Wacana Kiri dan Kanan dalam Fiqh Perempuan

fiqh perempuan

 

oleh : Herri Permana

 

Rezim orde baru sering menyederhanakan bahwa kiri berarti komunis dan kanan berarti fundamentalis. Penyederhanaan ini dahulu sering dipakai dipakai untuk melibas para lawan-lawan politik. Tapi sangat disayangkan penyederhaan ini sampai sekarang pun masih dipakai oleh mayoritas masyarakat. Wacana kiri dan kanan ini juga berimbas pada pemikiran mengenai fiqh perempuan

Prof. Dr. Hassan Hanafi, guru besar bidang filsafat di Universitas Kairo , Mesir mengindentifikasikan “kiri” dan “kanan” dalam dunia pemikiran yang dikaitkan dengan karakteristik dari wacana yang dikembangkan. Karakteristik dari wacana kiri antara lain adalah bersifat revolusioner, anti-kemapanan, solidaritas terhadap minoritas dan kaum tertindas, baik ketertindasan secara fisik maupun nonfisik (pemikiran). Sedangkan wacana “kanan” biasanya pro-status quo, berpihak kepada mayoritas, tidak revolusioner.

desaKalau dihubungkan dengan masalah fiqh , wacana kaum kanan dengan ketat dan kaku berusaha melestarikan aturan-aturan lama dari ulama-ulama terdahulu dan menganggapnya berlaku untuk semua keadaan dan zaman , sementara wacana kaum kiri berusaha dengan kritis melakukan rekonstruksi maupun dekonstruksi fiqh yang dianggap tidak lagi seusai dengan perspektif kekinian .Kalau kita berbicara masalah fiqh maka kita harus mengembalikannya kepada makna asalnya yaitu semata-mata sebagai ilmu yang berusaha memahami secara tepat ketentuan-ketentuan dalam ajaran agama , atau bisa juga dikatakan bahwa pada dasarnya fiqh merupakan karya akal (wadlun basyariyyun) untuk memahami wahyu Allah (wadlun ilahiyun). Jadi fiqh bukanlah hukum Allah itu sendiri.Akan tetapi sering terjadi kerancuan bahwa hukum Allah adalah fiqh.

Kiri dan Kanan Dalam Fiqh Perempuan

Kembali ke masalah wacana fiqh perempuan , dalam masalah fiqh perempuan pun berkembang wacana kiri dan kanan , di kelompok kiri mungkin kita bisa memasukkan tokoh-tokoh feminis Islam seperti Fatima Mernissi , Taslima Nasreen dll , sedangkan di kelompok kanan kita bisa memasukkan ulama-ulama dari kalangan Wahaby seperti Nashiruddin al Albany , bin Baz dll.

jilbabKalangan kiri menyerukan sebuah revolusi pemikiran di bidang fiqh perempuan yang dianggap mengandung bias gender dan hanya melestarikan paham pathriaki , mereka menyerukan rekonstruksi dan dekonstruksi fiqh secara radikal agar lebih berpihak kepada perspektif kaum perempuan , sehingga kadang kala melampaui rambu-rambu agama dan menjadi cenderung sekuler , walaupun kalangan ini menyerukan berpijak pada dalil-dalil agama supaya tidak sekuler.

Di sisi lain kelompok kanan menyerukan kembali kepada pemahaman dan tafsiran-tafsiran ulama terdahulu secara keras dan kaku bahkan seringkali mengesankan penindasan dan pengekangan terhadap kebebasan perempuan , seperti pelarangan perempuan untuk menyetir mobil (Saudi Arabia,1957) , pelarangan perempuan berpartisipasi dalam politik dll.

Adanya dua kutub yang ekstrim yang saling bersebrangan ini juga akhirnya melahirkan kelompok-kelompok moderat baik kelompok moderat kiri maupun kelompok moderat

kanan.Kelompok ini berusaha menawarkan konsep yang lebih luwes daripada pemahaman kaum ekstrim kanan , tapi juga lebih ketat daripada pemahaman kelompok ekstrim kiri. Baik kalangan moderat kanan maupun moderat kiri pada

dasarnya menggunakan metode penafsiran secara tekstual maupun konstektual tapi berbeda porsinya , kalangan moderat kanan lebih mengutamakan pemahaman atas tekstual nash daripada pemahaman secara konstektual , sedangkan kelompok moderat kiri lebih mengutamakan pemahaman secara konstektual daripada tekstual.

Di kelompok moderat kanan bisa dimasukkan tokoh seperti Dr Yusuf Qardhawi sedangkan di kelompok moderat kiri bisa dimasukkan tokoh seperti Ali Ashgar Engineer ataupun cendikiawan NU Masdar F Mas’udi. Kalau ditinjau dari sisi sosiologis , kondisi sosial politik maupun kultural masyarakat sangat mempengaruhi pola pemikiran tokoh-tokoh diatas.

santriFatima Mernissi (Marocco) dan Taslima Nasreen (Bangladesh) merasakan penindasan dan ketidakadilan dalam masyarakat terhadap kaum perempuan yang didasari oleh tafsiran tafsiran agama yang sempit dan kaku dan telah berlangsung selama berabad-abad , pemberontakan mereka dengan mengemukakan pemikiran-pemikiran

yang dianggap bersebrangan dengan tafsiran tafsiran tersebut memancing penolakan keras bahkan kekerasan terhadap mereka di negri asalnya sehingga mereka memilih bermukim di Eropa dan akhirnya mendasari pemikirannya pada kondisi masyarakat Eropa yang dianggapnya ideal dibandingkan daerah asalnya.

Dr yusuf Qardhawi seorang ulama Ikhwanul Muslimin terkenal , pada masa awal condong ke pemikiran ekstrim kanan yang keras dan kaku sebagaimana pendahulunya Sayyid Qutb , ini lebih didasarkan pada penolakan pada budaya barat yang condong sekuler di negri asalnya Mesir , tapi ketika beliau pindah ke Qatar yang menganut paham Wahaby , pemikirannya menjadi lebih lunak dan moderat bahkan lebih terlihat sebagai penolakannya terhadap paham Wahaby yang keras dan kaku , disini ia mulai mengemukakan diperbolehkannya partisipasi politik perempuan bahkan dengan syarat khusus juga dibolehkannya perempuan jadi presiden , lebih luwesnya aturan shafar bagi perempuan dll , hal yang sama juga dianut oleh Muhammad al Ghazali yang juga membolehkan partisipasi perempuan dalam politik dan menjadi presiden sesuatu yang masih terlarang di sejumlah negara yang menganut paham Wahaby.

Pada akhirnya tergantung pada kita sendiri , jalan mana yang ditempuh atau diikuti , yang seharusnya lebih didasari oleh pengetahuan dasar agama yang cukup sehingga bisa mengkaji , mempelajari bahkan mengkritisi wacana

wacana yang berkembang dengan baik .Apalagi wacana mengenai perempuan semakin berkembang secara dinamis bahkan seingkali mendominasi forum-forum diskusi , bahkan konsep-konsep pemikiran mengenai ini sudah menjadi sebuah wacana penting yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

 

Bandung, 9 Agustus 2001

Penulis adalah Sekretaris II Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Jawa Barat (2000-2003)

 

Saat ini penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung

 

Back to Article

Donasi Yuk
1