Panti Asuhan sebagai Tempat Persinggahan Anak Korban Nikah Siri

anak korban nikah siri

 

Oleh : Herri Permana

 

Panti asuhan dalam pandangan masyarakat luas identik dengan rumah anak yatim piatu. Keberadaannya menjadi penolong bagi mereka yang sudah tidak memiliki orang tua maupun anak – anak terlantar dengan cara melindungi, memberikan naungan tempat tinggal serta penghidupan yang layak. Memberikan pendidikan formal atau non formal yang bisa dijadikan bekal oleh anak – anak di lembaga sosial ini untuk kehidupan mereka di masa depan.Di dalamnya termasuk anak korban nikah siri.

Namun demikian, tak sedikit juga anak yang dititipkan ke panti asuhan sebenarnya masih punya orang tua lengkap , akan tetapi dititipkan ke panti asuhan karena orang tuanya terlalu miskin sehingga tidak mampu membiayai , perceraian , atau ditelantarkan begitu saja. Salah satu penyebab yang paling dominan adalah karena menjadi korban nikah siri. Nikah siri adalah ikatan pernikahan tanpa adanya pencatatan sipil atau KUA.sehingga pasangan tersebut tidak mendapat pengakuan dari negara yang juga berdampak pada status anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan itu.

Ketika pasangan nikah siri itu kemudian bercerai berdampak pada status istri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan itu, dimana status mereka tidak diakui.Anak-anak hasil perkawinan siri akan dianggap seperti anak-anak hasil perbuatan zina dimana nasabnya hanya diakui pada ibunya dan keluarga ibunya dan tidak mendapatkan haknya seperti hak waris dari ayahnya.

aloneSebagian besar dari anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan siri sulit untuk mendapatkan dokumen kependudukan yang sah , seperti surat kenal lahir , Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Akta Lahir.Kalaupun hendak diurus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memerlukan lebih banyak dokumen maupun bukti-bukti lain yang tidak mudah didapatkan.Padahal surat-surat ini sangat penting untuk menjamin masa depan anak kelak.Tanpa kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Akta Lahir seorang anak tidak bisa diterima untuk bersekolah karena menjadi syarat penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Sebagai lembaga sosial, panti asuhan memiliki kewenangan dari negara untuk mengurus anak-anak miskin dan terlantar termasuk dalam hal identitas kependudukan dimana pihak Panti Asuhan dengan berbekal Surat Izin Terdaftar yang dikeluarkan Dinas Sosial setempat mendapatkan jalur khusus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan kemudahan tertentu untuk mengurusnya.

Anak terlantar yang menjadi korban nikah siri ini umumnya masih berusia di bawah umur. Mereka belum tau apa yang terjadi terhadap orang tuanya sehingga sangat berdampak buruk pada anak.

Dampak Buruk Anak Korban Nikah Siri

  1. Disamakan dengan anak di luar nikah

Salah satu dampak psikologi yang akan dialami oleh anak yang terlahir dalam hubungan pernikahan siri adalah statusnya yang disamakan dengan anak di luar nikah. Mental anak tentunya akan jatuh apabila memahami makna ini. Oleh sebagian orang, anak yang lahir di luar hubungan pernikahan kerap disebut sebagai anak haram.

Hubungan nikah siri tidak mencatatkan perkawinannya di lembaga pemerintah, sehingga tidak diakui oleh negara. Meskipun sah di dalam hukum agama, namun pernikahan siri tetap akan merugikan bukan hanya untuk anak – anak, namun juga oleh ibu atau istri.

  1. Tidak memiliki status yang jelas

Dalam ha status, anak yang lahir dalam pernikahan siri ini tidak akan memiliki status yang jelas karena tidak memiliki akta kelahiran. Akta ini hanya dikeluarkan oleh badan kependudukan dan pencatatan sipil dengan syarat ada surat nikah dari orang tua.

Dalam proses nikah siri tidak memiliki buku nikah yang resmi karena tidak mendaftarkan diri sebagai pasangan di KUA, sehingga anak tidak akan memiliki akta kelahiran. Hal ini pastinya akan menyulitkannya dalam berbagai aktivitas kehidupan seperti sekolah dan mengurus kartu identitas anak.

  1. Mengganggu psikologis anak

Gagalnya pernikahan siri memiliki dampak buruk bagi anak. dari segi psikis, anak akan mengalami gangguan yang membuatnya sulit untuk terbuka dengan orang lain dan cenderung menyendiri. Hal ini akan menyulitkannya dalam menjalani kehidupan sehari – hari, khususnya yang masih berusia anak – anak yang akan memiliki perasaan cemas, bingung, resah, malu dan sedih.

Bagi anak yang sudah memasuki usia remaja sebagai korban gagalnya pernikahan siri ini akan lebih memiliki rasa emosional yang tinggi dan labil. Bukan tidak mungkin apa bila mereka akan lari pada hal – hal yang berhubungan dengan kenakalan remaja bahkan melakukan kriminalitas sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap keluarga.

  1. Tidak mendapatkan nafkah dan hak waris dari ayah

Nikah siri tidak memiliki aturan yang mengikat kedua belah pihak. Dalam hal ini, anak yang berada dalam lingkup kegagalan pernikahan siri tidak akan mendapatkan nafkah bahkan hak waris dari ayah. Dampak buruk yang mungkin terjadi bahkan mungkin anak tidak akan mendapatkan pengakuan.

Secara umum, nikah siri tidak pernah tercatat dalam buku negara sebagai perkawinan yang diakui oleh hukum. Pasangan yang melakukannya biasanya karena kurangnya informasi dan pengetahuan , berasal dari kalangan tidak mampu , tidak punya identitas kependudukan seperti gelandang dan pengemis atau karena perselingkuhan.Dan ketika dalam pernikahan siri ini lahir seorang anak akan menimbulkan banyak hal yang menyulitkan sang anak ketika beranjak besar dan berada dalam lingkup kehidupan bermasyarakat.

Gagalnya pernikahan siri yang terjadi membuat mental hingga psikis anak akan terguncang. Kesedihan berlarut karena tidak memiliki status yang jelas hanya akan membuatnya terpuruk dalam kehidupan yang suram. Tak sedikit bagi pasangan nikah siri yang sebenarnya tidak menginginkan anak, atau seorang ibu ketika berpisah tidak mampu lagi membiayai anaknya sehingga mereka menitipkannya ke panti asuhan.Mayoritas laki-laki yang menikah siri ketika berpisah tidak lagi mempedulikan dan bertanggung-jawab terhadap anak maupun istrinya, bahkan banyak yang pergi begitu saja tanpa kabar.

Disinilah peran lembaga panti asuhan yang didirikan dengan dasar kemanusiaan. Merawat, menjaga serta memberikan pendidikan yang layak, baik formal maupun non formal untuk anak – anak yatim piatu, anak terlantar hingga anak – anak korban gagalnya nikah siri kedua orang tua, dan berupaya memulihkan mental serta memperbaiki psikologi mereka.

 

Diantara  fungsi dan tujuan dari sebuah panti asuhan, antara lain sebagai berikut.

  • Sebagai lembaga yang menangani kesejahteraan sosial anak – anak dengan berbagai latar belakang yang dialaminya.
  • Sebagai lembaga yang membantu pemulihan, pengembangan karakters serta memberikan perlindungan dan pendidikan yang layak.
  • Sebagai lembaga yang memberikan keterampilan untuk menunjang kehidupan di masa depan sang anak.
  • Sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi keluarga dan masyarakat dalam perkembangan dan kepribadian anak-anak remaja.

Dengan fungsi dan tujuan diatas maka peran Panti asuhan tidak hanya menampung anak – anak yang sudah tidak memiliki orang tua tapi juga pendampingan psikologi yang tepat dan rutin sehingga secara perlahan mentalnya dan psikisnya akan pulih dan mampu menerima keadaan. Panti asuhan memiliki treatment khusus dalam mendidik anak dan menumbuhkannya untuk menjadi orang yang kuat dan tangguh dalam menghadapi kehidupan , sehingga diharapkan anak-anak tersebut memiliki mental yang lebih kuat dan tangguh untuk menjalani segala aktivitasnya karena diajarkan kemandirian dan kekeluargaan yang hangat di panti asuhan.

 

Bandung , 2 November 2022

 

Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , sebuah Panti Asuhan di Bandung

 

 

Back to Article

 

 

Donasi Yuk
1