Oleh : Herri Permana
Memiliki anak atau keturunan menjadi impian bagi hampir semua pasangan menikah. Akan tetapi karena satu atau lain sebab sebuah pasangan tidak bisa atau belum memiliki keturunan walau sudah beberapa tahun menikah. Atau hanya bisa memiliki satu anak karena sebab penyakit tertentu.
Dalam hal ini adopsi anak menjadi sebuah pilihan. Di Indonesia orang tua yang ingin adopsi harus memenuhi persyaratan dan prosedur. Ada 2 prosedur untuk mengadopsi anak.
Pertama, pengangkatan mandiri yakni dari orang tua kandung ke orang tua angkat. Kedua, pengangkatan secara lembaga, yakni dari instansi tertentu seperti yayasan atau panti ke Calon Orang Tua Angkat. Calon orang tua angkat wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Hal tersebut bertujuan sebagai perlindungan dan hak anak di masa mendatang.
Peraturan Negara Tentang Adopsi Anak
Peraturan Pemerintah mengenai Pengangkatan Anak tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 1979, SEMA RI Nomor 6 Tahun 1983, Kepurtusan Menteri Sosial RI Nomor 41/HUK/KEP/VII/1984, SEMA RI Nomor 3 Tahun 2005,  dan terakhir Keputusan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009, selain mencabut Keputusan Menteri Sosial Nomor 13/HUK/1993 jo Keputusan Menteri Sosial Nomor  2/HUK/1995 merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007. Pada zaman Penjajahan Belanda telah pula terbit Staatsblad 1917 Nomor 129 untuk golongan Tionghoa.
Ada perbuahan kebijakan antara Keputusan Menteri Sosial No. 41 Tahun 1984 dengan Keputusan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 .Aturan lama menyebutkan umur Calon Orang Tua Angkat (COTA) antar WNI maupun antar negara atau WNA minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun. Sedangkan Peraturan Menteri Sosial baru mengenai persyaratan Calon Orang Tua Angkat (COTA) harus berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
Untuk persyaratan umur bagi Calon Anak Angkat (CAA) di dalam Keputusan Menteri Sosial No. 41 Tahun 1984 bahwa bagi pengangkatan anak antar WNI umurnya tidak ada batasan. Dan bagi pengangkatan anak antar negara atau WNA harus berumur kurang dari 5 (lima) tahun. Sedangkan dalam Peraturan Menteri Sosial yang baru memberikan persyaratan tentang umur CAA yaitu belum berusia 18 (delapan belas) tahun baik bagi pengangkatan antar WNI maupun pengangkatan antar negara atau WNA.
Aturan tentang usia Calon Anak Ankat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Definisi Anak Angkat
Pada Kompilasi Hukum Islam Indonesia anak angkat adalah : “Anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagaimnya beralih dari tanggung jawab nya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan.
Definisi Pengangkatan Anak, menurut: Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak memberikan pengertian bahwa “Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
Dalam Aturan Pasal 4 PP 54 Tahun, bahwa pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah dengan orang tua kandungnya. ( Pasal 171 huruf h ). Dan tindakan penggelapan asal-usul ketururunan yang dapat mengakibatkan ancaman pidana, sebagaimana ada di Pasal 278 KUH Pidana.
Menurut SEMA No. 6 Tahun 1983 dan Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/ HUK/KEP/VII/1984 salah satu syarat yang menyebutkan bahwa pengangkatan calon anak angkat hanya terbatas bagi yang berada dalam organisasi sosial. Organisasi Sosial ini adalah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau masyarakat lebih mengenalnya sebagai Panti Asuhan.
Kenapa harus melalui Organisasi Sosial? Organisasi sosial seperti Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) adalah lembaga yang diberi amanat negara untuk mengasuh dan merawat anak-anak yatim, miskin dan terlantar. Dalam melaksanakan tugasnya LKSA sebagai wali (sementara) yang sah secara hukum juga memiliki kewajiban untuk mengurus administrasi kependudukan anak-anak asuh dalam naungannya dan menyimpan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan asal-usul anak.
Administrasi kependudukan itu adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak. Nantinya, anak asuh tersebut masuk ke dalam Kartu Keluarga Ketua Yayasan dan Akta Lahir Anak yang juga memuat minimal nama ibu kandung anak.
Bagi anak-anak yang tidak atau belum memiliki administrasi kependudukan yang lengkap dan sah maka tidak boleh mengadopsi sampai pihak Yayasan Panti Asuhan menyelesaikannya.
Prosedur Adopsi Anak
Berikut prosedur adopsi anak secara legal :
Pertama, pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun.
Kedua, minimal pasangan yang akan mengadopsi anak telah menikah 5 tahun saat pengajuan. Pasangan tersebut harus menyerahkan dokumen secara tertulis berisikan beberapa keterangan. Seperti: tidak memungkinkan memiliki anak kandung dari dokter ahli, tidak memiliki anak, memiliki satu anak kandung. Atau hanya memiliki seorang anak angkat, tetapi tidak mempunyai anak kandung.
Berdasarkan Staatsblad 1917 No. 129 pengangkatan anak harus ada catatan di depan Notaris yang memuat asal-usul anak tersebut. Akta notaris ini menjadi penguat apabila di kemudian hari
Ketiga, harus memiliki kondisi keuangan dan sosial mapan dengan menyerahkan surat keterangan dari negara asal pasangan tersebut.
Keempat, memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal pemohon (berlaku bagi pasangan yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
Kelima, surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian. surat keterangan dokter yang menyatakan bpasangan tersebut adalah sehat secara jasmani dan rohani.
Keenam, telah menetap sekurang-kurangnya tiga tahun di Indonesia yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang (berlaku bagi pasangan yang bukan WNI.
Ketujuh, telah merawat dan memelihara anak yang akan diadopsi tersebut sekurang-kurangnya enam bulan untuk anak balita,dan satu tahun untuk anak yang berumur 3-5 tahun.
Kedelapan, surat pernyataan secara tertulis yang menyatakan bahwa pengangkatan tersebut memang semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan anak yang bersangkutan.
Kesembilan, adopsi anak tidak hanya berlaku bagi pasangan suami istri, tetapi juga boleh untuk wanita atau pria yang masih lajang asalkan mempunyai motivasi yang kuat untuk mengasuh anak.
Kesimpulan
Berdasarkan Staatsblad 1917 No. 129 pengangkatan anak harus ada catatan resmi di depan notaris di mana juga memuat asal-usul anak. Surat ketetapan pengadilan dan Surat Keterangan Notaris adalah sebagai bukti hukum yang jelas apabila di kemudian hari ada yang menggugat pengangkatan anak ini termasuk oleh orang tua kandungnya. Selain itu juga menjadi acuan pembagian pusaka di kemudian hari.
Keputusan pengadilan ini bisa dicabut apabila terdapat laporan yang dibuktikan di depan pengadilan bahwa sang orang tua angkat tidak mampu melaksanakan kewajibannya secara layak. Selain itu, bisa juga karena berperilaku buruk yang berdampak negatif pada anak dan sejenisnya.
Bandung 17 November 2022
Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung




