Oleh : Herri Permana
Beberapa tahun lalu ketika ISIS masih berjaya, beredar video seorang pejuang ISIS yang memamerkan gadis berusia 15 tahun yang dibelinya dari pasar budak dengan ditukar sepucuk pistol Glock. Gadis tersebut menjerit dan menangis sambil menyebut-nyebut nama Allah sementara sang petempur ISIS tersebut membenarkan perbuatannya dengan mengutip surah Al Mukminun ayat 6 seakan-akan ayat itu memberinya hak untuk memperkosa muslimah.
Dalam wacana fikih dikenal ada dua macam budak perempuan. Pertama, disebut amatun (contoh Al Baqarah 221) yaitu budak perempuan murni yang misal dipekerjakan di kebun atau mengurus pekerjaan rumah. Kedua, disebut milkul yamin (terjemahan bebas milik tangan kanan) yaitu budak perempuan yang digauli secara seksual (Al Mukminun ayat 6).Hubungan seksual ini diberi istilah at tassary atau bukan nikah. Milkul Yamin ini secara umum bisa dianggap selir/harem. Berdasar hukum fikih, seorang pria maksimal boleh menikah dengan empat istri (merdeka), tetapi juga ia dibolehkan memiliki selir dalam jumlah tidak terbatas.
Dalam sejarah, para khalifah dinasti-dinasti Islam memiliki sampai ratusan selir/harem. Bahkan ketika dinasti Ottoman Turki dibubarkan, khalifah terakhirnya memiliki 500 an harem.
Dalam episode kehidupan Rasulullah saw., tercatat ada tiga milkul yamin, yaitu Mariyah al Qibtiyah (Kristen Koptik), Shafiyah Binti Huyay (tawanan Yahudi Bani Quraizhah), dan Raihanah.
Secara umum ada perbedaan antara status amatun dan milkul yamin. Anak seorang amatun akan menjadi budak, sedangkan anak milkul yamin akan berstatus merdeka.
Dalam sejarah dinasti-dinasti Islam, ada banyak khalifah/sultan yang dilahirkan oleh harem. Yang paling terkenal adalah Roxelana, harem dari Sulaiman Agung yang membuat intrik untuk menjadikan putranya Selim II atau Selim sang pemabuk menjadi khalifah.
Kembali ke pembahasan awal, selain didapat dari perdagangan, budak juga didapat dari perang. Perempuan dan anak-anak dari pihak yang dikalahkan dalam perang dalam hukum fikih dianggap sebagai rampasan barang.
Memperkosa Muslimah Dalam Konflik Bersenjata
Peristiwa perkosaan massal pertama dalam sejarah Islam terjadi pada tahun 63 H yang dikenal sebagai peristiwa al Harrah. Peristiwa itu terjadi ketika pasukan yang dipimpin Muslim bin Uqbah atas perintah Yazid bin Muawwiyah menyerbu Madinah dan membantai 20 ribu penduduknya termasuk 80 sahabat Nabi saw. dan 700-an penghafal Al-Qur’an. Selain itu, mereka juga memperkosa ribuan putri-putri Anshor selama tiga hari bahkan dalam riwayat disebutkan lebih 1.000 mereka hamil tanpa ayah.
Di era DI/TII pimpinan mereka Kartosuwiryo dan juga Kahar Muzakar mengeluarkan maklumat yang membolehkan pasukannya menculik gadis ataupun wanita yang sudah menikah untuk “dinikahi”. Maklumat ini menyusul maklumat yang mengkafirkan muslim/muslimah yang mendukung NKRI.
Jadi, wacana milkul yamin atau memperkosa muslimah yang dikembangkan kaum radikal pengusung khilafah adalah turunan dari paham takfir (pengkafiran terhadap muslim di luar kelompoknya).
Kita bisa lihat orang-orang yang didoktrin kaum radikal melalui liqo dengan mudahnya mengkafir-kafirkan muslim yang salat dengan alasan yang tidak syari. Itu merupakan sebuah paham yang ditolak. Mazhab suni melarang pengkafiran pada muslim yang bersyahadat (apalagi salat). Di sinilah berbahayanya paham khilafah. Mereka mengambil sikap untuk mengkafirkan semua muslim yang berseberangan dengan mereka bahkan menghalalkan darahnya dan menhalalkan memperkosa muslimah.
Di kalangan pendukung khilafah juga berkembang larangan bagi pengikutnya untuk menikah dengan yang tidak sefikrah. Padahal, mazhab syafii yang mengadopsi wacana kafa’ah saja tidak memasukkan perbedaan mazhab sebagai penghalang nikah. Pada kalangan muslim tanah air, kita bisa melihat pernikahan pengikut NU dan Muhammadiyah misalnya tanpa ada ulama mereka yang menentang.Wacana ini juga dipandang sebagai wacana turunan ideologi takfir yang memandang rendah dan menganggap semua muslim di luar golongannya sebagai kaum berdosa bahkan kafir. Dan dlam level perkembangannya paham milkul yamin pun yang notabene wacana fikih juga akhirnya diselewengkan kelompok ini untuk menjadi pembenaran memperkosa muslimah.
Peristiwa yang paling menggegerkan dunia adalah ketika kelompok ekstrimis Boko Haram di Nigeria menculik 300 an anak perempuan usia SMP di sebuah sekolah untuk menjadi budak seks.Seperti diketahui kelompok Boko Haram mendasari “perjuangannya” untuk menolak sistim pendidikan modern dan secara khusus melarang anak perempuan untuk bersekolah. Dan kepada setiap yang menolak pemahamannya dianggap kafir .Jadi para murid2 sekolah itu yang walaupun bersekolah agama dan memakai busana muslimah tertutup karena dianggap kafir maka Boko Haram menghalalkan kehormatan mereka dengan memakai wacana milkul yamin.
Dari sini kita bisa lihat betapa berbahayanya pemahaman kaum radikal yang rata-rata ditelan mentah-mentah oleh pengikutnya tanpa dibarengi dasar agama yang benar. Wacana milkul yamin yang notabene mulai dilupakan seiring hilangnya perbudakan dan tumbangnya Dinasti Ottoman mulai dihidupkan lagi dengan pemahaman dan aplikasi yang salah.
Bandung , 26 April 2006
Artikel ini adalah daur ulang dari artikel lama yang juga di publish oleh penulis.
Penulis saat ini adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung
Â




