Kitab Fathul Qarib

kitab fathul qarib

 

Oleh Herri Permana

 

Hal yang tidak dapat dipungkiri lagi, bahwasannya untuk dapat memahami kitab kuning, para santri diharuskan untuk dapat memahami terlebih dahulu mengenai beberapa turunan yang berkaitan erat keilmuan, diantara lainnya sebagai contohnya adalah Nahwu Sharaf, dan kaidah dalam bahasa arab serta beberapa keilmuan turunan lain yang digunakan sebagai pendukung.

 

Ilmu fiqih telah dipastikan akan ada pada setiap kurikulum lembaga pendidikan kategori keislaman entah pada pondok pesantren yang ada di Negara Indonesia, maupun lembaga lain ysng ada di seluruh penjuru negeri.

 

Hal tersebut dikatakan, karena ilmu fiqih merupakan ilmu yang sangat penting. Ilmu ini mempunyai kaitan erat dengan tingkah laku atau perbuatan setiap orang yang telah memikul tanggung jawab mukallaf atau hukum . Maka sudah tidak menjadi hal yang tabu lagi jika ilmu fiqih, yang terdapat di kitab Ta’lim Muta’allim disebut sebgaii ‘sebaik-baiknya pemimpin’, paling utamanya ilmu, tampeng yang melindungi dari potensi besar akan terjadinya bahaya, serta  jug a orang yang ahli fiqih merupakan orang yang lebih  baik daripada orang yang merupakan ahli ibadah.

 

 

Fathul Qarib merupakan salah satu kitab yang dapat dikatakan sebagai kitab yang populer bagi kalangan santri didalam menempuh pendidikan dalam pesantren yang telah menyebar luas di seluruh penjuru. Pengarang  kitab fenomenal ini adalah Ibnu Qosim Al Ghazi. Kitab satu ini juga kerap digunakan pada umat Muslim yang ingin atau baru saja mempelajari dan menggali ilmu fikih.

 

Kitab Fathul Qarib juga merupakan salah satu kitab bahasa Arab yang tanpa menggunakan harakat serta terjemahan. Pada dunia kalangan pesantren, kitab ini lebih dikenal dengan istilah kitab kuning atau dapat disebut juga dengan kitab gundul.

 

santri membaca kitab kuning
santri membaca kitab kuning

Pada segi dalam penyusunannya, kitab Fathul Qarib telah disusun dengan ringkas sekaligus disusun secara sistematis, dan bermahzab Syafi’i. Kitab populer yang satu ini merupakan penjelasan dari kitab yang telah dikarang oleh Al Qadhi Abu Syuja, yaitu kitab Al-Ghayah wa At-Taqrib.

 

Penggunaan pada kitab Fathul Qarib sendiri telah dijadikan sebagai sumber utama sekaligus digunakan sebagai pegangan yang wajib pada bimbingan dalam madrasah diniyah atau lembaga pendidikan agama Islam yang sifatnya termasuk dalam kategori salaf yaitu pendidikan dengan corak tradisional. Untuk isi dari kita Fathul Qarib sendiri akan dijelaskan melalui ulasan dibawah ini.

 

Pembahasan Isi Pada Kitab Fathul Qarib

 

Sebelum membahas lebih dalam mengenai kitab Fath Qarib, Alangkah baiknya untuk mengenal lebih dalam mengenai pengarangnya terlebih dahulu.

 

Pengarang kitab ini nama lengkapnya adalah Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Al Ghazi. Tokoh besar ini dilahirkan di Ghaza Palestina, yaitu tepatnyapada bulan Rajab 859 Hijriyah.

 

Di kota tersebut juga Al Ghazi tumbuh dan berkembang hingga menjadi seorang yang dewasa. Namun, pada tahun 881 Hijriah Beliau kemudian memutuskan untuk hijrah ke Mesir guna dalam hal menuntut ilmu dan sampai akhirnya telah berhasil menjadi ulama yang telah dihormati karena kealiman yang ada pada dirinya.

 

Selama didalam menuntut ilmu, Al Ghazi telah belajar kepada banyak kaum ulama guna dalam hal memperdalam ilmu fikih, ilmu qiraat, serta mempelajari mengenai tata bahasa Arab, serta ilmu-ilmu agama yang lainnya yang ada,  Bahkan, Al Ghazi juga telah mempelajari ilmu pemgetahuan yang bersifat umum seperti contoh yaitu matematika.

 

Al Ghazi sendiri juga merupakan salah satu ulama yang telah berhasil hafal Alquran. Dengan suara yang merdu sekali sehingga beberapa orang yang melaksanakan ibadah sholat dan  bermakmum di belakangnya tidak akan pernah merasa bosan jika mendengar ayat-ayat Alquran yang telah dilantunkannya.  Ulama besar Al Ghazi wafat pada malam Rabu, 6 Muharram 918 Hijriah.

 

 

syaikhKembali ke pembahasan utama. Kitab Fathul Qorib berisi pembukaan atau muqaddimah sekaligus berisi pembahasan mengenai ilmu fiqih. Ilmu fiqih yang telah dibahas, secara garis besar terdiri oleh empat bagian, yakni mengenai tentang tata cara bagaimana menerapkan pelaksanaan ibadah, muamalat, pembahasan mengenai masalah pernikahan, serta juga berbagai kajian mengenai  hukum Islam yang membahas mengenai jinayat atau istilah jelasnya adalah kriminalitas.

 

Sebagaimana pada umumnya kitab fiqih lainnya yang ada, pada bagian awal kitab Fathul Qarib. Al Ghazi membahas tentang beberapa tata cara pelaksanaan ibadah yang terdapat dalam lima perkara seperti perkara bersuci, sholat, zakat, puasa, serta mengenai perkara haji.

 

Al Ghazi kurang lebihnya telah membahas 13 pasal didalam menjelaskan bab mengenai hal bersuci. Hal-hal tersebut yang telah dibahas diantaranya adalah benda-benda najis, memakai siwak, wudhu, adab mengenai buang air kecil serta buang air besar, adab tayammum, serta pembahasan mengenai haid sekaligus nifas.

 

Setelah memahami mengenai pembahasan tentang bersuci, baru selanjutnya akan diajarkan lebih dalam mengenai tata cara didalam melaksanakan sholat. Dalam bagian ini, Al Ghazi menjelaskan berbagai syarat orang yang harus atau wajib untuk melaksanakan sholat, macam-macam sholat, serta  semua hal yang mepunyai kaitan erat dengan sholat.

 

Selanjutnya yang terdapat pada bagian kedua, Al Ghazi menjelaskan tentang masalah mengenai muamalat. Pembahasan yang mempunyai kaitan dengan hal interaksi sosial dan ekonomi yang telah dibagi menjadi dua pembahasan utama yaitu Pertama, mengenai berbagai hukum jual beli serta bermacam jenis muamalah lainnya. Selanjutnya pada bagian yang kedua  akan disuguhkan dengan pembahasan mengenai hukum warisan dan juga  wasiat.

 

Pada isi pembahasan mengenai hal jual beli ini, Al Ghazi memberi penjelasan dalam hal tentang ghasab. Yang menurut Beliau, ghasab yakni memakai atau merampas harta orang lain tanpa adanya izin dari pemilik barang tersebut. Ghasab itu berbeda hal dengan mencuri, Perilak  ghasab dilakukan secara terus terang dan sifatnya memaksa.

 

Kemudian dilanjutkan pada bagian ketiga, Al Ghazi disini membahas mengenai hal pernikahan serta berbagai ha yang mempunyai kaitan dengan pelaksanaan pernikahan yang sesuai dengan apa yang ada didalam syariat Agama Islam.

 

Sementara yang terdapat pada bagian keempat, dalam kitab tersebut berisi delapan pembahasan. Adapun beberapa hal yang dibahas,  beberapa diantarnya adalah tentang jinayat sekaligus hukuman. Pada bagian pembahasan ini, penulis menjelaskan , bagaimana seharusnya para orang yang merupakan pelaku pencuri, koruptor, dan juga pembunuh dihukum sesuai dengan apa yang terdapat didalam syariat Islam.

 

Pada bagian terakhir kitab ini, Al Ghazi memberikan pembahasan mengenai hal hukum hewan hasil buruan, hukum penyembelihan qurban, perlombaan menggunakan hewan serta lomba memanah, hukum memgenai.sumpah serta nazar, hukum mengenai keputusan sekaligus mengenai persaksian, serta pandangan didalam memberikam kemerdekaan kepada budak.

 

Sekian ulasan mengenai kitab Fathul Qarib yang merupakan karangan dari Ibnu Qosim Al Ghazi yang sekaligus merupakan penjelas dari kitab Al-Ghayah wa At-Taqrib yang merupakan karangan dari Al Qadhi Abu Syuja. Semoga dapat bermanfaat dan bisa menjadikan tambahan wawasan bagi sesama..

 

 

Bandung , 17 Desember 2023

 

 

Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung

 

 

Backto Article

Donasi Yuk
1