Oleh : Herri Permana
Pada suatu ketika Buya Syafi’i Ma’arif saat berbincang dengan Pak A.R Fachruddin “Pak A.R banyak merokok,” tegur Buya Syafi’I dan dijawab oleh pak A.R Fakhruddin dengan bercanda “Tidak banyak, saya merokok satu-satu,” ceplosnya.Beliau berdua merupakan tokoh yang dihormati di kalangan Muhammadiyah, bahkan pak A.R Fachruddin atau Abdul Rozak Fakhruddin pernah memimpin Muhammadiyah sejak tahun 1968 -1990.Sementara Buya Syafi’i Ma’arif sendiri menjadi Ketua PP Muhammadiyah 1998-2005 dimana di saat kepemimpinannya Majlis Tarjih mengeluarkan fatwa rokok haram.
Beliau memiliki kepribadian sederhana dan banyak ditiru dan dijadikan sebagai panutan olah warga Muhammadiyah termasuk Buya Syafi’I Ma’arif.
.
Bukan Tentang NU dan Muhammadiyah Namun, Tentang Mazhab yang Berbeda
Sebenarnya kejadian pak AR dan Buya Syafi’I Ma’arif tidak hanya terjadi satu kali saja, kisah ini juga pernah terjadi di Malang.
Bedanya, tokoh yang bersangkutan bukan berasal dari Muhammadiyah saja, melainkan berasal dari NU juga.
Prof. Dr. A. Malik Fadjar dan KH. A Hasyim Muzadi saat keduanya berada di Malang dalam sebuah dialog yang dikutip dari ngopibareng.id:
“Lho, sampean Muhammadiyah kok merokok,” Ucap KH. Hasyim Muzadi yang artinya Anda Muhammadiyah kok merokok pada Prof Malik Fadjar.
Dengan guyonan Prof Malik menjawab “Ya, aku sedang pindah NU,”
Jawaban guyonan prof Malik membuat sedikit kaget KH Hasyim Muzadi, lalu dijawab lagi dengan “Lho, nanti kalau rokoknya sudah habis?,” tanya KH Hasyim.
“Ya saya pindah Muhammadiyah lagi,” jawab Prof Malik enteng.
Fatwa Rokok di Muhammadiyah
Mengarah pada hukum merokok yang ditetapkan Muhammadiyah melalui majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah No.6/SM/MTT/III/2010 menyatakan jika rokok dihukumi haram dengan beberapa alasan berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah.
Meode pengambilan hukum ini menggunakan metode bayani, yang artinya sistematik, menggunakan pendekatan kebahasaan, kemudian Ta’lili rationalistic, menggunakan pendekatan penalaran dan Istislahi filosofis, menggunakan pendekatan kemaslahatan.
Kemudian, penetapan hukum-hukum juga diambil dengan menggunakan pendekatan ijtihadiah, yakni: hermeneutic (al-Tafsir al-ijtima’I al-ma’asir) kemudian antropologis (Al-Antrufilujiyah).
Dengan landasan teknik Ijma’, Qiyas, Mashahih Mursalah dan ‘Urf. Adapun landasan dalil yang digunakan ialah sebagai berikut:
- QS Al-A’raf ayat 157
Menegaskan tantang menghalalkan segala macam hal yang baik dan mengharamkan segala macam hal yang buruk.
- QS Al-Baqarah ayat 195
yang artinya “…Dan Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan dan berbuat baiklah, Karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”
Dalam hal ini menjelaskan jika rokok merupakan sebuah kebinasaan dan perbuatan bunuh diri yang sudah sangat jelas larangan-Nya di dalam Al-Qur’an.
Hal ini juga kembali dijelaskan dalam QS An-Nisa ayat 29 yang artinya “Dan janganlah kali membunuh dirimu sendiri, karena sesungguhnya Allah maha penyayang kepada mu (hambanya).
- Hadits riwayat Ibnu Majah, Ahmad dan Malik.
Diriwayatkan jika Rasulullah SAW berkata jika, tidak ada bahaya yang ditimbulkan oleh diri sendiri dan kepada orang lain. Yang menyatakan larangan untuk melakukan perbuatan memabukkan dan melemahkan
- Hadits Riwayat Abu Daud
Dimana menyatakan jika diriwayatkan oleh Ibu Umar bahwa Rasulullah bersabda “Setiap suatu hal yang memabukkan seperti khamer adalah haram, dan barang siapa yang meninggal dalam keadaan mabuk dan menyukai (hal yang memabukkan) maka ia tidak akan meminumnya pada Hari Kiamat”
- Agama Islam dihadirkan sebagai wujud kemaslahatan manusia, yang dicapai dengan perlindungan terhadap agama, akal, keluarga, harta, manusia dan lingkungan sekitarnya. Konsumsi rokok merupakan suatu hal yang merugikan dan tidak selaras dengan prinsip dari agama Islam.
Paska keluarnya Fatwa ini muncul guyonan kalau warga Muhammadiyah yang tidak merokok adalah pengikut mazhab Syafi’i (Buya Syafi’i Ma’arif) , sementara warga Muhammadiyah yang masih merokok adalah pengikut mazhab Maliki (Dr Malik Fadjar).
Kebiasaan Merokok Santri dan Kyai NU
Rokok dan Kiai NU memang seakan tidak bisa dipisahkan, walaupun demikian di sebagian besar pesantren para santrinya dilarang merokok. Gus Dur pernah menceritakan kejadian di Pesantren Tambak Beras ketika mati lampu , ada santri yang keluar jalan-jalan mencari angin.Di depan rumah dia melihat seseorang sedang merokok sambil duduk-duduk santai. Sembari basa basi santri itu mendekatinya sambil menyapa “nyedot kang..” , sosok itu lalu memberikan rokok yang dihisapnya kepada sang santri.Ketika bara api rokoknya membesar sontak santri itu mengenali sosok di depannya yang ternyata bukan santri senior melainkan kyainya sendiri. Dan santri itu pun sontak lari tunggang langgang , Kya Fattah pun berteriak “Hai rokokku jangan dibawa lari , itu tinggal satu-satunya..!”
Cerita ini sudah menjadi cerita awal yang sangat meyakinkan jika rokok dan NU memang sudah menjadi kebiasaan bahkan di masa awal kebangkitan NU.
Cerita lain tentang rokok juga disampaikan dalam buku Fath al-llah al Mannan karya KH Barizi Lanbulan Sampang menceritakan.
Suatu ketika Kiai Muntaha pulang dari Sumenep dan kembali ke Bangkalan naik kereta api, beliau bertemu dengan sosok pria persis duduk bersampingan dengan beliau.
“Monggo rokok kang Mas,” ucap Kiai Muntaha mengawali pembicaraan dengan menawari rokok pada pria di sampingnya.
“Terima kasih pak rokoknya, saya tidak terbiasa merokok,” jawabnya pria tersebut sopan.
“Kenapa, Anda tidak merokok? Apakah karena dokter atau karena hukum syar’i,” tanya Kiai Mintaha pada pria tersebut.
“Saya ini orang biasa, tapi jika Anda ingin mengatahui hukum rokok saya akan tanyakan kepada Kiai Muntaha dari Bangkalan, karena beliau ulama yang paham tentang hukum merokok,” jawabnya polos tanpa mengetahui siapa sosok yang sedang berbicara dengannya saat itu.
“Saya adalah Muntaha seperti yang Anda kenal,” jawab Kiai Muntaha singkat dan pria tersebut bersalaman penuh hormat dan diam.
Diantara sunyinya percakapan yang hilang tersebut Kiai Muntaha menambahkan “Jika orang yang sudah terbiasa merokok, maka ia tidak akan bisa berhenti kecuali ada tiga hal, yakni mendapatkan pertolongan dari Allah SWT, sakit dan bersumpah tidak merokok lagi.
Fatwa NU tentang Rokok
Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan hukum rokok hanya sebatas makruh yang artinya sebuah larangan namun tidak bersifat pasti karena tidak ada dalil yang menunjukkan sebagai landasan haram.
Secara umum menurut LBM (Lembaga Bahtsul Masa’il) PBNU ada tiga status hukum yang ditetapkan tentang merokok:
- Mubah, jika merokok tidak menyebabkan dampak buruk bagi pengguna.
- Makruh, jika merokok dianggap membawa atau penyebab dari dampak buruk yang ditimbulkan. Namun, sebab tersebut relatif kecil dan tidak cukup kuat sebagai landasan haram.
- Haram, jika menjadi sebab yang besar dari sebuah hal buruk.
Landasan ini dikaji dari pendapat beberapa ulama besar Syekh Mahmud Syaltut dan beberapa lainnya, juga mempertimbangkan akal, rasional, analisa manfaat dan dampak buruk bagi pengguna serta mempertimbangkan kemaslahatan umum.
Bahkan dalam Al-Quran maupun dalam Hadits tidak ada satupun yang menjelaskan haramnya tembakau yang merupakan bahan dasar dari rokok, yang artinya hukum asal tembakau adalah halal kecuali ada nash yang menjelaskan secara tegas hukum haram yang menetapi nya.
Seperti yang dijelaskan dalam kaidah fikih yang artinya “Segala sesuatu pada asalnya adalah mudah” yang kemudian juga dijelaskan oleh qaul Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibnu Umar Ba’awy dalam “Bughyatul Mustaryidin”
Hukum berlaku sesuai dengan kondisi dan keadaan perokok, akan mubah jika perokok sehat sebaliknya akan haram jika perokok merupakan penderita jantung kronis, kanker paru-paru dan lain sebagainya.
Ada empat metode yang digunakan NU dalam mengambil hukum, diantaranya:
- Metode Qauili, salah satu cara istibath hukum yang digunakan dalam bahstul masa’il dengan mengkaji masalah dan mencari jawaban melalui kitab fikih 4 mazhab yang mengacu langsung pada teksnya.
- Metode Ilhaqi, solusi lain jika metode Qauli tidak bisa digunakan karena tidak menemukan jawaban kontekstual dari sumber kitab, dimana hukum yang diambil akan dilakukan dengan menyamakan kasus yang belum dijawab dengan hukum kasus yang sudah pernah terjadi sebelumnya.
- Metode Manhaji, sebuah metode yang dilakukan dengan mengikuti jalan pikiran serta kaidah-kaidah yang telah ditetapkan atau disusun oleh mahzab atau ulama’ NU terdahulu, karena di setiap wilayah memiliki fenomena masing – masing sehingga ketetapan hukum juga bisa dilakukan oleh ulama setempat.
Pendekatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan fiqhiyyah landasan fikih yang didahulukan baru kemudian dilanjutkan dengan pendekatan ushuliyyah yang pada umumnya sudah disepakati para ulama’ sebagai kiblat hukum atau istibath hukum.
Mengutip kitab Muntakhabat al-Tawarikh Lidimasyd, Syekh Muhammad Adib al Hisni mengutip ungkapan tokoh ulama terkenal asal Syiria, Sidi Abdul Ghani al-Nabulsi ra yang artinya:
“Asap rokok menggoda selera, pun semerbak kasturi yang tak tertandingi, pahitnya, manisnya terasa. Aneh, pahit kok manis rasanya”
Hukum dan Fatwa MUI Tentang Rokok
Berdasarkan hasil musyawarah alot dan penuh pertimbangan pada sidang pleno Ijma Ulama Komisi Fatwa MUI se Indonesia yang diketuai oleh KH Ma’ruf Amin pada 2009 di aula Perguruan Diniyyah Puteri, Kota Padang Panjang, Sumatera Utama menetapkan rokok hukumnya makruh dan haram.
Haram hukumnya dilakukan di tempat terbuka, dikonsumsi ibu hamil, anak-anak, remaja yang masih berusia di bawah usia dewasa dalam praktisi khusus MUI.
Mereka menyepakati jika rokok memiliki hukum yang tidak wajib, sunnah maupun mubah dan dilarang, dilarang karena makruh dan dilarang karena haram.
Menanggap fatwa ini seorang kyai mendatangi Gus Baha “Gus, MUI itu kan mengharamkan rokok, sekali Jenengan mengatakan itu haram, Saya tidak akan merokok Gus, tapi Saya mau bercerita terlebih dahulu, Saya itu kiai, sudah tua, ndeso lagi,” ujar kiai kampung tadi yang ditirukan Gus Baha.
“Iya Mbah, sudah terlihat kok,” timpal Gus Baha kepada kiai tadi.
“Hiburan saya itu ya ketika setelah salat Isya itu ngobrol dan merokok dengan teman-teman mondok dulu di pojok musala Gus, kemudian mencocokkan nasib ketika pas mondok dahulu. Karena di pagi hari takut istri, pekerjaan saya ya yang sebisa yang lakukan di siang hari. Hiburan saya ya hanya seperti tadi itu Gus,” ujar kiai kampung tadi.
Memang di beberapa tempat, orang-orang kampung selepas salat isya sering berbincang santai di depan musala. Lebih-lebih di daerah kampung, bapak-bapak yang sudah tua kemana pun dia pergi selalu membawa rokok, entah itu rokok tingwe (linteng dewe atau buatan sendiri maupun buatan pabrik.
“Kalau itu diharamkan Gus, saya tidak bakalan punya hiburan, harta dunia tidak punya (banyak), satu-satunya (hiburan) ya hanya itu Gus. Saya itu kiai (kampung) Gus, mau menonton dangdut ya tidak pantas” tiru Gas Baha kepada kyai kampung tadi yang disambut gelak tawa jemaah.
“Sudah Mbah, untuk Jenengan halal,” jawab Gus Baha waktu itu yang diceritakan di depan jemaah dengan tertawa.
Ada istilah humor populer yang membedakan hukum rokok bagi Muhammadiyah dan NU. Kalau Muhammadiyah “No Smoking” kalau NU jadi “NU Smoking” (didasari ejaan lama U yang dalam ejaan lama ditulis OE)
Diambil dari kisah ketika salah seorang kiai sepuh melihat tulisan besar di dinding pom bensin, lalu bertanya kepada kiai yang lebih muda. “Itu ada tulisan besar, NO SMOKING artinya apa?”.
Kiai yang ditanya asal menjawab saja, ‘NO’ itu singkatan dari Nahdlatul Oelama (sesuai ejaan lama), sedangkan ‘Smoking’ itu bahasa Inggris artinya merokok. Jadi NO Smoking itu artinya Nahdlatul Oelama harus Merokok, kiai.
Kiai yang bertanya tadi manggut-manggut saja, sambil berkata dalam hati, hebat sekali Pom bensin ini, tahu sekali tradisi warga NU.
Bandung , 10 November 2022
Penulis tidak merokok dan merupakan Ketua Yayasan Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung




