Hukum Aborsi , Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah

hukum aborsi

PUTUSAN MAJLIS TARJIH MUHAMMADIYAH

(MUKTAMAR TARJIH XXII MALANG 1989)

HUKUM ABORSI

Pengertian Aborsi

 

  1. Pengertian Abortus secara umum ialah “Gugurnya kandungan sejak terjadinya pembuahan/konsepsi.”

 

Abortus ini ada yang bersifat alamiyah dan ada yang dengan kesengajaan (provocatus)

 

aloneAbortus Provocatus ada 2 (dua) macam:

 

  1. Medicinalis

 

  1. Kriminalis

 

  1. Pengertian Abortus secara khusus

 

  1. Abortus provocatus Medicinalis, ialah “Pengguguran kandungan yang dilakukan dengan alasan medis”

 

  1. Abortus provocatus Kriminalis, ialah: “Pengguguran kandungan yang dilakukan dengan sengaja sejak pembuahan”

 

  1. Dalil-dalil Hukum Aborsi

 

  1. QS Al-Mukminun: 12-14 “Dan sesungguhnya Kami telah ciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah (12) Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). (13) Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang-belulang, lalu tulang-belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Suci Allah, Pencipta Yang Paling Baik (14)

 

  1. QS Azzumar 6 “Dia menciptakan kamu dari seorang diri kemudian Dia ciptakan daripadanya istrinya dan Dia menurunkan untuk kamu delapan ekor yang berpasangan dari binatang ternak. Dia menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan. Yang (berbuat) demikian itu adalah Allah, Tuhan kamu, Tuhan Yang mempunyai kerajaan. Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia maka bagaimana kamu dapat dipalingkan?.”

 

Dan QS Nuh: 14 “Padahal Dia sesungguhnya telah menciptakan kamu dalam beberapa tingkatan kejadian.”

 

  1. QS Al-Isra: 70 “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam. Kami angkut mereka baik di daratan ataupun di lautan Kami beri mereka rezeki yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makluk yang Kami ciptakan.”

 

  1. QS Al-An’am 151 “……. dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka dan jenganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak dari padanya ataupun yang tersembunyi dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan seuatu (sebab) yang benar. Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhan kepadamu supaya kamu memahami(nya).”

 

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (Al-Isra’: 31)

 

“Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah ia dibunuh.” (At Takwir: 8-9)

 

  1. QS Ar Rum: 40

 

hamil“Allah-lah yang menciptakan kamu, kemudian memberimu rezeki, kemudian mematikanmu, kemudian menghidupkanmu (kembali). Adakah diantara yang kamu sekutukan dengan Allah yang dapat berbuat sesuatu dari yang demikian? Maha sucilah Dia dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan.”

 

“Katakanlah: ‘Siapakah yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan dari bumi?’ Katakanlah: ‘Allah’, dan sesungguhnya Kami atau kamu (orang- orang yang musyrik) pasti berada dalam kebenaran atau dalam kesesatan yang nyata.” (Saba: 24)

 

  1. QS Al-Waqi’ah: 57-61

 

“Kami telah menciptakan kamu, maka mengapa kamu tidak membenarkan (hari berbangkit)?” (57) “Maka terangkanlah kapada-Ku tentang nutfah yang kamu pancarkan.” (58) “Kamukah yang menciptakannya, atau Kami-kah yang menciptakannya?” (59) “Kami telah menentukan kematian di antara kamu dan Kami sekali-kali tidak dapat dikalahkan.” (60) “Untuk menggantikan kamu dengan orang yang seperti kamu (dalam dunia) dan menciptakan kamu kelak (di akhirat) dalam keadaan yang tidak kamu ketahui.” (61)

 

  1. QS Al-Baqarah: 205

 

“Dan apabila ia berpaling (dari mukamu) ia berjalan di muka bumi untuk mengadakan kerusakan padanya dan merusak tanam-tanaman dan keturunan dan Allah tidak menyukai kebinasaan”

 

  1. Hadis Rasulullah saw riwayat Bukhari dan Muslim

 

“Sesungguhnya tiap-tiap orang diantara kamu sekalian dikumpulkan penciptaannya di dalam rahim ibunya selama 40 hari berupa nuftah, kemudian berangsur-angsur menjadi ‘alaqah dalam jangka waktu yang sama (40 hari), lalu berkembang menjadi mudghah dalam jangka waktu yang sama (40 hari). Setelah itu diutuslah malaikat kepadanya dan ditiupkan roh ke dalamnya………….. seterusnya” (Hadis Muttafaq alaihi matan diatas lafazh Muslim)

 

  1. QS Al-Baqarah: 195

 

.”…. dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan dan berbuat baiklah karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”

 

  1. QS An Nisa: 29

 

.”…. dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.”

 

  1. QS Al-Baqarah: 173

 

.”… tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa, sedang ia tidak menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”

 

  1. Kaidah-kaidah Ushul Fiqh

 

  1. Keadaan darurat menjadikan sebab kebolehan hal-hal yang dilarang

 

  1. Apabila ada dua hal yang merusak saling bertentangan, maka harus dijaga yang paling besar bahayanya dengan melakukan yang paling ringan resikonya

 

ANALISIS

 

bayiAllah SWT menciptakan manusia secara bertahap-tahap. Tahap pertama adalah dari Nuthfatul Amsy, yaitu pembuahan (Consepsio) dari hasil pertemuan antara bibit laki-laki (sperma) dengan bibit perempuan (sel telur = Ovum) Dari sejak pembuahan itulah sebenarnya kehidupan manusia telah dimulai dan kehidupan itu harus dihormati dan dimuliakan Pendapat-pendapat yang mengatakan ruh yang ditiupkan Malaikat, sesudah janin dalam kandungan berusia 120 hari sejak terjadinya konsepsi, seperti dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim diatas, dimana dipahami bahwa ruh tersebut berarti nyawa tidak dapat diterima, sebab selain pengertian ruh itu sendiri tidak dapat dipahami oleh manusia dengan jelas, karena ruh itu urusan Allah, juga kenyataan bahwa pembuahan itu telah hidup yang kemudian berkembang menjadi alaqah dan seterusnya menjadi mudghah sampai usia 120 hari. Jadi ruh yang ditiupkan Malaikat ke dalam janin yang telah berusia 120 hari bukan ruh hayati, akan tetapi bisa dipahami sebagai ruh insani, yaitu sebagai satu kesatuan dari fitrah manusia yang dipersiapkan untuk sanggup menerima beban taklik (beban hukum) dari Allah

 

Allah SWT melalui firman-Nya di dalam Al-Qur’an sangat menghormati dan menjunjung tinggi derajat manusia. Sedangkan kita memaklumi bersama bahwa tidak akan pernah ada manusia tanpa ia harus diberi hak hidup sejak terjadinya pembuahan/konsepsi. Berdasarkan alasan diatas, maka penentuan hukum aborsipun dimulia dari saat terjadinya pembuahan/konsepsi. Oleh karena itu, tindakan abortus provocatus, tanpa alasan yang dibenarkan syara’ dianggap sebagai suatu perbuatan yang menentang harkat dan martabat manusia.

 

HUKUM ABORSI (ABORTUS PROVOKATUS)

 

  1. Bahwa abortus provokatus kriminalis sejak terjadinya pembuahan hukumnya haram.

 

  1. Bahwa abortus provokatus medicinalis dapat dibenarkan lantara darurat yaitu adanya kekhuatiran atas keselamatan atau kesehatan ibu waktu mengandung dan melahirkan berdasarkan hasil konsultasi dengan para ahli

 

PENJELASAN

 

Dalam keputusan nomor 1 didasarkan atas dalil-dalil yang telah disebutkan diatas yaitu dalil nomor 1 s/d 8. Sedangkan diktum keputusan nomor 2 didasarkan atas dalil-dalil dari no 9 s/d 12

 

Fatwa Hukum Aborsi ini ditulis ulang oleh Herri Permana

 

Back to Article

Donasi Yuk
1