Qunut Subuh : Antara Doa, Tradisi, dan Persaudaraan Ulama Nusantara

qunut subuh


Pendahuluan

Di antara ragam praktik ibadah umat Islam, sedikit yang menimbulkan perbincangan panjang dan penuh hikmah seperti Qunut Subuh. Sebuah doa yang dibaca dalam salat Subuh setelah rukuk rakaat kedua, Qunut menjadi simbol khusyuknya seorang hamba memohon perlindungan Allah. Namun di balik kesyahduannya, doa ini juga menjadi penanda keragaman pemahaman dalam fiqih Islam.

Sebagian Muslim menunaikannya setiap hari, sebagian lainnya hanya pada waktu-waktu tertentu, dan sebagian lagi tidak melakukannya sama sekali. Meski berbeda, semua sepakat bahwa doa adalah inti ibadah, dan Qunut — dalam bentuknya yang indah — adalah manifestasi cinta seorang hamba kepada Tuhannya.


Asal-usul dan Makna Qunut

Kata “Qunut” secara bahasa berarti berdiri lama, taat, atau berdoa. Dalam konteks salat, Qunut berarti doa yang dibaca dalam posisi berdiri, biasanya setelah rukuk.

Ada beberapa jenis Qunut yang dikenal dalam fiqih Islam:

  1. Qunut Nazilah — dibaca ketika terjadi musibah besar atau bencana menimpa kaum Muslimin.

  2. Qunut Witir — dibaca pada salat Witir, terutama pada bulan Ramadan.

  3. Qunut Subuh — dibaca setiap salat Subuh menurut sebagian mazhab.

Qunut Subuh khususnya memiliki sejarah panjang dalam amalan Nabi dan para sahabat, meski praktiknya kemudian menjadi titik perbedaan antara mazhab.


Dalil-dalil Qunut Subuh

Para ulama mendasarkan Qunut Subuh pada sejumlah hadis dan atsar sahabat, meski penafsirannya berbeda.

Hadis-hadis yang Menjadi Dasar

  1. Riwayat dari Anas bin Malik r.a.:

    “Rasulullah ﷺ senantiasa berqunut pada salat Subuh hingga beliau meninggal dunia.”
    (HR. Ahmad, Daruquthni, dan Baihaqi)

    Hadis ini menjadi dalil utama Mazhab Syafi‘i dalam menetapkan Qunut Subuh sebagai sunnah muakkadah.

  2. Riwayat dari Abu Hurairah r.a.:

    “Rasulullah ﷺ berqunut selama sebulan mendoakan kebinasaan terhadap kabilah Ri‘l, Dzakwan, dan ‘Ushayyah.”
    (HR. Bukhari dan Muslim)

    Hadis ini menunjukkan bahwa Qunut juga dilakukan karena peristiwa tertentu (Qunut Nazilah).

  3. Riwayat lain dari Ibnu Mas‘ud:

    “Rasulullah ﷺ berqunut sebulan, kemudian beliau meninggalkannya.”
    (HR. Muslim)

    Riwayat ini menjadi sandaran bagi mazhab yang berpendapat Qunut Subuh tidak disyariatkan secara terus-menerus.


Keutamaan Qunut Subuh

Meskipun ulama berbeda pendapat tentang keharusan atau kontinuitasnya, semua sepakat bahwa membaca Qunut adalah amal yang penuh keutamaan, karena di dalamnya terkandung doa dan dzikir.

Beberapa keutamaannya:

  1. Mendekatkan diri kepada Allah dengan doa yang penuh ketundukan.

  2. Memperoleh perlindungan dari fitnah dan bencana, sebagaimana makna doa Qunut:
    “Allahummahdinii fi man hadait…”

  3. Melatih keikhlasan — sebab Qunut bukan sekadar bacaan, tetapi pengakuan kelemahan di hadapan Allah.

  4. Menumbuhkan kekhusyukan dalam salat, karena doa Qunut diucapkan dengan kesadaran penuh setelah rukuk.

Bagi banyak Muslim Nusantara, Qunut Subuh juga memiliki nilai spiritual dan kultural — menjadi bagian dari identitas Islam tradisional yang lembut dan penuh doa.


Pendapat Empat Mazhab tentang Qunut Subuh

Perbedaan pendapat tentang Qunut Subuh adalah bagian dari kekayaan fiqih Islam. Berikut ringkasan pandangan empat mazhab besar:

1. Mazhab Syafi‘i

  • Hukum: Sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan).

  • Tempat: Setelah rukuk pada rakaat kedua salat Subuh.

  • Dalil: Berdasarkan hadis Anas bin Malik dan praktik para sahabat di Madinah.

  • Pendapat Ulama: Imam Nawawi menegaskan dalam al-Majmū‘ bahwa Qunut Subuh adalah sunnah yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah ﷺ.

2. Mazhab Maliki

  • Hukum: Sunnah, namun hanya dilakukan sebelum rukuk dan tidak sepanjang tahun, melainkan hanya pada waktu-waktu tertentu seperti ketika terjadi musibah.

  • Praktik: Umumnya Qunut dilakukan dalam rakaat kedua sebelum rukuk.

  • Konteks sejarah: Di Madinah, Qunut Subuh pernah menjadi tradisi pada masa Khalifah Umar bin Khattab, lalu sebagian penduduk Madinah melestarikannya.

3. Mazhab Hanafi

  • Hukum: Tidak disyariatkan pada Subuh, tetapi dilakukan pada salat Witir.

  • Dalil: Berdasarkan riwayat bahwa Nabi hanya berqunut ketika ada musibah besar.

  • Pandangan Imam Abu Hanifah: Qunut Subuh termasuk perbuatan yang sudah mansukh (dihapus).

4. Mazhab Hanbali

  • Hukum: Tidak disyariatkan secara tetap; hanya dilakukan pada saat Qunut Nazilah.

  • Pandangan Imam Ahmad: Rasulullah ﷺ hanya berqunut sebulan, lalu meninggalkannya, sehingga bukan bagian dari salat Subuh yang rutin.

Kesimpulan Empat Mazhab

Mazhab Hukum Qunut Subuh Waktu/Tata Cara
Syafi‘i Sunnah muakkadah setiap Subuh Setelah rukuk
Maliki Sunnah kadang-kadang Sebelum rukuk
Hanafi Tidak disyariatkan —
Hanbali Hanya saat Nazilah Setelah rukuk

Bahtsul Masail NU tentang Qunut Subuh

Nahdlatul Ulama (NU), yang mengikuti garis fiqih Mazhab Syafi‘i, menempatkan Qunut Subuh sebagai amalan sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan.

Dalam berbagai keputusan Bahtsul Masail (forum resmi kajian hukum Islam NU), termasuk Muktamar NU di Situbondo dan Lirboyo, ditegaskan bahwa:

“Qunut Subuh adalah sunnah muakkadah yang tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan, karena merupakan bagian dari mazhab Syafi‘i yang diikuti oleh jumhur ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah.”

NU menekankan dua hal:

  1. Tidak ada bid‘ah dalam Qunut Subuh karena ia bersumber dari hadis yang sahih hasan dan diamalkan para sahabat.

  2. Tidak boleh mencela orang yang tidak berqunut, karena perbedaan ini bersifat ikhtilaf yang mu‘tamad (diakui).

Di pesantren-pesantren NU, Qunut Subuh menjadi amalan identitas yang dipraktikkan berjamaah, dengan bacaan khas penuh kekhusyukan:

“Allahummahdinii fi man hadait, wa ‘aafinii fi man ‘aafait…”


Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Qunut Subuh

Berbeda dengan NU, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid berpendapat bahwa Qunut Subuh tidak disyariatkan secara terus-menerus.

Dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) disebutkan bahwa:

“Qunut dalam salat Subuh tidak dilakukan oleh Rasulullah ﷺ secara terus-menerus. Beliau hanya melakukannya sebulan lamanya karena peristiwa pembunuhan para sahabat penghafal Qur’an di Bi‘r Ma‘unah.”

Majelis Tarjih menyimpulkan:

  • Qunut Subuh tidak termasuk sunnah rawatib (sunnah yang terus dilakukan).

  • Namun, Qunut Nazilah tetap dianjurkan saat umat tertimpa musibah besar.

  • Membaca Qunut secara rutin setiap Subuh tidak disarankan, karena dianggap tidak memiliki dasar yang kuat untuk dilakukan terus-menerus.

Namun demikian, Muhammadiyah juga menegaskan pentingnya tasamuh (toleransi) terhadap perbedaan praktik ibadah. Dalam kehidupan bermasyarakat, perbedaan seperti Qunut tidak boleh menjadi sumber perpecahan.


 Qunut dalam Tradisi Islam Nusantara

Sejak abad ke-17, Qunut Subuh telah menjadi bagian dari warisan Islam Nusantara, terutama di lingkungan pesantren dan surau. Ulama-ulama besar seperti Syekh Arsyad al-Banjari, Syekh Nawawi al-Bantani, hingga KH. Hasyim Asy‘ari menulis dalam kitab dan fatwanya tentang keutamaan Qunut Subuh.

Di banyak daerah, Qunut Subuh bukan sekadar amalan individu, melainkan simbol kedamaian, doa bersama, dan kontinuitas tradisi ulama Syafi‘i.
Di kampung-kampung, anak-anak yang baru belajar salat akan menghafal doa Qunut dengan nada lembut — menjadi bagian dari pendidikan akhlak dan spiritualitas.


Harmoni dalam Perbedaan: Kisah Buya Hamka dan KH. Idham Chalid

Di antara banyak kisah yang menggambarkan keindahan perbedaan dalam ibadah, kisah antara Buya Hamka (tokoh Muhammadiyah) dan KH. Idham Chalid (tokoh besar NU) menjadi pelajaran luar biasa.

Kisah di Atas Kapal Laut

Pada suatu masa di tahun 1950-an, Buya Hamka dan KH. Idham Chalid berangkat menunaikan ibadah haji melalui kapal laut — cara yang lazim di masa itu. Dalam perjalanan panjang berhari-hari, mereka sering salat berjamaah bersama para penumpang.

Suatu Subuh, KH. Idham Chalid menjadi imam. Sebagaimana tradisi NU dan mazhab Syafi‘i, beliau membaca Qunut Subuh. Buya Hamka, yang dikenal mengikuti pandangan Muhammadiyah dan tidak berqunut, tetap diam dan mengikuti salat dengan khusyuk tanpa menegur sedikit pun.

Pada kesempatan lain, Buya Hamka menjadi imam. Sebagaimana ajaran Muhammadiyah, beliau tidak membaca Qunut. KH. Idham Chalid, yang terbiasa berqunut, juga diam dan mengikuti tanpa protes.

Setelah salat, keduanya tersenyum dan saling menghormati, tanpa perdebatan. Seorang jamaah yang penasaran bertanya kepada Idham Chalid:

“Kiai, kenapa tadi tidak membaca Qunut ketika diimami Buya Hamka?”

KH. Idham Chalid menjawab dengan bijak:

“Saya tidak ingin menambah-nambahi bacaan imam. Ketika Buya Hamka berqunut pun, saya amin-kan. Ketika beliau tidak berqunut, saya tetap makmum yang taat. Itulah adab dalam berjamaah.”

Buya Hamka pun pernah menuturkan:

“Ketika saya menjadi makmum Kiai Idham yang berqunut, saya aminkan doanya. Dan ketika saya memimpin salat tanpa qunut, beliau mengikuti dengan tenang. Itulah Islam — indah dalam perbedaan.”

Pelajaran dari Dua Ulama Besar

Kisah ini menjadi simbol ukhuwah Islamiyah yang sesungguhnya. Hamka dan Idham Chalid menunjukkan bahwa fiqih boleh berbeda, tapi hati harus tetap satu.
Perbedaan Qunut bukan alasan untuk berpecah, melainkan kesempatan untuk saling menghargai.

Seperti kata Buya Hamka dalam salah satu ceramahnya:

“Yang membuat salat diterima bukan panjangnya doa, tetapi keikhlasan hati.”


Penutup: Qunut dan Jalan Tengah Umat

Qunut Subuh bukan sekadar persoalan baca atau tidak baca, tapi tentang bagaimana kita memahami perbedaan dalam kerangka kasih sayang Islam.

NU dengan tradisi Syafi‘i-nya, Muhammadiyah dengan semangat tajdid-nya, dan umat Islam lainnya, semuanya sedang berjalan menuju satu tujuan: menyembah Allah dengan hati yang tulus.

Bagi yang membaca Qunut, jadikan ia sarana khusyuk berdoa.
Bagi yang tidak membaca, jangan mencela mereka yang membaca.
Dan bagi seluruh umat Islam, mari belajar dari Buya Hamka dan KH. Idham Chalid: bahwa perbedaan adalah rahmat, dan doa — dalam bentuk apa pun — tetap akan sampai ke langit, selama diiringi dengan cinta.


Catatan Sumber dan Referensi

  1. Al-Nawawi, Al-Majmū‘ Syarh al-Muhadzdzab, Dar al-Fikr, Beirut.

  2. Ibn Hajar al-Asqalani, Bulugh al-Maram, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

  3. Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yogyakarta.

  4. Keputusan Bahtsul Masail NU, Muktamar Lirboyo dan Situbondo.

  5. Hamka, Kenangan Hidup dan Tasawuf Modern.

  6. Biografi KH. Idham Chalid, PBNU dan Arsip Nasional RI.

  7. M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an: Tafsir Maudhu‘i atas Pelbagai Persoalan Umat.

 

Bandung, 04 November 2025

 

Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung

 

Back to Article

Donasi Yuk
1