulama juga ada yang mengambil pendapat Abu Dzar untuk tidak mengambil melebihi kebutuhan seperti pendiri Muhammadiyah .H Ahmad Dahlan yang meng infakkan dan mewakafkan semua kekayaannya , juga sosok (mantan) Ketua Umum Muhammadiyah Buya A.R Fachruddin yang sampai wafat tidak memiliki rumah pribadi atau Buya Syafi’I Ma’arif yang sampai wafatnya tidak memiliki Mobil.

Dan ini menimbulkan permasalahan. Pengumpulan harta ummat islam yang wajib hanyalah zakat , dan zakat hanya dapat diberikan pada orang per orang (8 asnaf) tidak bisa dipakai untuk membangun infrastruktur , menggaji pegawai negara dll

Dana baitul maal dari ummat islam yang bisa dipakai untuk ini hanyalah dari sedekah , infak dan wakaf. Akan tetapi karena tidak dihukumi wajib maka pengumpulannya juga tidak pasti sehingga tidak bisa diharapkan untuk menunjang kegiatan negara.

Yang bisa diharapkan memberi pendapatan stabil negara islam adalah pajak non muslim seperti pajak kepala (jizyah) , Fa’I dan Kharaj. Dan ini menjadi masalah ketika banyak non muslim yang beralih masuk Islam. Di masa Dinasti Muawwiyah kondisi ini cukup dirasakan, sehingga kemudian Rezim Muawwiyah tetap mengenakan pajak kepala (Jizyah) pada muslim non arab di daerah-daerah taklukkan untuk menopang perbendaaraan negara, praktek yang baru dihapuskan di masa kekuasaan Umar bin Abdul Aziz.

Konsep ghanimah (pampasan perang) juga ideal ketika pasukan muslim terdiri dari milisi dimana dalam keadaan perang mereka menjadi tentara tapi dalam keadaan damai kembali ke profesi awalnya seperti petani , peternak, pedagang dll. Dalam hal pelatihan militer dan penyediaan senjata pun menjadi urusan masing-masing.

Di masa Muawwiyah konsep militer berubah menjadi tentara semi proffesional dimana pemeliharaan tentara dalam keadaan perang dan damai menjadi kewajiban kabilah pendukung yang di masa Muawwiyah ditopang oleh sejumlah kabilah di Syam dan Yaman yang membiayai persenjataan dan pelatihan mereka dengan konsensi kekuasaan atas wilayah taklukkan, konsep yang masih berlaku di masa Dinasti Abasyiyah.

Di masa Mameluk konsep tentara yang mendekati proffesional mulai diterapkan dengan pemeliharaan pasukan yang dibiayai oleh negara. Di tengah ancaman Mongol para ulama menyetujui konsep pajak yang mengikat pada kaum muslimin untuk membiayai dan memelihara angkatan perang. Dan erlanjut di masa Ottoman dimana sistim pasukan proffesional diterapkan dimana pasukan ini dibiayai negara baik dalam keadaan perang maupun damai.

Di masa ini konsep ghanimah berubah dimana 80 % ghanimah yang sebelumnya menjadi hak tentara yang berperang menjadi dalam pengelolaan negara untuk membiayai gaji , pelatihan dan perlengkapan perang anggota militer.

Konsep pajak wajib bagi kaum muslimin juga akhirnya juga mulai diterapkan umumnya untuk menghadapi kondisi perang seperti di Andalusia , Mamluk dll bahkan juga diterapkan secara terbatas di masa Umar bin Khatab.

Secara umum konsep ekonomi islam yang dipahami secara kaku sangat tidak bisa menopang perekonomian negara modern karena kewajiban yang memaksa pada ummat islam hanyalah zakat dan zakat tidak bisa dipakai mengaji pegawai , membangun infrastuktur , membiayai angkatan perang dll.

Kewajiban memaksa justru dari pungutan pada non muslim seperti pajak kepala / jizyah, sehingga menjadi masalah dimana ketika jumlah ummat islam bertambah maka kas perbendaharaan negara menjadi berkurang. Sehingga akhirnya sejumlah penguasa muslim kemudian juga menerapkan pajak pada non muslim khususnya ketika keadaan negara dalam ancaman. Bahkan akhirnya juga dipungut untuk membiayai pengeluaran negara secara keseluruhan.

 

 

 

Bandung, 26 Desember 2024

 

Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung

 

Back to Article

Donasi Yuk
1