PUTUSAN MAJLIS TARJIH MUHAMMADIYAH
MASALAH KELUARGA BERENCANA
Mu’tamar Majlis Tarjih Muhammadiyah setelah mempelajari : Prasaran tentang keluarga berencana yang dikemukakan oleh sdr. Dr. H. Kusnadi dan H: Djarnawi Hadikusuma. Pembahasan-pembahasan daripada Mu’tamirin. berdasarkan pada :
Firman Allah :
Dan Allah telah menjadikan bagimu beberapa jodoh dari ka-mu dan telah menjadikan bagimu anak-anak dan cucu-cucu dari perjodohanmu serta memberikan kamu rezeki yang baik-baik. Apakah mereka percaya (meng-gunakan) kepada barang-barang yang batal sedang dengan kenik-matan Allah, mereka sama inkar? (Al-Quran surat Nahl ayat 72).
Dari Anas r. a. Nabi bersabda: “Berkawinlah kamu kepada wa-nita yang berbakat banyak anak yang penyayang; sesungguhnya aku merasa bangga akan banyak-nya jumlahmu terhadap para Nabi kelak di hari Qiyamat” (Di-riwayatkan oleh Ahmad dan di-shahihkan oleh Ibnu Hibban.
Dan kesaksian hadits ini ada pada Abu Dawud. Nasai dan Ibnu Hibban juga dari Ma’qil bin Yasar.
Dan hadits bahwasannya “lebih baik kamu tinggalkan ahli waris mu dalam keadaan kaya, daripa-da kamu tinggalkan mereka yang menjadi beban yang minta-minta kepada orang banyak” (Muttafaq `alaih atau diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Hadits dari Abu Hurairah ber-kata bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: “Orang Mu’min yang kuat itu lebih baik dan lebih di-sayang oleh Allah, daripada orang Mu’min yang lemah” (Diriwayatkan oleh Muslim).
Berkesimpulan
- Bahwa menurut ajaran Islam, maksud perkawinan itu antara lain untuk memperoleh keturunan.
- Bahwa Islam mengajarkan untuk memperbanyak keturunan.
- Bahwa Islam menganjurkan agar kehidupan anak keturunan jangan sampai terlantar sehingga menjadi beban tanggungan orang lain.
Memutuskan
Mencegah kehamilan adalah berlawanan dengan ajaran agama Islam. Demikianlah pula keluarga berencana yang dilaksanakan-dengan pencegahan kehamilan.
Dalam keadaan dlarurat dibolehkan sekedar perlu dengan syarat per-setujuan suami-istri dan tidak mendatangkan mudlarat jasmani dan rohani.
PENJELASAN DARI MAJLIS TARJIH
Ayat Quran dan Hadits-hadits yang disebut dalam konsideran: men-jadi pengantar konsideran berikutnya.
Keseimbangan antara maksud perkawinan untuk memperoleh keturunan, anjuran untuk memperbanyak keturunan, berusaha agar anak keturunan kita jangan menjadi beban orang lain dan berusaha agar ummat Islam merupakan ummat yang kuat, menjadi kebulatan pandangan dalam perumusan keputusan Keluarga Berencana.
Anjuran memperbanyak keturunan sebagaimana disebutkan dalam hadits:
“Berkawinlah kamu kepada wanita yang berbakat banyak anak . . . seterusnya.
Hadits dari Anas tersebut di atas”, diartikan merupakan anjuran untuk ummat Islam sebagai ummat, bukan sebagai individu. Hingga setiap individu masih dapat mem ertimbangkan situasinya, apakah padanya ada kemampuan untuk melaksanakan anjuran tersebut, ataukah tidak.
Pencegahan kehamilan yang dianggap berlawanan dengan ajaran Islam ialah:
sikap dan tindakan dalam perkawinan yang dijiwai oleh niat segan mempunyai keturunan, atau dengan cara merusak/merobah organisme yang bersangkutan, seperti: memoton mengikat dan lain-lain.
Penjarakan kehamilan dapat dibenarkan sebagai kondisi dlarurat atas dasar kesehatan dan pendidikan dengan persetujuan suami-isteri dengan pertimbangan dokter ahli dan ahli Agama.
Yang dimaksud dalam kriteria dlarurat ialah:
- Mengkhawatirkan keselamatan jiwa atau kesehatan ibu karena me-ngandung atau melahirkan, bila hal itu diketahui dengan peng-alaman atau keterangan dokter yang dapat dipercaya sesuai dengan ayat/firman Allah :
“Janganlah kamu menjerumus-kan dirimu dalam kerusakan” (Al-Quran surat Baqarah ayat ”195).
“Dan jangan kamu bunuh diri-diri kamu, sesungguhnya Allah itu kasih-sayang kepada kamu” (Al-Quran surat An-Nisa’ ayat 22).
- Mengkhawatirkan keselamatan agama, akibat faktor-faktor kesempitan penghidupan, seperti kekhawatiran akan terseret menerima hal-hal yang haram atau menjalankan / melanggar larangan karena didorong oleh kepentingan anak-anak, sejalan dengan firman Allah S.w.t. dan hadits Nabi:
“Allah menghendaki kemudah-an bagimu dan tidak menghen-daki kesulitan bagimu”(A1-Quran surat Baqarah ayat 185).
“Tidaklah Allah menghendaki membuat kesusahan ~ atas ka-mu sekalian”(Al-Quran surat Maidah ayat 6).
“Kefakiran itu mendekati ke-kafiran”. (Diriwayatkan oleh Abu Na’im dalam kitab Hilyah dari Anas).
- Mengkhawatirkan kesehatan atau pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran terlalu rapat.
“Jangan bahayakan (dirimu) dan jangan membahayakan orang lain” (Hadits Hasan diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah dari Ibnu `Abbas dan oleh Ibnu Majah dari `Ubbadah).
Pertimbangan darurat bersifat individu dan tidak dibenarkan keluar-nya Undang-undang, sebab akan bersifat memaksa. Oleh karenanya, persetujuan bulat antara suami-isteri benar-benar diperlukan.
Disalin oleh Herri Permana




