Anak Tanpa Identitas di Indonesia: Sebuah Kaderisasi Kemiskinan

anak tanpa identitas

 

Di tengah upaya Indonesia membangun sistem kesejahteraan yang inklusif, masih ada jutaan anak yang hidup tanpa pengakuan negara. Mereka disebut anak tanpa identitas—anak-anak yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) , akta kelahiran, kartu keluarga, atau Kartu Identitas Anak (KIA). Meski mungkin terlihat sepele, ketiadaan identitas ini membawa dampak besar: mereka sulit bersekolah, tak bisa mendaftar BPJS Kesehatan, dan tidak terdata dalam program bantuan sosial pemerintah. Mereka ada tapi dianggap tidak ada oleh negara.

Fenomena ini bukan sekadar masalah administrasi. Ia menyentuh inti kemanusiaan: hak anak untuk diakui sebagai warga negara. Tanpa identitas, anak-anak tersebut seperti hidup di balik bayang-bayang hukum — ada secara fisik, tetapi tidak “terdaftar” secara legal sehingga tidak diakui keberadaannya.

 

Seberapa Besar Masalah Anak Tanpa Identitas di Indonesia?

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, 93,88% anak usia 0–17 tahun di Indonesia telah memiliki akta kelahiran. Sekilas, angka ini terlihat baik. Namun, bila dihitung dari total populasi anak di Indonesia sekitar 87,8 juta jiwa, maka sekitar 5,3 juta anak masih belum memiliki akta kelahiran.

Di Provinsi Jawa Barat

Hanya 84,47% anak berusia 0–17 tahun di Jawa Barat yang memiliki akta kelahiran. Dengan total populasi sekitar 49,9 juta jiwa (dan anak 0–17 tahun sekitar 15,7 juta), diperkirakan 2,44 juta anak di Jawa Barat belum memiliki akta kelahiran atau identitas kependudukan.

Di Kota Bandung

Sekitar 93,78% anak usia 0–17 tahun telah memiliki akta kelahiran. Dengan jumlah anak sekitar 710 ribu jiwa, berarti sekitar 44 ribu anak di Kota Bandung masih belum memiliki identitas resmi.

Dampak Nyata: Ketika Anak Tak Diakui Negara

Tanpa identitas seorang anak akan tercabut hak-hak dasarnya baik sebagai anak maupun wargan negara. Keberadaan mereka menjadi tidak diakui oleh negara walaupun secara fisik ada. Dampaknya antara lain :

  1. Tidak Bisa Bersekolah Secara Formal.
  2. Tidak Bisa Terdaftar di BPJS atau Program Kesehatan.
  3. Tidak Masuk dalam Program Bantuan Sosial.
  4. Kerentanan Hukum dan Sosial.

Secara umum anak tanpa identitas rentan dalam perlindungan hukum dan penghlangan hak-hak dasarnya sebagai anak dan warganegara sehingga rentan menjadi kader kemiskinan di masa depan

Hak Anak atas Identitas dalam Hukum Indonesia

Hak anak untuk memiliki identitas dijamin penuh dalam Undang-undang diantaranya :

  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

 

Pasal 27

 

(1) Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya.

(2) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran.

(3) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan surat keterangan kelahiran dari pihak yang berwenang.

(4) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipungut biaya.

Maknanya:

Setiap anak berhak memperoleh akta kelahiran secara gratis sebagai bukti identitas hukum agar diakui oleh negara.

 

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan j.o. UU Nomor 24 Tahun 2013 (perubahannya)

Pasal 27

Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

Pasal 28

Berdasarkan laporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan Akta Kelahiran.

Pasal 79A

Penerbitan Akta Kelahiran tidak dikenai biaya.

 

Maknanya:

Negara wajib mencatat dan menerbitkan akta kelahiran setiap anak tanpa diskriminasi dan tanpa pungutan biaya.

 

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 

Pasal 28B ayat (2)

“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

 

Maknanya: hak atas identitas termasuk bagian dari hak hidup dan perlindungan hukum.

 

 

  1. Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child)

Yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990

 

Pasal 7

“Anak harus didaftarkan segera setelah lahir dan mempunyai hak sejak lahir atas nama, kewarganegaraan, serta sejauh mungkin, mengetahui dan diasuh oleh orang tuanya.”

 

Indonesia berkewajiban secara hukum internasional menjamin setiap anak memiliki identitas resmi.

 

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

 

Pasal 53

“Setiap anak sejak kelahirannya berhak atas nama dan status kewarganegaraan

 

Mengapa Masih Banyak Anak Tak Memiliki Identitas?

 

Ada beberapa faktor dimana anak tidak punya bahkan hampir tidak bisa mendapatkan identitas kependudukan, diantaranya :

  1. Orang tua tidak memiliki dokumen dasar.
    2. Kelahiran di luar fasilitas kesehatan.
    3. Kurangnya pengetahuan masyarakat.
    4. Biaya dan jarak ke Disdukcapil.
    5. Anak terlantar atau anak jalanan.

Solusi Hukum dan Administratif

Ada beberapa alternatif solusi hukum dan administratif untuk menyelesaikan masalah anak tanpa identitas , diantaranya :

  1. Pendaftaran Akta di Disdukcapil.
    2. Perwalian (Wali Resmi).
    3. Pengangkatan Anak (Adopsi).
    4. Peran LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak).
    5. Layanan Jemput Bola Disdukcapil.

Peran LKSA dalam Pengurusan Identitas Anak Terlantar

Salah satu lembaga independen masyarakat yang memiliki kewenangan dan kemampuan mengurus dokumen kependudukan anak terlantar adalah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau di masyarakat lebih dikenal sebagai Panti Asuhan.

Bahkan aparat kewilayahan seperti RT , RW , Lurah dan Camat pun seringkali akan mentok dan gagal dalam pengurusan identitas anak terlantar karena minimnya dokumen pendukung dsb.

LKSA legal dan terdaftar dalam mengajukan hak perwalian kepada pengadilan dengan rekomendasi dari dinsos kota/kab .

Akan tetapi karena ribetnya masalah birokrasi dan pengadilan LKSA bisa mengajukan langsung ke Disdukcapil Kota / Kab untuk pembuatan Nomor Induk Kependudukan dan Akta Lahir dengan melampirkan dokumen tetulis diantaranya :

  1. Surat Penyerahan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari ibu anak apabila di luar nikah / nikah siri , kedua orang tua bila menikah resmi atau BAP Kepolisian bila tidak diketahui oran tuanya
  2. Surat Keterangan Lahir dari Bidan atau Rumah Sakit atau bila tidak tidak ada mengisi Form Surat Kebenaran Pernyataan Kelahiran dari Disdukcapil
  3. Surat Pernyataan Ibu bahwa belum menikah resmi bila di luar pernikahan / nikah siri
  4. Surat kronologis (tulis tangan)
  5. Surat Pernyataan Ketua Yayasan (tulis tangan)
  6. KTP ibu (bila belum menikah/nikah siri) atau KTP orang tua (bila menikah resmi)
  7. KTP Ketua Yayasan beserta KTP 2 orang Saksi
  8. KK Ketua Yayasan
  9. Legalitas Yayasan (Akte , Depkumham , Domisili)
  10. Surat Terdaftar Dinas Sosial
  11. Pengantar RT , RW

 

Secara umum cara ini tidak secara otomatis menjadikan LKSA sebagai wali sah secara resmi, tapi bisa diterima oleh instasi pemerintahan seperti Disdukcapil , Disdik , Dinkes dll sebagai wali sementara sehingga bisa mengurus dokumen-dokumen kependudukan juga pengurusan sekolah , BPJS , KIP dll

Harapan dan Rekomendasi

Masalah anak tanpa identitas adalah persoalan lintas sektor: hukum, sosial, pendidikan, dan kesehatan. Diperlukan kerja sama antara Disdukcapil, Dinas Sosial, sekolah, puskesmas, dan masyarakat.

Keberadaan anak tanpa identitas akan menimbulkan efek domino berupa kaderisasi kemiskinan. Seorang anak tanpa identitas tidak akan bisa memiliki akses kepada layanan pendidikan , kesehatan dan sosial sehingga rentan akan kehidupan dalam kemiskinan absolut.

Dan ketika anak ini menjadi dewasa kemudian menikah dan punya anak maka kemungkinan besar anak-anaknya kelak juga tidak bisa punya identitas juga sehingga kemiskinan asout akan menurun kepada setiap generasi mereka,

Karena itulah diperlukan peran aktif pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi persoalan ini supaya bisa memberi harapan menjadi pemutus rantai jerat setan kemiskinan absolut.

 

Penutup

Identitas bukan hanya selembar kertas; ia adalah tiket menuju masa depan. Dengan kolaborasi semua pihak, tidak ada alasan satu pun anak di negeri ini dibiarkan tanpa pengakuan. “Setiap anak berhak atas nama, kewarganegaraan, dan identitas sejak ia dilahirkan.” (Konvensi Hak Anak PBB).

Akan tetapi penanganan masalah anak tanpa identitas di Indonesia seringkali terhambat oleh mata rantai birokrasi dan pengadilan sehinga masalah ini sangat sulit diselesaikan bahkan semakin lama semakin membesar sehinga berpotensi menjadi sebuah kaderisasi kemiskinan absolut di Indonesia

 

Bandung, 19 Oktober 2025

Bandung, 20 November 2023

 

Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung

 

Back to Article

 

Donasi Yuk
1