oleh : Herri Permana
Perdebatan mengenai larangan pemimpin perempuan berawal dari perdebatan mengenai keshahihan penggunaan dalil dari hadis “lan yuflih qauman wallaw amrahum imra’atan” Â Tidak akan beruntung suatu kaum yang dipimpin oleh wanita.
Kajian Kritis Hadis Larangan Pemimpin Perempuan
Dalam kajian mengenai hadis diatas muncul beberapa pendapat , satu pihak menolak keshahihan hadis ini dengan mengutip pendapat Fatima Mernissi yang menyatakan ke ghariban hadis tersebut bahkan dengan kenyataan bahwa satu-satunya perawi yang meriwayatkan hadis tersebut yaitu Abi Bakrah dianggap cacat karena memberikan kesaksian palsu pada masa Umar bin Khatab r.a..
Yang lain lagi hadis ini berbau politis karena berdasarkan Asbabul Wurudnya hadis tersebut diriwayatkan pada saat terjadinya perang Onta antara Ali bin Abi Thalib r.a melawan Aisyiah r.a yang tentu saja merugikan pihak Aisyah r.a.
Pihak lain membantah pihak yang mendho’ifkan hadis Abi Bakrah tersebut dengan menguraikan kronologis persitiwa tersebut yang menceritakan bahwa Abi Bakrah memang pernah dihukum cambuk pada masa Umar. Tetapi bukan untuk kasus tuduhan zina (qadhaf). Ketika itu Abi Bakrah berdiam di Basrah (Iraq) dimana Mughirah bin Syu’bah menjabat sebagai gubernurnya.
Mughirah dikenal sebagai orang yg gila wanita sehingga diriwayatkan pernah mengawini 80 wanita. Ketika itu Basrah kedatangan seorang wanita cantik, Ummu Jamil yang suaminya telah meninggal. Atas undangan Mughirah, Ummu Jamil datang ke rumah si gubernur.
Saat itu tiba2 berhembus angin kencang sehingga jendela rumah Mughirah terbuka. Abi Bakrah yg tinggal di depan rumah Mughirah bersama kawan2nya menyaksikan Mughirah bersama seorang wanita.
Kemudian Abi Bakrah menulis surat kepada Umar di Madinah, melaporkan perilaku sang gubernur ini. Maka dipanggillah Mughirah, Abi Bakrah, dan para saksi ke Madinah.
Di depan pengadilan, salahsatu dari 4 saksi mata yg bernama Ziyad tiba2 menarik kesaksiannya. Dia ragu karena dia hanya melihat punggung si wanita.
Mughirah bersikeras bahwa itu adalah istrinya, tapi ketiga saksi yg lain juga bersikeras bahwa itu adalah punggung Ummu Jamil. Karena jumlah saksi kurang (hanya 3), maka Mughirah selamat dari hukum rajam.
Abi Bakrah sempat dipaksa untuk menarik kesaksiannya, tapi dia mengatakan: “Aku tak menuduh dia berzina, aku hanya memberi kesaksianku bahwa ia berzina!”
Tetapi hakim berpendapat lain. Hakim lantas menjatuhkan hukuman cambuk 80 kali kepada 3 orang tsb. Dan Mughirah bebas dari hukuman rajam. Jadi hukuman cambuk disini bukan karena kesaksian palsu, tapi karena tidak cukupnya jumlah saksi.
Mughirah yg senang bukan kepalang sempat ditegur oleh Umar: “Ucapkanlah syukur pada Allah, wahai Mughirah. Kalau saja jumlah saksi mencukupi 4 orang, niscaya engkau akan kurajam dengan batu2 yg kau cari sendiri dengan tanganmu”.
Atas dasar inilah Bukhari tetap memasukkan Abi Bakrah sebagai periwayat yg tsiqah (tepercaya) yg juga ditegaskan dalam beberapa kitab rijalul hadits.
Tapi penjelasan tersebut tidaklah dapat membantah bahwa hadits tersebut hanyalah hadits ahad bukan mutawatir , bahkan hadis tersebut menduduki katagori terbawah kalau ditinjau dari banyak sedikitnya sanad.
Hadits ahad dibagi lagi menjadi empat berdasarkan banyak sedikitnya sanad yaitu Mustafidh ,Masyhur , ‘Aziz dan Gharib (sebahagian ahli hadis hanya membaginya menjadi tiga dimana Mustafidh dimasukkan dalam kategori Mansyur).
Dan hadis ini termasuk hadis gharib. Selain Bukhori , hadis ini juga diriwayatkan oleh Turmudzi , An Nasaai dan Imam Ahmad tapi dari kesemuanya sanad itu bermuara kepada satu orang saja yaitu Abi Bakrah ,
Secara singkat urutannya adalah sebagai berikut :
- Riwayat Bukhori
Utsman bin Al Haitsam -> ‘Auf -> Al Hasan ->Abi Bakrah.
- Riwayat Turmudzi:
Muhammad bin Al Mutsanna -> Kholid bin Al Harits -> Hamiid at Thowiil -> Al Hasan -> Abi Bakrah
- Riwayat An Nasaai: sama dengan riwayat Turmudzi.
- Riwayat Ahmad:
Yahya -> ‘Uyainah -> Abdur Rahman -> Abi Bakrah.
Lazimnya sebuah hadis gharib sangat sedikit yang mencapai derajat shahih , sebahagian besar masuk kategori dha’if , hadis ini mendapat derajat shahih hanya karena perawinya semuanya dianggap tsiqah
(terpercaya).
Tapi yang tidak bisa dipungkiri bahwa benar atau tidaknya hadits itu cuma tergantung pada satu orang yaitu Abi Bakrah seorang.
Walaupun shahih hadis ini terlalu lemah untuk dipakai sebagai dalil untuk menetapkan sebuah hukum , bahkan hadis ini bisa dianggap memiliki kekhususan yang berlaku pada kondisi khusus yaitu merujuk pada putri Kisra yang menjadi Ratu di Persia.
Sehingga terlihat bahwa hadits ini sangat dipaksakan sebagai dalil untuk menetapkan larangan pemimpin perempuan sama halnya dengan potongan dari surah An Nisa’ ayat 34 yang juga dijadikan dalil untuk ini , padahal kalau dipandang secara keseluruhan ayat tersebut merupakan ayat mengenai perkawinan/hubungan atau hak dan kewajiban suami istri bukan masalah negara.
Pelarangan perempuan jadi pempin sebenarnya bukan monopoli Islam tapi juga terjadi pada suku-suku bangsa lainnya terutama pada masa itu , bahkan sampai sekarangpun Jepang masih melarang perempuan untuk menjadi Kaisar.
Pada masa lalu perempuan masih dianggap sebagai barang atau komoditi yang bisa diperjual belikan , sudah lazim pada masa itu perempuan dijadikan alat diplomasi misal melalui pernikahan antar negara
Jadi terlihat memang penggunaan dalil-dalil dalam masalah ini lebih terkesan dipaksakan berkaitan dengan kondisi sosial politik pada masa itu yang memang tidak memungkinkan seorang perempuan untuk duduk sebagai pemimpin.
Sejarah sudah membuktikan keberhasilan sejumlah perempuan yang membawa kejayaan bagi kaumnya , seperti Queen Victoria dan Queen Elizabet I dari Inggris , Tsarina Khatareina Agung dari Russia , bahkan di abad modern ini Golda Meir dari Israel mempencundangi pasukan Arab , dan juga keberhasilan Margharet Thatcher yang berhasil mengeluarkan Inggris dari keterpurukan ekonomi bahkan mengalahkan Argentina dalam konflik Malvinas.
Apakah fakta fakta yang berbicara ini belum mampu membuka mata kaum fundamentalis Islam yang bersikukuh tentang larangan pemimpin perempuan , bukankah hal ini sama juga dengan mengatakan Allah dan Rasul-Nya telah berbohong.
Ini bisa dilihat lebih sebagai sebuah kesalahan tafsir berkaitan dengan kondisi sosial politik pada masa itu sehingga terjadilah pemaksaan penggunaan dalil-dalil larangan pemimpin perempuan yang tetap berlangsung selama berabad-abad sampai sekarang.
Bandung , 02 Agustus 2001
Penulis adalah Sekretaris II Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia , Wilayah Jawa Barat (Periode 2000-2003).




