Sunat Perempuan

sunat perempuan

Oleh : Herri Permana

 

Sunat perempuan merupakan fenomena sejarah yang tidak ada habisnya menuai perdebatan hingga sekarang. Pro kontra sunat perempuan terus muncul dari banyak kalangan, mulai dari akademisi, tenaga medis hingga ulama. Pertimbangan yang diangkat pun bermacam-macam, mulai dari sisi medis, budaya, maupun agama.

Sunat perempuan atau mutilasi alat kelamin perempuan di definisinian sebagai segala prosedur yang melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh alat kelamin wanita bagian luar.

Sunat pada wanita umumnya dilakukan karena alasan sosial dan budaya. Dalam beberapa budaya, prosedur ini merupakan syarat untuk seorang wanita dapat menikah. Sementara pada beberapa budaya lain, sunat pada wanita merupakan bentuk penghormatan seorang wanita kepada keluarga.

Secara umum, terdapat empat tipe sunat perempuan, yaitu:

  • Tipe 1
    Tipe sunat perempuan ini juga dikenal dengan sebutan klitoridektomi. Pada tipe ini, sebagian atau seluruh klitoris diangkat.
  • Tipe 2
    Pada sunat perempuan tipe 2, tak hanya sebagian atau seluruh klitoris yang diangkat, tapi juga labia. Labia adalah “bibir” bagian dalam dan luar yang mengelilingi vagina.
  • Tipe 3
    Pada sunat perempuan tipe 3, labia dijahit menjadi satu untuk membuat lubang vagina lebih kecil. Sunat perempuan tipe ini disebut juga dengan istilah infibulasi.
  • Tipe 4
    Sunat perempuan tipe 4 mencakup semua jenis prosedur yang merusak alat kelamin wanita untuk tujuan nonmedis, termasuk dengan cara menusuk, memotong, mengikis, atau membakar.

Sekitar 90% kasus sunat pada wanita termasuk dalam tipe 1, 2, atau 4. Sementara sisanya, yaitu sekitar 10% atau lebih, merupakan sunat perempuan tipe 3.

 

Sunat Perempuan di Indonesia

 

Pada 20 April 2006, melalui Surat Edaran Dirjen Bina Kesehatan Departemen Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 00.07.1.31047a tentang Larangan Medikalisasi Sunat Perempuan bagi Petugas Kesehatan Pemerintah melarang pelaksanaan praktik sunat perempuan.

Hal ini Surat edaran tersebut memperoleh respon dari MUI dengan Keputusan Fatwa No. 9A/2008 tentang Hukum Pelarangan Khitan Terhadap Perempuan yang menyebutkan bahwa khitan merupakan fitrah untuk laki-laki dan perempuan. Sementara segala bentuk pelarangan khitan berlawanan dengan syariah. Asal tidak berlebihan dan tidak melukai perempuan, khitan perempuan tidak boleh dilarang.

MUI menegaskan, khitan baik bagi laki-laki atau perempuan, termasuk fitrah dan syiar Islam. Khitan pada perempuan adalah makrumah (kemuliaan). Kaidah umum yang diambil yakni mendasarkan kepada hadis riwayat Abu Hurairah RA tentang lima fitrah. Yakni khitan, mencukur rambut kemaluan, mencukur rambut di ketiak, menggunting kuku, dan memotong kumis.

Secara khusus untuk perempuan, MUI mengambil sebuah hadis riwayat Ahmad. Bahwa Nabi SAW bersabda: Khitan adalah sunah bagi laki-laki dan makrumah (kemuliaan) bagi perempuan.

MUI juga menjelaskan ada perbedaan pendapat di kalangan imam mahzab soal ini. Mazhab Hanafi, Maliki menyatakan sunah sementara mazhab syafii menyatakan wajib.

Sunat perempuan kemudian juga diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan.  Namun, Permenkes ini terdapat pasal yang membingungkan; yaitu pada Pasal 2 Permenkes 6/2014 yang berbunyi: “Memberi mandat kepada Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’i untuk menerbitkan pedoman penyelenggaraan sunat perempuan yang menjamin keselamatan dan kesehatan perempuan yang disunat serta tidak melakukan mutilasi alat kelamin perempuan (female genital mutilation).”

 

Fatwa Keagamaan dari NU dan Muhammadiyah Tentang Khitan Perempuan

Menanggapi masalah khitan perempuan Lembaga Bahtsul Masail dari Nahdlatul Ulama mengeluarkan fatwa bahwa khitan perempuan memiliki dua hukum; yaitu wajib dan sunah.  Sedangkan Tarjih Muhammadiyah sebaliknya, tidak membolehkan segala bentuk praktik khitan perempuan.

Yang menjadi pertimbangan tidak dibolehkannya  sebab Muhammadiyah berpendapat praktik ini merupakan bid’ah; bukan tuntunan agama tetapi tradisi yang akan merugikan perempuan yang disunat.

Menurut Muhammadiyah, landasan hukum pelaksanaannya yaitu terletak pada dalil yang memerintahkan khitan pada laki-laki. Bagi perempuan sendiri tidak ada dalil yang secara spesifik menyebutkannya. Oleh karena ketidaktegasan dalil ini menimbulkan pertentangan di kalangan ulama. Sehingga Tarjih Muhammadiyah, setelah menimbang manfaat dan madharat yang ditimbulkan, mengeluarkan fatwa bahwa khitan perempuan tidak boleh dilakukan

 

Dampak Sunat Perempuan bagi Kesehatan

Sunat perempuan adalah praktik berbahaya dan dapat berdampak buruk bagi kesehatan. Oleh karena itu, Organsisasi Kesehatan Dunia (WHO) menentang segala bentuk sunat perempuan dan sangat mendesak penyedia layanan kesehatan untuk tidak melakukan prosedur ini meski pasien atau keluarga pasien memintanya.

Berbeda dengan sunat pria, sunat terhadap wanita tidak memiliki manfaat apa pun bagi kesehatan. Sebaliknya, prosedur ini justru bisa menyebabkan beragam keluhan, seperti:

  1. Masalah kesehatan mental

Sunat pada wanita dapat membuat wanita yang menjalaninya mengalami trauma psikis dan depresi. Jika berkelanjutan, gangguan mental ini bahkan dapat menimbulkan keinginan untuk bunuh diri.

  1. Kista

Khitan pada wanita berisiko menyebabkan terbentuknya kista dan abses.

  1. Perdarahan

Perdarahan bisa terjadi akibat terpotongnya pembuluh darah pada klitoris atau pembuluh darah lainnya di sekitar alat kelamin sewaktu prosedur sunat perempuan dilakukan.

  1. Gangguan dalam berhubungan seks

Merusak jaringan kelamin yang sangat sensitif, terutama klitoris, dapat menyebabkan penurunan hasrat seksual, nyeri saat berhubungan seks, kesulitan saat penetrasi penis, penurunan lubrikasi selama bersanggama, dan berkurangnya atau tidak adanya orgasme (anorgasmia).

  1. Nyeri terus-menerus 

Pemotongan ujung saraf dan jaringan alat kelamin dapat menyebabkan rasa sakit yang luar biasa. Tak hanya itu, masa penyembuhannya juga menyakitkan.

  1. Infeksi

Infeksi dapat terjadi akibat penggunaan alat yang sudah bekas pakai dan sudah terkontaminasi. Banyak jenis infeksi yang bisa terjadi akibat prosedur ini. Salah satunya adalah tetanus yang dapat menyebabkan kematian.

  1. Gangguan berkemih

Wanita yang menjalani sunat dapat mengalami gangguan dalam berkemih, seperti nyeri saat kencing atau bahkan tidak bisa buang air kecil.

  1. Gangguan dalam persalinan

Akibat jalan lahir yang mengecil, sunat terhadap wanita, terutama pada tipe 3, dapat menyebabkan persalinan menjadi sulit, robekan pada jalan lahir, perdarahan setelah melahirkan, dan persalinan yang lama hingga mengancam nyawa ibu maupun bayi.

Terapi untuk Wanita yang Menjalani Sunat Perempuan

Untuk mengurangi gangguan yang timbul akibat sunat perempuan, dapat dilakukan operasi untuk membuka vagina atau disebut juga deinfibulasi. Namun, perlu diketahui bahwa prosedur ini tidak dapat menggantikan jaringan yang hilang atau mengembalikan kerusakan yang telah terjadi.

Operasi deinfibulasi biasanya direkomendasikan untuk kondisi berikut:

  • Wanita yang tidak dapat berhubungan seks atau mengalami kesulitan buang air kecil
  • Wanita hamil yang berisiko mengalami masalah selama persalinan

Deinfibulasi harus dilakukan sebelum hamil. Namun, jika terpaksa, operasi ini tetap bisa dilakukan selama kehamilan, tetapi idealnya harus sebelum 2 bulan terakhir kehamilan.

Operasi dilakukan dengan membuat sayatan untuk membuka jaringan parut di atas lubang masuk vagina. Prosedur ini biasanya dilakukan dengan bius lokal dan pasien tidak perlu dirawat inap setelahnya. Meski begitu, pada beberapa kasus, dibutuhkan bius umum atau bius dengan suntikan di punggung (epidural).

Pada dasarnya praktek sunat pada perempuan bukanlah prosedur yang dilakukan untuk alasan kesehatan. Justru sebaliknya, menjalani prosedur ini dapat menimbulkan banyak gangguan kesehatan.

 

Bandung , 26 November 2022

 

Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung

 

Back to Article

 

 

 

Donasi Yuk
1