arti logo samiyah

Bank Syariah dan Perbedaannya dengan Bank Konvensional

bank syariah

 

 

Sistem perbankan di Indonesia ada dua macam yakni bank konvensional dan bank syariah. Keduanya memiliki perbedaan yang cukup banyak. Lalu apa perbedaan keduanya? Sebelum lebih lanjut membahas perbedaan antara keduanya, perlu diketahui terlebih dahulu makna dari bank konvensional maupun syariah.

bank konvensional merupakan bank yang pengoperasian kegiatannya dijalankan secara konvensional. Mengacu kesepakatan nasional dan internasional dan berlandaskan hukum formil negara.

Sedangkan bank syariah merupakan bank yang kegiatan usahanya berlandaskan prinsip syariah atau prinsip hukum Islam. Baik penghimpunan ataupun penyaluran dananya harus sesuai dengan prinsip syariah. Berikut perbedaan antara bank konvensional dengan bank syariah!

Prinsip

Perbedaan keduanya yang pertama adalah dari segi prinsip pelaksanaannya. Untuk bank konvensional berprinsip pada peraturan nasional maupun internasional yang berlaku. Sedangkan bank syariah berprinsip pada hukum Islam meliputi Al Qur’an, hadis, ijma’ dan qiyas.

Selain itu prinsip bank syariah dalam pengoperasiannya harus berdasarkan keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah). Tidak boleh mengandung gharar (ketidakjelasan), maysir (judi), riba, dzalim dan objek lainnya yang haram.

Fungsi

Sebenarnya kedua bank ini memiliki tujuan yang sama yakni mendapatkan keuntungan. Keduanya juga melakukan aktivitas penghimpunan dana serta penyaluran dana. Akan tetapi pada bank syariah tidak hanya sebatas mencari profit namun memiliki fungsi sebagai lembaga baitul mal.

Fungsi lembaga baitul mal lebih terkhusus pada fungsi sosial, yakni bertanggung jawab untuk menerima zakat, infak, sedekah, hibah serta dana sosial lainnya, kemudian menyalurkannya kepada pengelola zakat. Lebih lanjut bank syariah juga bisa menerima dana wakaf agar bisa dikelola nazhir menjadi wakaf yang produktif.

Sistem Operasional

Sistem operasional inilah yang menjadi salah satu perbedaan mendasar dari kedua bank tersebut. Pada bank konvensional menerapkan suku bunga serta perjanjian umum berdasarkan aturan nasional yang berlaku.

Biasanya pihak nasabah dan bank akan menyepakati jumlah suku bunga yang sudah ditetapkan oleh pihak bank. Pihak bank sendiri menetapkan jumlah suku bunga sesuai dengan aturan yang berlaku karena juga diawasi oleh OJK.

Sementara bank syariah pada prinsipnya menggunakan sistem bagi hasil atau nisbah. Pihak bank akan melakukan kesepakatan dengan nasabah kemudian di awal sudah disepakati berapa persentase pembagian keuntungan.

Perbedaan bunga dengan nisbah (rasio) merupakan perbedaan yang paling mencolok antara kedua bank tersebut. Bank konvensional identik dengan bunga sedang bank syariah identik dengan nisbah. Lalu bagaimana sebenarnya hukum bunga bank ditinjau dari segi hukum ekonomi syariah?

Ada perbedaan pendapat antara jumhur ulama. Ada yang berpendapat bahwa bunga bank konvensional adalah haram karena mengandung unsur riba. Namun di sisi lain ada ulama lain yang mengatakan bahwa bunga bank tidak termasuk riba sehingga diperbolehkan.

Kata riba tersendiri disebut sebanyak 8 kali di dalam Al Qur’an. Riba adalah melebihkan jumlah pinjaman ketika pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok. Riba jelas diharamkan dalam agama Islam.

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba“. (Q.S. Al Baqarah: 275)

Riba merupakan hal yang merugikan bagi Si Peminjam padahal jika dalam akad hutang (qard) prinsipnya adalah tolong menolong sehingga tidak perlu mengembalikan uang secara lebih. Dalam bank syariah akad yang dilakukan bukanlah bank syariah sebagai pemberi pinjaman melainkan ada akad mudharabah, murabahah dan lain sebagainya sehingga hubungannya bukan antara pemberi pinjaman dan peminjam melainkan berbeda-beda sesuai konteksnya. Sebenarnya pelarangan riba tidak hanya ada dalam agama Islam, dari kalangan Yahudi, Romawi, Yunani bahkan Kristen pun juga tidak memperbolehkannya.

Lebih lanjut, sistem bagi hasil sebenarnya jauh lebih menguntungkan ketimbang bunga. Mengapa bisa? Misal dalam simpan pinjam untuk modal nasabah berwirausaha. Penentuan bunga yang ada di bank konvensional ditetapkan sejak awal tanpa mengetahui prospek usaha yang dijalankan, tidak memperdulikan baik itu rugi atau berhasil di atas rata-rata.

Sedangkan pada sistem bagi hasil yang ditetapkan di awal adalah rasio pembagian keuntungan. Hal tersebut menjadikan perbedaan jumlah yang disetorkan nasabah tiap bulannya karena mengikuti perkembangan usaha tersebut. Hal tersebut berlaku pada akad mudharabah. Dapat kita tarik kesimpulan bahwa prinsip bagi hasil terkesan lebih adil dan tidak merugikan kedua belah pihak. Sistem ini jauh lebih menguntungkan terbukti saat terjadi krisis ekonomi tahun 1998 hanya lembaga keuangan syariah yang bisa bertahan di tengah krisis yang melanda Indonesia.

Pengawas Kegiatan

Pengawas dari kedua bank ini tentu adalah OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Keduanya tidak boleh melanggar aturan OJK. Akan tetapi ada yang membedakannya lagi yakni, bank konvensional juga diawasi oleh dewan komisaris sedangkan bank syariah diawasi oleh DPS ( Dewan Pengawas Syariah) serta dewan komisaris Bank.

Hubungan Nasabah dengan Pihak Bank

Pada bank konvensional hubungan antara bank dan nasabah adalah debitur dan kreditur. Sedangkan hubungan nasabah dengan bank syariah terbagi menjadi 4 jenis. Meliputi penjual-pembeli, kemitraan, sewa dan menyewa. Hubungan tersebut akan berbeda-beda pada setiap akad yang dilakukan, atau disesuaikan dengan akad.

Pengelolaan Dana

Pengelolaan dana pun termasuk ke dalam perbedaan mendasar kedua bank tersebut. Pada bank konvensional biasanya melakukan pengelolaan dana di seluruh lini bisnis yang menguntungkan dan di bawah aturan Undang-Undang yang berlaku.

Sedangkan pada bank syariah pengelolaan dananya tidak boleh serta merta yang menguntungkan. Melainkan tidak boleh diinvestasikan atau dikelola pada bidang usaha yang bertentangan dengan  aturan atau nilai dalam Islam. Hal ini dilakukan untuk menjamin kehalalan uang yang dikelola sehingga bukan hanya profit yang dikejar melainkan keberkahan.

Kesepakatan yang Berlaku

Perbedaan kedua bank ini juga terletak pada kesepakatan yang berlaku. Pada bank konvensional kesepakatan atau perjanjian dilakukan berprinsip pada hukum nasional. Sedangkan pada bank syariah, saat melakukan akad harus berprinsip pada hukum Islam. Sehingga akad yang ada di bank syariah lebih beragam disesuaikan dengan konteksnya.

Ada akad mudharabah, murabahah, rahn, ijarah, ba’i dan masih banyak lagi. Hal ini dilakukan agar akad transaksi dijamin kehalalannya sesuai hukum ekonomi syariah. Akadnya menyesuaikan dengan apa yang sedang ditransaksikan. Akad ini pun tidak merugikan kedua belah pihak dikarenakan akan sama-sama menguntungkan dan mempermudah kegiatan bank ataupun nasabah.

Penerapan Denda

Penerapan denda juga berbeda antara kedua bank tersebut. Pada bank konvensional ada denda yang harus dibayarkan saat terlambat melakukan pembayaran. Besaran bunga atau denda dapat meningkat apabila nasabah tidak bisa membayar hingga batas waktu yang ditentukan.

Pada bank syariah sendiri tidak terdapat aturan yang seperti itu. Biasanya pihak bank dan nasabah akan melakukan kesepakatan bersama. Hal ini tentu meringankan nasabah karena keterlambatannya justru tidak menjadikan adanya denda yang dapat membebaninya.

Itulah penjelasan mengenai perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional. Keduanya jelas memiliki perbedaan yang cukup banyak. Apapun pilihan Anda, pikirkan secara matang jika memang hendak menggunakan jasa bank.

 

Bandung , 02 Februari 2023

 

Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung

 

 

Back to Article

 

Donasi Yuk
1