Larangan pelibatan anak dalam kampanye politik diberlakukan untuk melindungi hak, keamanan, dan kesejahteraan anak-anak. Pemilihan umum 2024 akan segera dilaksanakan dan kampanye Pemilu merupakan bagian dari kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program dari pasangan calon.
UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.Kualifikasi WNI yang memiliki hak pilih diatur dalam pasal 1 angka 34 UU Pemilu adalah minimal berumur 17 tahun, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Dalam kategori ini anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan.
Tidak jarang terjadi pelanggaran saat kampanye, salah satunya adalah psaat kampanye pemilu, seringkali melibatkan anak-anak. Tidak hanya diajak menghadiri kegiatan orasi politik, anak juga diajak mengikuti konvoi beramai-ramai yang rentan terhadap bentrokan.
Larangan semacam ini dapat tercermin dalam regulasi atau pedoman yang diberlakukan oleh pemerintah, lembaga pendidikan, atau badan-badan pengawas hak anak. Ini bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hak anak dan memastikan bahwa partisipasi politik anak-anak dilakukan dengan pertimbangan etika dan keamanan yang memadai.
Perlindungan Terhadap Hak Anak
Anak-anak yang tidak memiliki hak pilih dan mungkin belum cukup matang untuk membuat keputusan politik yang berbobot. Melibatkan mereka dalam kampanye politik tanpa memberikan hak pilih dapat dianggap tidak etis dan dapat mengaburkan batas antara partisipasi politik yang sehat dan pemanfaatan politik.
Penghindaran Pemanfaatan Politik
Terdapat kekhawatiran bahwa melibatkan anak-anak dalam kampanye politik dapat dimanfaatkan oleh pihak politik untuk kepentingan mereka. Anak-anak mungkin rentan terhadap pengaruh dan dapat diarahkan untuk mempromosikan pesan politik tanpa pemahaman yang memadai.
Â
Perlindungan Kesejahteraan Anak
Kampanye politik seringkali melibatkan situasi yang intens dan dapat menimbulkan stres atau risiko bagi partisipan dewasa. Terlibat anak-anak dalam atmosfer semacam itu dapat berdampak negatif pada kesejahteraan dan perkembangan mereka.
Pertimbangan Etika dan Moral
Beberapa pihak berpendapat bahwa melibatkan anak-anak dalam kampanye politik mungkin tidak sesuai dengan prinsip etika dan moral. Anak-anak sering kali dianggap memerlukan perlindungan khusus dan mungkin tidak dapat sepenuhnya memahami implikasi dari pesan politik atau kampanye.
Fokus pada Pendidikan Alternatif
Lebih baik memberikan pendidikan politik yang memadai di lingkungan pendidikan formal dan memberikan pengalaman yang aman untuk anak-anak memahami sistem politik dan demokrasi.
Â
Hukum dan Undang-undang RI Yang Melarang Pelibatan Anak Dalam Kampanye Politik
Â
Konvensi Hak Anak (KHA) yang diratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1990. Pasal 12 KHA menyatakan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76A ayat (1) UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, menyuruh, atau mempekerjakan anak dalam kegiatan politik.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu menyatakan bahwa kampanye dilarang melibatkan anak yang belum berusia 17 tahun.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pelibatan anak dalam kampanye politik merupakan pelanggaran hukum. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Berdasarkan ketentuan Pasal 76A ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, menyuruh, atau mempekerjakan anak dalam kegiatan politik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kampanye dilarang melibatkan anak yang belum berusia 17 tahun. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa ancaman pidana pada pihak yang melibatkan anak dalam kampanye politik adalah sebagai berikut:
Sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
Sanksi pidana denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
Sanksi pidana tersebut dapat dikenakan kepada siapa saja yang terlibat dalam pelibatan anak dalam kampanye politik, termasuk:
Pasangan calon
Tim kampanye pasangan calon
Partai politik
Organisasi masyarakat
Perorangan
Dampak Negatif Pelibatan Anak Dalam Kampanye Politik
Melibatkan anak-anak dalam kampanye politik di Indonesia dapat menghadapi berbagai macam ancaman dan konsekuensi. Beberapa ancaman yang mungkin timbul termasuk:
Pelanggaran Hak Anak
Melibatkan anak-anak dalam kampanye politik dapat dianggap sebagai pelanggaran hak anak, terutama hak mereka untuk dilindungi dari eksploitasi dan pengaruh politik yang mungkin tidak sesuai dengan kematangan mereka.
Pelanggaran Hukum
Beberapa negara memiliki undang-undang yang melarang atau membatasi keterlibatan anak-anak dalam kegiatan politik. Melanggar undang-undang semacam itu dapat menghadapi sanksi hukum.
Kecaman dan Kritik Publik
Partisipasi anak-anak dalam kampanye politik mungkin memicu kecaman dan kritik dari masyarakat, organisasi hak anak, atau pihak lain yang peduli terhadap hak dan kesejahteraan anak.
Resiko Kesejahteraan Anak
Kampanye politik dapat membawa risiko keamanan dan kesejahteraan bagi anak-anak. Mereka mungkin terpapar pada situasi yang tidak aman atau konflik, dan mereka dapat menjadi sasaran intimidasi atau ancaman.
Boikot atau Pembatasan
Organisasi atau perusahaan yang terlibat dalam melibatkan anak-anak dalam kampanye politik mungkin menghadapi boikot atau pembatasan dari masyarakat atau pihak berwenang.
Dampak Psikologis
Partisipasi dalam kampanye politik, terutama di tengah tekanan dan ketegangan, dapat berdampak negatif pada kesejahteraan psikologis anak-anak. Ini dapat mencakup stres, kecemasan, atau trauma psikologis.
Kehilangan Kepercayaan Masyarakat
Melibatkan anak-anak dalam kampanye politik tanpa pertimbangan etika dan keamanan dapat menyebabkan kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap pihak atau organisasi yang terlibat.
Penting untuk memastikan bahwa setiap partisipasi anak dalam kampanye politik memperhatikan hak-hak dan kepentingan terbaik anak-anak. Upaya ini harus didasarkan pada pedoman etika, kebijakan hak anak, dan hukum yang berlaku. Lembaga-lembaga pengawas hak anak dan masyarakat sipil juga dapat memainkan peran penting dalam memantau dan menegakkan prinsip-prinsip tersebut.
Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani, Panti Asuhan di Bandung




