Tradisi Merokok Di kalangan Kyai dan Santri

tradisi merokok

 

Tradisi merokok di kalangan kyai (guru agama) dan santri (murid) merupakan fenomena yang menarik dan penting untuk dieksplorasi. Dalam konteks keagamaan dan kebudayaan di Indonesia, kebiasaan ini telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari di lingkungan pesantren. Penelitian mengenai tradisi merokok ini membuka ruang untuk memahami lebih dalam tentang budaya, nilai-nilai, dan faktor-faktor yang mempengaruhi keberlangsungan praktik ini

Dalam artikel ini kami berusaha memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang fenomena tradisi merokok di pesantren. Ini termasuk pemahaman tentang bagaimana tradisi merokok  ini terwujud, apa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, serta implikasi budaya dan agama yang terkait dengannya. Dengan mengeksplorasi aspek-aspek ini, tujuannya adalah untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang tradisi merokok di kalangan kyai dan santri serta dampaknya pada masyarakat dan kesehatan.

 

Dalam artikel ini,juga  akan dieksplorasi secara rinci tentang sejarah, budaya, nilai-nilai, dan tujuan dari keberlangsungan tradisi merokok di kalangan kyai dan santri. Terlebih lagi, akan dibahas bagaimana tradisi ini dapat berkembang seiring waktu .

 

 

Sejarah dan Asal Usul Tradisi Merokok di Kalangan Kyai dan Santri

Tradisi merokok di kalangan kyai dan santri memiliki akar sejarah yang panjang dan seringkali terkait dengan aspek-aspek spiritualitas dan sosial. Pada masa awal penyebaran Islam di Nusantara, banyak kyai yang mengadopsi kebiasaan merokok sebagai bagian dari ritual keagamaan atau meditasi. Mereka percaya bahwa asap rokok dapat membantu dalam mencapai keadaan kontemplatif dan mendekatkan diri kepada Tuhan.

Di Nusantara, penggunaan tembakau sebagai rokok baru dikenal sejak kedatangan penjajah dari Eropa. Awalnya kebiasaan ini masih dianggap aneh namun lama kelamaan tembakau sudah menjadi sesuatu yang didambakan oleh mayoritas penduduk di negeri ini karena zat aditif yang ada pada rokok telah membuatnya kecanduan.

Dalam skala Industri Mas Ngabehi Irodiko seorang mantri di Keraton Kasunanan Surakarta ipunya peran penting dalam perkembangan industri rokok di Kota Solo.dengan membangun pabrik rokok Diko pada 1890

Dalam buku Hikayat Kretek karya Onghokham dan Amen Budiman. menyebut bahwa tembakau diperkirakan masuk ke Pulau Jawa bersamaan dengan mangkatnya Panembahan Senapati pada 1601-1602. Dengan mengacu Babad Sangkala,

“Kala seda Panembahan syargi ing Kajenar pan anunggal warsa purwa sata sawiyose milaning wong ngaudud.”

Yang artinya: “Waktu mendiang Panembahan meninggal di Gedong Kuning adalah bersamaan tahunnya dengan mulai munculnya tembakau setelah itu mulailah orang merokok.”

Dalam sumber yang lain menyebut bahwa Sultan Agung adalah seorang perokok berat dimana dia dilayani 30 sampai 40 orang abdi perempuan yang memegang sirih, tembakau dan lain-lain dalam cerana emas.

Naskah Pranacitra tentang kisah Roro Mendut menceritakan juga tentang rokok yang dibuat dan dijual mahal oleh Roro Mendut dimana rokok itu ditambah dengan bumbu-bumbu dan wur.

Tradisi merokok tembakau (dan kopi) kemudian menyebar ke kalangan Kyai dan Santri. Corak perkembangan Islam Nusantara yang condong pada tasawuf dan sufisme semakin mempopulerkan rokok karena dianggap sebagai stimulus untuk menenangkan pikiran dan  meningkatkan konsentrasi misal untuk berdzikir atau membaca wirid semalam suntuk.

Budaya sosial di pesantren dan lingkungan sekitarnya sering kali memainkan peran penting dalam mempertahankan tradisi merokok. Dalam banyak kasus, tradisi merokok dianggap sebagai aktivitas yang mempererat hubungan sosial antara kyai dan santri serta antara santri dengan masyarakat. Rokok sering kali dihadirkan dalam pertemuan-pertemuan sosial dan menjadi simbol keramahan serta persaudaraan. Tradisi ini terus berkembang sampai saat ini dimana di kalangan pengikut NU misalnya dalam acara kenduri atau tahlilan misalnya keberadaan rokok seakan jadi menu wajib.

 

 

Pro Kontra Rokok di Kalangan Ulama Nusantara

 

Ahmad Rifai Kalisalak (1786-1872) seorang ulama dari Kendal tercatat sebagai ulama nusantara pertama yang mengharamkan rokok tembakau dan opium atau hashis/ganja. Akibatnya dia kemudian diasingkan ke Ambon oleh Belanda.Fatwanya ini dimuat dalam kitab Bahsul Ifta yang menggunakan aksara pegom dan disusun oleh Muhammad Busyra bin Abdul Hamid pada tahun 1852 M/1269 H.

 

Kitab yang cukup populer mengenai rokok (dan kopi) ditulis Syaikh Al-‘Allaamah Ihsan bin Muhammad Dahlan Al Jampesi Al Kediri dalam kitab KitabIrsyadul Ikhwan fi Bayani Ahkami Syurbil Qohwah wad Dukhon menyebut tembakau (rokok) memiliki nama lain yaitu “tutun dan at tanbak” sedang dalam bahasa medis disebut “banbajir”.

 

Dalam kitabnya diuraikan mengenai pendapat para ulama yang mengharamkan rokok dengan alasan karena rokok dapat mendatangkan penyakit/bahaya pada diri sendiri, dan orang yang merokok mudah terserang penyakit, dapat merusak kecerdasan otak, serta dapat mengganggu kesadaran diri. Hal tersebut sama saja si perokok menyakiti diri sendirinya, sedangkan agama Islam melarang tindakan menyakiti diri sendiri. Di antara ulama yang mengharamkan rokok adalah Syihabuddin Al Ayyubi, Ibrahim Al Luqani, Hasan Al Syarnabila dan Al Tarabishi.

 

Dalam kitab tersebut juga dipaparkann ulama yang memperbolehkan rokok sekaligus bantahan terhadap ulama yang mengharamkan rokok. Tidak ada hadits dan ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang pengharaman rokok sehingga yang mengharamkan rokok tidak memiliki dasar. Rokok itu haram bagi orang yang mempunyai penyakit, dengan merokok ia sakitnya tambah parah dan bagi orang yang ketika merokok sakitnya disebabkan rokok tersebut.

 

Sedangkan menurut pendapat yang mu’tamad, hal tersebut tidak sampai ke level haram tapi hanya memakruhkan saja. Pendapat yang mengharamkan rokok itu merupakan qaul dhaif sebagaimana pendapat al Baijuri. Hal ini senada dengan pendapatnya Muhammad Said dan Muhammad Ibnu Musa. Ulama yang memperbolehkan rokok di antaranya Abdul Ghani An Nabulusi dan Ali Asy-Syibramalisi.

 

Selain itu dalam kitab tersebut juga dijelaskan pula tentang rokok Shisa yang terkenal di kalangan orang Arab. Hukum meletakkan rokok di dalam tas yang di dalamnya terdapat buku, kitab kuning, dan Al-Qur:an. Pendapat mengenai apakah asap rokok termasuk benda atau hanya atsar saja sehingga dampaknya bagi orang yang berpuasa. Juga bahasan hukum merokok di majelis Al Qur’an dan merokok di dalam masjid.

 

 

Nilai atau Keyakinan Yang Mendukung Tradisi Merokok

 

Beberapa nilai atau keyakinan yang mungkin mendukung tradisi merokok di kalangan kyai dan santri adalah konsep tentang kesederhanaan dan kebersahajaan. Rokok, yang merupakan barang yang terjangkau dan sederhana, sering kali dianggap sebagai simbol dari nilai-nilai ini. Selain itu, ada juga keyakinan bahwa merokok dapat membantu dalam mengendalikan nafsu dan emosi, yang merupakan aspek penting dalam pendidikan spiritual di pesantren.

 

Tradisi merokok di kalangan kyai dan santri adalah fenomena yang kompleks dan berlapis, yang tidak hanya sekedar kebiasaan tetapi juga memiliki dimensi sosial, spiritual, dan budaya yang mendalam. Meskipun di zaman modern ini banyak gerakan yang mengadvokasi gaya hidup sehat dan bebas rokok, tradisi ini masih terus bertahan dan menjadi bagian dari identitas sosial beberapa komunitas pesantren di Indonesia.

 

 

 

Di Indonesia, kebiasaan merokok telah lama menjadi bagian dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk di kalangan kyai dan santri. Persepsi masyarakat terhadap kebiasaan ini bervariasi. Beberapa menganggapnya sebagai bagian dari tradisi dan budaya, sementara yang lain melihatnya sebagai kebiasaan yang berpotensi merugikan kesehatan. Di pesantren, beberapa kyai mungkin merokok sebagai bentuk kebiasaan pribadi atau sosial, namun hal ini sering kali menimbulkan perdebatan mengenai contoh yang ditetapkan untuk santri.

 

 

Fatwa Lembaga Keagamaan di Indonesia tentang Rokok

 

Respons dan kesadaran terhadap dampak kesehatan dari merokok telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah dan organisasi kesehatan telah meluncurkan berbagai program untuk mengurangi prevalensi merokok, termasuk di kalangan remaja dan komunitas pendidikan seperti pesantren. Edukasi kesehatan, larangan merokok di tempat umum, dan kenaikan harga rokok adalah beberapa upaya yang dilakukan untuk mengurangi dampak negatif dari kebiasaan merokok.

 

Hal ini juga menyebabkan perubahan dan respons yang terjadi sebagai akibat dari kesadaran akan dampak kesehatannya. Kebiasaan merokok, yang dulunya mungkin dilihat sebagai bagian dari tradisi, kini semakin dipertanyakan dalam konteks kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Tradisi merokok di kalangan kyai dan santri tidak hanya memiliki dampak kesehatan, tetapi juga implikasi budaya dan agama yang signifikan.

 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2009 mengeluarkan fatwa makruh – haram terhadap rokok , Majlis Tarjih Muhammadiyah terlebih dahulu mengharamkan rokok pada tahun 2000. Sementara Bahtsul Masail NU mengeluarkan fatwa lebih lunak yaitu mubah – makruh terhadap rokok.

 

 

Respon Kyai dan Santri

 

Kebiasaan merokok di Indonesia telah mengalami evolusi dari masa ke masa. Pada masa lalu, rokok kretek menjadi simbol identitas nasional dan kebanggaan budaya. Namun, seiring dengan meningkatnya kesadaran akan dampak kesehatan, terjadi pergeseran sikap. Kampanye anti-rokok dan regulasi pemerintah telah mendorong perubahan perilaku, termasuk di kalangan kyai dan santri yang mulai mempertimbangkan ulang kebiasaan merokok mereka.

 

Di kalangan kyai/ulama dan santri muncul sejumlah respon mengenai rokok. Dalam sebuah kesempatan Buya Syafi’i Ma’arif sempat menegur Buya A.R Fachrudin Ketua Umum Muhammadiyah karena terlalu banyak merokok, namun Buya A.R Fachruddin dengan enteng menjawab “Saya merokoknya ga banyak, hanya satu-satu”.

 

Bahkan ketika Majlis Tarjih Muhammadiyah di masa Buya Syafi’i Ma’arif mengharamkan rokok muncul lelucon bahwa warga Muhammadiyah yang tidak merokok adalah pengikut mazhab Syafi’i (Buya Syafi’i Ma’arif) sementara yang merokok pengikut mazhab Maliki (Dr Malik Fadjar).

 

Di kalangan NU yang condong lunak dalam masalah rokok bahkan memandangnya sebagai budaya sampai ada pameo kalau tidak merokok berarti bukan NU. Tapi pada saat ini sudah muncul juga kesadaran akan bahaya rokok. Beberapa kyai utamanya kyai muda mulai meninggalkan kebiasaan merokok dan sejumlah pesantren juga secara tegas melarang aktivitas merokok.

 

Secara umum fatwa tentang rokok dianggap para kyai/ulama dan santri hanyalah sebatas pendapat yang bisa diikuti atau tidak karena secara umum tidak ada nash yang melarangnya. Jadi hukum dasarnya adalah mubah , berubah menjadi makruh atau haram tergantung alasannya yang bisa diterima atau tidak.

 

Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani, Panti Asuhan di Bandung

 

Back to Article

Donasi Yuk
1