Kehilangan sosok ayah merupakan salah satu kisah pilu yang harus ditanggung setiap anak, apalagi jika ditinggal ketika masih kecil. Bagi anak-anak yang ditinggal sosok ayah meninggal dunia disebut dengan yatim. Ada beberapa hal yang membuat status anak yatim seseorang menjadi penting untuk dibicarakan, terutama jika ibu yang bersangkutan memilih untuk menikah lagi. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai hukum Islam terkait status yatim seseorang jika sang ibu memutuskan menikah lagi.
Definisi Anak Yatim
Secara bahasa, yatim memiliki arti sendiri. Dalam bahasa Arab, semua yang sendiri disebut yatim, misalnya makna dari “al yatimah” yang memiliki arti janda yang hidup sendiri.
Imam as-Syairazi as-Syafi’i menyebutkan bahwa, yatim adalah seorang yang tak punya bapak, sedangkan dia belum baligh, setelah baligh maka orang itu tidak disebut yatim.
Sehingga, menurut istilah syara’, anak yatim adalah seorang anak yang belum baligh yang ditinggal mati oleh bapaknya. Batas seorang anak disebut yatim adalah ketika seorang anak tersebut telah memasuki usia baligh atau dewasa.
Hukum Islam terkait anak yang ditinggal mati orang tua sangat berbeda. Sebab, bukan hanya yatim saja yang dikenal, tetapi juga ada istilah piatu dan yatim piatu. Ketiganya memiliki perbedaan yang juga memunculkan peraturan yang jelas berbeda.
Menurut syariat, seorang piatu adalah seorang anak yang belum baligh yang ditinggal mati oleh ibunya. Sementara yatim piatu adalah seorang anak yang belum baligh yang sudah ditinggal mati kedua orang tuanya.
Islam menggolongkan ketiga anak-anak yang sudah tidak memiliki salah satu dan/atau kedua orang tuanya dalam hukum yang berbeda.
Penetapan Usia Yatim
Ada empat faktor yang dipertimbangkan dalam penetapan batas usia yatim, piatu, maupun yatim piatu. Dalam hukum agama Islam, setidaknya ada beberapa hal yang menjadi acuan penetapan tersebut, yaitu:
- Anak laki-laki yang telah mengeluarkan air mani yang bisa saja terjadi ketika bermimpi atau saat melakukan aktivitas lain.
- Sementara untuk anak perempuan yang sudah mencapai usia baligh yaitu ketika sudah mengalami siklus menstruasi atau haid.
- Untuk menentukan apakah seorang anak sudah mencapai usia baligh atau tidak, juga dapat diketahui dari pertumbuhan bulu di area sekitar kemaluan, baik pada anak laki-laki maupun anak perempuan.
- Batas usia minimal anak laki-laki dan anak perempuan yang telah memasuki usia baligh masing-masing yaitu 15 tahun dan 9 tahun.
Dari uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa penetapan batas usia yatim ditentukan berdasarkan baligh atau tidaknya seorang anak, baik perhitungan baligh menurut usia jika ia sudah 15 tahun atau karena mimpi basah. Dengan demikian, maka tidak ada status yatim bagi anak yang sudah baligh.
Adab kepada Anak Yatim
Dalam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda bahwa orang yang memuliakan anak yatim akan mendapatkan balasan yang istimewa, yaitu surga. Sebagaimana hadits yang memiliki arti sebagai berikut:
“Aku dan orang yang merawat anak yatim seperti ini dalam surga.” Kemudian nabi memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah, seraya sedikit merenggangkannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Ada beberapa adab yang dapat dilakukan untuk memuliakan anak yatim, yaitu:
- Berbuat baik
Dalam Surat An-Nisa Ayat 36 telah tertulis perintah Allah SWT untuk berbuat baik kepada ibu, ayah, kerabat, dan anak-anak yatim. Berbuat baik yang dimaksud yaitu seperti memberikan ketenangan dan kesejahteraan bagi hidup anak-anak tersebut, meringankan beban mereka, dan sebagainya. Jika pun belum mampu, maka berbuat baik pun sudah dianggap cukup.
- Memuliakan mereka
Surat Al Fajr Ayat 17 menyebut bahwa memuliakan anak yatim menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh sesama Muslim. Tidak boleh dan bahkan dilarang untuk menghina, mengeluarkan kata-kata kasar, dan juga merendahkan anak-anak yatim. Karena hal tersebut tidak disukai oleh Allah SWT.
- Mengurus anak yatim secara patut dan adil
Hal ini diperuntukan bagi orang tua asuh atau orang-orang yang bertanggung jawab mengurus anak yatim lewat lembaga, seperti panti asuhan. Mereka berhak mendapatkan perlakukan yang patut dan adil, tidak dibedakan, apalagi sampai mendapatkan perlakukan buruk lainnya.
- Tidak membedakan dan menganggap mereka seperti saudara sendiri
Perintah Allah SWT sudah jelas bahwa setiap orang Islam wajib memuliakan anak yatim, dan bahkan menganggapnya sebagai saudara sendiri. Tidak membedakan dan menganggap mereka layaknya saudara juga membuat mereka tidak sendirian.
- Memberi santunan
Memberi santunan kepada anak yatim adalah kewajiban setiap Muslim yang berkecukupan. Bahkan disarankan bagi orang-orang kaya yang belum siap menjadi orang tua asuh untuk memberikan santunan kepada merreka. Sebab, tidak semua anak yatim hidup berkecukupan dan memiliki harta warisan dari kedua orang tuanya.
- Melindungi harta anak yatim
Islam melarang keras seseorang mengambil harta anak yatim. Dalam Al Quran bahkan sudah diperingati melalui Surat Al Isra’ Ayat 34 yang berarti, “Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik.”
Berbuat baik kepada anak yatim menjadi salah satu amal saleh yang bisa dilakukan umat Islam, bahkan menjadi salah satu ibadah yang dijanjikan surga oleh Allah SWT.
Islam adalah agama yang sangat ramah dengan anak yatim. Bahkan dalam Al Quran disebutkan perintah untuk berbuat baik kepada anak yatim selama 22 kali.
Rasulullah SAW bahkan bersabda, bahwa jarak antara beliau dengan orang Islam yang memlihara anak yatim begitu dekat. Juga jaminan akan surga yang diberikan kepada Muslimin yang berbuat baik kepada anak yatim.
Penetapan Status Anak Yatim Jika Ibu Menikah Lagi
Islam memiliki peraturan yang runut dan jelas mengenai status penetapan status anak yatim, termasuk jika ibu dari si anak menikah lagi. Yatim sendiri memiliki arti bahwa anak tersebut sudah tidak memiliki seorang ayah. Lantas, bagaimana jika ia memiliki ayah tiri?
Ada dua kategori mengapa seseorang disebut yatim.
Pertama, menurut Ali bin Muhammad Al Jurjani, menyebut bahwa yatim adalah seseorang yang ditinggal wafat oleh ayah kandungnya. Hal ini berkaitan sebab nafkah di dalam rumah tangga ditanggung oleh ayah, bukan ibu.
Kedua, belum baligh. Apabila sudah baligh, meskipun ayah wafat, si anak tidak mendapatkan gelar yatim lagi. Hal ini selaras dengan yang dijelaskan Imam Abu Ishaq Al Syairazi, bahwa apabila sudah baligh, maka orang tersebut tidak akan disebut yatim.
Sehingga, seorang anak disebut yatim apabila ia ditinggal wafat sang ayah di usia yang belum baligh. Namun, apakah hal ini akan berbeda jika ibu si anak menikah kembali dan ia memiliki ayah tiri?
Dilansir melalui laman Baznas, menggunakan dua pengertian di atas, maka status anak yatim yang ibunya menikah lagi, masihlah layak disebut yatim, bahkan jika ia memiliki ayah tiri asalkan dua syarat di atas terpenuhi.
Sebab, melepas usia yatim bukan dari statusnya yang telah memiliki ayah tiri, melainkan dari usia baligh.
Demikian penjelasan singkat mengenai hukum Islam terkait penetapan status yatim seorang anak jika ibunya menikah lagi. ***
Sumber:
https://www.baznasjabar.org/news/siapa_saja_yang_dimaksud_anak_yatim_menurut_islam
https://yatimmandiri.org/blog/inspirasi/anak-yatim/
https://nu.or.id/syariah/sampai-kapan-batas-seseorang-disebut-yatim-5pHNJ
https://baznas.go.id/artikel-show/Status-Anak-Yatim-Jika-Ibunya-Menikah-Lagi:-Hukum-dan-Panduan/563




