Pelegalan Judi di Masa Orde Baru

pelegalan judi

oleh Herri Permana

 

Judi memiliki sejarah panjang sebagai  permainan populer yang sudah ada sejak zaman kerajaan bahkan zaman sebelumnya. Kegiatan ini bahkan dikatakan telah berusia se-peradaban manusia tanpa tahu pasti sejak kapan dimulainya.

judiPada dasarnya judi dianggap perbuatan melawan hukum sebagaimana termuat dalam Undang – Undang tahun 1974 tentang Perjudian yang bermaksud “Perjudian pada hakikatnya merupakan sebuah perbuatan yang bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral pancasila karena membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.”

Dan dipertegas dalam pasal 303 dan 542 KUHP, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 serta Instruksi Pangkopkamtib No. Ins. 004/KPOKAM/IV/1973.

Ada beberapa ancaman penjara pelaku perjudian, tergantung dengan sampai pada tingkat mana pelaku melakukan kejahatan.

Berdasarkan Undang – Undang di atas, hukuman terberat yang harus diterima pelaku judi adalah penjara paling lama 10 tahun atau membayar denda paling banyak sebesar dua puluh lima juta rupiah.

 

Sejarah Pelegalan Judi di Masa Orde Baru

 

Tidak ada yang tahu pasti sejak kapan judi mulai masuk di Indonesia, tidak ada yang tahu pasti juga di wilayah mana cerita judi bisa ada di Indonesia.

Namun, pastinya beberapa sejarah mengatakan jika perjudian di Indonesia mulai berkembang di daerah pesisir dan kota-kota dekat pelabuhan besar tempat pertemuan budaya baru yang kemudian berkembang di kerajaan-kerajaan di Indonesia.

Permainan judi di Indonesia hanya berupa taruhan pada awalnya, kemudian terus berkembang menjadi permainan kecil berbau uang dan hal-hal lainnya yang memiliki nilai untuk ditukarkan.

Kepopuleran judi membawanya bertahan lama, hingga di masa awal kemerdekaan Indonesia muncul sebuah peraturan pelegalan judi yang diatur dalam Undang – Undang nomor 2 tahun 1954 tentang Undian.

Tidak sampai disitu saja, Undang – Undang yang ditetapkan diperkuat lagi dengan adanya Surat Keputusan Menteri Sosial No. BSS-10-12/85 tertanggal 10 Desember 1985, yang semakin membuat judi di Indonesia berkembang begitu pesat.

Pelegalan judi ini dianggap sebagai salah satu cara menambah pendapatan daerah akibat dari defisit keuangan yang dialami negara sebagai dampak dari merosotnya perekonomian Indonesia tahun 1960 – 1965.

Meskipun pada kenyataannya pemutusan pelegalan judi ini menuai banyak kontroversi dan protes dari berbagai kalangan, mulai dari kalangan agama, organisasi masyarakat dan masih banyak lagi.

Karena judi tidak menguntungkan bagi mereka rakyat biasanya, beragam kalangan tanpa memandang status sosial terkena dampak dari permainan judi yang mereka lakukan.

Dalam sejarah perkembangan pelegalan judi di Indonesia ada beberapa jenis judi yang berkembang, diantaranya:

  • Lotre (gub Ali Sadikin) dari tahun (1960 – 1965)
  • Undian PON (Surabaya) atau Toto Koni dari tahun (1969 – 1974)
  • Forecast (Mensos) dari tahun (1974)
  • Kupon berhadiah Forecast sepakbola dari tahun (1985 – 1986)
  • Kupon berhadiah Forecast sepakbola berubah menjadi KOSB (Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah) dari tahun (1987)
  • TSSB (Tanda Sumbangan Berhadiah) Golkar & PPP mulai dari tahun (1988)
  • Kemudian diganti menjadi SDSB ((Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah) dari tahun (1989).
  • Dan secara resmi SDSB ditutup pada tahun 1993.

 

 

Rezim Orde Baru adalah Rezim Penyelenggara Judi

judiPemerintah Orde Baru mengeluarkan Kupon Berhadiah Porkas Sepakbola (KPBS) pada Desember 1985 lewat Surat Keputusan Menteri Sosial No. BSS-10-12/85. Seperti TSSB, pemerintah menegaskan bahwa tujuan penghimpunan dana adalah untuk menunjang pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga. Menteri Sosial Nani Soedarsono sendiri yang mengumumkan Porkas ke publik. “Ini adalah hadiah tahun baru buat kami, dan berarti menunjang dana KONI untuk pembiayaan olahraga,” kata Nani seperti dimuat Kompas tahun 1985.

Porkas menjadi judi karena pada dasarnya menjanjikan sebuah undian berhadiah, meskipun pada masa itu pemerintah orde baru sangat menolak menyebut Porkas sebagai judi, karena dalam pelaksanaannya Porkas membutuhkan analisis bukan hanya sekadar menebak.

Dilansir dari Solopos.com secara resmi Abdul Ghofur, seorang Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang menjabat pada masa itu menyatakan jika Porkas merupakan jenis permainan yang telah melalui penelitian dan analisa dari pemerintah.

sdsbPada praktiknya judi Porkas dilakukan dengan membeli kupon berhadiah dan bertaruh dapat 14 klub yang sedang berkompetisi pada masa itu, tepatnya di Galatama.

Pembeli kupon akan memilih dan menebak bagaimana hasil dari pertandingan ini nantinya, apakah menang, apakah seri atau kalah. Dan kemudian setiap seminggu sekali akan diundi melalui pemerintah oleh PSSI dan KONI setelah seluruh club telah bertanding.

Porkas bahkan sampai menarik iuran ke sekolah-sekolah. Muhammad Syamsudin menulis di NU Online bahwa dia masih ingat dulu pernah ikut ditarik iuran.

Seperti yang sudah-sudah, Porkas juga dikritik. Pertengahan 1986, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Porkas dievaluasi.

Tapi bukan Orde Baru namanya kalau tak bersiasat. Tahun 1987, Porkas berganti nama menjadi Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah (KSOB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 29/BSS 1987. Kali ini harga “sumbangan” Rp600, sementara hadiahnya Rp8 juta. KSOB juga tak bertahan lama. Mengutip skripsi tentang judi yang dibuat oleh Hariyanto dari Universitas Diponegoro pada 2018 lalu, pada 1 Januari 1989 KSOB dan TSSB disetop dan diganti dengan Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB). Dasar hukumnya adalah Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 21/BSS/XII/1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengumpulan SDSB dan Keputusan Menteri Sosial Nomor BSS 16-11/1988 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Pengumpulan SDSB kepada YDBKS. Kupon SDSB dijual seharga Rp5.000, Rp10.000, dan Rp15.000. Pusat Data Antara menyebut hadiah SDSB penarikan pertama dilakukan pada 1990. Pemenangnya adalah Benny Gunawan, 40 tahun, pedagang barang elektronik di Glodok. Ia mendapat duit Rp1 miliar–belum dipotong pajak 20 persen.

Sebelum dikenal sebagai Porkas/ SDSB, permainan judi ini pernah mengalami beberapa kali perubahan nama, mulai dari KSOB (Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah) hingga YSSB (TSSB).

Bentuk dari kupon ini sendiri hanya berupa secarik kertas yang tertera keterangan nomor dan sejenisnya, dengan harga yang sebesar Rp 1000 pada tahun 1980 yang setara dengan harga besar 2-3 kg.

Namun, masyarakat lebih memilih membayar dengan besar dari pada menggunakan uang yang dianggap mereka lebih mahal dari pada beras.

Penyebaran judi Porkas/SDSB begitu pesat kala itu bahkan disponsori oleh Presiden Soeharto yang hartanya sudah diakumulasikan dalam sebuah yayasan khusus pengelola SDSB.

Bahkan stasiun TV satu satunya pada masa itu TVRI, sering menayangkan pertandingan tinju dunia dan sepak bola karena kedua olahraga ini yang sering digunakan untuk media SDSB yang juga disponsori oleh yayasan SDSB.

Pada masa itu, metode permainan Porkas disusun sedemikian rupa, se-rapi mungkin agar tidak mudah untuk demikian agar tidak mudah ditebak dan tidak cepat bangkrut dan gulung tikar.

Alasannya mereka mengklaim jika dana yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk pembinaan olah raga

Bahkan pada masa penarikan pertama, Porkas telah mengumpulkan dana sebesar 1 miliar pada masa itu, yang pastinya memiliki nilai yang lebih tinggi daripada saat ini. Pendapatan ini terus meningkat di setiap tahunnya.

Selain judi Porkas, ada banyak jenis judi lotre lainnya yang beragam jenis dan peraturan tergantung dimana dan siapa pemain dari judi ini.

Jenis judi lain yang tidak kalah populer dari judi Porkan ada judi Hwa – Hwee yang berasal dari bahasa China yang artinya bunga, yang secara umum diartikan sebagai perkumpulan bunga.

Judi Hwa – Hwee mulai dikenalkan pada 1 Januari 1968 oleh WNI keturunan Tionghoa yang tidak memiliki batas kalangan, setiap manusia berhak bermain judi ini. Meskipun, pada awal penyebarannya hanya dimainkan olah lapisan masyarakat China tertentu saja.

Hingga terus berkembang dan menjadi permainan judi yang sering dimainkan oleh seluruh kalangan masyarakat yang secara tidak langsung telah mempengaruhi pola perekonomian dan sosial masyarakat Indonesia.

Dan masih bayak lagi jenis-jenis perjudian yang berkembang di masa baru, mulai dari judi sederhana hingga judi yang dilakukan oleh para kaum elit pada masa itu.

 

Perlawanan Terhadap Pelegalan Judi Rezim Orba

 

Sikap MUI tentang pelegalan judi  lotere (Porkas) yang disponsori pemerintah untuk menggalang dana olahraga cenderung pasif. Walau sejak awal, umat Islam telah memprotes keberadaan lotere tersebut karena dianggap sebagai judi yang diharamkan oleh Islam , MUI tetap diam. Bahkan, Ketua Komite Fatwa MUI Pusat, Ibrahim Hosen (ayahanda Nadirsyah Hosen) , menulis buku yang menjelaskan pandangannya tentang halalnya Porkas. Sekalipun dia menyatakan bahwa itu pendapat pribadi, masyarakat tetap menyorotnya sebagai representasi dari suara MUI.

Dalam sebuah pertemuan dengan tokoh-tokoh Islam pada tahun 1990-an, KH. Hasan Basri menyatakan bahwa MUI pernah menghadap Soeharto langsung dan meminta agar SDSB dihentikan karena menurut pengamatan MUI, SDSB lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Soeharto menjawab, “Kalau begitu Pak Kyai, saya minta Pak Kyia dan MUI untuk membantu mengurangi mudharatnya”

Demo mahasiswa dan sejumlah organisasi pemuda islam dalam jumlah besar menetang pelegalan judi SDSB muncul di Makassar (Sulawesi Selatan), Jember dan Surabaya (Jawa Timur), Solo dan Pekalongan (Jawa Tengah), Yogyakarta, dan Jakarta. Diantaranya juga aksi pelajar SLTA asal Bandung yang menamai diri sebagai Kelompok Solidaritas Pelajar Bandung terjadi pada Februari 1993. Meski hanya 40 anggota, mereka menyambangi DPRD Tingkat I Provinsi Jawa Barat untuk meminta peninjauan ulang peredaran kupon SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah) .

Di Jakarta, pengunjuk rasa memenuhi Jalan Veteran sampai Istana Negara dan Bina Graha. Tuntutan mereka hanya satu: Stop SDSB. Forum Komunikasi Mahasiswa Islam Jakarta (FKMIJ) dan Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) NU termasuk di antara kelompok yang melakukan demonstrasi

Para penentang pelegalan judi kupon SDSB tambah geram ketika pemerintah begitu lamban menangani masalah tersebut. Buntutnya, gelombang protes makin memuncak dan panas. Sejumlah kios penjualan kupon SDSB dibakar di beberapa wilayah di Jakarta dan daerah lainnya.

Setelah semakin membesarnya aksi perlawanan mahasiswa , pelajar dan aktivis pemuda islam yang anti pelegalan judi pada akhirnya pada 23 November 1991, MUI mengeluarkan fatwa bahwa judi lotere (SDSB) banyak mudharatnya dan hukumnya haram.

Dan Pemerintah pun akhirnya bergeming bulan November 1993 ketika Menteri Sosial saat itu Endang Kusuma Intem menghapus undian berhadiah tersebut.

 

 

Bandung , 18 November 2022

Penulis adalah Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Samiyah Amal Insani , Panti Asuhan d Bandung

 

Back to Article

 

 

 

 

 

Donasi Yuk
1