Budaya Poligami

budaya poligami

oleh : Herri Permana

 

Poligami merupakan sebuah wacana yang cukup kontroversial di kalangan ummat Islam. Kontroversial karena penafsiran terhadap surah An Nisa ayat 3 yang menjadi dalil argumentasi yang membenarkan poligami didominasi oleh penafsiran yang bias kelaki-lakian dimana perempuan / istri yang dimadu hanya dijadikan obyek pasif yang tidak memiliki hak apa-apa. Tapi apakah poligami adalah produk syari’at atau budaya poligami sudah ada sebelum datangnya islam?

Bahkan dalam wacana-wacana kelompok radikal Islam, penolakan seorang istri terhadap keinginan suaminya untuk menikah lagi dianggap sebagai bentuk kedurhakaan bahkan dianggap sebagai bentuk penentangan terhadap hukum Allah.

Makna adil seperti yang disyaratkan dalam ayat tersebut pun direduksi sedemikian rupa sehingga dianggap hanya keadilan jasmaniyah seperti makan, minum, pergiliran dll, padahal penafsiran ini tidaklah didukung satu nash pun, bahkan Allah SWT sendiri berfirman dalam ayat 129 dalam surah yang sama “wa lan tastathii’uu an ta’diluu bainannisaa-i walau harastum” (“dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian”), tetapi ayat ini terkesan disembunyikan oleh kalangan yang mendukung wacana pro poligami.

Akan tetapi dalam tulisan ini kami tidak menyorot masalah makna adil ataupun nash-nash mengenai poligami akan tetapi akan lebih menyoroti masalah poligami dari sisi kultur / budaya masyarakat Arab waktu itu dan melihat benarkan praktek poligami ini ajaran agama atau hanya produk budaya yang ditutupi dalih agama.

Budaya Poligami di Berbagai Bangsa

Budaya poligami sebetulnya merupakan praktek yang banyak dilakukan oleh bangsa-bangsa di dunia, di timur ataupun di barat, di lingkungan masyarakat yang beradab ataupun yang terbelakang, jadi bukanlah sebuah praktek yang dimonopoli Islam, praktek poligami pun sempat di legalkan di lingkungan agama Katholik sebelum dihapuskan oleh Paus Leo XIII pada tahun 1866.

Bila kita sedikit teliti melihat kultur suatu bangsa maka kita bisa melihat bagaimana praktek poligami ini melekat pada ciri khas bangsa itu. Praktek poligami biasanya dilakukan secara luas di lingkungan masyarakat suku (tribal), baik yang hidupnya menetap atau berpindah-pindah dan hidup di lingkungan yang keras serta sering terjadi perang antar suku.

Sementara di lingkungan masyarakat negara bangsa, yang penduduknya hidup menetap dan dilengkapi aturan sebagaimana layaknya sebuah negara dan relatif aman dan makmur serta masyarakatnya hidup dari hasil tanah negri itu seperti bangsa China, Romawi, Persia dsb praktek budaya poligami hanya dilakukan secara terbatas terutama di kalangan yang memiliki akses kekuasaan dan kekayaan tapi tidak di lingkungan masyarakat kebanyakan. Praktek poligami dalam bangsa seperti ini biasanya lebih didorong oleh nafsu dimana perempuan ditempatkan dalam posisi sebagai alat atau obyek untuk bersenang-senang.

Masyarakat Arab pada masa Nabi SAW merupakan masyarakat suku (tribal), suku-suku di Arab pada waktu itu saling berperang satu sama lain biasanya didorong oleh perebutan lahan penggembalaan atau sumber air. Dalam perang antar suku ini pihak yang kalah biasanya akan dimusnahkan, semua laki-lakinya dibunuh dan perempuannya ditawan sebagai pampasan perang untuk dijadikan budak atau diperistri. Posisi perempuan dalam lingkungan masyarakat seperti ini dianggap tidak ubahnya sebagai barang. Sehingga tidak mengherankan kalau praktek poligami banyak dilakukan di masyarakat seperti ini.

Selain itu praktek atau budaya poligami bagi masyarakat suku / tribal juga dipandang sebagai sebuah kebutuhan, para pria suku biasanya sering berpergian dalam jangka waktu yang lama, misal untuk berburu, menggembala ternak, berdagang ke negri yang jauh ataupun berperang. Sehingga keberadaan istri yang banyak bisa membantu tugas-tugas rumah tangga dan urusan nafkah keluarga ketika ditinggalkan juga berfungsi untuk saling menjaga dan memberi perlindungan antar anggota keluarga selama ditinggalkan, dalam hal ini bisa disamakan dengan kedudukan singa betina dalam komunitas atau kawanan singa.

Dalam konteks inilah dapat dimengerti kenapa Nabi dan para sahabat banyak yang berpoligami sementara kakek-kakek kita di Indonesia jarang yang berpoligami. Perbedaan konteks budaya kita dan Arab pada masa lampau mempengaruhi pandangan mengenai poligami ini, jadi argumen sebagian pihak yang memakai dalil berpoligaminya Nabi dan para sahabat sebagai dalih untuk membenarkan, menganjurkan bahkan mewajibkan poligami dengan alasan sunnah nabi tidak dapat diterima

Apabila kita melihat lebih teliti lagi golongan Mujahirrin lebih banyak yang menerapkan budaya poligami dibandingkan golongan Anshar, karena golongan mujahirrin yang berasal dari Mekkah biasanya mengandalkan kehidupannya dari berdagang atau menggembala ternak berbeda dengan golongan anshar yang lebih banyak bercocok tanam. Karena itulah ketika Rasulullah SAW tiba di Medinah yang pertama dibangunnya adalah pasar untuk menyediakan sarana penghidupan bagi kalangan mujahirrin.

Dari uraian ini nampak jelaslah bahwa praktek poligami yang dilakukan para sahabat lebih dipengaruhi oleh adat kebiasaan setempat yang dipengaruhi oleh konteks lingkungan pada masa itu atau hanya budaya poligami. Turunnya ayat mengenai poligami yang pada dasarnya lebih berhubungan dengan masalah pemeliharaan anak yatim, sebetulnya lebih pada pembatasan poligami, dari tidak ada batas menjadi dibatasi 4 istri, dari tanpa syarat menjadi bersyarat adil.

Jadi ketika ada sebagian pihak yang memutarbalikkannya menjadi ajaran Islam untuk memperbanyak istri dengan membuang bagian awal ayat (An Nisa’ : 3), mereduksi makna adil dengan tidak memperhatikan peringatan Allah dalam surah An Nisa : 129, bahkan menganjurkannya dengan alasan sunnah Nabi dan para sahabat tanpa memperhatikan konteks pada waktu itu sesungguhnya orang itu bukanlah membawa dalil poligami melainkan menggunakan agama sebagai dalih untuk berpoligami.

Bandung 19 Januari 2000

Penulis adalah Sekretaris Wilayah Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah (LPPKS) Wilayah Jawa Barat (1997-2000)

 

artikel di re publish dari artikel lama dengan penulis yang sama

 

Saat ini penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung

 

Back to Article

Donasi Yuk
1