Wakaf Uang, Wakaf Produktif dengan Beragam Manfaatnya Bagi Umat

wakaf uang

 

 

Oleh : Herri Permana

Saat ini istilah wakaf uang sudah tidak asing lagi. Praktek ini memang termasuk hal baru karena hal  ini pada zaman Rasulullah belumlah ada. Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang wakaf uang pengertian wakaf sendiri  menurut undang-undang No. 41 Tahun 2008 adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Dalam Fatwa Majlis Ulama Indonesia dikemukakan yang dimaksud  wakaf uang (cash waqf ) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk kedalam pengertian uang tersebut adalah surat-surat berharga.

Jika dipikir, selintas wakaf uang ini tampak seperti instrumen keuangan Islam lainnya yaitu zakat, infaq, sedekah (ZIS). Padahal ada perbedaan antara instrumen keuangan tersebut. Berbeda dengan wakaf tunai, ZIS bisa saja dibagi-bagi langsung dana pokoknya kepada pihak yang berhak. Sementara pada wakaf uang, uang pokoknya akan diinvestasikan terus-menerus,  sehingga umat memiliki dana yang selalu ada dan bertambah terus seiring dengan bertambahnya wakif yang beramal, baru keuntungan investasi dari pokok itulah yang akan mendanai kebutuhan rakyat miskin. Oleh karena itu, instrumen ini dapat melengkapi ZIS sebagai instrumen penggalangan dana masyarakat.

Pada konsep wakaf uang, maka harta yang diberikan adalah berupa uang. Wakaf uang (cash waqf) sendiri baru dipraktikkan pada awal abad kedua hijriyah.  Akan tetapi hal ini telah lama dipraktikkan di berbagai Negara seperti Malaysia, Bangladesh, Mesir, Kuwait dan Negara-negara Islam di Timur Tengah lainnya.

Di  negara Turki, pada abad ke 15 H, wakaf uang sudah menjadi  istilah yang familiar  di kalangan masyarakat. Praktek ini merujuk pada cash deposits pada lembaga  keuangan, dimana wakaf ini biasanya diinvestasikan pada profitable business activities. Kemudian keuntungan dari hasil investasi digunakan untuk sosial keagamaan.

Saat abad ke 20 muncul beragam ide guna meimplementasikan ide-ide tersebut pada bidang ekonomi, banyak lembaga keuangan yang lahir meliputi bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji dll. Lembaga-lembaga keuangan Islam ini bahkan sudah dikenal baik di dunia Islam maupun non Islam. Pada tahap inil muncul  ide-ide ulama dan praktisi guna menjadikan wakaf uang salah satu basis dalam membangun perkonomian umat.

Landasan hukum wakaf uang adalah  Al-Quran surat Ali Iman ayat 92

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

 

Artinya: Tidak akan tercapai oleh kamu kebaikan, sebelum kamu sanggup membelanjakan sebagian barang yang kamu sayangi.

Sedangkan hadis yang mendasari wakaf uang adalah

 

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنْهُ تَعَالَى اللهُ رَضِيَ  أَنَّ رَسُولَ اللهِ :قَالَ  وسلَّمَ عَلَيْهِ اللهُ صلَّى

صَالِحٍ وَوَلَدٍ بِهِ يُنْتَفَعُ وَعِلْمٍ جَارِيَةٍ صَدَقَةٍ ثَلاَثٍ، مِنْ إِلاَّ عَمَلُهُ  انْقَطَعَ الإِنْسَانُ مَاتَ إِذ

(رَوَاهُ مُسْلِمُ ) لَهُ يَدْعُوْ

Artinya: Dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Apabila anak manusia meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga hal, yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang mendoakan kedua orang tua.” (H. R. Muslim)

MUI dalam fatwanya  tanggal 11 Mei 2002 memutuskan bahwa wakaf uang hukumnya boleh. Fatwa MUI tersebut kemudian diperkuat oleh hadirnya Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang wakaf yang menyebutkan bahwa wakaf tidak hanya benda tidak bergerak, tetapi juga dapat berupa benda bergerak seperti uang. Setelah melalui proses panjang, pada penghujung tahun 2006 terbitlah Peraturan Pemerintah No. 42/2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Wakaf.

Mengenai rukunnya  yang pertama adalah  orang yang berwakaf (wakif), kedua ada harta yang diwakafkan (mauquf), dalam wakaf uang hartta yang diwakfkan adalah uang. Ketiga ada tempat ke mana diwakafkan harta itu/tujuan wakaf (mauquf alaih) atau pembentukan harta wakaf. Dan yang terakhir adalah  akad/pernyataan wakaf (sighat) atau ikrar wakaf.

 

Selanjutnya wakaf uang termasuk kategori wakaf produktif yakni wakaf harta yang digunakan untuk kepentingan produksi, baik di bidang pertanian, perindustrian, perdagangan dan jasa yang manfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang-orang yang berhak sesuai dengan tujuan wakaf. Sifat uang lebih fleksibel sehingga untuk pemanfaatannya lebih mudah untuk digunakan dalam berbagai sektor industri atau bidang lainnya.

 

Selain itu manfaat sekaligus keunggulan wakaf uang dibandingkan dengan wakaf benda tetap yang lain, yakni  dengan penyaluran dana yang jumlahnya bisa bervariasi, seseorang yang memiliki dana terbatas dapat memberikan dana wakafnya tanpa harus menjadi tuan tanah terlebih dahulu. Dari kalangan menengah  kebawah pun bisa memberikannya karena tidak terpatok minimal. Melalui wakaf uang, aset-aset wakaf berupa tanah-tanah kosong dapati dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian yang lebih berpotensi mendapataan keuntungan serta akan kembali pada umat.

 

Dana yang bersumber dari wakaf uang dapat membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam yang cash flow-nya tidak baik  dan menggaji civitas akademik dengan alakadarnya. Manfaatnya akan lebih bervariatif mengikuti kebutuhan yang seharusnya memang lebih penting. Bahkan hal ini dirasa kan lebih tepat sasaran dibandingkan dengan wakaf berupa benda.

 

Selanjutnya wakaf uang dapat digunakan melengkapi perbankan Islam dengan produk wakaf  yang yang berupa suatu sertifikat berdenominasi tertentu yang diberikan kepada para wakif sebagai bukti keikutsertaan. Wakaf ini secara tidak langsung akan membantu penggalangan tabungan sosial melalui sertifikat wakaf tunai yang dapat diatasnamakan orang-orang tercinta baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal, sehingga dapat memperkuat integrasi kekeluargaan di antara umat.

 

Lebih lanjut wakaf uang diharapkan dapat meningkatkan investasi sosial dan mentransformasikan tabungan sosial menjadi modal sosial dan membantu pengembangan pasar modal sosial. Praktek ini juga diharapkan dapat menciptakan kesadaran orang kaya terhadap tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat sekitarnya khususnya yang kurang mampu, sehingga keamanan dan kedamaian sosial dapat tercapai.

 

Sifat wakaf uang uang yang produktif merupakan salah satu solusi untuk mengembangkan jumah uang agar semakin banyak dan akhirnya dapat digunakan untuk kemaslahatan umat. Hal ini tentu sangat berguna bagi umat Islam karena tidak dapat dipungkiri, banyak saudara kita yang masih kekurangan dalah hidupnya, ada lembaga pendidikan yang perlu disokong, ada lembaga di bidang kesehatan yang harus didukung , panti asuhan anak dan masih banyak lagi.

 

Kesemuanya dapat dibantu dengan berjalannya praktek ini dengan baik. Wakaf ini juga tidak akan menyulitkan kita karena tidak terikat dengan nominal. Selanjutnya praktek ini yang sifatnya produktif ini perlu dikelola dengan sebaik dan sebijak mungkin agar tujuan dan manfaat dari wakaf ini bebar-benar terealisasi untuk umat Islam sesuai dengan harapan kita semua.

 

 

Bandung , 20 Desember 2022

 

 

Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani

 

 

Back to Article

 

Donasi Yuk
1