Masbuk Jadi Imam Masbuk : Telaah Pandangan Persis, NU, Muhammadiyah, dan Empat Mazhab

masbuk

Pendahuluan

Fenomena jamaah masbuk — yaitu makmum yang datang terlambat dan tidak sempat mengikuti seluruh rakaat bersama imam — sering terjadi di masjid atau mushalla. Kadang setelah imam utama salam, masih ada beberapa orang makmum masbuk yang belum menyelesaikan shalatnya. Tak jarang salah satu di antara mereka maju ke depan untuk menjadi imam bagi yang lain, agar tetap berjamaah hingga selesai.

Namun, apakah tindakan ini diperbolehkan secara fikih? Apakah masbuk boleh menjadi imam bagi masbuk lain? Bagaimana pandangan ulama klasik, lembaga fatwa modern, dan ormas-ormas Islam di Indonesia seperti Persis, NU, dan Muhammadiyah?

Artikel ini mengurai pendapat empat mazhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali), lalu membandingkannya dengan hasil Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, Majelis Tarjih Muhammadiyah, dan pandangan Persatuan Islam (Persis).


Pengertian Masbuk dan Latar Masalah

Secara istilah, masbuk adalah makmum yang tertinggal sebagian rakaat dari imam. Misalnya, seseorang baru bergabung ketika imam sudah berada di rakaat kedua atau terakhir. Maka setelah imam salam, masbuk wajib menambah rakaat yang tertinggal sendirian.

Dalam praktiknya, kadang muncul situasi berikut:

  1. Imam utama salam.

  2. Tersisa beberapa makmum masbuk.

  3. Salah satu di antara mereka (biasanya yang paling awal masuk) berdiri dan melanjutkan shalat, sementara yang lain berniat bermakmum kepadanya agar tetap berjamaah.

Pertanyaannya:

Apakah boleh masbuk menjadi imam bagi sesama masbuk setelah imam utama salam?


Pendapat Empat Mazhab

a. Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi pada dasarnya tidak membolehkan makmum masbuk menjadi imam bagi makmum lain dalam shalat yang sama. Menurut ulama Hanafi, shalat seseorang harus berada dalam satu imamah yang utuh sejak takbiratul ihram.

Alasan mereka:

  • Imam harus berada dalam keadaan imamah yang jelas sejak awal shalat.

  • Masbuk tidak ditunjuk sebagai imam sejak awal, dan tidak ada dalil kuat yang membenarkan pergantian imam di tengah shalat tanpa sebab syar’i (misalnya imam batal).

  • Selain itu, dalam mazhab Hanafi, posisi jamaah sangat diatur: perpindahan niat dari makmum menjadi imam dianggap mengubah tatanan ibadah yang tidak disyariatkan.

Namun, sebagian ulama Hanafi memperbolehkan jika kondisi darurat, misalnya imam utama batal, lalu salah satu makmum langsung menggantikannya — tetapi ini berbeda kasus dari masbuk setelah salam.

b. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki juga melarang masbuk menjadi imam bagi makmum masbuk lain setelah imam utama salam.

Dalil mereka berdasarkan qiyas terhadap larangan mengimami orang yang sudah menyelesaikan sebagian shalat. Menurut Imam Malik, jamaah seharusnya berada dalam satu kesatuan shalat yang dimulai dengan satu imam. Setelah imam salam, shalat jamaah sudah selesai, sehingga siapa pun yang berdiri untuk menyempurnakan rakaatnya melakukannya secara individu.

Imam Malik menegaskan dalam al-Mudawwanah:

“Tidak boleh bagi seseorang yang masbuk untuk mengimami orang lain, karena jamaah telah berakhir dengan salam imam.”

Maka, dalam pandangan Maliki, shalat orang masbuk yang mengimami lainnya tidak batal, tetapi tidak mendapatkan keutamaan berjamaah.

c. Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i memberikan pandangan lebih fleksibel.

Menurut mayoritas ulama Syafi’iyyah, boleh bagi masbuk menjadi imam bagi masbuk lain setelah imam utama salam, dengan beberapa syarat:

  1. Imam utama sudah benar-benar selesai (telah salam).

  2. Para makmum baru berniat bermakmum kepada masbuk yang berdiri.

  3. Niat imam (masbuk pertama) diperbarui untuk menjadi imam.

Dalilnya diambil dari qiyas atas peristiwa Nabi SAW yang pernah memerintahkan seorang sahabat untuk mengimami jamaah lain meskipun sebelumnya ia ikut shalat bersama Nabi, sebagaimana dalam hadis riwayat Bukhari:

“Sesungguhnya Mu‘adz bin Jabal shalat bersama Nabi SAW, kemudian pulang dan mengimami kaumnya.”

Hadis ini menunjukkan kebolehan seseorang yang telah shalat berjamaah menjadi imam bagi orang lain dalam shalat yang sama jenisnya. Maka analoginya, masbuk yang melanjutkan shalat bisa menjadi imam bagi sesama masbuk lain.

Imam Nawawi dalam al-Majmū‘ menjelaskan:

“Jika beberapa orang masbuk berdiri menyempurnakan shalatnya, maka boleh bagi salah satunya menjadi imam bagi yang lain.”

Namun, sebagian Syafi’iyyah menilai lebih utama dilakukan sendiri-sendiri, karena ada potensi kekeliruan niat dan urutan rakaat.

d. Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali membolehkan dengan dasar yang mirip dengan Syafi’i.

Ibn Qudamah dalam al-Mughni menyatakan:

“Jika imam salam, lalu beberapa orang masbuk berdiri, maka boleh salah seorang di antara mereka mengimami yang lain.”

Alasannya: selama shalat mereka belum selesai, maka statusnya masih dalam ibadah, dan tidak ada larangan dalam nash. Maka hukum asalnya boleh.

Namun, Hanbali menambahkan syarat penting:

  • Harus ada niat menjadi imam dari pihak yang diikuti.

  • Tidak boleh terjadi perpindahan posisi yang menyebabkan kebingungan (misalnya barisan terpisah).

Kesimpulannya, dua mazhab (Syafi’i dan Hanbali) membolehkan, sedangkan dua lainnya (Hanafi dan Maliki) tidak membolehkan.


Pendapat Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU)

Dalam Bahtsul Masail yang diselenggarakan di berbagai forum NU — baik di tingkat muktamar maupun musyawarah wilayah — masalah masbuk jadi imam bagi masbuk lain pernah dibahas, terutama merujuk pada kitab-kitab Syafi’iyyah, karena NU secara fikih bermazhab Syafi’i.

Hasil Bahtsul Masail menyatakan bahwa:

“Diperbolehkan bagi jamaah masbuk untuk menjadi imam bagi masbuk lain setelah imam utama salam, dengan syarat imam masbuk berniat menjadi imam dan makmum berniat bermakmum kepadanya.”

Dasarnya:

  • al-Majmū‘ karya Imam Nawawi,

  • Fath al-Mu‘in,

  • I’anah at-Thalibin, dan

  • Nihayah az-Zain.

NU menegaskan bahwa praktik ini sah dan berpahala jamaah, karena masih dalam satu tempat, waktu, dan jenis shalat.

Namun, dalam praktik fiqh al-wāqi‘ (fikih konteks), NU juga mengingatkan agar tidak menimbulkan kekacauan atau keraguan di tengah jamaah. Jika kondisi memungkinkan dilakukan sendiri-sendiri dengan lebih khusyuk, maka itu juga baik.


Pendapat Majelis Tarjih Muhammadiyah

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam beberapa fatwanya — termasuk dalam Tanya Jawab Agama dan Himpunan Putusan Tarjih (HPT) — tidak membahas kasus ini secara eksplisit, tetapi pendekatannya dapat ditarik dari prinsip tarjih Muhammadiyah yang mengutamakan kejelasan dalil dan ketertiban jamaah.

Pendekatan Muhammadiyah cenderung tidak menganjurkan praktik masbuk menjadi imam masbuk lain, meskipun secara hukum tidak batal.

Alasannya:

  1. Tidak ada dalil khusus dari Nabi SAW yang mencontohkan makmum masbuk menjadi imam bagi masbuk lain.

  2. Shalat berjamaah yang utama adalah dalam satu imamah sejak takbir pertama. Setelah imam salam, jamaah sudah berakhir.

  3. Prinsip tartib dan ketertiban jamaah lebih dijaga dengan menyempurnakan shalat masing-masing.

Namun, Muhammadiyah juga berpandangan moderat: bila dilakukan dengan tertib dan tidak menimbulkan fitnah, maka sah, karena tidak ada dalil yang melarang secara tegas.

Dalam pandangan Majelis Tarjih, aspek maslahah dan ketertiban jamaah lebih dikedepankan daripada memperbanyak bentuk jamaah kecil setelah jamaah utama selesai.


Pendapat Persatuan Islam (Persis)

Persatuan Islam (Persis), dengan pendekatan fikih dan dalil yang ketat berbasis Al-Qur’an dan Sunnah, memiliki kecenderungan tidak membenarkan praktik masbuk jadi imam bagi masbuk lain.

Dalam beberapa kajian Lajnah Tarjih Persis, seperti yang tercantum dalam Himpunan Keputusan Lajnah Tarjih Persis, dijelaskan bahwa:

“Tidak ada dalil yang menunjukkan kebolehan makmum masbuk menjadi imam bagi masbuk lain dalam satu shalat yang sama. Jamaah berakhir dengan salam imam.”

Persis menekankan dua prinsip:

  1. Imamah jamaah adalah satu — tidak ada dua imam dalam satu rangkaian shalat. Setelah imam salam, jamaah selesai, sehingga yang tersisa adalah shalat individu.

  2. Ittiba‘ (mengikuti Nabi) — tidak ada contoh dari Rasulullah SAW atau para sahabat bahwa masbuk menjadi imam masbuk lain.

Dengan pendekatan literal dan daliliyyah, Persis menilai praktik ini tidak disunnahkan bahkan sebaiknya dihindari, karena berpotensi menambah tata cara ibadah yang tidak diajarkan.

Namun, Persis tidak sampai menghukuminya batal secara mutlak, selama syarat-syarat shalat tetap terpenuhi, tetapi dinilai tidak sesuai dengan sunnah.


Analisis Komparatif

Aspek Hanafi Maliki Syafi’i Hanbali NU (Bahtsul Masail) Muhammadiyah (Tarjih) Persis
Hukum Tidak boleh Tidak boleh Boleh Boleh Boleh Tidak dianjurkan (sah tapi makruh) Tidak disunnahkan (lebih baik dihindari)
Dalil utama Qiyas kesatuan imamah Kesatuan jamaah Hadis Mu’adz bin Jabal Ketiadaan larangan al-Majmū‘, Fath al-Mu‘in Prinsip tartib & dalil langsung Ittiba‘ Nabi, tidak ada dalil kebolehan
Pertimbangan Ketertiban shalat Kesatuan jamaah Keutamaan berjamaah Maslahat & kemudahan Berdasarkan mazhab Syafi’i Ketertiban & kejelasan Menolak bid‘ah dalam tata cara ibadah

Dari tabel di atas tampak bahwa mazhab Syafi’i dan Hanbali, serta lembaga fatwa NU, memberikan ruang kebolehan bagi masbuk menjadi imam bagi masbuk lain. Sedangkan Persis, Muhammadiyah, serta mazhab Hanafi dan Maliki cenderung menolak atau tidak menganjurkan.


Dimensi Praktis di Lapangan

Dalam praktik masjid di Indonesia, fenomena ini sering ditemukan di lingkungan yang bermazhab Syafi’i seperti NU, pesantren, atau masyarakat umum. Biasanya, salah satu jamaah masbuk secara spontan berdiri di depan dan menjadi imam bagi yang lain.

Namun, di lingkungan Muhammadiyah dan Persis, hal ini jarang ditemukan. Jamaah masbuk biasanya langsung menyempurnakan shalatnya sendiri-sendiri tanpa menunjuk imam baru.

Kedua praktik ini sama-sama memiliki dasar fikih yang kuat — tinggal bagaimana menjaga adab jamaah, ketertiban, dan kekhusyukan.


Kesimpulan

  1. Secara fikih klasik, dua mazhab (Syafi’i dan Hanbali) membolehkan masbuk jadi imam masbuk lain, dua mazhab (Hanafi dan Maliki) tidak membolehkan.

  2. NU melalui Bahtsul Masail mengikuti mazhab Syafi’i dan membolehkan dengan syarat niat imam-makmum jelas.

  3. Muhammadiyah tidak menganjurkan karena tidak ada contoh Nabi dan untuk menjaga ketertiban jamaah, tetapi tetap menganggap shalatnya sah.

  4. Persis menolak praktik ini karena tidak ada dalil dari Nabi dan dianggap tambahan dalam ibadah.

Pada akhirnya, perbedaan ini adalah bagian dari kekayaan khazanah fikih Islam. Semuanya berangkat dari niat mencari kebenaran dan menjaga kemurnian ibadah.

Yang paling penting bagi umat Islam adalah menjaga ukhuwah dan adab jamaah, tidak memperdebatkan hal furu‘iyah (cabang) secara berlebihan. Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan jika imam telah salam, maka yang tersisa adalah menyempurnakan ibadah masing-masing dengan tenang — baik sendiri-sendiri atau berjamaah sesuai keyakinan fikihnya.

Catatan Referensi dan Sumber

  1. Kitab-Kitab Fikih Klasik

    • Imam an-Nawawi, al-Majmū‘ Syarh al-Muhadzdzab, Juz 4–5, Dar al-Fikr, Beirut.

    • Ibn Qudamah, al-Mughni, Juz 2, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut.

    • al-Mudawwanah al-Kubra karya Sahnun dari riwayat Imam Malik.

    • Radd al-Muhtār ‘ala ad-Durr al-Mukhtār karya Ibn ‘Abidin (mazhab Hanafi).

    • Fath al-Mu‘in dan I‘anah at-Thalibin, dua referensi utama dalam mazhab Syafi’i yang sering dipakai dalam Bahtsul Masail NU.

  2. Hasil Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama

    • Keputusan Bahtsul Masail Muktamar NU ke-28 di Krapyak Yogyakarta (1989) tentang hukum masbuk dan imamah.

    • Lajnah Bahtsul Masail PBNU, Kompilasi Keputusan Fikih (Jakarta: LBM PBNU, 2011).

  3. Keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah

    • Himpunan Putusan Tarjih (HPT), Bab “Shalat Berjamaah” (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2003).

    • Tanya Jawab Agama Muhammadiyah, jilid 2, bagian “Imam dan Makmum Masbuk”.

  4. Lajnah Tarjih Persatuan Islam (Persis)

    • Himpunan Keputusan Lajnah Tarjih Persis, edisi 2016, Bab “Shalat dan Jamaah”.

    • Kajian dalam Risalah Tarjih Persis No. 45 (Bandung: Persis Press, 2018).

  5. Pendekatan Metodologis

    • Qiyas terhadap hadis Mu‘adz bin Jabal (HR. Bukhari dan Muslim).

    • Kaidah ushul “al-ashlu fi al-‘ibadah at-tawaqquf” (hukum asal ibadah adalah berhenti pada dalil).

 

 

Bandung, 05 November 2025

 

Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung

 

Back to Article

Donasi Yuk
1