4 Langkah Prosedur Adopsi Anak di Indonesia

prosedur adopsi anak

Disusun oleh Herri Permana

Memiliki seorang anak adalah impian setiap orang tua. Namun terkadang tidak setiap orang tua dapat mewujudkannya karena beberapa hal tertentu. Oleh karena itu di Indonesia sendiri, pemerintah mengatur jelas tentang tata cara atau prosedur adopsi anak.

4 Langkah Prosedur Adopsi Anak

Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak menjelaskan tentang prosedur adopsi seorang anak di Indonesia. Berdasarkan peraturan tersebut, dapat kami rangkum menjadi 4 tahapan proses pengangkatan anak.

Berikut ini adalah 4 langkah prosedur pengangkatan anak di Indonesia

1. Pemberkasan

Jika kamu telah menentukan seorang anak yang akan di adopsi baik di panti asuhan maupun dari orang tuanya langsung, maka langkah pertama yang harus kamu siapkan adalah menyiapkan sejumlah berkas.

Calon Orang Tua Angkat (COTA) harus mengumpulkan sejumlah berkas ke Instansi Sosial Provinsi. Pada umumnya, yayasan atau panti asuhan akan membantu mengarahkan COTA selama proses pemberkasan ini.

2. Kunjungan Yayasan Bersama Petugas

Yayasan bersama tim yang telah dibentuk langsung oleh Instansi Sosial Provinsi akan melakukan kunjungan rumah milik COTA. Petugas bersama yayasan atau panti asuhan akan membuat laporan mengenai kelayakan COTA untuk mengadopsi seorang anak nantinya.

3. Kunjungan Yayasan Bersama Petugas

Jika telah menyetujui untuk melakukan prosedur adopsi anak, instansi sosial akan menerbitkan surat izin asuh sementara. COTA harus membuktikan kelayakannya untuk melakukan kewajibannya selama 6 bulan berturut-turut. Setelah COTA berhasil melaksanakan kewajibannya, maka petugas bersama yayasan akan kembali melakukan kunjungan rumah kedua setelah 6 bulan.

4. Kunjungan Yayasan Bersama Petugas

Setelah melakukan semua rangkaian sebelumnya, Instansi Sosial Provinsi akan mengadakan rapat Tim PIPA (Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak) untuk memutuskan kelayakan COTA untuk mengadopsi anak. Jika disetujui, Kepala Instansi Sosial Provinsi akan menerbitkan Surat Rekomendasi Pengangkatan yang nantinya bisa dibawa orang tua ke pengadilan. Setelah berhasil disetujui peradilan, orang tua saat ini bisa mendatangi Dinas Kependudukan Catatan Sipil untuk pendataan pengangkatan anak.

Itulah 4 langkah prosedur adopsi anak yang harus untuk mengadopsi seorang anak dari yayasan atau panti asuhan.

 

Penulis adalah Ketua Yayasan Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung

 

Back to Article

Donasi Yuk
1