Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak

lembaga kesejahteraan sosial anak

oleh : Herri Permana

Istilah panti asuhan di Indonesia sudah sangat familiar di telinga masyarakat Indonesia. Namun untuk istilah PSAA dan LKSA tentu masih cukup asing bagi orang awam. Semua istilah ini sebenarnya merujuk kepada panti asuhan, hanya saja digunakan setelah adanya perubahan-perubahan kebijakan oleh pemerintah.

Awalnya lembaga kesejahteraan sosial yang mengurus soal anak terlantar disebut dengan panti asuhan. Namun kemudian istilah tersebut kemudian berubah menjadi Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) dan berubah lagi menjadi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Saat ini istilah resmi yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah LKSA. Berdirinya lembaga ini hingga fungsi dan tanggung jawabnya juga sudah diatur secara resmi.

Apa Itu LKSA?

anakUrusan perlindungan anak di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas dan tercantum pada UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam UU tersebut terdapat pasal 20 yang isinya:

Negara, pemerintahan, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

Berdasarkan pasal tersebutlah maka pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab besar terhadap perlindungan anak-anak terlantar. Oleh karena itulah didirikan panti asuhan yang kemudian menjadi PSAA dan terakhir LKSA.

LKSA sendiri berdiri di bawah pengawasan Dinas Sosial dan dibentuk oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat. Ada beberapa definisi yang bisa menggambarkan apa itu LKSA menurut beberapa sumber yaitu:

1.      Menurut Departemen Sosial

Definisi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial RI di salah satu pasalnya:

LKSA merupakan organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial anak yang dibentuk oleh masyarakat baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

2.      Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia

LKSA adalah rumah, tempat maupun kediaman yang dimanfaatkan untuk mengasuh anak yatim piatu, anak yatim dan anak piatu serta anak terlantar.

3.      Menurut Gospor Nabor

LKSA adalah lembaga pelayanan sosial yang didirikan pemerintah atau masyarakat. Tujuannya adalah untuk membantu memberikan bantuan hidup kepada individu atau kelompok masyarakat dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya.

Memperhatikan ketiga definisi ini maka bisa ditarik kesimpulan bahwa LKSA adalah lembaga yang secara penuh memenuhi semua kebutuhan anak terlantar hingga anak yatim piatu. Sedangkan pendirinya bisa dari pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu.

Fungsi dan Tugas-Tugas LKSA di Indonesia

Mengacu pada pengertian LKSA maka bisa dijabarkan pula apa fungsi dan tugasnya. Berikut ini beberapa fungsi dan tugas dari LKSA yang perlu dipahami.

1.      Lembaga Pelayanan dan Rujukan

LKSA berfungsi sebagai lembaga pelayanan yang khusus mengasuh anak terlantar hingga yatim piatu. Standar pelayanannya sendiri sudah diatur secara khusus dalam Permensos.

Selain itu LKSA juga berfungsi sebagai lembaga rujukan keluarga yang mungkin saja tidak mampu mengasuh karena keadaan tertentu. Termasuk juga ketika orang tua lalai melaksanakan kewajibannya maka pemerintah akan merujuk ke LKSA.

2.      Menggantikan Fungsi Orang Tua

Anak-anak yang diasuh di LKSA bukan sekedar tinggal dan makan tetapi juga memberikan peranan pengganti orang tua. Baik dari segi pemberian nafkah, pembinaan, pendidikan dan sumber informasi demi kesejahteraan anak.

Termasuk juga sebagai wadah menggantikan orang tua dalam membina soal agama. Tidak heran beberapa LKSA biasanya didirikan oleh beberapa yayasan agama.

3.      Lahan untuk Mengabdi Pelayanan Kesejahteraan Anak

Terakhir dari sisi pekerja di LKSA, lembaga ini bisa menjadi wadah masyarakat untuk mengabdi, memberikan pelayanan kesejahteraan anak. Namun pelayanan yang diberikan tetap harus terpadu karena masyarakat yang bisa bergabung juga terpilih.

Data LKSA di Beberapa Kota di Indonesia

Keberadaan LKSA di Indonesia tentunya begitu penting mengingat data anak terlantar masih tinggi. Pada tahun 2020 saja, Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki data anak terlantar mencapai 67.368 anak.

Sebagai contoh di Provinsi Kalimantan Timur jumlah anak terlantar di tahun 2020 adalah 6.644 anak. Jumlah ini telah meningkat jika dibandingkan dengan sebelum-sebelumnya.

Lalu apakah jumlah LKSA di Indonesia sudah mencukupi untuk membina anak-anak terlantar? Mari kita lihat data LKSA di beberapa kota.

1.      Daya LKSA di DKI Jakarta

Sebagai kota dengan penduduk terpadat, Jakarta tentunya sudah menyediakan beberapa lembaga kesejahteraan sosial salah satunya adalah LKSA. Pada data tahun 2019 terdapat 55 LKSA sedangkan di tahun 2020-2021 menurun menjadi 53.

Seluruh panti asuhan tersebut berhasil membina anak-anak terlantar sejumlah 3.408 di tahun 2021.

2.      Data LKSA di Jawa Tengah

Jumlah yang berbeda terdapat pada Provinsi Jawa Tengah di tahun 2019-2021 jumlah panti asuhan milik pemerintah bertahan di angka 14 lembaga. Sedangkan milik swasta di tahun 2019 ada 691 lembaga, tahun 2020 ada 602 lembaga dan tahun 2021 menurun menjadi 593 lembaga.

3.      Data LKSA di Jawa Barat

Dibandingkan dengan tiga kota lainnya, Jawa Barat memiliki jumlah LKSA tertinggi yaitu mencapai 993 pada tahun 2017. Jumlah LKSA tertinggi ada di kota Tasikmalaya yakni 207 lembaga sedangkan di kota Bandung terdapat 92 lembaga. Semua itu tercatat baik lembaga milik pemerintah maupun swasta.

4.      Data LKSA di Jawa Timur

Sedangkan data panti asuhan yang ada di Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017 untuk berjumlah 480 lembaga baik itu milik pemerintah dan swasta. Berbeda dengan daerah lainnya, di Jawa Timur juga tersedia Panti Sosial Asuhan Balita Terlantar yang jumlahnya mencapai 50 pada tahun yang sama.

5.      Data LKSA di DIY

Daerah Istimewa Yogyakarta juga memiliki LKSA yang aktif di tahun 2018. Jumlahnya sendiri dari 90 untuk LKSA, sedangkan untuk balita berjumlah 5 lembaga dan disabilitas anak ada 16 lembaga.

6.      Data LKSA di Padang

Sedangkan di kota Padang sendiri memiliki data LKSA 34 lembaga di tahun 2020 dan meningkat sedikit menjadi 35 lembaga di tahun 2021.

Peraturan Pemerintah yang Mengatur tentang LKSA

Terlaksananya LKSA tentu tidak sembarangan, pasalnya ada juga lembaga yang didirikan oleh kelompok masyarakat atau perorangan. Jadi LKSA tidak hanya didirikan oleh pemerintah saja.

Supaya pendiriannya resmi maka pemerintah pun memiliki sederet UU hingga Permensos yang menjadi acuan utamanya. Sehingga dalam pendirian dan pelaksanaan LKSA tidak sembarangan. Berikut ini beberapa UU yang mengatur soal LKSA.

1.      UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

pantiUU yang mengatur soal perlindungan anak ini juga menyangkut pautkan mengenai panti asuhan atau LKSA. Dalam UU ini dijelaskan secara terperinci apa saja hak dan kewajiban anak, bukan hanya bagi keluarga dan orang tua tetapi juga pemerintah.

Khususnya di bagian Keempat yang membahas tentang Sosial dimulai dari pasal 55. Dibahas lebih lanjut bagaimana lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar.

2.      Permensos tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak

Turunan dari UU di atas yang berhubungan dengan LKSA ada pada Permensos ini. Permensos nomor 30/ HUK/ 2011 ini mengatur mengenai standar nasional pengasuhan anak bagi LKSA. Ada begitu banyak hal yang dibahas di dalamnya.

Mulai dari apa yang dimaksud dengan standar nasional pengasuhan anak, siapa yang bisa mendirikan LKSA, sampai prinsip-prinsip pengasuhannya. Banyak kebutuhan anak yang perlu dipenuhi seperti pendidikan, ekonomi, perlindungan khusus, pengasuhan, dan masih banyak lagi.

LKSA juga Harus Memiliki Akreditasi

Ada satu hal penting yang tidak boleh dilewatkan yakni mengenai standar kelembagaan yang juga diatur dalam Permensos. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam standar kelembagaan ini.

Mulai dari pendirian, perizinan dan terakhir adalah akreditasi. Dinas sosial memiliki tanggung jawab dalam memberikan izin dan monitoring pelayanan pengasuhan. Sebuah lembaga bisa mengajukan akreditasi kepada Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Nantinya badan tersebut akan menentukan tingkat pelayanan dan standar penyelenggaraan pelayanan. Sebuah LKSA harus mempelajari tata cara akreditasi termasuk juga dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Akreditasi ini bisa disesuaikan dengan yang tercantum pada Peraturan Menteri Sosial tentang Akreditasi di Bidang Kesejahteraan Sosial. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam akreditasi.

1.      LKSA harus Berbadan Hukum

Syarat yang pertama adalah LKSA sudah berbadan hukum, biasanya menjadi hal penting bagi LKSA swasta. Adanya badan hukum ini penting karena menandakan sistem atau struktur organisasi jelas, lokasi jelas sampai dengan pelayanannya.

Pengurus LKSA harus mendaftar terlebih dahulu supaya berbadan hukum. Semua yang berhubungan dengan pendirian dan perizinan harus dipersiapkan dengan jelas.

2.      LKSA Terdaftar di Kementerian

Selain itu LKSA juga harus sudah terdaftar atau tercatat di kementerian atau instansi sosial. Ketika sudah terdaftar artinya LKSA tersebut sudah mendapat monitoring secara resmi dari pemerintah. Dengan tujuan juga untuk mempermudah mendapat bantuan ketika diberikan oleh negara.

3.      LKSA Melakukan Pelayanan Sosial Langsung

Syarat terakhir adalah LKSA harus melakukan pelayanan sosial langsung kepada masyarakat. Dalam hal ini adalah anak-anak yang terlantar sesuai dengan UU. Adanya pelayanan membuktikan bahwa praktek benar-benar dilakukan dan sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Standar Pelayanan dalam Akreditasi

Akreditasi bertujuan untuk memberikan penilaian, apa yang dinilai tentu saja standar pelayanannya. Ada standar minimal dari segi kelembagaan, proses pelayanan sampai hasil pelayanan. Semua standar ini akan dilakukan asesmen oleh Dinas Sosial terkait.

Berikut ini beberapa standar pelayanan minimal yang berhubungan dengan kelembagaan.

  1. Status lembaga, apakah sudah berbadan hukum atau belum serta milik swasta atau pemerintah.
  2. LKSA juga harus memiliki visi misi yang menjadi hal penting dalam asesmen.
  3. LKSA juga wajib memiliki program dan strategi yang harus dijalankan secara rutin.
  4. LKSA wajib memiliki pekerja sosial profesional yang sudah memiliki sertifikat kompetensi.
  5. Lengkap tidaknya sarana dan prasarana LKSA harus dilaporkan sesuai dengan kondisi lapangan.
  6. Adanya dana dan sistem pengelolaan yang jelas sampai pertanggung jawabannya.

Sedangkan standar minimal dalam proses pelayanan meliputi bagaimana tahapan pelayanan dan juga metode teknik pelayanan. Terakhir adalah bagaimana hasil pelayanan LKSA yang mencakup:

  1. Ketepatan sasaran penerima layanan yakni anak-anak terlantar.
  2. Jumlah penerima pelayanan akan disesuaikan dengan sarana dan prasarana termasuk tenaga pekerja sosial.
  3. Bagaimana kualitas pelayanan sehingga menghasilkan anak didik yang baik.
  4. Seperti apa pencapaian tujuan pelayanan sampai di hari asesmen dilakukan.

Layaknya sekolah, akreditasi yang diberikan juga mencakup penilaian A sangat baik, B baik, C cukup. Adanya akreditasi ini juga bertujuan untuk mempermudah donatur untuk lebih yakin berdonasi.

 

Bandung , 20 Desember 2022

 

Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan di Bandung

 

Back to Article

Donasi Yuk
1