oleh : Herri Permana
Dalam impian setiap orang, suatu pernikahan adalah ikatan yang terjalin di antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Ikatan tersebut didasari atas rasa saling mencintai dan berkeinginan menghabiskan sisa hidup bersama selamanya. Baik dalam suka ataupun duka.
Akan tetapi, untuk beberapa orang konsep pernikahan seperti itu tidak mutlak. Terdapat istilah poligami yang beranggapan bahwa dalam satu pernikahan terdapat lebih dari satu istri serta lebih dari satu suami. Melihat kondisi itu, konsep poligami pun menjadi perdebatan di setiap kalangan sampai saat ini.
Walaupun hal ini termasuk bagian dari privasi, tetapi pemerintah sudah mengatur poligami pada UU Pernikahan yang wajib untuk dipenuhi semua persyaratannya. Bahkan di kota-kota besar, sudah mulai marak pelatihan untuk suami yang ingin memasuki tahap poligami.
Lantas seperti apa poligami itu? Bagaimana landasan hukum dan persyaratan serta prosedur poligami di Indonesia? Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya!
Apa Itu Poligami?
Secara etimologis, kata Poligami ini berasal dari bahasa Yunani. Di mana terdiri dari kata Poli yang memiliki arti banyak dan gamos yang memiliki arti. Sementara berdasarkan istilah terminologis, poligami bisa diartikan sebagai suatu sistem pernikahan yang salah satu pihak terikat perkawinan dengan lawan jenis lain pada waktu yang bersamaan.
Istilah poligami ini adalah antonim dari kata monogami. Di mana monogami memiliki arti bahwa suatu perkawinan yang mengizinkan pihak suami hanya mempunyai satu pasang istri. Sementara poligami, memperbolehkan suami mempunyai lebih dari satu istri.
Poligami dalam hukum Indonesia
Pada dasarnya, sistem perkawinan di Indonesia sendiri menerapkan sistem monogami terbuka. Artinya hukum Indonesia hanya memperbolehkan setiap orang melakukan sekali pernikahan dalam satu waktu. Hal tersebut terdapat pada UU Nomor 1 Tahun 1974 mengenai UU Perkawinan.
Asas tersebut kembali ditegaskan di Pasal 3 Ayat 1. Di mana pasal tersebut berbunyi, dalam suatu ikatan pernikahan, seorang suami hanya diperbolehkan memiliki satu orang istri. Begitu pula sebaliknya, satu seorang istri hanya diperbolehkan mempunyai seorang suami.
Walaupun demikian, dalam Undang-undang Perkawinan Pasal 5 Ayat 2 juga menyertakan pengecualian. Di mana suami akan diberikan izin untuk memiliki istri lebih dari satu jika memenuhi prosedur poligami, seperti:
- Pihak suami diwajibkan untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan di wilayah tempat tinggal. Asalkan permohonan tersebut mendapat persetujuan dari istri. Namun, persetujuan ini tidak dibutuhkan jika selama 2 tahun tidak terdapat kabar dari istri.
- Terdapat jaminan bahwa suami bisa memenuhi segala kebutuhan hidup keluarganya.
- Terdapat jaminan jika suami bisa berlaku secara adil terhadap semua istri dan anak-anaknya.
Ada juga dasar hukum yang khusus mengatur pria muslim yang ingin berpoligami, yaitu pada Pasal 56 Ayat 1 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal tersebut berbunyi, suami yang ingin memiliki lebih dari 1 istri, maka harus memperoleh izin dari Pengadilan Agama.
Berdasarkan peraturan tersebut, bisa diketahui bahwa praktik poligami pada dasarnya bisa diterapkan di Indonesia. Asalkan sepanjang penerapannya dikerjakan sesuai dengan kaidah hukum ditetapkan di Indonesia.
Namun jika seorang suami menyelenggarakan pernikahan yang kedua tanpa prosedur poligami yang sah dan izin dari pengadilan, maka berdasarkan Pasal 279 KUHP, dirinya akan mendapatkan ancaman hukuman pidana. Adapun ancaman tersebut antara lain:
Diberikan ancaman pidana berupa penjara dengan periode maksimal lima tahun:
- Seseorang yang menyelenggarakan pernikahan padahal dia mengetahui jika pernikahannya yang sudah ada bisa menjadi penghambat yang sah.
- Seseorang yang menyelenggarakan pernikahan padahal dia mengetahui jika pernikahannya menjadi suatu pernikahan yang resmi.
- Apabila yang menerapkan perbuatan sesuai ayat 1 pada butir 1 menutupinya kepada pihak lainnya, maka akan dijatuhkan hukuman pidana berupa penjara selama maksimal tujuh tahun.
Berdasarkan persoalan pasal tersebut, maka suami akan ditangkap oleh kepolisian karena kemungkinan besar dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 279 KUHP
Misalnya terdapat seseorang yang sudah mempunyai istri. Lalu diketahui dia melaksanakan pernikahan keduanya tanpa adanya restu izin dari sang istri pertama.
Dari perbuatannya tersebut, maka Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa sudah terbukti dengan sangat meyakinkan dan resmi melakukan pelanggaran pidana prosedur poligami. Pelanggaran tersebut berupa melaksanakan perkawinan, di mana perkawinan sebelumnya bisa dijadikan penghalang untuk mengesahkan perkawinan keduanya tersebut. Maka dia akan dikenakan hukuman pidana hingga 4 bulan.
Poligami dalam hukum Islam
Sementara itu di agama Islam, istilah poligami merupakan sebuah konsep perkawinan dengan suami yang mempunyai istri lebih dari satu di dalam jangka waktu yang bersamaan. Akan tetapi, ada pembatasan untuk jumlah istrinya, yaitu maksimal 4 istri. Hal ini sudah tertuang dalam Quran Surat An-Nisa ayat 3.
Berdasarkan ayat tersebut, beberapa ulama menafsirkan jika sang suami diperbolehkan memiliki lebih dari 4 orang istri. Bahkan bisa lebih dari 9 istri. Akan tetapi, lebih banyak ulama yang sepakat jika suami hanya boleh mempunyai 4 orang istri dalam satu waktu.
Dalam ajaran Islam, konsep poligami adalah cara supaya lelaki tidak melakukan hal menyimpang, seperti halnya berzina. Dengan poligami juga bisa menjadi solusi ketika pasangan suami istri tersebut mengalami masalah dalam mempunyai anak.
Tidak hanya untuk suami, nyatanya pihak istri juga mendapatkan manfaat dari poligami ini. Dengan menikah dipercaya dapat menaikkan kedudukan perempuan. Selain itu juga dapat mempermudah perempuan masuk ke surga.
Prosedur poligami sesuai hukum Islam
Meskipun diperbolehkan melakukan poligami, tetapi dalam Islam sang suami tidak boleh sembarangan melakukan hal ini. Sebab hal tersebut sudah diatur dengan terstruktur dan sangat ketat. Pasalnya jika terdapat pelanggaran, bukan tidak mungkin poligami dinilai tidak sah.
Tidak hanya itu, jika sembarangan melakukannya maka dianggap melanggar syariat. Perbuatan itu tentunya merupakan suatu dosa yang nantinya harus dipertanggungjawabkan. Maka dari itu, sangat penting untuk kita memahami persyaratan yang harus dipenuhi ketika hendak berpoligami.
- Mampu berlaku adil
Jika seorang pria ingin melakukan poligami, maka harus dipastikan bahwa dirinya mampu untuk memperlakukan para istrinya secara adil. Adapun maksud dari adil di sini bisa dicermati dalam berbagai aspek. Akan tetapi pada konsep poligami, adil menafkahkan istrinya secara lahir maupun batin.
Apabila sang suami dianggap lebih condong terhadap seorang istri. Dapat dikatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan wujud kezaliman terhadap para istrinya yang lain.
Sangat penting untuk sang suami mengadakan musyawarah dengan para istrinya mengenai jadwal untuk bermalam serta membagikan hak lain. Hal ini adalah salah satu dari sunnah Rasul yang sangat wajib dilaksanakan oleh seluruh pria muslim.
Lalu apakah seorang istri diperbolehkan mengajukan perceraian karena suaminya yang tidak berbuat adil? Secara syariat tentu saja diperbolehkan. Sang istri sangat berhak untuk meminta talak apabila mereka tidak mendapatkan perlakuan secara adil. Namun pengajuan cerai ini juga harus mengikuti aturan sesuai hukum Islam.
- Maksimal 4 orang istri
Seperti yang disebutkan sebelumnya, bahwa dalam Islam sendiri seorang pria hanya boleh menikahkan maksimal 4 istri dalam satu waktu. Pemberlakuan batasan ini dilakukan oleh Rasulullah SAW saat dirinya memperhatikan ada sahabat yang memperistri lebih dari 4 orang. Lantas sebagian dari istri mereka diminta untuk diceraikan oleh Rasulullah.
- Diniatkan untuk beribadah kepada Allah SWT
Syarat selanjutnya yang sangat wajib untuk diaplikasikan yaitu niat yang baik. Pastikan bahwa niat kamu untuk berpoligami semata-mata untuk Allah SWT. Hal tersebut karena dalam Islam, istri dan anak merupakan sebuah ujian. Sementara suami pun harus mampu mengarahkan mereka supaya selamat baik di dunia maupun di akhirat.
- Namun sayangnya, akhir-akhir ini banyak sekali pria yang menikahi lebih dari satu wanita dengan niat yang melenceng dan tidak sesuai dengan syariat. Maka hal itu sama sekali tidak diperbolehkan.
- Mampu menafkahi secara lahir maupun batin
Seorang suami juga harus mampu menafkahkan keluarganya secara lahir dan batin jika ingin melakukan poligami. Apabila kondisi ekonomi dari pria tersebut tergolong kategori menengah ke bawah, maka tidak disarankan untuk menerapkan poligami.
Hal tersebut terkandung secara jelas pada Quran Surat An-Nur ayat 33. Dalam ayat itu mengimbau seorang suami untuk menahankan hawa nafsunya apabila dirasa belum sanggup menikah. Contohnya saja Rasulullah SAW yang melakukan poligami dengan tujuan membantu wanita-wanita yang statusnya telah menjadi janda.
- Dilarang menikahi wanita yang memiliki ikatan saudara
Apabila seseorang hendak menikah dengan wanita lain, maka diharamkan untuk menikahi dua wanita yang mempunyai ikatan saudara. Tidak harus kakak beradik secara kandung, namun juga ikatan saudara yang terbilang dekat. Contohnya yaitu dilarang untuk menikahi bibi, sepupu, atau keponakan perempuan.
- Wajib menjaga kehormatan para istri
Suami jika ingin berpoligami tentunya wajib untuk senantiasa menjaga agama dan kehormatan dari istri-istrinya. Para istrinya harus dapat didik dengan sebaik mungkin supaya kehormatan mereka tetap terjaga. Hal ini adalah perintah Allah dalam Al-Quran, di mana wajib untuk diterapkan. Salah satu upaya yang perlu dilakukan yaitu dengan rutin membimbing para istrinya mengenai ilmu agama.
Shalihahnya seorang istri dapat menjadi tanggung jawab seorang suami yang hendak menurunkan atau mungkin meningkatkan kehormatannya. Tidak hanya itu, sang pria juga wajib memperhatikan segala kebutuhan biologis dari istri-istrinya. Supaya tidak berlaku zalim, maka semua harus mendapatkan haknya secara merata dan tidak ada yang merasa dibeda-bedakan.
Pasalnya suami berperan sebagai pemimpin dalam keluarga. Jika dia membiarkan istrinya sebebas mungkin bahkan melakukan maksiat, bukan tidak mungkin dosa tersebut juga didapatkan sang suami. Jadi seberapa banyak istri yang kamu miliki, usahakan untuk mendidik semuanya dengan tepat dan benar.
- Tidak boleh lalai dalam beribadah
Pria yang memutuskan untuk berpoligami, seharusnya ketakwaan terhadap Allah SWT semakin bertambah. Misalnya semakin rajin dalam menjalankan ibadah, baik yang wajib maupun yang sunnah. Akan tetapi apabila pria tersebut tingkat ketakwaannya justru menurun, bukan tidak mungkin poligami hanya dijadikan fitnah.
Pasalnya, saat suami hendak mempunyai banyak pasangan beserta anak, banyak dari mereka yang melupakan ibadahnya. Ada yang beralasan terlalu sibuk dalam mencari nafkah untuk keluarga, sibuk membahagiakan semua keluarganya. Hingga akhirnya segala perintah Allah SWT dia abaikan.
Demikianlah pembahasan singkat dan mendetail mengenai prosedur poligami yang harus dipahami. Perlu diingat, meskipun agama dan negara memperbolehkan seseorang untuk berpoligami. Namun, lakukanlah hal ini dengan niat sebaik mungkin dan bukan ada maksud kejahatan lain.
Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung




