Panti Asuhan Ilegal

panti asuhan ilegal

 

Oleh Herri Permana

Pada bulan September 2023 muncul pemberitaan mengenai dua panti asuhan ilegal di Medan, Sumatera Utrama. Panti asuhan itu adalah Panti Asuhan Tunas Kasih Olayama Raya di Kecamatan Medan Perjuangan dan panti asuhan yang berada di Jalan Rinte Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kedua Panti Asuhan tersebut dilaporkan sejumlah netizen atas dugaan eksploitasi anak dan bayi melalui live streaming di media sosial TikTok. Dinas Sosial setempat kemudian mengambil tindakan mempidanakan pemilik / pengelola panti asuhan tersebut dengan tuduhan eksploitasi anak dan mengambil alih bayi dan anak-anaki di panti asuhan tersebut dimana sebagian dikembalikan ke keluarga asalnya sebagian lagi ditampung oleh Dinas Sosial sebelum dialihkan ke Panti Asuhan lain.

Indonesia juga termasuk negara dengan jumlah anak yatim piatu cukup besar Saat ini sebanyak 315 ribu lebih anak-anak dirawat dan diasuh di rumah panti asuhan atau sekarang disebut Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak. Jumlah panti asuhan anak di seluruh Indonesia yang teregistrasi Kementerian Sosial mencapai 5.540 lokasi. Secara riil tentu jumlahnya bisa lebih banyak dimana ada banyak Panti Asuhan yang tidak terdaftar / tidak memiliki izin yang diperkirakan jumlahnya jauh lebih banyak dari yang tidak berizin. Jumlah panti asuhan terkonsentrasi di Pulau Jawa, khususnya Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

 

Kasus Kekerasan di Panti Asuhan Ilegal

Salah satu kasus panti asuhan yang berujung maut terjadi di Pekanbaru, Riau, pada tahun 2017 silam. Publik dikejutkan dengan kabar seorang anak berusia 18 bulan yang ditemukan tewas dalam keadaan mengenaskan. Ditemukan luka bekas penganiayaan di sekujur tubuhnya.

Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau menjadi sorotan terkait pengawasan empat panti milik Yayasan Tunas Bangsa, termasuk panti asuhan maut tempat tinggal terakhir bayi 18 bulan sebelum meninggal tak wajar tersebut yang izinnya sudah habis sejak 2011 tetapi tetap beroperasi sampai 2017.

Tindak kekerasan terhadap anak panti asuhan juga terjadi di Cihampelas, Jawa Barat, pada 2021 lalu. Sebanyak tiga anak panti asuhan yang masih di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual oleh pengurus panti asuhan. Salah satu korban bahkan sempat tiga kali melakukan percobaan bunuh diri karena putus asa. Kasus serupa terjadi di Ketapang, Kalimantan Barat, pada September 2022. Seorang anak berusia 13 tahun harus menjadi korban pelecehan seksual oleh pimpinan panti asuhan.

Kasus lainnya yang juga acapkali terjadi pada anak-anak tersebut adalah kekerasan fisik. Pada awal tahun 2022, sejumlah anak di panti asuhan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengaku sering mendapat hukuman berupa pukulan dengan menggunakan kabel atau kayu.

Izin Panti Asuhan

Mayoritas Panti Asuhan Ilegal sebenarnya memiliki legal hukum berupa Yayasan yang biasanya juga diserta S.K dari Depkumham. Akan tetapi mereka tidak memiliki izin operasional / terdaftar di Dinas Sosial Kota/Kabupaten setempat.

Pengurusan izin ini sebenarnya gratis akan tetapi memerlukan berkas data dan administrasi yang cukup banyak sehingga bagi sebahagian pihak dianggap merepotkan. Apalagi izin ini hanya berlaku singkat di wilayah Kota Bandung misalnya izin operasional / tanda terdaftar Panti Asuhan / Lembaga Sosial di Dinas Sosial hanya berlaku selama 1 tahun dan harus melampirkan berkas-berkas dan pemeriksaan dari Dinas Sosial untuk memperpanjangnya.

Dalam sejumlah kasus ada Panti Asuhan Ilegal yang dibubarkan paksa Dinas Sosial setempat dengan dibantu pihak kepolisian. Misalnya Panti Asuhan Bayi yang diasuh oleh selebgram Pratiwi Noviyanthi di yayasan miliknya di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Bayi-bayi yang dinarasikan merupakan bayi-bayi dari ibu ODGJ tersebut kemudian dibawa paksa oleh petugas Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang.

Penyebab Banyaknya Panti Asuhan Ilegal

Penyebab banyaknya panti asuhan ilegal diantaranya adalah ketidaktahuan atau kurangnya informasi dan sosialisasi dari Dinas Sosial mengenai izin-izin tersebut. Sebahagian besar pihak menganggap cukup dengan Akta Notaris Yayasan Sosial bisa mendirikan Panti Asuhan.

Tapi ada juga yang dikarenakan kesengajaan misalnya Panti-panti asuhan yang telah habis masa berlaku izinnya tapi tidak memperpanjangnya. Ada beberapa kemungkinan alasannya misal malas menyusun laporan dan berkas-berkas yang diperlukan untuk memperpanjang, ada yang karena sering mendapatkan penolakan atau revisi atas laporan yang disusunnya oleh pihak Dinas Sosial atau bahkan merasa izin tersebut tidak berguna sama sekali.

Mentri Sosial Tri Rismaharini beberapa bulan lalu mmengungkapkan bahwa Panti Asuhan mendapat bantuan 200.000 rupiah per bulan per anak. Tapi kenyataan di lapangan bisa dikatakan nyaris tidak ada panti asuhan yang mengaku pernah menerimanya apalagi secara rutin.

Kemudahan administrasi yang bisa didapat dari kepemilikan izin tersebut pun dipertanyakan. Misal saja yang dialami Panti Asuhan kami yang menggunakan surat terdaftar dinsos tersebut untuk mendapat Surat Rekomendasi Dinas Sosial untuk pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk anak-anak panti asuhan kami. Kenyataan di lapangan perlu lebih dari 7 bulan untuk mendapatkan DTKS tersebut dari pihak Kelurahan. Padahal SOP resmi penentuan diterimanya atau ditolaknya permohonan DTKS adalah maksimal hanya 2 bulan. Padahal DTKS ini merupakan dasar dari pengurusan perlindungan sosial anak panti asuhan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) , Kartu Indonesia Sehat (KIS) dll.

Di sisi lain keberadaan izin operasional panti asuhan ini diperlukan untuk beberapa pengurusan administrasi misalnya pengurusan identitas kependudukan anak panti asuhan seperti NIK dan Akta Lahir

Bahaya Panti Asuhan Ilegal

Bahaya terbesar dari keberadaan panti asuhan ilegal adalah tidak berfungsinya pengawasan dari pemerintah.Sebagian dari panti-panti asuhan ilegal atau tidak berizin itu ada yang beroperasi sebagaimana layaknya panti asuhan biasa, tapi ada juga yang menggunakan kedok panti asuhan untuk melakukan tindak kejahatan dan eksploitasi.

Di sebuah kota di Jawa Barat beberapa tahun lalu ada Yayasan Panti Asuhan Ilegal yang melakukan praktek jual beli bayi atau adopsi ilegal. Di beberapa daerah di Kota Bandung misalnya menjamur di daerah tersebut Yayasan-yayasan yang berkedok panti asuhan (ilegal) yang melakukan usaha penyewaan bayi untuk mengemis, mengkordinir anak jalanan, orang cacat , tua renta dll untuk mengemis , mengamen atau berdagang asongan di perempatan-peremparan jalan, atau juga menjadi mucikari menjajakan anak-anak di bawah umur untuk menjadi pekerja seks komersial.

Level ringannya menggunakan Akta Yayasan Sosialnya dengan mengaku Panti Asuhan lalu menyebar proposal permintaan dana ke banyak perusahaan atau perorangan. Ada juga yang berkeliling memakai mobil lalu menyebar anak-anak untuk meminta-minta memakai kencleng atau mengetuk door to door jualan stiker , buku atau hanya membawa proposal. Dana yang didapat biasanya digunakan untuk keperluann pribadi.

Dimana Peran Dinsos

Dalam menanggapi kasus tewasnya balita 18 bulan di Panti Asuhan Riau 2017, Plt Kepala Dinsos Riau Fauzi Atan menyatakan kurangnya pengawasan adalah akibat dari kurangnya kewenangan yang dialihkan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi.

Akan tetapi Dinsos menempatkan Pekerja Sosial sampai tingkat Kecamatan bahkan di beberapa daerah sampai tingkat Kelurahan/Desa. Akan tetapi nampaknya efektifitasnya perlu dipertanyakan karena banyaknya Yayasan Sosial tidak berizin yang bahkan melakukan aktivitas illegal terlihat bebas beroperasi bahkan sampai puluhan tahun.

Karena itu diperlukan terobosan khusus dan sosialisasi yang lebih intensif untuk meluaskan jangkauan sehingga panti-panti asuhan yang selama ini tidak berizin atau izinnya kadaluarsa bisa mengurus izinnya dan panti-panti asuhan yang melakukan kegiatan ilegal bisa ditindak sesuai Undang-undang dan Pertauran yang berlaku.

 

 

Bandung, 20 November 2023

 

Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung

 

Back to Article

 

Donasi Yuk
1